Butuh dana mendesak tapi takut terjerat bunga mencekik? Banyak orang mencari pinjaman online yang cair cepat tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang.
Padahal, sistem bunga berbunga pada pinjol konvensional bisa membuat total cicilan membengkak jauh dari perkiraan awal.
Nah, bagi yang ingin skema pembiayaan lebih transparan dan sesuai prinsip syariah, pinjol syariah bisa jadi alternatif. Simak panduan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini untuk memahami cara kerja, jenis akad, hingga tips aman sebelum mengajukan pembiayaan.
Apa Itu Pinjol Syariah?
Pinjol syariah adalah layanan pinjaman online yang beroperasi berdasarkan prinsip keuangan Islam.
Berbeda dengan pinjol konvensional yang menggunakan sistem bunga (riba), pinjol syariah menerapkan skema pembiayaan tanpa bunga berbunga. Sebagai gantinya, keuntungan penyedia layanan berasal dari margin atau ujrah (fee jasa) yang disepakati sejak awal akad.
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018, pinjol syariah didefinisikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan berbasis prinsip syariah yang menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.
Jadi, pinjol syariah bukan sekadar “tanpa bunga” saja. Di dalamnya ada akad yang jelas, aturan terstruktur, serta pendekatan lebih berimbang antara pemberi dan penerima pembiayaan.
Landasan Hukum Pinjol Syariah di Indonesia
Operasional pinjol syariah di Indonesia tidak asal jalan.
Ada beberapa regulasi yang menjadi payung hukum agar layanan ini berjalan sesuai koridor yang benar.
Regulasi dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan beberapa aturan yang mengatur industri fintech lending, termasuk yang berbasis syariah.
| Regulasi | Tentang | Status |
|---|---|---|
| POJK 77/2016 | Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis TI | Dicabut |
| POJK 10/2022 | Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TI | Dicabut |
| POJK 40/2024 | Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TI (Terbaru) | Berlaku sejak 27 Desember 2024 |
| UU No. 4/2023 | Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) | Berlaku |
POJK 40/2024 membawa perubahan signifikan, salah satunya memungkinkan pinjol konvensional membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) dalam satu entitas yang sama. Sebelumnya di POJK 10/2022, hal ini tidak diperbolehkan.
Fatwa DSN-MUI
Selain regulasi OJK, pinjol syariah juga wajib mengikuti fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Fatwa utama yang menjadi acuan adalah Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa ini mengatur bahwa penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu harus terhindar dari riba, gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi), tadlis (penipuan), dharar (bahaya), dan zhulm (kezaliman).
Jenis Akad dalam Pinjol Syariah
Salah satu pembeda utama pinjol syariah adalah penggunaan akad yang sesuai prinsip Islam.
Setiap transaksi pembiayaan harus menggunakan akad yang jelas dan disepakati kedua belah pihak sejak awal.
1. Murabahah
Akad jual beli di mana pinjol membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya dengan margin keuntungan yang disepakati.
Nasabah membayar secara cicilan dengan harga yang sudah tetap di awal. Tidak ada perubahan harga selama masa cicilan.
2. Musyarakah
Akad kerjasama di mana kedua pihak sama-sama menyertakan modal dan berbagi keuntungan serta risiko sesuai porsi yang disepakati.
Cocok untuk pembiayaan usaha produktif seperti modal kerja UMKM.
3. Wakalah bil Ujrah
Akad pemberian kuasa dari nasabah kepada pinjol untuk melakukan transaksi tertentu dengan imbalan fee atau ujrah.
Platform bertindak sebagai wakil yang diberi kuasa untuk membelanjakan dana sesuai kebutuhan nasabah.
4. Qardh
Akad pinjaman kebajikan tanpa imbalan.
Peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman saja. Biasanya digunakan untuk tujuan sosial atau kemanusiaan.
5. Ijarah
Akad sewa jasa di mana nasabah membayar ujrah (fee) atas jasa yang diberikan platform.
Besaran ujrah sudah ditetapkan di awal dan tidak berubah.
Alur Lengkap dari Pengajuan hingga Pencairan
Proses pengajuan pinjol syariah tidak jauh berbeda dengan pinjol konvensional dari sisi teknis.
