Beranda » Perbankan » Punya Paylater dan Leasing, Apakah Bisa Ajukan KUR BRI? Ini Penjelasannya

Punya Paylater dan Leasing, Apakah Bisa Ajukan KUR BRI? Ini Penjelasannya

Pernah dengar isu bahwa pemilik paylater, pinjol, atau leasing otomatis ditolak saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI? Kabar seperti ini cukup sering beredar di media sosial dan membuat banyak pelaku UMKM ragu untuk mengajukan modal usaha.

Faktanya, isu tersebut tidak sepenuhnya benar. Nasabah yang masih memiliki cicilan paylater, online (pinjol) legal, maupun leasing tetap diperbolehkan mengajukan KUR BRI di tahun , selama memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

Nah, untuk meluruskan informasi dan memberikan gambaran lengkap soal syarat, aturan, hingga solusi bagi yang pernah mengalami kendala kredit, simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini. Sebagai apresiasi sudah membaca sampai akhir, tersedia juga link Dana Kaget di bagian penutup artikel.

Klarifikasi Isu Seputar Paylater, Leasing, dan Pengajuan KUR BRI

Banyak pelaku usaha mikro yang mengurungkan niat mengajukan KUR karena merasa masih “terikat” dengan cicilan paylater atau leasing kendaraan. Kekhawatiran ini biasanya muncul dari informasi yang simpang siur di media sosial.

Edukator keuangan Ina Helena Apriani, melalui kanal YouTube ENR Project Review, memberikan klarifikasi soal hal ini. Menurutnya, pinjaman dari lembaga non-bank seperti pinjol legal, paylater, dan leasing bukan termasuk kategori kredit yang dilarang dalam ketentuan KUR.

“Selama cicilan tidak macet dan bukan termasuk kredit dari bank lain, maka tetap bisa mengajukan KUR BRI,” ujar Ina dalam penjelasannya.

Jadi, isu yang menyebut bahwa paylater aktif otomatis membuat pengajuan KUR ditolak adalah tidak akurat. Yang menjadi penentu utama bukan jenis pinjamannya, melainkan status kelancaran pembayaran dan kemampuan finansial calon debitur.

Aturan Resmi KUR BRI Soal Status Pinjaman Calon Debitur

Sebelum mengajukan KUR, penting untuk memahami batasan yang ditetapkan BRI terkait kepemilikan pinjaman. Tidak semua jenis kredit menjadi penghalang, tapi ada kategori tertentu yang memang dilarang.

Jenis Pinjaman yang Dilarang Saat Mengajukan KUR

Berdasarkan ketentuan resmi dari kur.bri.co.id, calon debitur KUR tidak diperbolehkan sedang menikmati kredit produktif dari bank lain. Kredit produktif yang dimaksud meliputi:

  • Kredit Modal Kerja (KMK) di bank selain BRI
  • Kredit Investasi (KI) di bank selain BRI
  • Pinjaman usaha bersubsidi dari program pemerintah lain yang masih berjalan

Ina Helena Apriani menegaskan hal serupa. “Yang dilarang itu adalah nasabah yang sedang menikmati kredit modal kerja atau kredit investasi di bank lain,” jelasnya.

Jenis Pinjaman yang Dikecualikan dan Tetap Diperbolehkan

Tidak semua pinjaman menjadi penghambat. Beberapa jenis kredit konsumtif dikecualikan dari larangan tersebut, antara lain:

  • KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
  • KKB (Kredit Kendaraan Bermotor)
  • Kartu kredit
  • Pinjaman konsumtif lain yang bukan untuk modal usaha

Sementara itu, pinjol legal, paylater, dan leasing tidak termasuk kategori kredit perbankan. Ketiganya masuk dalam kelompok pinjaman dari lembaga keuangan non-bank, sehingga tidak menjadi penghalang selama status pembayarannya lancar.

Peran SLIK OJK dan Skor Kolektibilitas dalam Proses Verifikasi

Meskipun paylater dan leasing bukan kredit bank, bukan berarti riwayat pembayarannya tidak terpantau. Sejak 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal wajib melaporkan data debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Artinya, setiap keterlambatan pembayaran — sekecil apa pun — di paylater atau pinjol kini tercatat dalam sistem yang sama dengan perbankan. BRI akan mengecek data SLIK ini sebelum menyetujui pengajuan KUR.

