Siapa yang tidak tergiur dengan tombol “Bayar Nanti” saat checkout belanja online? Kemudahan paylater memang menggoda, tapi sudahkah memahami konsekuensi di baliknya?
Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di Indonesia mencatat pertumbuhan fantastis hingga Rp30,36 triliun pada November 2024, naik 47,59% dibandingkan tahun sebelumnya menurut data OJK.
Angka ini menunjukkan betapa masifnya adopsi layanan kredit digital di kalangan masyarakat, terutama generasi milenial dan Gen Z. Sayangnya, tidak semua pengguna memahami risiko tersembunyi yang bisa menghantui keuangan jangka panjang mereka.
Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini untuk memahami 7 risiko pakai paylater beserta cara menghindarinya. Data dalam artikel ini bersumber dari OJK, regulasi POJK 32 Tahun 2025, serta praktik industri terkini yang berlaku di 2026. Sebagai apresiasi sudah membaca sampai akhir, tersedia link dana kaget di bagian penutup artikel.
Paylater Bukan Uang Gratis, Ini Realitanya

Banyak pengguna menganggap paylater sebagai “uang tambahan” yang bisa dipakai sesuka hati. Padahal faktanya, paylater adalah fasilitas kredit yang wajib dikembalikan beserta bunga dan biaya lainnya.
Berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL yang diterbitkan OJK pada Desember 2025, seluruh transaksi paylater dari fintech legal kini tercatat secara real-time di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Artinya, setiap keterlambatan pembayaran akan mempengaruhi skor kredit dan berdampak pada pengajuan kredit di masa depan.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK, menegaskan bahwa riwayat pembayaran cicilan paylater dapat mempengaruhi riwayat kredit konsumen secara langsung. Status ini bisa menyebabkan pengajuan KPR, KKB, hingga lamaran kerja di instansi tertentu ditolak karena pemohon dinilai berisiko tinggi.
7 Risiko Paylater yang Wajib Diketahui
Berikut adalah tujuh risiko utama penggunaan paylater yang sering diabaikan pengguna. Memahami risiko ini sejak awal akan membantu mengambil keputusan finansial yang lebih bijak.
1. Tercatat di SLIK OJK Meski Cuma Aktifkan Fitur
Nah, ini yang paling jarang diketahui. Banyak orang mengira catatan kredit baru muncul ketika ada tunggakan.
Faktanya, begitu mengaktifkan fitur paylater dari platform legal, data sudah masuk ke SLIK OJK. Perusahaan paylater seperti SPayLater, GoPay Later, dan Kredivo bekerja sama dengan bank sebagai penyedia dana melalui skema Joint Finance atau Channeling. Secara hukum, utang tercatat sebagai kredit perbankan, bukan sekadar utang aplikasi.
Status kolektibilitas kredit dibagi menjadi lima tingkat: Kol 1 (lancar), Kol 2 (dalam perhatian khusus), Kol 3 (kurang lancar), Kol 4 (diragukan), hingga Kol 5 (macet). Catatan buruk ini akan tersimpan dalam sistem dan bisa diakses oleh seluruh lembaga keuangan saat mengajukan kredit baru.
2. Bunga Efektif Lebih Tinggi dari Kartu Kredit
Isu yang beredar menyebut paylater lebih murah dari kartu kredit ternyata tidak sepenuhnya akurat.
Berdasarkan data terkini, berikut perbandingan bunga beberapa platform paylater:
- SPayLater: 2,95% per bulan untuk tenor 3-12 bulan
- Kredivo: 0% untuk 30 hari, 2,6% per bulan untuk tenor 6-12 bulan
- GoPay Later: 2,63% – 6,75% per bulan tergantung tenor
- Traveloka PayLater: 2,25% – 4,80% per bulan
- Indodana: 3% flat per bulan untuk tenor 3-12 bulan
Sementara bunga kartu kredit umumnya berkisar 1,75% – 2% per bulan. Jadi, bunga paylater secara umum justru lebih tinggi, terutama untuk tenor panjang. Data ini dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing platform dan periode promo yang berlaku.
