Beranda » Ekonomi Bisnis » Pinjol Ilegal Semakin Tertekan, 951 Entitas Diblokir Satgas PASTI Hingga Februari 2026

Pinjol Ilegal Semakin Tertekan, 951 Entitas Diblokir Satgas PASTI Hingga Februari 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mencatatkan capaian penting dalam pemberantasan pinjaman online ilegal. Dalam kurun waktu dua bulan tahun saja, sebanyak 951 entitas pinjol ilegal telah dihentikan operasionalnya. Angka ini menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional dari praktik-praktik ilegal yang kerap merugikan masyarakat.

Selain pinjol ilegal, dua entitas investasi ilegal juga ikut diblokir. Langkah ini diambil untuk mencegah semakin banyaknya korban penipuan berkedok investasi yang menjanjikan tinggi namun tidak memiliki izin resmi. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, , menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari risiko keuangan yang tidak diinginkan.

Sejak awal tahun hingga akhir , total entitas keuangan ilegal yang dihentikan mencapai 953 entitas. Jika dihitung sejak tahun 2017 hingga Februari 2026, jumlah total entitas ilegal yang diblokir mencapai 14.959. Mayoritas dari angka tersebut adalah pinjaman online ilegal yang mencapai 12.824 entitas, diikuti investasi ilegal sebanyak 1.884 entitas, dan sisanya adalah sebanyak 251 entitas.

Data Pengaduan Menunjukkan Masih Tingginya Risiko Pinjol Ilegal

Meskipun terus menerus diblokir, jumlah pengaduan terkait entitas keuangan ilegal masih terus masuk ke OJK. Dalam periode yang sama, yakni 1 Januari hingga 26 Februari 2026, OJK mencatat sebanyak 6.792 pengaduan masuk. Mayoritas dari pengaduan tersebut adalah terkait pinjaman online ilegal sebanyak 5.470 kasus, investasi ilegal sebanyak 1.295 kasus, dan sisanya adalah gadai ilegal sebanyak 27 kasus.

Angka ini menunjukkan bahwa meskipun langkah pemberantasan terus dilakukan, masih banyak masyarakat yang terjebak pada layanan keuangan ilegal. Banyak dari mereka yang tidak menyadari bahwa platform yang digunakan tidak memiliki izin dari OJK, sehingga tidak terlindungi secara hukum dan rawan terjadi penipuan.

Baca Juga:  Penyaluran Kredit Fintech Syariah Tembus Rp 1,84 Triliun di Awal 2026

Langkah-Langkah Satgas PASTI dalam Memberantas Entitas Ilegal

  1. Pemantauan dan Identifikasi
    Satgas PASTI melakukan pemantauan secara terus-menerus terhadap situs dan aplikasi keuangan yang mencurigakan. Tim melakukan identifikasi berdasarkan beberapa indikator seperti tidak memiliki izin OJK, menawarkan bunga tinggi, dan praktik penagihan yang kasar.

  2. Verifikasi dan Koordinasi Internal
    Setelah ditemukan entitas mencurigakan, Satgas PASTI melakukan verifikasi lebih lanjut. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti dan Kominfo untuk tindakan lebih lanjut.

  3. Pemblokiran dan Penutupan
    Entitas ilegal yang terverifikasi akan langsung diblokir aksesnya. Situs dan aplikasi akan ditutup, serta rekening perusahaan ilegal akan dibekukan oleh bank yang bekerja sama dengan OJK.

  4. Sosialisasi dan Edukasi
    Satgas PASTI juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap layanan keuangan ilegal. Edukasi ini dilakukan melalui berbagai , termasuk media sosial, seminar, dan dengan lembaga pendidikan.

  5. Tindak Lanjut Hukum
    Entitas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti secara pidana. OJK dan Bareskrim Polri terus memperkuat kerja sama dalam penanganan kasus keuangan ilegal.

Perbandingan Jumlah Entitas Ilegal yang Diblokir (2017–Februari 2026)

Jenis Entitas Jumlah Entitas
Pinjaman Online Ilegal 12.824
Investasi Ilegal 1.884
Gadai Ilegal 251
Total 14.959

Catatan: Data di atas merupakan akumulasi dari tahun 2017 hingga Februari 2026.

Pentingnya Literasi Keuangan dalam Menghadapi Pinjol Ilegal

Literasi keuangan menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah masyarakat terjebak pada pinjol ilegal. Banyak korban tidak menyadari bahwa pinjaman yang mereka ambil berasal dari entitas ilegal hingga akhirnya mengalami perlakuan kasar dari debt collector. OJK terus mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa platform keuangan yang digunakan sudah terdaftar dan memiliki izin resmi.

Baca Juga:  BCA Tetapkan Pembagian 72% Laba Bersih Sebagai Dividen Bagi Para Pemegang Saham 2026

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa pinjaman dengan bunga tinggi dan syarat yang terlalu longgar biasanya memiliki risiko tinggi. Tidak semua pinjaman instan adalah ilegal, tetapi tetap harus diwaspadai dan diverifikasi kebenarannya.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

  • Pastikan platform memiliki izin OJK
    Cek langsung di situs resmi OJK apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar sebagai lembaga keuangan yang diawasi.

  • Hindari bunga terlalu tinggi
    Pinjaman dengan bunga di atas rata-rata pasar sebaiknya dihindari. Bunga yang tinggi sering kali menjadi indikator adanya praktik rentenir.

  • Waspadai cara penagihan
    Pinjol ilegal sering menggunakan cara penagihan yang kasar dan mengancam. Jika mengalami hal ini, segera laporkan ke OJK atau Bareskrim.

  • Jangan mudah percaya iklan
    Banyak iklan pinjol ilegal yang menjanjikan proses cepat dan tanpa syarat. Ini adalah salah satu tanda peringatan dini yang perlu diwaspadai.

  • Gunakan aplikasi resmi
    Gunakan aplikasi pinjol yang sudah terdaftar di OJK dan memiliki reputasi baik di masyarakat.

Disclaimer

Data yang disajikan dalam artikel ini bersifat akumulatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan investigasi dan tindakan yang diambil oleh Satgas PASTI dan OJK. Informasi ini disusun berdasarkan rilis resmi OJK per Februari 2026.

Erna Agnesa
Reporter at Desa Karangbendo

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.