Sesuai No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, skor kolektibilitas kredit terbagi menjadi lima tingkatan. Berikut rinciannya:

Kolektibilitas Status Keterangan Peluang KUR
Kol 1 Lancar Pembayaran tepat waktu, tidak ada tunggakan ✅ Bisa diproses
Kol 2 Dalam Perhatian Khusus Menunggak 1–90 hari ⚠️ Perlu pertimbangan
Kol 3 Kurang Lancar Menunggak 91–120 hari ❌ Ditolak
Kol 4 Diragukan Menunggak 121–180 hari ❌ Ditolak
Kol 5 Macet Menunggak lebih dari 180 hari ❌ Ditolak

Skor Kol 1 adalah syarat ideal untuk pengajuan KUR. Kol 2 masih mungkin dipertimbangkan tergantung kebijakan unit BRI setempat, tetapi Kol 3 sampai 5 hampir dipastikan membuat pengajuan langsung ditolak.

Analisa Kemampuan Bayar (RPC) oleh Mantri BRI

Status kolektibilitas lancar saja ternyata belum cukup. BRI juga melakukan analisa mendalam terhadap kemampuan bayar calon debitur melalui mekanisme yang disebut Repayment Capacity (RPC).

Mantri BRI — petugas lapangan yang bertugas melakukan survei — akan menghitung selisih antara pendapatan usaha dengan total pengeluaran bulanan, termasuk cicilan paylater, pinjol, atau leasing yang masih berjalan.

Ina Helena Apriani menjelaskan, “Mantri akan menghitung kemampuan bayar. Jika setelah dikurangi cicilan paylater masih mampu membayar angsuran KUR, maka pengajuan dapat diproses.”

Beberapa faktor yang dinilai dalam proses RPC meliputi:

  • Pendapatan bersih usaha per bulan
  • Total pengeluaran rutin rumah tangga
  • Jumlah seluruh cicilan di luar KUR (paylater, pinjol, leasing, dll)
  • Stabilitas dan lama usaha beroperasi
  • Mutasi rekening tabungan BRI 3–6 bulan terakhir
Baca Juga:  Cara Cek Sisa, Jadwal, dan Nominal Angsuran KUR BRI 2026 untuk Debitur UMKM

Singkatnya, semakin besar sisa pendapatan setelah dipotong semua kewajiban, semakin besar pula peluang pengajuan KUR disetujui.

Kondisi yang Membuat Pengajuan KUR BRI Langsung Ditolak

Ada beberapa kondisi yang secara otomatis membuat pengajuan KUR tidak bisa diproses. Ini berlaku tanpa terkecuali, baik untuk pemohon baru maupun nasabah lama yang ingin melakukan suplesi (penambahan plafon).

Pengajuan KUR BRI dipastikan ditolak jika:

  • Memiliki cicilan macet di pinjol, paylater, atau leasing (Kol 3–5 di )
  • Sedang menikmati kredit modal kerja atau kredit investasi di bank lain
  • Tidak memiliki usaha produktif yang aktif minimal 6 bulan
  • Kapasitas bayar (RPC) tidak mencukupi untuk menanggung angsuran KUR
  • Data di SLIK menunjukkan riwayat gagal bayar yang belum diselesaikan

“Kalau ada pinjol atau paylater yang macet, KUR otomatis tidak bisa masuk. Lunasi dulu baru bisa diajukan lagi,” tegas Ina Helena Apriani.

Perlu dicatat, bahkan keterlambatan satu hari pun sudah bisa memengaruhi skor kolektibilitas. Informasi ini berdasarkan ketentuan OJK dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari masing-masing lembaga keuangan.

Solusi Jika Pernah Mengalami Cicilan Macet di Pinjol atau Paylater

Bagi yang pernah mengalami gagal bayar, jangan langsung putus asa. Masih ada langkah-langkah pemulihan yang bisa ditempuh sebelum mengajukan KUR kembali.

Berikut prosedur yang perlu dilakukan:

  1. Lunasi seluruh tunggakan di pinjol, paylater, atau leasing yang bermasalah
  2. Minta surat lunas atau bukti pelunasan resmi dari penyedia layanan
  3. Ajukan pembaruan status kolektibilitas ke pihak pinjol atau paylater terkait
  4. Tunggu hingga data SLIK OJK ter-update (biasanya maksimal 30 hari kerja)
  5. Cek ulang skor kredit melalui layanan iDeb di idebku.ojk.go.id
  6. Ajukan kembali KUR BRI setelah status SLIK menunjukkan Kol 1

Penting untuk diingat, riwayat “pernah menunggak” kemungkinan masih tercatat dalam catatan historis SLIK hingga 24 bulan ke belakang. Namun, selama status terkini sudah menunjukkan “Lunas” dan kolektibilitas membaik, pengajuan KUR tetap bisa dipertimbangkan oleh pihak bank.

Langkah Penyelesaian Jika Data Pribadi Disalahgunakan Pihak Lain

Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk membuat akun pinjol atau paylater tanpa sepengetahuan pemilik masih cukup sering terjadi. Situasi ini bisa berdampak langsung pada skor SLIK dan menghalangi pengajuan KUR.

