BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmen penerapan prinsip Keuangan Berkelanjutan dengan mempertimbangkan faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam keputusan investasinya. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyatakan bahwa meskipun belum ada regulasi khusus yang mewajibkan peningkatan porsi aset ESG, penguatan investasi di sektor ini akan terus dilakukan selama memenuhi kriteria portofolio secara keseluruhan.
Hingga saat ini, porsi instrumen investasi yang memenuhi kriteria ESG pada BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai lebih dari 17 persen dari bobot portofolio. Instrumen tersebut mencakup berbagai aset seperti saham, deposito, hingga surat utang korporasi. Penerapan prinsip ESG ini dinilai selaras dengan mandat lembaga dalam menjaga keberlanjutan program jaminan sosial melalui kebijakan investasi yang mengedepankan aspek sosial dan tata kelola yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait aspek imbal hasil, Erfan menjelaskan bahwa investasi berbasis ESG memiliki karakter khusus. Dalam jangka pendek, emiten ESG berpotensi memberikan tingkat pengembalian yang lebih terbatas. Namun dalam jangka panjang, aset tersebut diyakini mampu memberikan nilai tambah serta imbal hasil yang lebih berkelanjutan. BPJS Ketenagakerjaan membuka peluang untuk menambah porsi aset ESG di masa depan dengan tetap mempertimbangkan profil liabilitas peserta dan regulasi yang berlaku.
Langkah serupa juga diikuti oleh industri dana pensiun sukarela. Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Bambang Sri Mulyadi, mengungkapkan bahwa porsi investasi di aset ESG akan dinaikkan secara bertahap. Pihaknya menargetkan porsi investasi yang sesuai kriteria ESG dapat mencapai 5 persen dari total kelolaan Dana Pensiun Suka Rela pada akhir tahun 2025 mendatang. Sebagai informasi, total kelolaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 410 triliun rupiah melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Bambang menambahkan bahwa penempatan investasi pada aset ESG merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam pelestarian lingkungan dan penerapan tata kelola yang baik. Meskipun ia mengakui bahwa imbal hasil aset berbasis ESG cenderung lebih rendah dibandingkan instrumen non-ESG karena rendahnya risiko investasi pada emiten dengan rating ESG tinggi, industri tetap didorong oleh regulasi seperti POJK Nomor 51/POJK.03/2017 serta Peta Jalan Tahun 2024 sampai 2028 untuk memperbesar alokasi pada sektor berkelanjutan.
Disclaimer: Informasi mengenai data investasi, persentase portofolio, dan target proyeksi dalam artikel ini bersifat dinamis sesuai dengan kondisi pasar serta kebijakan regulator. Perubahan angka dan strategi investasi dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya tergantung pada performa ekonomi dan aturan hukum yang berlaku.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.
