Kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan platform fintech peer to peer lending, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terus menunjukkan perkembangan signifikan. Bareskrim Polri baru saja mengumumkan penetapan satu tersangka tambahan yang memiliki peran sentral dalam operasional perusahaan tersebut.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara mendalam. Penambahan tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak di sektor keuangan digital.
Profil Tersangka Baru dan Perkembangan Penyidikan
Tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak kepolisian berinisial AS. Sosok ini dikenal sebagai salah satu pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI yang menjabat dalam rentang waktu 2018 hingga 2024.
Penetapan status tersangka terhadap AS didasarkan pada temuan minimal dua alat bukti yang sah selama proses penyidikan. Pihak kepolisian pun telah menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan di gedung Bareskrim Polri untuk mendalami keterlibatannya lebih jauh.
Langkah Hukum yang Ditempuh Bareskrim Polri
- Pemanggilan resmi terhadap tersangka AS untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
- Pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka AS melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 22 Maret 2026.
- Koordinasi lintas lembaga dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan.
- Kerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan berkas perkara memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidikan kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak 14 Januari 2026. Fokus utama penyidik adalah mengungkap dugaan penggelapan jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT DSI selama periode 2018 hingga 2025.
Daftar Tersangka dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Sebelum menetapkan AS sebagai tersangka tambahan, Bareskrim Polri telah lebih dulu menetapkan tiga orang lainnya yang memiliki posisi strategis di PT DSI. Berikut adalah rincian para tersangka yang saat ini sedang dalam proses hukum:
| Nama Tersangka | Jabatan Terkait | Status |
|---|---|---|
| TA | Direktur Utama & Pemegang Saham | Tersangka |
| ARL | Komisaris & Pemegang Saham | Tersangka |
| MY | Eks Direktur & Pemegang Saham | Tersangka |
| AS | Eks Direktur & Founder | Tersangka |
Data di atas menunjukkan bahwa hampir seluruh jajaran petinggi PT DSI terseret dalam pusaran kasus ini. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada fakta penyidikan yang kuat serta minimal tiga alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik.
Modus Operandi dan Dampak bagi Korban
Modus yang digunakan oleh para tersangka tergolong cukup rapi, yakni dengan menciptakan proyek fiktif yang seolah-olah berasal dari data peminjam atau borrower existing. Praktik ini melanggar berbagai aturan, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Untuk memulihkan kerugian para korban, pihak kepolisian kini tengah melakukan upaya penelusuran aset atau asset tracing secara agresif. Tujuannya adalah mengidentifikasi, melacak, dan menyita harta kekayaan yang disembunyikan atau dialihkan oleh para tersangka agar bisa dijadikan barang bukti.
Prosedur Pengajuan Restitusi bagi Korban
- Melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan restitusi.
- Memantau kanal pengaduan resmi yang dibuka oleh LPSK mulai 1 April 2026.
- Melakukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
- Menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh tim LPSK sebelum mendapatkan kepastian mengenai ganti rugi.
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan berjalan secara transparan dan akuntabel. Pendekatan profesional dan prosedural menjadi prioritas utama agar kasus ini dapat dituntaskan hingga ke akar-akarnya, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirugikan secara finansial.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dari PT DSI diharapkan tetap tenang dan mengikuti arahan resmi dari pihak berwenang. Informasi mengenai detail mekanisme verifikasi restitusi nantinya akan diumumkan secara resmi oleh LPSK, sehingga para korban disarankan untuk terus memantau kanal informasi resmi dari lembaga tersebut.
Disclaimer: Informasi di atas berdasarkan data yang tersedia pada saat artikel ini disusun. Status hukum, jadwal pemeriksaan, dan prosedur restitusi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan penyidikan dan kebijakan lembaga terkait. Pastikan untuk selalu merujuk pada pernyataan resmi dari Bareskrim Polri atau LPSK untuk mendapatkan informasi terbaru.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.





