Beranda » Pinjaman Online » Survei Terbaru Ungkap Alasan Anak Muda Pilih PayLater untuk Gaya Hidup di 2026

Survei Terbaru Ungkap Alasan Anak Muda Pilih PayLater untuk Gaya Hidup di 2026

Kenapa layanan Buy Now Pay Later () begitu sulit dilepaskan dari keseharian generasi muda Indonesia? Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tapi jawabannya jauh lebih kompleks dari sekadar “karena praktis.”

Sepanjang 2025 hingga awal 2026, tren penggunaan PayLater di kalangan Gen Z dan milenial terus melonjak tajam. dari PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) mencatat jumlah debitur BNPL mencapai 20,1 juta orang per Agustus 2025, meningkat 33,91% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Total portofolio kredit BNPL pun naik 40,79% secara tahunan, dari Rp31,5 triliun menjadi Rp44,35 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan perubahan besar dalam pola konsumsi digital masyarakat.

Nah, banyak yang bertanya apakah fenomena ini benar-benar didorong kebutuhan atau justru gaya hidup konsumtif semata. Artikel ini akan membedah secara tuntas hasil survei terbaru, regulasi yang berlaku, hingga tips bijak menggunakan PayLater agar tidak terjebak utang. Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini, dan sebagai apresiasi sudah membaca sampai akhir, tersedia juga link Dana Kaget di bagian penutup artikel.

Tren Konsumsi Digital Generasi Muda Berdasarkan Survei Terbaru

Pergeseran perilaku belanja generasi muda bukan isu baru, tapi skalanya di 2026 sudah berada di level yang berbeda.

Survei yang dilakukan Krevido bersama Katadata Insight Center (KIC) mengungkapkan bahwa pengguna PayLater di Indonesia didominasi oleh milenial dan Gen Z. Berdasarkan data yang dihimpun OJK, sebanyak 43,9% pengguna PayLater berusia 26 hingga 35 tahun, sementara 26,5% berasal dari kelompok usia 18 hingga 25 tahun. Artinya, lebih dari 70% pengguna BNPL di Indonesia adalah generasi muda.

Yang menarik, penggunaan PayLater sebagian besar bukan untuk kebutuhan pokok. menunjukkan pembelian produk fashion mendominasi dengan 66,4%, diikuti perlengkapan rumah tangga (52,2%), elektronik (41%), laptop atau ponsel (34,5%), hingga perawatan tubuh (32,9%). Pola ini sejalan dengan temuan Bank yang mencatat peningkatan proporsi belanja gaya hidup (lifestyle spending) sebesar lebih dari 36% di akhir 2024 dibandingkan awal tahun yang sama.

Faktor Pendorong Popularitas PayLater di Kalangan Anak Muda

Jadi, apa sebenarnya yang membuat layanan ini begitu melekat di keseharian generasi digital? Jawabannya tidak tunggal, tapi terdiri dari beberapa faktor yang saling terhubung.

Akses Finansial Inklusif untuk Kalangan Non-Bankable

Salah satu keunggulan utama BNPL adalah membuka pintu bagi mereka yang belum memiliki riwayat perbankan konvensional. Proses pendaftaran hanya membutuhkan KTP dan verifikasi wajah melalui e-KYC (Electronic Know Your Customer), tanpa perlu slip gaji atau rekening bank aktif.

Bagi mahasiswa, pekerja lepas (freelancer), hingga pelaku usaha mikro yang selama ini tidak terjangkau layanan kartu kredit, PayLater menjadi jembatan menuju digital. Kondisi ini pula yang membuat OJK menaruh perhatian khusus, karena di satu sisi mendorong inklusi, di sisi lain memperbesar risiko .

Fleksibilitas Tenor dan Limit yang Disesuaikan

Mayoritas platform PayLater menawarkan tenor cicilan mulai dari 1 hingga 12 bulan, bahkan beberapa hingga 24 bulan untuk transaksi bernilai besar. Limit kredit juga bersifat dinamis, artinya akan meningkat seiring konsistensi pembayaran tepat waktu.

