Beranda » Ekonomi Bisnis » Beban Klaim Asuransi Kredit Sektor Umum Masih Tertekan di Angka 95,7% Selama 2025

Beban Klaim Asuransi Kredit Sektor Umum Masih Tertekan di Angka 95,7% Selama 2025

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI mencatat kredit di industri asuransi umum masih berada pada level yang tinggi. Berdasarkan AAUI, rasio klaim asuransi kredit mencapai 95,7 persen pada akhir 2025. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan pencapaian pada akhir 2024 yang tercatat sebesar 91,3 persen.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan bahwa kenaikan rasio klaim asuransi kredit pada akhir 2025 merupakan dampak dari penutupan klaim dari tahun sebelumnya. Budi menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Februari 2026. Menurutnya, kondisi ini merupakan konsekuensi otomatis karena tidak adanya penutupan baru, sehingga jika dihentikan secara mendadak akan menimbulkan kerugian yang besar bagi industri.

Budi menambahkan bahwa karakteristik produk asuransi kredit secara prinsip mengikuti tenor kredit yang mayoritas memiliki durasi pembiayaan menengah hingga panjang. Selain faktor tenor, rasio klaim yang tinggi juga dipicu oleh kondisi yang belum sepenuhnya pulih sehingga menekan kualitas kredit. Tantangan historis pada aspek , penetapan tarif premi, serta kecukupan cadangan teknis juga menjadi faktor penyebab lainnya.

Memasuki tahun 2026, AAUI memperkirakan rasio klaim asuransi kredit masih berpotensi bertahan di level tinggi jika kualitas portofolio kredit tidak mengalami perbaikan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Budi menekankan pentingnya penguatan underwriting berbasis risiko, penyesuaian tarif premi yang sesuai profil risiko, perhitungan cadangan liabilitas berbasis aktuaria, serta pengawasan portofolio yang lebih disiplin.

Baca Juga:  Allo Bank Raup 14 Juta Nasabah, Tapi Hanya 30 Persen yang Aktif Setiap Bulan

atau OJK turut memberikan atensi terhadap fenomena ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana OJK Ogi Prastomiyono menyatakan pihaknya terus mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting dan menerapkan yang memadai. OJK juga telah menerapkan mekanisme pembagian risiko atau dengan pihak pemberi kredit melalui 20/2023 agar pengelolaan risiko produk asuransi kredit menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan.

Disclaimer: Data dan angka dalam laporan ini bersifat dinamis mengikuti perkembangan industri dan kebijakan regulator yang dapat berubah sewaktu waktu sesuai kondisi pasar serta evaluasi otoritas terkait.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.