Beranda » Pinjaman Online » Risiko Hukum Galbay Pinjol yang Jarang Diketahui Peminjam, Bisa Kena Blacklist SLIK OJK!

Risiko Hukum Galbay Pinjol yang Jarang Diketahui Peminjam, Bisa Kena Blacklist SLIK OJK!

Apa yang terjadi jika tidak dibayar tepat waktu? Gagal bayar pinjaman online — atau yang lebih dikenal dengan istilah galbay pinjol — bukan sekadar masalah telat transfer. Di balik keterlambatan pembayaran, terdapat sederet konsekuensi hukum yang bisa berdampak jangka panjang, mulai dari bunga dan denda yang terus berjalan setiap hari, penagihan oleh debt collector bersertifikasi, hingga tercatatnya status di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik (OJK). Ulasan lengkap mengenai risiko hukum galbay pinjol berdasarkan regulasi terbaru 2026 ini disajikan oleh desakarangbendo.id sebagai referensi edukatif bagi masyarakat.

Banyak peminjam menyadari beratnya konsekuensi galbay setelah menerima surat peringatan atau dihubungi . Padahal, memahami risiko hukum sejak awal justru menjadi langkah preventif untuk menghindari masalah yang lebih besar. Artikel ini mengupas tuntas tiga risiko hukum utama galbay pinjol berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, SE OJK 19/2023, serta regulasi terkait lainnya yang masih berlaku di tahun 2026.

Apa Itu Galbay Pinjol dan Mengapa Harus Dipahami Risikonya

Definisi Galbay Pinjol Menurut Konteks Hukum Perjanjian

Galbay pinjol adalah singkatan dari gagal bayar pinjaman online, yaitu kondisi di mana seorang debitur tidak mampu atau tidak melunasi cicilan pinjamannya kepada perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pinjol). Dalam konteks hukum perjanjian, galbay pinjol termasuk dalam kategori wanprestasi — yaitu kelalaian salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Wanprestasi dalam perjanjian utang piutang terjadi ketika debitur tidak membayar pokok pinjaman, bunga, atau denda sesuai jadwal dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Status wanprestasi ini membuka peluang bagi kreditur (penyelenggara pinjol) untuk melakukan upaya penagihan dan tindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum Kewajiban Membayar Utang Pinjol (Pasal 1754 KUH Perdata)

Secara hukum, kewajiban membayar utang dalam pinjaman online mengacu pada ketentuan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal ini mengatur bahwa pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua, dengan syarat bahwa pihak kedua akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Dalam konteks pinjaman online, “barang” yang dimaksud adalah sejumlah uang. Artinya, ketika seseorang meminjam uang melalui platform pinjol, secara hukum timbul kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut sesuai jumlah dan ketentuan yang disepakati. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka debitur dianggap wanprestasi dan penyelenggara pinjol berhak melakukan penagihan. Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) POJK 10/2022, penyelenggara pinjol wajib memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian sebelum melakukan langkah penagihan lebih lanjut.

Apakah Pinjol Legal dan Ilegal Sama-Sama Harus Dibayar

Kewajiban Bayar Pinjol Legal Berizin OJK

Pinjaman online yang berasal dari platform legal — yaitu penyelenggara yang telah terdaftar dan berizin dari OJK — wajib dibayar tanpa pengecualian. Kewajiban ini melekat pada setiap perjanjian pendanaan yang sah secara hukum. Penyelenggara pinjol legal tunduk pada regulasi ketat dari OJK, termasuk POJK 10/2022 dan SE OJK 19/2023, yang mengatur batas bunga, mekanisme penagihan, hingga pelaporan data debitur ke SLIK OJK.

Dengan kata lain, meminjam dari pinjol legal berarti terikat dalam hubungan hukum perdata yang diakui negara. Jika terjadi galbay, seluruh mekanisme hukum — mulai dari surat peringatan, penagihan, hingga pelaporan skor kredit — berlaku sepenuhnya.

Bagaimana dengan Pinjol Ilegal, Tetap Wajib Bayar?

Ini salah satu mitos yang perlu diluruskan. Meskipun pinjol ilegal tidak memiliki izin OJK dan operasinya melanggar hukum, bukan berarti utang kepada pinjol ilegal bisa diabaikan begitu saja. Pada dasarnya, setiap uang yang dipinjam wajib dikembalikan karena hubungan utang piutang tetap terjadi secara perdata.

