Butuh uang tunai cepat lalu tergiur tawaran gesek tunai kartu kredit di merchant tertentu? Hati-hati, karena praktik yang dikenal sebagai gestun ini sudah lama dilarang secara resmi oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Per Januari 2026, Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK menegaskan bahwa gestun tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL) berdasarkan POJK No. 32 Tahun 2025. Artinya, praktik pencairan limit kartu kredit maupun paylater menjadi uang tunai melalui transaksi fiktif di merchant otomatis melanggar regulasi yang berlaku.
Nah, meski sudah jelas ilegal, faktanya gestun masih banyak diminati karena biayanya dianggap lebih murah dibanding tarik tunai resmi di ATM. Isu yang beredar seolah-olah gestun aman dan menguntungkan tidak akurat, karena risikonya sangat besar, mulai dari skor kredit rusak di SLIK OJK hingga potensi jerat hukum pidana.
Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini untuk memahami bahaya gestun, dasar hukumnya, serta alternatif aman yang bisa dipilih. Sebagai apresiasi sudah membaca sampai akhir, di bagian penutup artikel tersedia link dana kaget yang bisa dimanfaatkan.
Apa Itu Gestun dan Mengapa Banyak Orang Masih Melakukannya
Sebelum membahas bahayanya, penting untuk memahami dulu apa sebenarnya gestun dan bagaimana mekanismenya bekerja. Pemahaman ini akan membantu membedakan antara praktik ilegal dengan layanan tarik tunai resmi yang disediakan perbankan.
Definisi Resmi dan Cara Kerja Gestun
Berdasarkan Buku Bijak Ber-E-Banking yang diterbitkan OJK, gestun adalah transaksi menggunakan kartu kredit pada merchant tertentu dengan seolah-olah melakukan pembelian barang atau jasa. Nyatanya, pemegang kartu tidak menerima barang melainkan mendapatkan uang tunai dari merchant dengan potongan fee tertentu.
Prosesnya cukup sederhana. Pemegang kartu kredit mendatangi merchant yang menyediakan layanan gestun, lalu kartu digesek di mesin EDC (Electronic Data Capture) seolah ada transaksi pembelian.
Merchant kemudian menyerahkan uang tunai sesuai nominal yang diminta, dikurangi biaya jasa sekitar 2-5% dari total transaksi. Jadi jika nominal yang digesek Rp5 juta dengan fee 3%, uang yang diterima hanya sekitar Rp4.850.000.
Beberapa alasan utama gestun masih diminati meski ilegal:
- Biaya fee gestun (2-5%) dianggap lebih murah dibanding biaya cash advance resmi di ATM (sekitar 4% atau minimum Rp50.000)
- Limit yang bisa dicairkan mencapai 100% dari limit kartu, sementara tarik tunai resmi di ATM dibatasi maksimal 60%
- Bunga transaksi gestun tercatat sebagai pembelanjaan (sekitar 2% per bulan), bukan sebagai cash advance yang bunganya lebih tinggi (sekitar 2,95% per bulan)
- Proses cepat dan tidak perlu pengajuan tambahan
Meski terlihat “menguntungkan” di permukaan, semua keuntungan ini bersifat semu karena risikonya jauh lebih besar.
Perbandingan Gestun vs Tarik Tunai Resmi di ATM
Untuk memperjelas perbedaannya, berikut tabel perbandingan antara gestun dengan tarik tunai resmi kartu kredit yang disediakan bank penerbit.
Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa meskipun biaya gestun tampak lebih rendah, status ilegalnya membawa risiko yang tidak sebanding dengan selisih biaya tersebut. Data biaya dan bunga di atas bersifat umum dan dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing bank penerbit kartu kredit.
Landasan Hukum Pelarangan Gestun di Indonesia
Pelarangan gestun bukan sekadar imbauan lisan, melainkan sudah diatur dalam regulasi resmi yang memiliki konsekuensi hukum tegas. Berikut dua landasan hukum utama yang menjadi dasar pelarangan praktik gesek tunai.
