Penyaluran pinjaman fintech lending syariah di Indonesia mencatatkan pencapaian baru pada awal tahun 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa volume penyaluran pinjaman mencapai Rp 1,84 triliun per Januari 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 0,64% secara year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pada Desember 2025 yang hanya sebesar 0,52% yoy dengan nilai outstanding sekitar Rp 1,85 triliun. Meski begitu, pertumbuhan tetap berjalan positif, menandakan bahwa industri fintech syariah masih menunjukkan ketahanan meskipun menghadapi berbagai tantangan makroekonomi.
Perkembangan Fintech Lending Syariah di Tahun 2026
Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah terus menunjukkan dinamika yang menarik. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa bisnis ini masih memiliki ruang untuk berkembang. Hal ini didukung oleh permintaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap produk keuangan berbasis syariah serta kebijakan pemerintah yang mendorong inklusi keuangan berbasis prinsip syariah.
Namun, tidak semua indikator menunjukkan tren positif. OJK mencatat bahwa aset fintech P2P lending syariah per Januari 2026 turun menjadi Rp 120 miliar. Angka ini mengalami kontraksi sebesar 29,41% dibandingkan dengan aset yang tercatat pada akhir 2025 sebesar Rp 170 miliar. Penurunan ini bisa menjadi sinyal adanya konsolidasi atau penyesuaian struktur di dalam industri.
1. Penyaluran Pinjaman Capai Rp 1,84 Triliun
Salah satu indikator utama yang menunjukkan kesehatan industri adalah volume penyaluran pinjaman. Pada Januari 2026, penyaluran pinjaman fintech syariah mencapai Rp 1,84 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap layanan pembiayaan berbasis syariah masih cukup tinggi, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan masyarakat yang memiliki preferensi terhadap prinsip keuangan syariah.
2. Aset Fintech Syariah Turun 29,41%
Meskipun penyaluran pinjaman naik, aset fintech syariah justru mengalami penurunan. Pada akhir Januari 2026, total aset tercatat sebesar Rp 120 miliar. Jumlah ini turun cukup signifikan dibandingkan dengan Rp 170 miliar pada akhir 2025. Penurunan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti penyesuaian portofolio, pengurangan risiko, atau bahkan konsolidasi perusahaan.
3. Outstanding Pembiayaan Seluruh Fintech P2P Capai Rp 98,54 Triliun
Secara keseluruhan, outstanding pembiayaan fintech P2P lending (baik konvensional maupun syariah) mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026. Angka ini naik 25,52% secara year-on-year, menunjukkan bahwa industri secara keseluruhan masih tumbuh dengan laju yang cukup positif. Ini juga menunjukkan bahwa masyarakat semakin terbiasa menggunakan platform digital untuk kebutuhan pembiayaan.
4. TWP90 Naik Menjadi 4,38%
Tingkat tunggakan bermasalah (TWP90) pada fintech P2P lending juga menjadi indikator penting dalam menilai kesehatan industri. Per Januari 2026, TWP90 tercatat sebesar 4,38%. Angka ini sedikit naik dibandingkan Desember 2025 yang berada di level 4,32%. Meski kenaikan tidak terlalu besar, angka ini tetap perlu diwaspadai karena bisa menjadi indikator risiko kredit yang meningkat.
Faktor-Faktor yang Mendorong Pertumbuhan Fintech Syariah
Bisnis fintech syariah terus berkembang karena sejumlah faktor yang saling mendukung. Permintaan masyarakat terhadap produk keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah menjadi salah satu pendorong utama. Selain itu, kebijakan pemerintah dan regulasi dari OJK juga memberikan ruang yang cukup luas untuk pengembangan industri ini.
1. Permintaan Produk Keuangan Syariah yang Meningkat
Masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya transparansi dan keadilan dalam transaksi keuangan. Produk syariah memberikan alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan sekaligus fleksibel dalam penerapannya. Ini menjadikan fintech syariah sebagai pilihan yang menarik, terutama bagi generasi muda dan pelaku usaha kecil.
2. Dukungan Regulasi dari OJK
OJK terus berupaya menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pengembangan fintech syariah. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat memberikan rasa aman bagi pengguna layanan. Selain itu, OJK juga terus mendorong edukasi keuangan agar masyarakat lebih paham dalam menggunakan layanan fintech.
3. Inovasi Teknologi dalam Layanan Pembiayaan
Fintech syariah tidak hanya berjalan dengan prinsip syariah, tetapi juga mengusung teknologi terbaru untuk memberikan layanan yang lebih cepat dan efisien. Platform digital memungkinkan proses pengajuan hingga pencairan dana dilakukan secara real-time, meningkatkan kenyamanan pengguna.
Tantangan yang Masih Dihadapi
Meskipun pertumbuhan positif terus terjadi, industri fintech syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah risiko kredit yang terus meningkat, seperti yang ditunjukkan oleh naiknya TWP90. Selain itu, persaingan dengan fintech konvensional dan regulasi yang terus berubah juga menjadi tantangan tersendiri.
1. Risiko Kredit yang Terus Naik
Tingkat tunggakan bermasalah (TWP90) yang mencapai 4,38% menunjukkan bahwa risiko kredit dalam industri ini masih cukup tinggi. Ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya literasi keuangan pengguna atau kurang ketatnya proses seleksi calon peminjam.
2. Persaingan dengan Fintech Konvensional
Fintech konvensional masih mendominasi pasar karena lebih dulu hadir dan memiliki basis pengguna yang lebih besar. Fintech syariah harus terus berinovasi untuk menarik pengguna baru dan mempertahankan pengguna yang sudah ada.
3. Perubahan Regulasi yang Dinamis
Industri fintech sangat sensitif terhadap perubahan regulasi. OJK terus melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan ini bisa memberikan dampak langsung terhadap operasional perusahaan fintech.
Proyeksi ke Depan
Melihat pertumbuhan yang masih positif, prospek industri fintech syariah di tahun 2026 tergolong cerah. Namun, keberhasilan industri ini sangat bergantung pada kemampuan pelaku usaha dalam mengelola risiko dan terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi pengguna.
| Indikator | Januari 2026 | Desember 2025 | YoY Growth |
|---|---|---|---|
| Penyaluran Pinjaman Syariah | Rp 1,84 Triliun | Rp 1,85 Triliun | 0,64% |
| Aset Fintech Syariah | Rp 120 Miliar | Rp 170 Miliar | -29,41% |
| Outstanding Pembiayaan P2P | Rp 98,54 Triliun | – | 25,52% |
| TWP90 | 4,38% | 4,32% | – |
Catatan: Data bersifat preliminary dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan laporan resmi OJK.
Disclaimer: Data yang disajikan bersumber dari laporan resmi OJK dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Angka yang digunakan merupakan data sementara per Januari 2026.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.