Skema ini berbeda jauh dari kartu kredit konvensional yang umumnya mensyaratkan penghasilan minimum dan proses approval yang lebih lama. Fleksibilitas inilah yang membuat BNPL terasa lebih “ramah” bagi generasi muda yang menginginkan kemudahan tanpa birokrasi panjang.

Pengalaman Checkout yang Seamless di Ekosistem Digital

Faktor ketiga dan sering dianggap paling krusial adalah integrasi langsung PayLater di dalam aplikasi yang sudah digunakan sehari-hari. Shopee PayLater tertanam di ekosistem e-commerce terbesar Indonesia, GoPay Later terintegrasi dengan seluruh layanan Gojek dan Tokopedia, sementara Traveloka PayLater mendukung kebutuhan travel dan gaya hidup.

Proses checkout yang seamless, ditambah promo cicilan 0% dan cashback, membuat pengalaman belanja terasa hampir tanpa hambatan. Fenomena FOMO (Fear of Missing Out) dan budaya YOLO (You Only Live Once) di media sosial turut memperkuat dorongan konsumtif ini, terutama di kalangan pengguna yang masih minim literasi keuangan.

Profil Pengguna PayLater di Indonesia Berdasarkan Data dan Demografi

Untuk memahami lebih dalam siapa sebenarnya pengguna utama layanan ini, berikut data demografis yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.

Baca Juga:  Sektor Pembiayaan Paylater Melonjak 53,53 Persen Sepanjang Periode Februari Tahun 2026
Kelompok Usia Persentase Pengguna Keterangan
18 – 25 tahun 26,5% Gen Z, mahasiswa, pekerja entry-level
26 – 35 tahun 43,9% Milenial, kelompok pengguna terbesar
36 – 45 tahun 21,3% Generasi X, pengguna moderat
46 – 55 tahun 7,3% Pengguna minoritas
Di atas 55 tahun 1,1% Sangat sedikit

Data di atas bersumber dari survei OJK dan dapat berubah sesuai perkembangan terbaru. Satu poin yang cukup mengkhawatirkan: Direktur Utama IdScore, Tan Glant Saputrahadi, menyebutkan bahwa rata-rata pinjaman per debitur tercatat Rp691.508 per fasilitas, dengan setiap debitur memiliki sekitar tiga kontrak aktif secara bersamaan.

Miskonsepsi Soal PayLater yang Perlu Diluruskan

Seiring popularitasnya, beredar juga berbagai informasi yang tidak sepenuhnya akurat tentang layanan BNPL. Beberapa isu perlu diklarifikasi agar tidak menyesatkan.

Isu yang cukup banyak beredar menyebutkan bahwa PayLater tidak memengaruhi skor kredit. Ini tidak benar. Seluruh transaksi dan riwayat pembayaran BNPL saat ini sudah terintegrasi ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Artinya, keterlambatan pembayaran PayLater akan tercatat dan bisa berdampak pada lain di masa depan, termasuk KPR dan kredit kendaraan.

Isu kedua yang juga sering muncul adalah klaim bahwa PayLater sama dengan pinjaman online (pinjol). Berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang diundangkan pada 15 Desember 2025, BNPL dan pinjol (LPBBTI) adalah dua produk berbeda dengan regulasi terpisah. PayLater hanya bisa digunakan untuk pembelian barang atau jasa di merchant mitra, bukan pencairan uang tunai.

Isu ketiga menyebutkan bahwa semua platform bisa menyelenggarakan layanan PayLater. Faktanya, berdasarkan regulasi OJK terbaru, penyelenggaraan BNPL hanya boleh dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang sudah berizin. Jadi, selalu pastikan platform yang digunakan sudah terdaftar resmi di OJK.

Dampak Finansial PayLater dalam Jangka Pendek dan Panjang

Kemudahan akses PayLater memang menggiurkan, tapi dampak finansialnya perlu dipahami secara menyeluruh sebelum memutuskan untuk mengaktifkan layanan ini.