PBI No.11/11/PBI/2009 jo. PBI No.14/2/PBI/2012 tentang APMK
Bank Indonesia melalui PBI No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) secara tegas melarang merchant melakukan transaksi fiktif untuk penarikan tunai. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam penindakan terhadap praktik gestun di Indonesia.
Sesuai regulasi tersebut, pihak acquirer (bank penyelenggara) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang terbukti merugikan bank penerbit kartu kredit. Sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi merchant yang terlibat.
Bagi pemegang kartu kredit, konsekuensinya juga serius. Kartu bisa dibekukan, limit diturunkan, bahkan akun ditutup secara permanen oleh bank penerbit.
POJK No. 32 Tahun 2025 dan Kaitannya dengan Gestun Paylater
Fenomena gestun ternyata tidak hanya terjadi pada kartu kredit, tapi juga sudah merambah ke layanan paylater. Seperti yang disampaikan oleh Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK pada Januari 2026, gestun sama sekali tidak memenuhi kriteria layanan BNPL.
Berdasarkan POJK No. 32 Tahun 2025, penyelenggaraan paylater hanya diperbolehkan untuk pembiayaan barang atau jasa yang nyata. Pencairan limit paylater menjadi uang tunai melalui transaksi fiktif secara otomatis melanggar ketentuan ini.
Singkatnya, baik gestun kartu kredit maupun gestun paylater sama-sama ilegal dan tidak memiliki perlindungan hukum apapun. Informasi regulasi ini berdasarkan ketentuan yang berlaku saat artikel diterbitkan dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari BI maupun OJK.
Bahaya Gestun bagi Keuangan dan Legalitas
Banyak yang mengira gestun hanya sekadar pelanggaran administratif ringan. Padahal dampaknya bisa sangat serius, baik terhadap keuangan pribadi, catatan kredit, maupun potensi masalah hukum.
1. Skor Kredit Rusak dan Tercatat di SLIK OJK
Jika bank penerbit mendeteksi aktivitas gestun, konsekuensi pertama yang paling terasa adalah rusaknya skor kredit. Catatan buruk ini akan langsung tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Dampaknya tidak main-main. Begitu tercatat sebagai debitur bermasalah di SLIK, pengajuan kredit di masa depan seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), kartu kredit baru, atau pinjaman lainnya akan sangat sulit disetujui oleh lembaga keuangan manapun.
2. Utang Membengkak dan Risiko Kredit Macet (NPL)
Gestun sering memicu pola gali tutup lubang utang yang sulit dihentikan. Kemudahan mencairkan seluruh limit kartu kredit hingga 100% tanpa perhitungan matang membuat tagihan menumpuk dengan cepat.
Jika tagihan sudah melampaui kemampuan bayar sementara penghasilan tetap, risiko kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) menjadi sangat tinggi. Kondisi ini tidak hanya merugikan individu, tapi juga berdampak pada stabilitas perbankan secara keseluruhan karena meningkatnya rasio NPL pada portofolio kartu kredit.
3. Rawan Penipuan dan Pencucian Uang
Aktivitas gestun mengharuskan penyerahan kartu kredit ke merchant tidak resmi, yang artinya data sensitif seperti nomor kartu, CVV, dan masa berlaku bisa disalahgunakan kapan saja. Risiko pembobolan rekening dan pencurian identitas sangat nyata.
Selain itu, praktik gestun juga rawan dimanfaatkan untuk pencucian uang. Transaksi fiktif yang disamarkan sebagai pembelian barang bisa digunakan oleh oknum tertentu untuk mengaburkan asal-usul dana ilegal, dan ini menyangkut pelanggaran UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Klarifikasi Isu Seputar Gestun yang Tidak Akurat
Beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang gestun perlu diluruskan karena bisa menyesatkan dan menimbulkan kerugian.
