Zurich Indonesia memasuki babak baru dalam kesiapan menghadapi regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu langkah penting yang tengah difinalisasi adalah pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM) secara mandiri. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada Desember 2025.
Perusahaan asuransi kini diwajibkan memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau DPM untuk memastikan klaim kesehatan berjalan efisien dan sesuai standar medis terkini. Zurich Indonesia, yang terdiri atas PT Zurich Asuransi Indonesia, PT Zurich General Takaful Indonesia, dan PT Zurich Topas Life, memilih jalur independen dalam pembentukan DPM. Rencananya, satu DPM akan melayani seluruh entitas perusahaan dalam memberikan nasihat medis dan mendukung proses telaah utilisasi.
Persiapan DPM Zurich Indonesia Menuju Finalisasi
Pembentukan DPM bukan perkara yang bisa diselesaikan semalaman. Proses ini membutuhkan asesmen internal yang matang serta kolaborasi dengan mitra profesional. Namun, pihak Zurich Indonesia menyatakan bahwa seluruh persiapan sudah memasuki tahap akhir.
1. Penyusunan Struktur dan Keanggotaan DPM
Langkah pertama dalam pembentukan DPM adalah menyusun struktur organisasi yang sesuai dengan ketentuan OJK. Dewan ini harus terdiri atas dokter spesialis dengan keahlian yang relevan, seperti dokter spesialis penyakit dalam, bedah, atau kesehatan jiwa, tergantung pada cakupan produk asuransi kesehatan yang ditawarkan.
2. Penetapan Tugas dan Tanggung Jawab
DPM tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan regulasi. Fungsi utamanya adalah memberikan nasihat medis yang mendukung pengelolaan klaim secara efisien. Ini mencakup telaah atas penggunaan layanan kesehatan oleh nasabah, rekomendasi penerapan teknologi medis terbaru, dan evaluasi pelayanan rumah sakit atau fasilitas kesehatan mitra.
3. Finalisasi Kerja Sama Internal dan Eksternal
Zurich Indonesia memastikan bahwa DPM yang dibentuk akan digunakan secara terintegrasi oleh seluruh anak perusahaan. Meski demikian, kolaborasi dengan pihak ketiga tetap menjadi opsi jika diperlukan keahlian tambahan dalam bidang tertentu.
Peran DPM dalam Ekosistem Asuransi Kesehatan
Dewan Penasihat Medis bukan sekadar lembaga penasihat biasa. Dalam konteks asuransi kesehatan, keberadaannya sangat strategis untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan prima bagi nasabah dan efisiensi biaya perusahaan.
1. Efisiensi Klaim Kesehatan
Dengan adanya DPM, perusahaan bisa lebih selektif dalam menelaah klaim kesehatan. Misalnya, jika ada pengajuan klaim untuk tindakan medis mahal, DPM bisa mengevaluasi apakah tindakan tersebut memang medisinal dan sesuai dengan diagnosis awal.
2. Peningkatan Kualitas Pelayanan
DPM juga berperan sebagai garda depan dalam memastikan bahwa mitra rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Zurich Indonesia memberikan layanan yang memenuhi standar. Ini mencakup audit berkala dan rekomendasi peningkatan mutu.
3. Adaptasi terhadap Inovasi Medis
Perkembangan dunia medis terus bergerak cepat. DPM membantu Zurich Indonesia tetap update dengan teknologi dan layanan baru, seperti telemedicine, AI di diagnosis, atau penggunaan alat canggih dalam prosedur operasi.
Regulasi OJK yang Mendorong Perubahan
POJK 36/2025 menjadi tonggak penting dalam transformasi industri asuransi kesehatan di Tanah Air. Regulasi ini tidak hanya mengatur soal klaim dan pelayanan, tetapi juga menuntut perusahaan untuk memiliki sistem kontrol medis yang lebih profesional.
1. Kewajiban MAB/DPM dalam POJK
Pasal 9 POJK secara tegas menyebutkan bahwa perusahaan asuransi wajib memastikan DPM berfungsi optimal. Ini mencakup tugas memberikan nasihat medis, membantu telaah utilisasi, dan memberikan rekomendasi terkait layanan kesehatan.
2. Waktu Transisi yang Diberikan
OJK memberikan waktu satu tahun sejak POJK diundangkan untuk perusahaan melakukan transisi. Artinya, seluruh perusahaan asuransi harus siap menjalankan kewajiban ini paling lambat akhir 2026.
3. Skema Alternatif Pembentukan DPM
Tidak semua perusahaan harus membentuk DPM secara mandiri. OJK mengizinkan pembentukan DPM secara gabungan antarperusahaan atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian medis terpercaya.
Tantangan dan Peluang dalam Implementasi DPM
Meski terlihat sebagai kewajiban, pembentukan DPM justru bisa menjadi peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan kredibilitas dan efisiensi operasional. Namun, tentu saja ada tantangan yang perlu dihadapi.
1. Ketersediaan Dokter Spesialis Berkualitas
Menyusun tim dokter spesialis yang kompeten dan independen bukan perkara mudah. Perusahaan harus memastikan bahwa anggota DPM tidak hanya ahli di bidangnya, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam pengambilan keputusan medis.
2. Keseimbangan antara Efisiensi dan Pelayanan
Salah satu tantangan terbesar adalah menjaga agar kontrol medis tidak terkesan membatasi akses nasabah terhadap layanan kesehatan. DPM harus bekerja secara transparan dan berpihak pada kepentingan nasabah jangka panjang.
3. Biaya Operasional DPM
Meski tidak terlalu besar, pembentukan dan pengelolaan DPM tentu membutuhkan biaya. Namun, jika dikelola dengan baik, efisiensi yang dihasilkan dari kontrol klaim bisa jauh lebih besar daripada biaya operasionalnya.
Perbandingan Model Pembentukan DPM
| Model | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|
| Mandiri | Kontrol penuh atas kualitas dan independensi | Biaya awal lebih tinggi |
| Gabungan | Efisiensi biaya melalui kolaborasi | Potensi konflik kepentingan |
| Kerja Sama Pihak Ketiga | Akses ke sumber daya profesional | Kurangnya kontrol langsung |
Kesimpulan
Langkah Zurich Indonesia dalam membentuk DPM secara mandiri menunjukkan komitmen kuat terhadap penerapan regulasi terbaru sekaligus peningkatan kualitas layanan. Dengan DPM yang profesional dan independen, perusahaan bisa lebih percaya diri dalam menghadapi tantangan industri asuransi kesehatan yang semakin ketat dan kompetitif.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan regulasi dan kebijakan internal perusahaan.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.