Perbedaannya terletak pada transparansi akad dan skema biaya yang digunakan.
1. Registrasi dan Pengisian Data
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi pinjol syariah yang sudah terdaftar di OJK.
Lengkapi data diri seperti NIK, foto KTP, swafoto, dan informasi pendukung lainnya.
2. Verifikasi Dokumen
Tim platform akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa jam hingga 1 hari kerja.
3. Penentuan Akad
Setelah verifikasi lolos, platform akan menjelaskan jenis akad yang digunakan.
Total kewajiban, margin atau ujrah, serta tenor cicilan sudah ditentukan di awal. Tidak ada biaya tersembunyi.
4. Persetujuan dan Tanda Tangan Elektronik
Jika setuju dengan ketentuan, nasabah menandatangani dokumen elektronik sebagai bukti kesepakatan akad.
5. Pencairan Dana
Dana dicairkan ke rekening yang terdaftar dalam waktu 1-24 jam setelah akad disetujui.
Beberapa platform bahkan mengklaim pencairan bisa dilakukan dalam hitungan menit untuk pengajuan dengan dokumen lengkap.
Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional
Secara fungsi, keduanya sama-sama menyediakan akses pembiayaan.
Namun ada perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum memilih.
| Aspek | Pinjol Syariah | Pinjol Konvensional |
|---|---|---|
| Sistem Biaya | Margin/ujrah tetap di awal | Bunga bisa berjalan (berbunga) |
| Dasar Hukum | POJK + Fatwa DSN-MUI | POJK saja |
| Pengawasan | OJK + Dewan Pengawas Syariah (DPS) | OJK |
| Total Kewajiban | Sudah diketahui sejak awal | Bisa bertambah jika telat bayar |
| Penagihan | Musyawarah dan solusi bersama | Denda keterlambatan |
| Penggunaan Dana | Hanya untuk keperluan halal | Bebas |
Poin penting: pada pinjol syariah, total cicilan sudah jelas sejak awal akad. Tidak ada “kejutan” biaya tambahan karena waktu berjalan.
Kelebihan Memilih Pinjol Berbasis Syariah
Kenapa makin banyak orang melirik pinjol syariah?
Transparansi Total Sejak Awal
Semua biaya, margin, dan total kewajiban sudah dijelaskan di awal sebelum akad ditandatangani.
Tidak ada bunga harian yang diam-diam membesar.
Pendekatan Lebih Manusiawi
Jika terjadi kendala pembayaran, penyelesaiannya mengutamakan dialog dan solusi bersama.
Tidak ada denda berbasis bunga atau praktik penagihan agresif yang melanggar etika.
Sesuai Prinsip Keuangan Beretika
Cocok bagi yang ingin keuangan tetap “tenang” secara nilai dan perhitungan.
Dana juga hanya boleh digunakan untuk keperluan yang halal, tidak bisa untuk bisnis haram seperti judi atau alkohol.
Diawasi Ganda
Selain OJK, pinjol syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan operasional sesuai prinsip syariah.
Risiko yang Tetap Harus Dipahami
Meski terdengar lebih aman, pinjol syariah tetap produk pembiayaan.
Ada tanggung jawab finansial yang harus dikelola dengan bijak.
Margin/Ujrah Tetap Biaya
Pinjol syariah bukan berarti gratis. Ada biaya yang harus dibayar meski bukan berbentuk bunga.
Pastikan menghitung kemampuan bayar sebelum mengajukan.
Keterlambatan Tetap Berdampak
Riwayat pembiayaan di pinjol syariah juga dilaporkan ke SLIK OJK (sebelumnya dikenal sebagai BI Checking).
Keterlambatan pembayaran akan tercatat dan bisa mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan.
Legalitas Wajib Dicek
Tidak semua yang mengklaim “syariah” benar-benar legal dan terdaftar.
Pastikan platform terdaftar di OJK dan memiliki sertifikasi dari DSN-MUI.