Isu yang cukup populer adalah anggapan bahwa gestun itu “legal selama pihak merchant setuju melakukannya.” Ini tidak akurat. Berdasarkan PBI tentang APMK, transaksi fiktif di merchant untuk mencairkan limit kartu kredit sudah dikategorikan sebagai pelanggaran, terlepas dari kesepakatan antara pemegang kartu dan merchant.
Ada juga anggapan bahwa gestun paylater berbeda dan tidak ada aturan yang melarangnya secara khusus. Faktanya, berdasarkan POJK No. 32 Tahun 2025, limit paylater hanya boleh digunakan untuk pembelian barang atau jasa. Jadi gestun paylater juga ilegal.
Isu lain yang beredar adalah klaim bahwa gestun tidak akan pernah terdeteksi oleh sistem perbankan. Perlu diketahui, teknologi monitoring bank sudah semakin canggih dan mampu mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan. Transaksi berulang di merchant tertentu yang terindikasi menyediakan jasa gestun bisa langsung ditandai oleh sistem.
Modus Penipuan Gestun di Era Digital
Seiring perkembangan teknologi, modus gestun semakin beragam dan tidak lagi terbatas di merchant fisik. Kenali beberapa modus berikut agar tidak menjadi korban:
- Gestun online via media sosial yang menawarkan pencairan limit kartu kredit atau paylater melalui transaksi fiktif di marketplace, dengan iming-iming fee sangat rendah
- Penipuan berkedok cashback besar yang meminta data lengkap kartu kredit termasuk PIN dan OTP, lalu menggunakan data tersebut untuk transaksi ilegal
- Gestun berantai di mana oknum menggunakan satu kartu kredit korban untuk transaksi fiktif di beberapa merchant sekaligus, menguras seluruh limit
- Penyalahgunaan identitas dengan meminjam KTP dan data pribadi untuk membuat akun paylater baru yang kemudian di-gestun oleh pelaku
- Penipuan fee gestun murah yang menjanjikan potongan biaya sangat kecil, tapi kemudian memotong dana lebih besar dari yang disepakati
Nah, ciri umum dari semua modus ini biasanya sama: menawarkan proses cepat tanpa verifikasi ketat, fee yang tampak sangat rendah, dan selalu meminta data sensitif seperti PIN, CVV, atau kode OTP.
Solusi Aman untuk Mendapatkan Dana Tunai Tanpa Gestun
Kebutuhan dana tunai mendesak memang bisa datang kapan saja. Tapi bukan berarti harus mengambil jalan pintas ilegal yang risikonya jauh lebih besar dari manfaatnya.
KTA, Pinjaman Online Berizin OJK, dan Tarik Tunai Resmi
Beberapa alternatif legal yang jauh lebih aman dibanding gestun:
- Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari bank, dengan proses relatif cepat, bunga transparan, dan perlindungan regulasi yang jelas
- Pinjaman online berizin OJK dari platform fintech yang sudah terdaftar dan diawasi, sehingga bunga serta prosesnya terjamin
- Tarik tunai resmi kartu kredit (cash advance) melalui ATM atau teller bank, meski bunganya lebih tinggi tapi legal dan tercatat resmi
- Program cicilan 0% kartu kredit untuk kebutuhan belanja tertentu yang bisa meringankan beban pengeluaran bulanan
- Dana darurat pribadi yang idealnya sudah disiapkan setara 3-6 bulan pengeluaran rutin
Tips Agar Pengajuan Pinjaman Cepat Disetujui
- Pastikan skor kredit di SLIK OJK dalam kondisi baik dengan mengecek melalui layanan iDebku di situs resmi OJK
- Siapkan dokumen lengkap seperti KTP, slip gaji atau bukti penghasilan, dan rekening koran 3 bulan terakhir
- Ajukan nominal pinjaman yang realistis sesuai kemampuan bayar, idealnya cicilan tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan
- Pilih lembaga keuangan yang sudah terdaftar dan diawasi OJK untuk memastikan perlindungan hukum
- Bandingkan suku bunga dan biaya administrasi dari beberapa lembaga sebelum memutuskan
Kontak Pengaduan OJK dan Bank Indonesia
Jika menjadi korban penipuan berkedok gestun atau menemukan pihak yang menyediakan jasa gesek tunai ilegal, segera laporkan melalui kanal resmi berikut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Telepon: 157 (Kontak OJK, bebas pulsa)
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: [email protected]
- Website: www.ojk.go.id
- Alamat: Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
Bank Indonesia (BI):
- Telepon: 131 (BICARA)
- Email: [email protected]
- Website: www.bi.go.id
- Alamat: Jl. MH. Thamrin No.2, Jakarta Pusat
Peringatan penting: Waspadai pihak yang mengaku dari OJK atau Bank Indonesia lalu meminta data pribadi, nomor kartu kredit, PIN, atau kode OTP. Kedua lembaga resmi ini tidak pernah meminta informasi sensitif tersebut dalam bentuk apapun, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial.
