Pernah dengar istilah “BI Checking” saat mau ajukan KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman usaha? Banyak orang masih menyebut istilah ini padahal sistemnya sudah resmi berganti sejak 1 Januari 2018.
Pengecekan riwayat kredit yang dulunya dikelola Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur (SID), kini sepenuhnya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Perubahan ini membawa dampak besar, mulai dari cakupan data yang lebih luas hingga kemudahan akses bagi masyarakat umum.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan keduanya, cara mengecek skor kredit, hingga klarifikasi isu seputar “blacklist BI” yang sering bikin resah. Semua informasi disajikan berdasarkan data resmi dari OJK dan sumber terpercaya, sehingga bisa dijadikan acuan sebelum mengajukan pinjaman. Sebagai apresiasi sudah membaca sampai akhir, ada link dana kaget yang menanti di bagian penutup artikel.
Jadi, simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini agar tidak salah langkah saat mengurus kredit.
BI Checking Resmi Tidak Aktif Sejak 2018
BI Checking adalah istilah yang merujuk pada proses pengecekan riwayat kredit melalui Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia. Sistem ini mencatat seluruh informasi kredit individu maupun badan usaha dari berbagai lembaga keuangan, mulai dari perbankan, leasing, hingga koperasi simpan pinjam.
Data yang tercatat meliputi status pengajuan kredit, jumlah pinjaman, dan riwayat pembayaran. Informasi inilah yang menjadi dasar lembaga keuangan dalam menilai risiko sebelum menyetujui pinjaman baru.
Sejak 1 Januari 2018, pengelolaan data kredit resmi dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK. Artinya, istilah BI Checking secara resmi sudah tidak digunakan lagi dalam sistem perbankan nasional.
Meski begitu, masyarakat masih terbiasa menyebut “BI Checking” untuk merujuk pada proses pengecekan skor kredit. Hal ini wajar karena istilah tersebut sudah melekat bertahun-tahun, meskipun secara teknis sudah digantikan oleh sistem yang lebih modern.
SLIK OJK: Pengganti Resmi BI Checking dari Otoritas Jasa Keuangan
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem yang menggantikan SID milik Bank Indonesia. Dikelola langsung oleh OJK, SLIK berfungsi mengumpulkan dan menyediakan informasi riwayat kredit debitur secara lebih komprehensif.
Melalui SLIK, bank dan perusahaan pembiayaan bisa melihat riwayat pembayaran pinjaman, jumlah kredit yang masih berjalan, hingga status tunggakan atau kredit macet. Data yang disajikan jauh lebih luas dibandingkan sistem sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari ojk.go.id, OJK juga meluncurkan aplikasi berbasis web bernama iDebKu sebagai sarana resmi bagi masyarakat untuk mengakses Informasi Debitur (iDeb) secara gratis. Mulai 31 Juli 2025, OJK mewajibkan penyelenggara pinjaman daring (P2P lending) menjadi pelapor SLIK, sehingga data kredit semakin lengkap dan transparan.
Singkatnya, SLIK OJK bukan sekadar ganti nama. Sistem ini merupakan upgrade besar dari segi cakupan data, transparansi, dan aksesibilitas.
Tabel Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK
Sebelum memutuskan langkah apa pun terkait pengajuan kredit, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara kedua sistem ini. Berikut tabel perbandingannya secara ringkas.
| Aspek | BI Checking (SID) | SLIK OJK |
|---|---|---|
| Pengelola | Bank Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
| Masa Aktif | Sampai 31 Desember 2017 | 1 Januari 2018 sampai sekarang |
| Jangkauan Data | Bank dan lembaga tertentu | Bank, multifinance, koperasi, fintech lending, BNPL |
| Detail Informasi | Relatif ringkas | Lebih lengkap dan terperinci |
| Akses Masyarakat | Hanya lewat lembaga keuangan | Bisa diakses langsung via iDebKu (gratis) |
| Status Sistem | Tidak aktif | Aktif dan terus diperbarui |
Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa SLIK OJK memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Termasuk data pinjaman online dan paylater yang kini juga tercatat dalam sistem, berdasarkan kebijakan OJK per 31 Juli 2025.