3. Denda Keterlambatan Bisa Berlipat Ganda
Terlambat sehari saja, denda sudah mengintai.
Denda keterlambatan paylater bervariasi tergantung platform:
- SPayLater: 5% per bulan dari total tagihan
- Livin’ Paylater (Mandiri): 4% per bulan dari tagihan tertunggak
- BCA Paylater: 3% dari total tagihan
- GoPay Later: 0,3% per hari dari nominal tagihan tertunggak (maksimal 100% dari nilai pinjaman)
Singkatnya, tagihan Rp100.000 yang terlambat dibayar bisa membengkak menjadi Rp105.000 hanya dalam sebulan. Denda ini akan terus terakumulasi setiap bulannya selama tagihan belum dilunasi.
4. Mengganggu Rasio Utang untuk KPR
Dampak paylater ternyata bisa menghancurkan impian memiliki rumah.
Bank penyalur KPR seperti BTN, Mandiri, dan BCA memiliki sistem yang secara otomatis menyaring calon debitur berdasarkan data SLIK OJK. Banyak generasi milenial dan Gen Z gagal akad kredit rumah subsidi hanya karena tunggakan paylater senilai Rp200.000 yang terlupakan.
Bank menilai karakter debitur dari kedisiplinan membayar utang kecil. Jika utang kecil saja macet, bank berasumsi risiko gagal bayar pada cicilan rumah yang bernilai jutaan akan sangat besar. Rasio utang terhadap penghasilan (Debt to Income Ratio) yang ideal maksimal 30%, dan paylater akan masuk perhitungan ini.
5. Risiko Penagihan Agresif dari Pihak Ketiga
Sesuai regulasi OJK, fintech legal memiliki hak untuk melakukan penagihan, termasuk menggunakan jasa pihak ketiga atau Debt Collector.
Meskipun OJK mengatur etika penagihan (tidak boleh ada ancaman fisik atau verbal), kedatangan penagih ke rumah atau kantor tentu memberikan tekanan sosial yang besar. Berdasarkan data OJK, sepanjang 2025 telah ditemukan 61.341 nomor telepon debt collector yang dilaporkan korban penipuan dan sudah diajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Untuk paylater ilegal, kondisinya jauh lebih parah. Penagihan bisa berupa teror ke seluruh kontak di HP, penyebaran data pribadi (doxing), hingga ancaman yang meresahkan.
6. Data Pribadi Berpotensi Disalahgunakan
Risiko ini terutama mengancam pengguna paylater ilegal.
Paylater ilegal biasanya meminta akses berlebihan ke data pribadi seperti kontak telepon, galeri foto, daftar aplikasi, hingga lokasi. Data ini digunakan untuk menekan dan mempermalukan korban saat melakukan penagihan. Sepanjang 2025, OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data pengguna.
Bahkan untuk paylater legal, data pribadi tetap dikumpulkan untuk keperluan verifikasi dan analisis kredit. Pastikan hanya menggunakan platform yang terdaftar OJK dan memiliki sertifikasi keamanan data seperti ISO 27001.
7. Memicu Kebiasaan Konsumtif dan Gali Lubang Tutup Lubang
Ini adalah risiko psikologis yang paling berbahaya.
Kemudahan akses paylater memicu kebiasaan belanja impulsif. Ketika satu tagihan macet, pengguna sering tergoda menggunakan aplikasi paylater lain untuk menutup utang sebelumnya. Pola ini menciptakan efek bola salju (snowball effect) yang berbahaya.
Utang yang awalnya satu juta bisa berkembang menjadi puluhan juta karena akumulasi bunga dari berbagai aplikasi. Kondisi ini tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga menyebabkan stres berkepanjangan dan gangguan kesehatan mental.