Namun, perbedaan signifikan terletak pada perlindungan hukum. Peminjam di pinjol legal dilindungi oleh regulasi OJK yang membatasi bunga, denda, dan tata cara penagihan. Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali mengenakan bunga dan denda tanpa batas, melakukan penagihan intimidatif, serta menyalahgunakan data pribadi peminjam. Jika mengalami perlakuan tidak wajar dari pinjol ilegal, langkah yang tepat adalah melapor ke OJK melalui kanal resmi atau ke pihak kepolisian.

Risiko Hukum Pertama, Bunga dan Denda Pinjaman Membengkak

Risiko hukum paling langsung dari galbay pinjol adalah membengkaknya bunga dan denda keterlambatan. Meskipun pinjol legal dilarang menerapkan praktik predatory lending — yaitu pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya yang tidak wajar — tetap ada bunga dan denda harian yang berjalan setiap hari sejak tanggal jatuh tempo terlewat.

Batas Maksimum Bunga Pinjol 2026 Menurut SE OJK 19/2023

Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang boleh dikenakan penyelenggara pinjol, meliputi bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi, komisi, dan biaya lainnya (tidak termasuk denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak). Aturan ini diterapkan secara bertahap dengan penurunan setiap tahun.

Jenis Pendanaan Per 1 Jan 2024 Per 1 Jan 2025 Per 1 Jan 2026
Konsumtif — Bunga 0,% per hari 0,2% per hari 0,1% per hari
Konsumtif — Denda 0,3% per hari 0,2% per hari 0,1% per hari
Produktif — Bunga 0,1% per hari 0,1% per hari 0,067% per hari
Produktif — Denda 0,1% per hari 0,1% per hari 0,067% per hari
Sumber: SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Penurunan batas bunga secara bertahap ini menunjukkan upaya OJK dalam melindungi konsumen dari beban finansial berlebih. Namun perlu dipahami, meskipun persentasenya terlihat kecil (0,1% per hari), jika dihitung secara akumulatif selama berminggu-minggu atau berbulan-bulan, jumlahnya bisa sangat signifikan.

Baca Juga:  Pertumbuhan Pembiayaan Kendaraan Listrik oleh Perusahaan Multifinance Capai 39,13% di Awal 2026

Simulasi Perhitungan Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol Konsumtif

Berikut simulasi perhitungan menggunakan tarif yang berlaku per 1 Januari 2026 untuk pinjaman konsumtif.

Skenario: Pinjaman konsumtif sebesar Rp1.000.000 dengan tenor 30 hari, kemudian terlambat membayar selama 30 hari.

Komponen Perhitungan Nominal
Pokok pinjaman Rp1.000.000
Bunga pinjaman (tenor 30 hari) Rp1.000.000 × 0,1% × 30 hari Rp30.000
Denda keterlambatan (30 hari) Rp1.000.000 × 0,1% × 30 hari Rp30.000
Total yang harus dibayar Rp1.060.000
Simulasi menggunakan tarif bunga dan konsumtif per 1 Januari 2026 (0,1% per hari)

Dari simulasi di atas, keterlambatan 30 hari menghasilkan tambahan biaya Rp60.000 dari pinjaman Rp1.000.000. Angka ini memang terlihat terkendali berkat penurunan tarif di 2026, tetapi pada pinjaman dengan nominal lebih besar atau keterlambatan lebih lama, akumulasinya bisa jauh lebih berat.

Sebagai perbandingan, jika skenario yang sama terjadi di tahun 2024 (tarif 0,3% per hari), total bunga dan denda mencapai Rp180.000 — tiga kali lipat lebih besar dari tarif 2026.

Aturan Total Bunga dan Denda Tidak Boleh Melebihi 100% Nilai Pendanaan

SE OJK 19/2023 juga menetapkan batasan penting: seluruh akumulasi manfaat ekonomi (bunga, biaya administrasi, komisi, dan lainnya) ditambah denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.

Artinya, jika seseorang meminjam Rp1.000.000, maka total bunga dan denda maksimal yang bisa dikenakan adalah Rp1.000.000. Sehingga total pembayaran paling tinggi adalah Rp2.000.000 (pokok + bunga/denda maksimal). Aturan ini menjadi “safety net” agar beban debitur tidak membengkak tanpa batas, meskipun pembayarannya terlambat berbulan-bulan.