Pentingnya Skor Kredit Bersih untuk Pengajuan Pinjaman
Skor kredit, atau yang secara resmi disebut kolektibilitas, adalah “rapor” keuangan seseorang di mata lembaga keuangan. Skor ini menjadi penentu utama apakah pengajuan kredit disetujui atau ditolak.
Hampir semua jenis pinjaman masuk dalam catatan SLIK. Mulai dari KPR, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, hingga pinjaman modal kerja. Bahkan cicilan paylater dan pinjaman online dari platform berizin OJK pun sudah terekam.
Jadi, satu tunggakan kecil yang terlupakan (misalnya tagihan paylater Rp50.000 yang tidak dibayar bertahun-tahun) bisa berdampak pada penolakan kredit bernilai ratusan juta rupiah. Serius, dampaknya sebesar itu.
Sistem Kolektibilitas Kredit 1 Sampai 5
Setiap debitur memiliki skor kolektibilitas yang mencerminkan kedisiplinan pembayaran kredit. Berikut penjelasan masing-masing level beserta dampaknya.
| Kol | Status | Keterangan | Peluang Kredit |
|---|---|---|---|
| 1 | Lancar | Pembayaran tepat waktu, tidak ada tunggakan | ✅ Sangat tinggi |
| 2 | Dalam Perhatian Khusus (DPK) | Tunggakan 1 sampai 90 hari | ⚠️ Perlu klarifikasi |
| 3 | Kurang Lancar | Tunggakan 91 sampai 120 hari | ❌ Sangat kecil |
| 4 | Diragukan | Tunggakan 121 sampai 180 hari | ❌ Hampir pasti ditolak |
| 5 | Macet | Tunggakan lebih dari 180 hari | ❌ Ditolak |
Debitur dengan kolektibilitas 3, 4, atau 5 akan sangat sulit mendapatkan persetujuan kredit dari bank maupun lembaga keuangan resmi. Beberapa lembaga non-bank mungkin masih mempertimbangkan, tapi biasanya dengan bunga yang jauh lebih tinggi. Data kolektibilitas ini dapat berubah sesuai pelaporan terbaru dari lembaga keuangan terkait ke OJK.
Langkah Cek Skor Kredit Lewat SLIK OJK
Pengecekan skor kredit melalui SLIK OJK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online maupun offline. Keduanya gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Online Lewat iDebKu OJK
Cara ini paling praktis karena bisa dilakukan dari rumah. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi iDebKu di https://idebku.ojk.go.id
- Klik menu “Pendaftaran” di halaman utama
- Isi data pada kolom yang tersedia (jenis debitur, kewarganegaraan, nomor identitas), lalu klik “Selanjutnya”
- Lengkapi formulir registrasi dengan data pribadi yang valid
- Unggah dokumen identitas sesuai instruksi (foto KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA)
- Lakukan verifikasi wajah dengan mengunggah foto diri sesuai petunjuk di layar (liveness check)
- Tinjau semua data, lalu klik “Ajukan Pendaftaran”
- Simpan nomor pendaftaran yang dikirim via email
- Pantau status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil Informasi Debitur (iDeb) melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil diverifikasi.
Offline ke Kantor OJK
Bagi yang lebih nyaman datang langsung, pengecekan bisa dilakukan di kantor OJK terdekat pada hari kerja (Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB). Berikut prosesnya:
- Datang ke kantor OJK atau Kantor Regional OJK terdekat
- Bawa dokumen identitas asli
- Isi formulir permohonan Informasi Debitur
- Petugas akan memverifikasi data dan melakukan penarikan informasi debitur
- Hasil pengecekan akan diberikan langsung atau dikirim via email
Dokumen yang perlu disiapkan berbeda tergantung kategori pemohon:
- Debitur Perorangan WNI: KTP asli dan fotokopi
- Debitur Perorangan WNA: Paspor asli dan fotokopi
- Badan Usaha: Identitas pengurus, NPWP badan usaha, dan akta pendirian perusahaan
- Perwakilan/Kuasa: Surat kuasa asli beserta identitas pemberi dan penerima kuasa
Klarifikasi Isu Seputar Skor Kredit dan Blacklist BI
Ada beberapa isu yang beredar di masyarakat terkait BI Checking dan blacklist yang perlu diluruskan.
