Beranda » Ekonomi Bisnis » Penjelasan Purbaya Terkait Kendala Bea Cukai Atas Bantuan Diaspora Aceh

Penjelasan Purbaya Terkait Kendala Bea Cukai Atas Bantuan Diaspora Aceh

Pemerintah membuka peluang untuk membebaskan bantuan kemanusiaan dari diaspora di Malaysia yang sempat tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kepastian ini muncul setelah adanya koordinasi lintas kementerian dalam rapat percepatan pemulihan pascabencana yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bantuan tersebut dapat segera dilepaskan maupun dibebaskan dari kewajiban pabean selama terdapat keterangan resmi dari Badan atau BNPB. Pemerintah menekankan bahwa barang tersebut akan dianggap sebagai bantuan jika BNPB memberikan resmi, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki dasar hukum untuk memproses pelepasannya sesuai aturan yang berlaku.

Menteri Dalam Negeri menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan BNPB terkait penanganan logistik sumbangan tersebut. Menurut Tito, BNPB akan bertindak sebagai lembaga yang menerima sekaligus menyalurkan bantuan kepada para korban terdampak di lapangan guna memastikan distribusi yang tepat sasaran.

Persoalan ini sebelumnya mencuat karena adanya hambatan administrasi perizinan yang membuat bantuan dari warga Aceh di luar negeri tidak bisa masuk ke Indonesia. Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad memberikan dukungan agar pemerintah memberikan dispensasi birokrasi mengingat pengiriman ini bersifat kemanusiaan dan hanya dilakukan satu kali. Dasco menilai proses perizinan perlu dipercepat agar barang bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh para pengungsi, terutama untuk memenuhi kebutuhan menjelang bulan puasa dan .

Baca Juga:  Purbaya Tidak Terpukul soal OTT KPK, Justru Sebut Jadi Momentum Bersih-Bersih Pajak dan Bea Cukai

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPR juga meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengawasan ketat akan tetap dilakukan saat barang masuk untuk memastikan bantuan tersebut langsung disalurkan ke lokasi pengungsian tanpa disalahgunakan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat dalam mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra.

Disclaimer: Informasi dalam berita ini berdasarkan situasi pada tanggal yang disebutkan dan kebijakan pemerintah dapat berubah sewaktu waktu mengikuti regulasi atau perkembangan kondisi di lapangan. Data mengenai detail teknis barang bantuan tetap merujuk pada ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta BNPB.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Karangbendo

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.