Risiko Hukum Kedua, Penagihan oleh Debt Collector Bersertifikasi

Risiko hukum kedua yang dihadapi debitur galbay pinjol adalah penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector. Penyelenggara pinjol legal memiliki hak untuk menunjuk pihak ketiga guna melakukan penagihan, namun mekanisme ini diatur ketat oleh regulasi OJK.

Syarat Debt Collector Pinjol Menurut POJK 10/2022

Berdasarkan Pasal 103 ayat (1) dan ayat (3) POJK 10/2022, penyelenggara pinjol hanya boleh bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:

No Persyaratan Debt Collector Pinjol Legal
1 Berbadan hukum
2 Memiliki izin dari instansi yang berwenang
3 Penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK
4 Bukan afiliasi dari penyelenggara pinjol atau pemberi dana
Sumber: Pasal 103 ayat (1) dan (3) POJK 10/2022

Jika ada pihak yang mengaku sebagai debt collector tetapi tidak memenuhi persyaratan di atas, debitur berhak mempertanyakan keabsahannya dan melapor ke OJK.

Norma dan Etika Penagihan yang Wajib Dipatuhi

Pasal 104 ayat (1) POJK 10/2022 menegaskan bahwa penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, beberapa hal yang dilarang dalam proses penagihan antara lain menggunakan kekerasan fisik atau verbal, melakukan intimidasi, mengancam dengan pidana penjara, menghubungi pihak di luar kontak darurat yang disepakati, serta menyebarkan data pribadi peminjam.

Pedoman Perilaku AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) melalui SK Pengurus AFPI Nomor 002/SK/COC/INT/IV/2020 juga mengatur etika penagihan yang harus dipatuhi seluruh anggotanya. Jika praktik penagihan melanggar norma-norma tersebut, peminjam memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran ke OJK, AFPI, atau pihak kepolisian.

Risiko Hukum Ketiga, Skor Kredit Buruk di SLIK OJK

Risiko jangka panjang yang sering luput dari perhatian peminjam adalah dampak galbay terhadap skor kredit di SLIK OJK. Catatan kredit macet bisa menghambat berbagai aspek kehidupan finansial dan profesional selama bertahun-tahun ke depan.

Bagaimana Data Debitur Dilaporkan ke SLIK OJK

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1)-(2) POJK 64/2020, penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat sebagai pelapor wajib menyampaikan laporan debitur kepada OJK. Laporan ini mencakup informasi mengenai identitas debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan (jika ada), penjamin, pengurus dan pemilik, serta kondisi keuangan debitur.

Seluruh informasi tersebut tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan dapat diakses oleh lembaga jasa keuangan (LJK) lain — termasuk bank — untuk berbagai keperluan yang diatur dalam regulasi.

Dampak Skor Kredit Macet terhadap Pengajuan Pinjaman, Kerja, dan Proyek

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) serta ayat (4) POJK 64/2020, informasi debitur di SLIK OJK dapat digunakan oleh LJK dan bank untuk beberapa tujuan berikut: mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana, menerapkan manajemen risiko kredit termasuk pemantauan debitur dan penerapan strategi anti-fraud, mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK, pengelolaan sumber daya manusia (misalnya seleksi calon pegawai), serta verifikasi kerja sama dengan pihak ketiga seperti seleksi rekanan dan vendor.

Dalam laporan SLIK, kualitas kredit debitur diklasifikasikan dalam lima kategori kolektibilitas:

Kol Status Kredit Dampak bagi Debitur
1 Lancar Mudah mengajukan kredit atau pinjaman baru
2 Dalam Perhatian Khusus Pengajuan kredit baru mulai diperketat
3 Kurang Lancar Pengajuan KPR, kartu kredit, dan kredit kendaraan kemungkinan besar ditolak
4 Diragukan Hampir seluruh pengajuan fasilitas keuangan ditolak
5 Macet Ditolak di semua LJK; bisa berdampak pada seleksi kerja dan rekanan bisnis
Sumber: Informasi kolektibilitas berdasarkan SLIK OJK

Debitur yang galbay pinjol dan tercatat dengan kolektibilitas 4 (Diragukan) atau 5 (Macet) akan mengalami kesulitan signifikan. Bukan hanya pengajuan KPR, kartu kredit, atau pinjaman bank yang ditolak, tetapi catatan tersebut juga bisa menjadi pertimbangan dalam seleksi calon pegawai di perusahaan yang melakukan pengecekan SLIK, serta verifikasi rekanan dan vendor bisnis.