Dalam jangka pendek, PayLater membantu mengatur arus kas (cash flow) tanpa harus menunggu tanggal gajian. Cicilan ringan per bulan membuat pengeluaran besar terasa lebih terjangkau. Namun, di sinilah jebakan psikologis bekerja. Kemudahan “beli sekarang bayar nanti” mendorong perilaku belanja impulsif yang jika tidak terkontrol akan menumpuk menjadi beban keuangan.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, secara tegas menyampaikan bahwa PayLater sudah menyebabkan fenomena over-indebtedness (kebanyakan utang) di kalangan anak muda. Dalam jangka panjang, catatan pembayaran yang buruk di SLIK OJK bisa menyebabkan penolakan pengajuan KPR, kredit kendaraan, bahkan pinjaman modal usaha.

Beberapa risiko finansial yang perlu diwaspadai:

  • Bunga dan biaya penanganan yang jika diakumulasi bisa lebih besar dari harga barang
  • Denda keterlambatan harian atau bulanan yang membengkak jika dibiarkan
  • Catatan kredit negatif di SLIK OJK yang bersifat permanen selama periode tertentu
  • Efek domino ke pengajuan kredit lain (KPR, KTA, kartu kredit)

Regulasi OJK Terbaru dan Rekomendasi untuk Pengguna BNPL

Merespons pesatnya pertumbuhan industri ini, OJK telah mengambil langkah konkret melalui penerbitan regulasi khusus.

POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later resmi diundangkan pada 15 Desember 2025. Dilansir dari Kompas.com, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola industri BNPL.

Beberapa poin krusial dalam regulasi ini:

  • Penyelenggara BNPL hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan berizin OJK
  • Wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi
  • Kewajiban keterbukaan informasi meliputi sumber dana, jumlah cicilan, dan frekuensi pembayaran
  • Mekanisme penagihan diatur secara ketat
  • OJK berwenang menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi penyelenggara

Singkatnya, regulasi ini menjadi “pagar pengaman” yang seharusnya membuat ekosistem BNPL lebih transparan dan aman. Untuk pengguna, berikut beberapa rekomendasi praktis agar tetap bijak:

  1. Gunakan PayLater hanya untuk kebutuhan yang benar-benar penting, bukan keinginan sesaat
  2. Pastikan total cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari penghasilan
  3. Bayar tagihan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda dan menjaga skor kredit
  4. Hindari memiliki terlalu banyak akun PayLater aktif secara bersamaan
  5. Cek status platform di laman resmi OJK sebelum mengaktifkan layanan

Perbandingan Platform PayLater Populer di Indonesia 2026

Sebelum memilih platform, penting untuk membandingkan fitur, limit, dan biaya dari masing-masing layanan. Berikut rangkuman perbandingan beberapa platform BNPL yang populer di 2026.

Platform Limit Kredit Tenor Bunga/Biaya Ekosistem Utama
Shopee PayLater Rp750rb – puluhan juta 1, 3, 6, 12 bulan Biaya penanganan 1%/transaksi Shopee
GoPay Later Rp500rb – dinamis Akhir bulan / cicil Biaya layanan flat (tanpa bunga) Gojek, Tokopedia, QRIS
Traveloka PayLater Rp3jt – Rp50jt 3 – 24 bulan Mulai 2% flat/bulan Travel, lifestyle, merchant offline
Kredivo Hingga Rp30jt 30 hari, 3, 6, 12 bulan 0% (30 hari), 2,6%/bulan (cicilan) Multi e-commerce
BCA PayLater Dinamis (nasabah BCA) 1 – 12 bulan Mulai 0% (promo tenor pendek) myBCA, merchant mitra
Akulaku Hingga Rp15jt 1 – 12 bulan Bervariasi per merchant Multi platform, offline store
Baca Juga:  Cara Pinjam Uang di LinkAja, Panduan Lengkap Mitra Pinjaman dan Paylater Berizin OJK 2026

Data di atas bersifat umum per awal 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing platform serta regulasi OJK terbaru. Selalu baca ringkasan kontrak secara detail sebelum menyetujui aktivasi layanan.

