Beranda » Ekonomi Bisnis » Beban Klaim Asuransi Kredit Sektor Umum Masih Tertekan di Angka 95,7% Selama 2025

Beban Klaim Asuransi Kredit Sektor Umum Masih Tertekan di Angka 95,7% Selama 2025

Asosiasi Umum Indonesia atau AAUI mencatat rasio klaim asuransi di industri masih berada pada level yang tinggi. Berdasarkan data AAUI, rasio klaim mencapai 95,7 persen pada akhir 2025. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan pencapaian pada akhir 2024 yang tercatat sebesar 91,3 persen.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan bahwa kenaikan rasio klaim asuransi kredit pada akhir 2025 merupakan dampak dari penutupan klaim dari tahun sebelumnya. Budi menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kawasan Selatan pada Jumat, 20 2026. Menurutnya, kondisi ini merupakan konsekuensi karena tidak adanya penutupan baru, sehingga jika dihentikan secara mendadak akan menimbulkan kerugian yang besar bagi industri.

Budi menambahkan bahwa karakteristik produk asuransi kredit secara prinsip mengikuti tenor kredit yang mayoritas memiliki durasi pembiayaan menengah hingga panjang. Selain faktor tenor, rasio klaim yang tinggi juga dipicu oleh kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih sehingga menekan kualitas kredit. Tantangan historis pada aspek underwriting, penetapan tarif premi, serta kecukupan cadangan teknis juga menjadi faktor penyebab lainnya.

Memasuki tahun 2026, AAUI memperkirakan rasio klaim asuransi kredit masih berpotensi bertahan di level tinggi jika kualitas tidak mengalami perbaikan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Budi menekankan pentingnya penguatan underwriting berbasis risiko, penyesuaian tarif premi yang sesuai profil risiko, perhitungan cadangan liabilitas berbasis aktuaria, serta pengawasan portofolio yang lebih disiplin.

Baca Juga:  Suku Bunga Deposito Krom Bank Tetap Bertahan di Angka 8 Persen Sepanjang Tahun 2026

atau OJK turut memberikan atensi terhadap fenomena ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan pihaknya terus mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting dan menerapkan yang memadai. OJK juga telah menerapkan mekanisme pembagian risiko atau risk sharing dengan pihak pemberi kredit melalui POJK 20/2023 agar pengelolaan risiko produk asuransi kredit menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan.

Disclaimer: Data dan angka dalam laporan ini bersifat dinamis mengikuti perkembangan laporan keuangan industri dan kebijakan regulator yang dapat berubah sewaktu waktu sesuai kondisi pasar serta evaluasi otoritas terkait.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.