Cara Cek Skor Kredit Debitur di SLIK OJK

Setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan permintaan informasi debitur (iDeb) untuk mengetahui status kredit pribadinya di SLIK OJK. Layanan ini bisa diakses secara daring melalui situs resmi idebku.ojk.go.id dengan langkah-langkah umum sebagai berikut: mengisi formulir pendaftaran secara online, mengunggah dokumen identitas (KTP), menunggu proses verifikasi, lalu mengunduh hasil iDeb yang dikirimkan melalui email.

Mengecek skor kredit secara berkala sangat dianjurkan, terutama sebelum mengajukan pinjaman baru, KPR, atau produk keuangan lainnya. Dengan mengetahui status kolektibilitas lebih awal, langkah-langkah perbaikan bisa segera dilakukan.

Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Sudah Terlanjur Galbay Pinjol

Galbay pinjol bukan akhir dari segalanya. Ada beberapa langkah strategis yang bisa ditempuh untuk meminimalkan dampak hukum dan finansial.

Negosiasi Restrukturisasi dengan Penyelenggara Pinjol

Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah menghubungi pihak penyelenggara pinjol secara langsung melalui kanal resmi (customer service atau email). Ajukan permohonan restrukturisasi utang dengan menjelaskan kondisi keuangan secara transparan. Beberapa bentuk keringanan yang bisa dinegosiasikan meliputi perpanjangan tenor pembayaran, pengurangan atau penghapusan denda keterlambatan, serta penjadwalan ulang cicilan dengan nominal yang lebih terjangkau.

Penting untuk selalu mendokumentasikan setiap komunikasi dengan penyelenggara — baik melalui screenshot chat, rekaman percakapan (jika diizinkan), maupun email — sebagai bukti jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga:  CNAF Salurkan Pembiayaan Baru Senilai Rp 1,24 Triliun Sepanjang Periode Februari 2026

Melapor ke OJK atau AFPI Jika Ada Pelanggaran Penagihan

Jika dalam proses penagihan terjadi pelanggaran, seperti intimidasi, ancaman kekerasan, penyebaran data pribadi, atau penagihan kepada pihak yang tidak terkait, debitur berhak melapor ke lembaga berwenang. Pelaporan bisa dilakukan melalui beberapa kanal berikut:

Lembaga Kanal Pengaduan
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email [email protected], atau aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) Email pengaduan melalui situs resmi afpi.or.id
Kepolisian Laporan langsung ke kantor polisi terdekat jika terjadi tindak pidana (ancaman, kekerasan, pencemaran nama baik)

Cara Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK

Sebelum meminjam — atau jika sudah terlanjur meminjam dan ingin memastikan status legalitas platform — langkah verifikasi ke OJK sangat penting. Pinjol yang tidak terdaftar atau tidak berizin OJK dikategorikan sebagai pinjol ilegal dan tidak memiliki kewajiban mematuhi aturan perlindungan konsumen.

Cara mengecek legalitas pinjol cukup mudah: kunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id, masuk ke bagian daftar perusahaan yang berizin dan terdaftar, lalu cari nama platform yang ingin diperiksa. Daftar ini diperbarui secara berkala oleh OJK. Jika nama platform tidak ditemukan dalam daftar, besar kemungkinan platform tersebut beroperasi secara ilegal.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
  5. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
  6. Surat Keputusan Pengurus AFPI Nomor 002/SK/COC/INT/IV/2020 perihal Penetapan Peraturan Khusus Pedoman Perilaku AFPI

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pinjol dan Kontak Pengaduan Resmi

Maraknya kasus galbay pinjol juga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain pihak yang mengaku bisa “memutihkan” catatan SLIK OJK dengan imbalan tertentu, tawaran jasa pelunasan utang pinjol dengan biaya di muka, hingga oknum yang menyamar sebagai debt collector untuk meminta pembayaran ke rekening pribadi.