Isu pertama, “sekali masuk blacklist BI, selamanya tidak bisa ajukan kredit.” Informasi ini tidak akurat. Berdasarkan ketentuan OJK, riwayat kredit buruk memang tersimpan dalam sistem, tapi sifatnya tidak permanen. Setelah seluruh tunggakan dilunasi, lembaga keuangan terkait wajib melaporkan perubahan status ke OJK. Proses pembaruan data biasanya membutuhkan waktu 30 sampai 45 hari setelah pelunasan.
Isu kedua, “BI Checking masih aktif dan dikelola Bank Indonesia.” Faktanya, sejak 1 Januari 2018, seluruh pengelolaan data kredit sudah berada di bawah OJK melalui SLIK. Istilah BI Checking hanya tinggal nama lama yang masih digunakan masyarakat secara informal.
Isu ketiga, “mengajukan kredit otomatis membuat nama masuk blacklist.” Ini jelas keliru. Yang menyebabkan seseorang masuk daftar debitur bermasalah adalah gagal bayar atau tunggakan yang melewati batas waktu, bukan sekadar mengajukan kredit.
Tips Menjaga Riwayat Kredit Tetap Sehat
Menjaga skor kredit tetap bersih sebenarnya bukan hal yang rumit. Beberapa langkah praktis bisa dilakukan secara konsisten.
- Bayar cicilan tepat waktu. Ini faktor paling menentukan. Satu hari saja terlambat sudah mulai tercatat dalam sistem.
- Jangan ambil pinjaman melebihi kemampuan. Idealnya, total cicilan tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan.
- Cek skor kredit secara berkala. Lakukan pengecekan via iDebKu minimal setahun sekali untuk memastikan tidak ada data yang keliru.
- Hindari menjadi penjamin tanpa pertimbangan matang. Jika pihak yang dijamin gagal bayar, skor kredit penjamin juga bisa terdampak.
- Lunasi tagihan paylater dan pinjaman online. Sejak 31 Juli 2025, data dari platform fintech lending resmi sudah masuk SLIK OJK.
- Simpan bukti pelunasan. Surat keterangan lunas dari lembaga keuangan sangat penting jika suatu saat perlu melakukan klarifikasi data.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi OJK
Satu hal yang perlu diwaspadai secara serius, banyak iklan di media sosial menawarkan “jasa hapus BI Checking” atau “jasa bersihkan blacklist” dengan bayaran tertentu. Dilansir dari Detik.com, praktik semacam ini adalah penipuan.
Tidak ada pihak mana pun yang bisa menghapus data SLIK OJK secara ilegal. Satu-satunya cara memperbarui status kredit adalah melalui pelunasan utang, yang kemudian dilaporkan oleh lembaga keuangan terkait ke OJK. Atau koreksi data jika terjadi kesalahan pelaporan.
Jika menemukan indikasi penipuan atau membutuhkan informasi seputar layanan keuangan, hubungi langsung kanal resmi OJK berikut:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: [email protected]
- Portal Pengaduan Online: kontak157.ojk.go.id
- Layanan Walk-in: Kantor OJK terdekat (Senin sampai Jumat, 08.00 sampai 16.00 WIB)
Seluruh layanan Kontak OJK 157 ini disediakan gratis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Jangan ragu memanfaatkannya jika merasa ada yang tidak beres dengan data kredit atau menemui praktik mencurigakan dari pihak yang mengatasnamakan lembaga keuangan.
Penutup
Memahami perbedaan BI Checking dan SLIK OJK bukan sekadar soal istilah. Ini tentang mengetahui sistem yang sebenarnya berlaku dan bagaimana menjaga rekam jejak keuangan tetap sehat untuk masa depan.
Skor kredit yang bersih membuka peluang lebih besar dalam mengajukan KPR rumah impian, kredit kendaraan, atau modal usaha. Sebaliknya, satu catatan buruk yang dibiarkan bisa menutup banyak pintu. Menjaga riwayat kredit adalah bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang yang sering kali dianggap sepele padahal dampaknya sangat besar.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak. Seluruh data dalam artikel ini bersumber dari informasi resmi OJK dan media terpercaya, namun kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari otoritas terkait. Untuk informasi paling update, selalu cek langsung ke situs resmi ojk.go.id atau hubungi Kontak 157.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.