Daftar Pinjol Syariah Legal Berizin OJK 2026
Berdasarkan data OJK per Desember 2025, terdapat 95 pinjol legal di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, hanya 7 platform yang beroperasi dengan skema syariah.
| Platform | Nama PT | Website |
|---|---|---|
| ALAMI | PT Alami Fintek Sharia | p2p.alamisharia.co.id |
| Ammana | PT Ammana Fintek Syariah | ammana.id |
| Dana Syariah | PT Dana Syariah Indonesia | danasyariah.id |
| Duha Syariah | PT Duha Madani Syariah | duhasyariah.com |
| ETHIS | PT Ethis Fintek Indonesia | ethis.co.id |
| Qazwa | PT Qazwa Mitra Hasanah | qazwa.id |
| Papitupi Syariah | PT Piranti Alphabet Perkasa | papitupisyariah.com |
Disclaimer: Daftar di atas berdasarkan data OJK per Desember 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan regulator. Selalu verifikasi legalitas terbaru di ojk.go.id sebelum mengajukan pembiayaan.
Tips Aman Sebelum Mengajukan Pinjol Syariah
Supaya manfaatnya maksimal dan risikonya minimal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Cek Legalitas Platform
Pastikan pinjol syariah yang dipilih sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Cara mengeceknya:
- Kunjungi website ojk.go.id dan pilih menu “Fintech”
- Hubungi WhatsApp OJK di 081-157-157-157
- Telepon call center OJK di 157
2. Pastikan Ada Sertifikasi DSN-MUI
Selain izin OJK, platform yang kredibel juga memiliki sertifikasi dari DSN-MUI.
Ini menjamin akad dan operasional sesuai prinsip syariah.
3. Hitung Kemampuan Bayar
Idealnya, total cicilan bulanan tidak lebih dari 30% dari penghasilan.
Jangan hanya menghitung kebutuhan, tapi juga kapasitas membayar.
4. Pahami Akad dan Total Kewajiban
Baca dengan teliti jenis akad yang digunakan, besaran margin/ujrah, dan total kewajiban yang harus dibayar.
Jika ada istilah yang kurang dipahami, jangan ragu bertanya ke customer service.
5. Cek Riwayat Kredit Sebelum Mengajukan
Banyak pengajuan ditolak bukan karena nominal pinjaman, tapi karena riwayat kredit yang bermasalah.
Pastikan tidak ada tunggakan di SLIK OJK sebelum mengajukan.
Kriteria Platform Pinjol Syariah Terpercaya
Saat memilih platform, perhatikan beberapa kriteria berikut:
- Terdaftar resmi di OJK — Cek di website ojk.go.id atau hubungi 157
- Memiliki sertifikasi DSN-MUI — Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
- Transparan soal akad dan biaya — Semua ketentuan dijelaskan sebelum akad
- Tidak meminta akses data berlebihan — Pinjol legal hanya boleh akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location)
- Punya layanan konsumen jelas — Ada customer service yang mudah dihubungi
- Menyediakan simulasi cicilan — Bisa menghitung total kewajiban sebelum mengajukan
Siapa yang Cocok Menggunakan Pinjol Syariah?
Pinjol syariah cocok untuk:
- Orang yang butuh dana jangka pendek dengan skema jelas
- Orang yang ingin menghindari sistem bunga (riba)
- Orang yang sudah punya perencanaan pembayaran realistis
- Pelaku UMKM yang butuh modal kerja dengan akad musyarakah
- Orang yang ingin pembiayaan untuk keperluan halal (umrah, pendidikan, dll)
Kalau masih ragu dengan kondisi finansial saat ini, lebih baik rapikan dulu keuangan sebelum mengajukan pembiayaan apa pun.