Tidak ada pihak manapun yang bisa menghapus catatan SLIK OJK secara instan. Perbaikan skor kredit hanya bisa dilakukan melalui pelunasan utang dan proses pembaruan data resmi dari penyelenggara. Jika menjadi korban penipuan atau menemukan indikasi modus mencurigakan, segera hubungi OJK melalui telepon 157 atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id.

Penutup

Gagal bayar pinjaman online membawa konsekuensi hukum yang nyata dan berjangka panjang. Tiga risiko utama — bunga dan denda yang terus berjalan, penagihan oleh debt collector bersertifikasi, serta pencatatan skor kredit buruk di SLIK OJK — semuanya diatur dalam kerangka hukum yang jelas melalui KUH Perdata, POJK 10/2022, SE OJK 19/2023, dan POJK 64/2020. Pemahaman terhadap regulasi ini menjadi bekal penting agar peminjam bisa mengambil keputusan finansial yang lebih bijak.

Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan umum berdasarkan regulasi yang berlaku per tahun 2026. Untuk permasalahan hukum spesifik terkait gagal bayar pinjaman online, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan konsultan hukum profesional atau menghubungi OJK melalui kanal resmi di nomor 157. Setiap keputusan finansial memiliki risiko, dan langkah terbaik selalu dimulai dari memahami hak serta kewajiban secara menyeluruh sebelum menandatangani perjanjian pinjaman.

FAQ

Galbay pinjol adalah singkatan dari gagal bayar pinjaman online, yaitu kondisi di mana debitur tidak mampu atau tidak melunasi cicilan pinjaman kepada penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pinjol). Dalam konteks hukum, galbay pinjol dikategorikan sebagai wanprestasi berdasarkan ketentuan KUH Perdata.

Pada dasarnya, utang piutang merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Gagal bayar pinjol tidak serta-merta bisa menyebabkan seseorang dipenjara. Ancaman pidana penjara dari pihak penagih merupakan bentuk intimidasi yang melanggar aturan penagihan. Namun, jika terdapat unsur penipuan sejak awal (misalnya menggunakan identitas palsu untuk meminjam), maka kasus tersebut bisa masuk ke ranah pidana.

Per 1 Januari 2026, batas maksimum bunga pinjol konsumtif adalah 0,1% per hari dari nilai pendanaan, sedangkan untuk pinjol produktif sebesar 0,067% per hari. Ketentuan ini diatur dalam SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Seluruh akumulasi bunga dan denda juga tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan.

Pada prinsipnya, setiap uang yang dipinjam wajib dikembalikan terlepas dari legalitas platformnya. Namun, perbedaan penting terletak pada perlindungan hukum. Peminjam di pinjol legal dilindungi oleh regulasi OJK yang membatasi bunga, denda, dan tata cara penagihan. Pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan ini sehingga sering menerapkan bunga tidak wajar dan penagihan intimidatif.

Galbay pinjol bisa menyebabkan debitur tercatat dengan status kolektibilitas buruk (kurang lancar, diragukan, atau macet) di SLIK OJK. Catatan ini bisa menjadi pertimbangan bagi bank dan lembaga jasa keuangan lain saat mengevaluasi pengajuan KPR, kartu kredit, pinjaman baru, hingga seleksi calon pegawai dan verifikasi rekanan bisnis.

Pengecekan skor kredit bisa dilakukan secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Prosesnya meliputi pengisian formulir pendaftaran, pengunggahan dokumen KTP, proses verifikasi oleh OJK, dan pengunduhan hasil informasi debitur (iDeb) yang dikirim melalui email. Layanan ini gratis dan bisa diakses oleh seluruh warga negara Indonesia.

Penagihan yang melanggar norma dapat dilaporkan ke OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected]. Pelaporan juga bisa dilakukan ke AFPI melalui situs resmi afpi.or.id. Jika terjadi tindak pidana seperti ancaman kekerasan atau pencemaran nama baik, laporan bisa diajukan langsung ke kepolisian.

Ada. Berdasarkan SE OJK 19/2023, seluruh akumulasi manfaat ekonomi (bunga, biaya administrasi, komisi, dan lainnya) ditambah denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Artinya, jika meminjam Rp1.000.000, total tambahan biaya maksimal adalah Rp1.000.000.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.