Ina Helena Apriani mengakui bahwa kasus seperti ini memang menjadi dilema. “Bisa diterima atau bisa juga tidak, tergantung pertimbangan bank karena di SLIK tetap terbaca,” jelasnya.

Jika mengalami situasi ini, berikut langkah yang dianjurkan:

  1. Buat surat pernyataan bermaterai bahwa data pribadi digunakan oleh pihak lain tanpa izin
  2. Lampirkan fotokopi KTP sebagai bukti identitas
  3. Sertakan bukti laporan ke penyedia layanan pinjol atau paylater terkait
  4. Jika diperlukan, buat laporan ke kepolisian dan lampirkan salinan surat laporan
  5. Serahkan seluruh dokumen tersebut kepada Mantri BRI sebagai bahan pertimbangan khusus

Dokumen-dokumen ini tidak menjamin pengajuan langsung disetujui, tetapi memberikan dasar bagi pihak bank untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.

Waspada Tawaran Pencairan Uang Lewat Akun Paylater dan Pinjol

Satu hal yang perlu diwaspadai adalah modus berkedok pencairan saldo paylater menjadi uang tunai. Modus ini biasanya dilakukan oleh pihak tidak resmi yang menawarkan jasa “gestun” (gesek tunai) melalui media sosial.

Ina Helena Apriani memberi peringatan tegas soal praktik ini. Menurutnya, jika transaksi tersebut berujung gagal bayar, nama pemilik akun yang akan tercatat buruk di SLIK OJK — bukan pihak yang menawarkan jasa.

Dampaknya sangat serius. Skor kredit rusak, pengajuan KUR tertutup, dan akses ke produk perbankan lainnya ikut terhambat.

Beberapa ciri modus yang perlu diwaspadai:

  • Menawarkan pencairan saldo paylater menjadi transfer tunai dengan potongan biaya
  • Meminta akses login akun paylater atau data pribadi (NIK, foto KTP)
  • Menjanjikan “jasa bersihkan SLIK” atau “hapus riwayat kredit” secara instan
  • Mengaku sebagai agen atau petugas bank yang bisa membantu loloskan KUR

Jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti ini, segera laporkan ke OJK melalui Kontak 157 atau ke pihak kepolisian.

Syarat Lengkap Pengajuan KUR BRI 2026

Untuk mempermudah persiapan, berikut rangkuman syarat administrasi dan kriteria umum pengajuan KUR BRI yang berlaku di tahun 2026.

Kriteria Calon Debitur:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP valid
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki usaha produktif yang aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menikmati kredit modal kerja atau investasi di bank lain
  • Lolos pengecekan SLIK OJK (kolektibilitas lancar)

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • e-KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), NIB, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan
  • NPWP (wajib untuk plafon di atas Rp50 juta)
  • Foto usaha
  • Rekening tabungan BRI aktif (disarankan sudah bertransaksi 3–6 bulan)

Jenis dan BRI 2026:

Jenis KUR Plafon Maksimal Bunga per Tahun Tenor Maksimal Agunan Tambahan
KUR Super Mikro Rp10 juta 6% efektif 3 tahun (KMK) / 5 tahun (KI) Tidak wajib
KUR Mikro Rp100 juta 6% efektif 3 tahun (KMK) / 5 tahun (KI) Tidak wajib (kebijakan bank)
KUR Kecil Rp500 juta 6% efektif 4 tahun (KMK) / 5 tahun (KI) Wajib (SHM/BPKB)
Baca Juga:  Zyrexindo Kantongi Fasilitas Kredit Senilai 178,8 Miliar Rupiah dari Bank Permata 2026

Suku bunga 6% berlaku untuk pinjaman pertama kali. Nasabah yang melakukan pinjaman berulang (suplesi/top up) akan dikenakan skema bunga berjenjang — naik menjadi 7%, 8%, hingga 9% per tahun sesuai ketentuan pemerintah. Data ini berdasarkan informasi resmi BRI dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Perbandingan Status Pinjaman dan Peluang Lolos KUR BRI

Untuk memperjelas gambaran, berikut ringkasan hubungan antara jenis pinjaman, status pembayaran, dan peluang persetujuan KUR BRI.