Penutup
Gestun memang terlihat sebagai jalan pintas yang praktis untuk mendapatkan uang tunai, tapi risiko di baliknya jauh lebih besar daripada selisih biaya yang dihemat. Dari skor kredit yang rusak di SLIK OJK, jerat utang kredit macet, hingga potensi masalah hukum, semua itu bukan harga yang sepadan untuk kemudahan sesaat.
Seluruh informasi dalam artikel desakarangbendo.id disusun berdasarkan regulasi resmi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku saat artikel diterbitkan, dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru dari masing-masing regulator. Untuk keputusan keuangan yang besar, konsultasi langsung dengan lembaga keuangan resmi atau penasihat keuangan berlisensi tetap menjadi langkah paling bijak.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir, semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih aman. Jika link dana kaget di bawah sudah habis atau tidak aktif, silakan cek artikel terbaru karena di setiap artikel setiap hari tersedia link dana kaget baru. Jangan lupa juga bergabung di channel Telegram desakarangbendo.id untuk mendapatkan informasi berita terbaru dan link dana kaget baru setiap harinya.
https://link.dana.id/danakaget?c=sqr4le6fa&r=hHrDkq&orderId=20260204101214954715010300166003762145592
Bisa. Sistem monitoring perbankan saat ini sudah sangat canggih dan mampu mendeteksi pola transaksi mencurigakan, termasuk transaksi berulang di merchant yang terindikasi menyediakan jasa gestun. Jika terdeteksi, bank penerbit bisa langsung membekukan kartu, menurunkan limit, atau menutup akun secara permanen.
Langkah pertama adalah segera melunasi seluruh tagihan kartu kredit yang terkait transaksi gestun. Setelah itu, hentikan sepenuhnya praktik gestun dan jangan ulangi lagi. Jika mengalami kesulitan pembayaran, hubungi bank penerbit untuk negosiasi restrukturisasi utang. Untuk konsultasi lebih lanjut, bisa menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.
Ya. Paylater yang terdaftar di OJK juga melaporkan data kredit nasabah ke SLIK. Jika terjadi gagal bayar akibat gestun paylater, catatan kredit bermasalah akan tercatat di SLIK dan berdampak pada pengajuan kredit di masa depan, sama seperti gestun kartu kredit.
Pengecekan skor kredit bisa dilakukan secara online melalui layanan iDebku di situs resmi OJK (idebku.ojk.go.id). Cukup buat akun, isi data diri lengkap, lalu ajukan permintaan informasi debitur. Layanan ini gratis dan bisa diakses oleh siapa saja yang ingin mengetahui status catatan kreditnya.
Ya. Berdasarkan PBI tentang APMK, merchant yang terbukti menyediakan jasa gestun bisa dikenakan sanksi mulai dari penghentian kerja sama dengan bank acquirer, pencabutan izin penggunaan mesin EDC, hingga masuk daftar hitam merchant bermasalah. Dalam kasus tertentu yang melibatkan pencucian uang, merchant juga bisa dijerat pasal pidana.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.