Waspada Penipuan dan Saluran Pengaduan Resmi

Popularitas PayLater juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Beberapa modus yang sering ditemui antara lain tawaran kenaikan limit melalui link mencurigakan, aktivasi PayLater palsu via WhatsApp, hingga permintaan data pribadi (OTP, PIN, password) yang mengatasnamakan platform resmi.

Jika menemukan indikasi penipuan atau mengalami masalah dengan layanan BNPL, segera laporkan melalui saluran resmi berikut.

Saluran Pengaduan Detail Kontak
Telepon OJK 157 (Senin-Jumat, 08.00 – 17.00 WIB)
Email OJK [email protected]
Form Pengaduan Online kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan
Alamat Surat Resmi Anggota Dewan Komisioner OJK, Menara Radius Prawiro Lt. 2, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350
Instagram Resmi @kontak157

Selain melapor ke OJK, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah mengajukan pengaduan langsung ke platform BNPL terkait melalui fitur customer service di dalam aplikasi. Jika tidak mendapatkan penyelesaian dalam 20 hari kerja, baru eskalasi ke OJK dengan menyertakan bukti pengaduan sebelumnya.

Penutup

PayLater memang menawarkan kemudahan luar biasa untuk mengelola kebutuhan di era digital. Selama digunakan dengan bijak, sesuai kemampuan finansial, dan pada platform yang terdaftar resmi di OJK, layanan ini bisa menjadi alat bantu yang bermanfaat.

Seluruh data dan informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan sumber resmi yang tersedia per awal 2026, termasuk mengacu pada POJK Nomor 32 Tahun 2025, data OJK, serta laporan IdScore. Namun, ketentuan layanan dan regulasi bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga selalu disarankan untuk mengecek informasi terkini langsung di situs resmi OJK (ojk.go.id) atau aplikasi masing-masing platform.

Terima kasih sudah membaca sampai akhir, semoga artikel ini bermanfaat dan membantu dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih cerdas. Jika link Dana Kaget sudah habis atau tidak aktif, silakan cek artikel terbaru kami karena di setiap artikel setiap hari selalu ada link Dana Kaget baru. Jangan lupa juga join channel Telegram desakarangbendo.id untuk mendapatkan informasi berita terbaru dan link Dana Kaget terbaru langsung di notifikasi.

https://link.dana.id/danakaget?c=sfka3xvjs&r=hHrDkq&orderId=20260209101214277715010300166003762829732


FAQ Seputar PayLater dan BNPL di Indonesia
Tidak. PayLater (BNPL) dan pinjol (LPBBTI) adalah dua produk berbeda. BNPL hanya bisa digunakan untuk pembelian barang atau jasa di merchant mitra, bukan pencairan uang tunai. Keduanya diawasi OJK, tapi diatur regulasi terpisah. PayLater mengacu pada POJK Nomor 32 Tahun 2025.
Ya. Seluruh transaksi dan riwayat pembayaran BNPL sudah terintegrasi ke dalam SLIK OJK. Keterlambatan pembayaran akan tercatat dan bisa memengaruhi pengajuan kredit lain seperti KPR, KTA, atau kartu kredit di masa depan.
Berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025, penyelenggaraan BNPL hanya boleh dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan (multifinance) yang sudah berizin dari OJK. Platform di luar kedua kategori ini tidak diperbolehkan menawarkan layanan serupa.
Secara umum, usia minimum yang disyaratkan adalah 18 hingga 21 tahun tergantung kebijakan masing-masing platform. OJK menetapkan batas 18 tahun sebagai usia kematangan finansial minimum untuk layanan BNPL.
Langkah pertama adalah melapor ke customer service platform terkait. Jika tidak ada penyelesaian, laporkan ke OJK melalui telepon 157, email [email protected], atau form online di kontak157.ojk.go.id. Sertakan bukti berupa tangkapan layar dan kronologi kejadian.
Gagal bayar akan menyebabkan denda keterlambatan harian atau bulanan (tergantung platform), penurunan atau pembekuan limit, catatan negatif di SLIK OJK, dan potensi penagihan oleh pihak ketiga sesuai mekanisme yang diatur dalam POJK 32/2025.
Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Karangbendo

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.