Jenis Pinjaman Kategori Status Lancar Status Macet
Paylater (Shopee, GoPay, dll) Non-Bank ✅ Bisa ajukan KUR ❌ Ditolak
Pinjol Legal (OJK) Non-Bank ✅ Bisa ajukan KUR ❌ Ditolak
Leasing Kendaraan Non-Bank ✅ Bisa ajukan KUR ❌ Ditolak
KPR / KKB / Kartu Kredit Kredit Konsumtif Bank ✅ Bisa ajukan KUR ❌ Ditolak
Kredit Modal Kerja di Bank Lain Kredit Produktif Bank ❌ Tidak diperbolehkan ❌ Tidak diperbolehkan
Kredit Investasi di Bank Lain Kredit Produktif Bank ❌ Tidak diperbolehkan ❌ Tidak diperbolehkan

Tabel di atas menunjukkan bahwa faktor penentu utama adalah jenis kredit (produktif vs konsumtif/non-bank) dan status kelancaran pembayaran. Keduanya harus memenuhi syarat agar pengajuan bisa diproses.

Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Jika masih ragu atau mengalami kendala saat proses pengajuan, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi. Pastikan hanya berkomunikasi melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan.

Bank BRI:

  • Call Center: 14017 atau 1500017 (24 jam)
  • WhatsApp Sabrina: 0812-1214-017
  • Email: [email protected]
  • Website KUR: kur.bri.co.id
  • Media Sosial Resmi: @bankbri_id (Instagram), @kontakBRI (X/Twitter)

Otoritas (OJK):

  • Kontak 157 (telepon)
  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Website pengaduan: konsumen.ojk.go.id
  • Cek SLIK Online: idebku.ojk.go.id

Waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan BRI atau OJK melalui nomor tidak resmi. Petugas bank maupun OJK tidak pernah meminta PIN, OTP, password, atau data rahasia perbankan lainnya.

Penutup

Kesimpulannya, paylater, pinjol, dan leasing yang masih aktif bukan penghalang untuk mengajukan KUR BRI — selama statusnya lancar, kemampuan bayar mencukupi, dan tidak ada kredit produktif di bank lain. Bagi yang pernah macet, solusi utamanya adalah melunasi tunggakan terlebih dahulu, memperbarui data SLIK, lalu mengajukan kembali setelah skor kredit membaik.

Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku di tahun 2026 dan bersumber dari regulasi OJK serta informasi resmi BRI. Kebijakan kredit dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah dan masing-masing unit kerja bank, sehingga disarankan untuk selalu mengonfirmasi langsung ke kantor BRI unit terdekat sebelum mengajukan.

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga artikel ini bermanfaat untuk mempersiapkan pengajuan KUR dengan lebih matang. Sebagai apresiasi, berikut link Dana Kaget yang tersedia: https://link.dana.id/danakaget?c=s64b6dfky&r=hHrDkq&orderId=20260203101214977715010300166003761865376

Jika link sudah habis atau tidak aktif, silakan cek artikel terbaru kami — karena di setiap artikel kami setiap hari tersedia link Dana Kaget terbaru.


FAQ Seputar KUR BRI, Paylater, dan Leasing

Bisa, selama status pembayaran paylater tersebut lancar (Kolektibilitas 1 di SLIK OJK) dan tidak memiliki kredit modal kerja atau investasi di bank lain. Paylater termasuk kategori pinjaman non-bank sehingga tidak menjadi penghalang pengajuan KUR.
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem milik OJK yang mencatat seluruh riwayat kredit seseorang dari bank, pinjol, paylater, hingga leasing. BRI wajib mengecek data SLIK sebelum menyetujui KUR. Jika ada catatan macet, pengajuan akan ditolak.
Setelah pelunasan, pihak penyedia layanan akan melaporkan pembaruan data ke OJK. Proses update biasanya memakan waktu maksimal 30 hari kerja. Namun, riwayat pernah menunggak masih bisa terlihat dalam catatan historis hingga 24 bulan ke belakang.
RPC adalah analisa kemampuan bayar yang dilakukan oleh Mantri BRI. Mantri akan menghitung selisih antara pendapatan usaha dengan total pengeluaran dan cicilan yang sudah berjalan. Jika sisa pendapatan masih cukup untuk membayar angsuran KUR, pengajuan bisa diproses.
Tidak, leasing kendaraan termasuk kategori pinjaman non-bank dan bukan kredit produktif. Selama cicilan leasing berjalan lancar dan kapasitas bayar masih mencukupi, pengajuan KUR tetap bisa dilakukan.
Siapkan surat pernyataan bermaterai, fotokopi KTP, bukti laporan ke penyedia layanan pinjol, dan jika perlu surat laporan kepolisian. Seluruh dokumen ini diserahkan ke Mantri BRI sebagai bahan pertimbangan khusus. Keputusan akhir tetap menjadi wewenang bank.
Suku bunga KUR BRI tahun 2026 sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman pertama kali. Nasabah yang melakukan pinjaman berulang dikenakan skema bunga berjenjang yaitu 7%, 8%, hingga 9% sesuai urutan pinjaman. Angka ini berdasarkan kebijakan pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Erna Agnesa
Reporter at Desa Karangbendo

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.