Waspada Penipuan Pinjol Ilegal
Maraknya pinjol ilegal yang mengatasnamakan “syariah” harus diwaspadai.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar di OJK
- Menawarkan pinjaman via SMS atau WhatsApp blast
- Meminta akses kontak, galeri, dan SMS
- Bunga atau biaya tidak transparan
- Alamat kantor tidak jelas
- Penagihan intimidatif dan tidak beretika
Langkah Jika Menemukan Pinjol Ilegal
Laporkan ke:
- OJK: Call center 157 atau WhatsApp 081-157-157-157
- Satgas Waspada Investasi: waspadainvestasi.ojk.go.id
- Kominfo: Untuk pemblokiran aplikasi
- Kepolisian: Jika ada ancaman atau teror
Kontak Layanan dan Pengaduan
Berikut kontak resmi yang bisa dihubungi untuk verifikasi legalitas atau pengaduan terkait pinjol syariah:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
| Call Center | 157 |
| 081-157-157-157 | |
| Website | ojk.go.id |
| Email Pengaduan | [email protected] |
Dewan Syariah Nasional – MUI (DSN-MUI)
| Alamat | Jl. Dempo No.19, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320 |
| Telepon | (021) 390 4146 |
| Hotline | 0822 6000 4146 |
| [email protected] | |
| Website | dsnmui.or.id |
| Jam Kerja | Senin-Jumat, 09.00-16.00 WIB |
Penutup
Pinjol syariah bisa menjadi alternatif pembiayaan yang lebih transparan dan sesuai prinsip Islam.
Namun, tetap perlu kehati-hatian. Pastikan platform yang dipilih sudah terdaftar di OJK dan memiliki sertifikasi DSN-MUI. Hitung kemampuan bayar secara realistis dan pahami akad yang digunakan sebelum menandatangani perjanjian.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data OJK dan Fatwa DSN-MUI yang berlaku saat artikel ditulis. Regulasi dan daftar pinjol legal dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk selalu melakukan verifikasi terbaru melalui website resmi ojk.go.id atau menghubungi call center 157.
Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu dalam mengambil keputusan finansial yang tepat. Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga diberkahi kelancaran rezeki dan kemudahan dalam setiap urusan.
FAQ
Pinjol syariah tidak menggunakan sistem bunga (riba) seperti pinjol konvensional. Namun, bukan berarti gratis. Keuntungan penyedia berasal dari margin atau ujrah (fee jasa) yang disepakati di awal akad. Perbedaannya, biaya ini sudah tetap dan tidak bertambah seiring waktu seperti bunga berbunga.
Ada beberapa cara untuk memverifikasi legalitas: (1) Kunjungi website ojk.go.id dan pilih menu Fintech, (2) Hubungi WhatsApp OJK di 081-157-157-157, atau (3) Telepon call center 157. Selain izin OJK, pastikan platform juga memiliki sertifikasi dari DSN-MUI.
Ya, riwayat pembiayaan di pinjol syariah legal juga dilaporkan ke SLIK OJK sama seperti pinjol konvensional. Keterlambatan pembayaran akan tercatat dan bisa mempengaruhi skor kredit untuk pengajuan pinjaman di masa depan.
Proses pencairan bervariasi tergantung platform, umumnya 1-24 jam setelah dokumen lengkap dan verifikasi selesai. Beberapa platform mengklaim pencairan bisa dilakukan dalam hitungan menit untuk pengajuan dengan kelengkapan dokumen yang memadai.
Pinjol syariah mengedepankan pendekatan musyawarah jika terjadi keterlambatan pembayaran. Biasanya dilakukan penyesuaian jadwal atau skema pembayaran, bukan denda berbasis bunga. Namun, keterlambatan tetap akan dilaporkan ke SLIK OJK dan mempengaruhi riwayat kredit.
Berdasarkan data OJK per Desember 2025, dari total 95 pinjol legal di Indonesia, hanya 7 platform yang beroperasi dengan skema syariah. Jumlah ini relatif sedikit karena OJK sempat melakukan moratorium penerbitan izin usaha baru untuk fintech lending.
Murabahah adalah akad jual beli di mana pinjol membeli barang yang dibutuhkan nasabah lalu menjualnya dengan margin keuntungan yang disepakati. Musyarakah adalah akad kerjasama modal di mana kedua pihak berbagi keuntungan dan risiko sesuai porsi yang disepakati. Murabahah lebih cocok untuk pembelian barang, sedangkan musyarakah untuk modal usaha.
Tidak. Pinjol syariah hanya boleh digunakan untuk keperluan yang halal. Dana tidak bisa digunakan untuk bisnis atau aktivitas yang diharamkan seperti judi, alkohol, narkoba, atau usaha yang mengandung riba. Ini adalah salah satu perbedaan mendasar dengan pinjol konvensional.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.






