Beranda » Pinjaman Online » Cek Fakta: Benarkah OJK Merilis Program Penghapusan Utang Pinjol? Ini Klarifikasinya

Cek Fakta: Benarkah OJK Merilis Program Penghapusan Utang Pinjol? Ini Klarifikasinya

Sebuah tautan yang mengklaim sebagai program resmi penghapusan utang pinjaman online () dari () beredar luas di Facebook dan sejak Minggu (11/1/2026). Setelah ditelusuri oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melalui kanal @turnbackhoax.id, tautan tersebut dipastikan dan tidak berasal dari situs resmi OJK.

OJK sendiri telah membantah tegas pernah mengeluarkan program pemutihan atau penghapusan utang pinjol dalam bentuk apa pun.

Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini mengenai fakta di balik tautan palsu tersebut, modus yang digunakan pelaku, serta cara memverifikasi informasi resmi terkait OJK.

Narasi Hoaks yang Beredar di Media Sosial

Unggahan pertama berasal dari akun Facebook bernama “pemutihan ojk2026′” pada Minggu (11/1/2026).

Akun tersebut membagikan tautan disertai narasi bernada mendesak, yakni klaim bahwa OJK telah meresmikan program penghapusan data pinjaman online ilegal agar masyarakat Indonesia terbebas dari tekanan utang pinjol.

Narasi serupa juga disebarkan melalui dari akun TikTok “pemutihandatapinjol6”.

Kedua unggahan tersebut menggunakan kalimat ajakan seperti “ SEKARANG JUGA SEBELUM PROGRAM INI BERAKHIR” untuk memancing korban agar segera mengklik tautan yang disediakan.

Hasil Penelusuran Tim Pemeriksa Fakta Mafindo

Dilansir dari akun resmi @turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan verifikasi dengan mengunjungi langsung tautan yang dibagikan.

Hasilnya, tautan tersebut tidak mengarah ke laman resmi OJK di www.ojk.go.id.

Sebaliknya, tautan itu mengarahkan pengunjung ke sebuah laman asing yang meminta pengisian data pribadi, meliputi nomor telepon dan nama lengkap.

Baca Juga:  Ketahanan Fundamental Perbankan Indonesia di Tahun 2026 Tetap Stabil Walau Ekonomi Lesu

Berdasarkan temuan ini, Mafindo mengategorikan unggahan tersebut sebagai konten hoaks dengan modus phishing atau pencurian data pribadi.

OJK Tegaskan Tidak Pernah Merilis Program Pemutihan Utang Pinjol

Melalui akun resminya, OJK secara tegas membantah pernah mengeluarkan pernyataan atau program terkait pemutihan data pinjaman online.

“Penipuan semakin marak terjadi. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan OJK,” demikian pernyataan resmi OJK melalui media sosialnya.

OJK juga menegaskan bahwa seluruh layanan dan program resmi lembaga tersebut hanya diinformasikan melalui kanal komunikasi resmi, bukan melalui tautan yang disebarkan secara acak di media sosial.

Modus Phishing di Balik Tautan Palsu

Tautan dalam unggahan hoaks ini menggunakan modus phishing, yakni teknik penipuan digital yang bertujuan mencuri data pribadi korban.

Pelaku membuat laman palsu yang menyerupai situs resmi lembaga pemerintah agar tampak meyakinkan.

Pengunjung yang terpancing kemudian diminta mengisi informasi sensitif seperti nama lengkap dan nomor telepon.

Data yang berhasil dikumpulkan berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari penipuan lanjutan, penyalahgunaan identitas, hingga pemerasan.

Berikut ciri-ciri tautan phishing yang perlu diwaspadai:

  • Domain tidak menggunakan alamat resmi lembaga terkait (untuk OJK, situs resminya adalah www.ojk.go.id)
  • Menggunakan narasi mendesak atau mengancam agar korban segera bertindak
  • Meminta data pribadi seperti nomor telepon, KTP, atau informasi keuangan
  • Sering disebarkan melalui akun media sosial baru atau tidak terverifikasi
Baca Juga:  Proyeksi 1 Bank Baru Masuk Kategori KBMI 4 Tahun 2026 dan Analisis Kandidat Terkuat

Cara Memverifikasi Informasi Resmi Terkait OJK

Sebelum mempercayai informasi yang mengatasnamakan OJK, ada beberapa langkah verifikasi yang bisa dilakukan.

Pertama, pastikan informasi tersebut bersumber dari kanal komunikasi resmi OJK.

Kedua, periksa domain tautan yang dibagikan. Seluruh layanan digital OJK hanya tersedia melalui situs www.ojk.go.id, bukan domain lain.

Ketiga, manfaatkan layanan cek fakta dari Mafindo melalui akun @turnbackhoax.id atau situs resmi turnbackhoax.id untuk memverifikasi klaim yang mencurigakan.

Berikut daftar kanal resmi OJK yang dapat dijadikan rujukan:

Kanal Resmi OJK Alamat / Kontak
Situs Resmi www.ojk.go.id
Kontak OJK 157 157 (telepon) / 081 157 157 157
Email [email protected]
Instagram @ojaboritas_jasa_keuangan (terverifikasi)

Informasi kontak di atas berdasarkan data resmi OJK dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Tautan program penghapusan utang pinjol yang mengatasnamakan OJK telah dipastikan hoaks oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo dan dibantah langsung oleh OJK.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan mencurigakan dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi OJK sebelum menyebarkannya lebih lanjut.

Nurkasmini Nikmawati
Reporter at Desa Karangbendo

Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.