Cara Menghindari Risiko Paylater
Paylater tidak sepenuhnya buruk jika digunakan dengan bijak. Berikut langkah-langkah untuk meminimalisir risiko:
- Cek legalitas platform melalui website OJK (ojk.go.id) atau WhatsApp 081-157-157-157 sebelum mengaktifkan fitur paylater
- Hitung kemampuan bayar dengan memastikan cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan
- Pilih tenor terpendek untuk menghindari akumulasi bunga yang membengkak
- Bayar tepat waktu atau bahkan sebelum jatuh tempo untuk menjaga skor kredit tetap baik
- Hindari gali lubang tutup lubang dengan tidak menggunakan paylater untuk membayar tagihan paylater lain
- Cek SLIK secara berkala melalui layanan iDeb OJK di idebku.ojk.go.id untuk memantau status kredit
- Siapkan dana darurat minimal 3-6 bulan pengeluaran sebelum menggunakan fasilitas kredit apapun
Tabel Perbandingan Paylater Legal vs Ilegal
Sebelum menggunakan layanan paylater, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara platform legal dan ilegal. Berikut perbandingannya:
| Aspek | Paylater Legal (Terdaftar OJK) | Paylater Ilegal |
|---|---|---|
| Status Legalitas | Terdaftar dan diawasi OJK | Tidak terdaftar, beroperasi ilegal |
| Bunga dan Biaya | Transparan, sesuai regulasi AFPI | Tidak transparan, bunga sangat tinggi |
| Akses Data | Terbatas (Camera, Microphone, Location untuk e-KYC) | Berlebihan (kontak, galeri, SMS) |
| Penagihan | Sesuai etika OJK, tidak intimidatif | Teror, ancaman, penyebaran data |
| Perlindungan Konsumen | Bisa mengadu ke OJK jika ada masalah | Tidak ada jalur pengaduan resmi |
| Dampak SLIK | Tercatat resmi, bisa membangun skor kredit positif | Tidak tercatat tapi berisiko penipuan |
| Contoh Platform | SPayLater, GoPay Later, Kredivo, Akulaku | Aplikasi tidak dikenal dengan iming-iming cair cepat tanpa syarat |
Per Januari 2026, terdapat 95 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK. Sementara sepanjang 2025, OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi
Jika mengalami masalah dengan paylater atau menemukan indikasi penipuan, segera hubungi kanal resmi berikut:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Call Center: 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: [email protected]
- Website Pengaduan: kontak157.ojk.go.id
- Email Satgas PASTI: [email protected]
Kementerian Komunikasi dan Digital
- Website Aduan Konten: aduankonten.id
Kepolisian Untuk kasus pidana seperti ancaman atau penyebaran data pribadi, laporan dapat dibuat di kantor polisi terdekat atau melalui website resmi Polri.
Sebelum menggunakan layanan paylater, pastikan untuk selalu mengecek legalitas platform melalui website OJK atau menghubungi WhatsApp resmi OJK. Jangan tergiur dengan iming-iming pencairan cepat tanpa verifikasi yang jelas.
Penutup
Paylater adalah alat keuangan yang bisa bermanfaat jika digunakan dengan bijak dan penuh kesadaran. Risiko terbesar bukan pada layanannya, tetapi pada ketidakpahaman pengguna terhadap konsekuensi jangka panjang yang menyertainya.
Mulai dari tercatat di SLIK OJK, bunga yang lebih tinggi dari kartu kredit, hingga dampak psikologis kebiasaan konsumtif, semua risiko ini perlu dipahami sebelum mengklik tombol “Aktifkan”. Dengan pemahaman yang baik dan disiplin dalam mengelola keuangan, paylater bisa menjadi solusi finansial yang membantu, bukan jebakan utang yang menyiksa.
Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai. Semoga informasi yang disajikan bermanfaat untuk mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas. Data dan informasi dalam artikel ini bersumber dari OJK, POJK 32 Tahun 2025, serta praktik industri terkini dan dapat berubah sesuai kebijakan regulator.
Jika link dana kaget sudah habis atau tidak aktif, silakan cek artikel terbaru kami karena di setiap artikel kami tiap hari ada link dana kaget terbaru.
https://link.dana.id/danakaget?c=sn9apmqbv&r=hHrDkq&orderId=20260201101214251115010300166003761669423
FAQ Seputar Risiko Paylater
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.




