Beranda » Ekonomi Bisnis » Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Ungkap Kendala Sejumlah Perusahaan dalam Mengadopsi PSAK 117

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Ungkap Kendala Sejumlah Perusahaan dalam Mengadopsi PSAK 117

Otoritas mewajibkan seluruh dan reasuransi untuk menerapkan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 117 mulai tahun 2026. Meskipun proses uji coba paralel telah dilakukan sejak tahun lalu, Asosiasi mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan asuransi umum masih mengalami kendala dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Ketua Umum Budi Herawan menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat bahwa hambatan utama terletak pada kesiapan teknologi atau mesin sistem serta ketersediaan tenaga audit yang mumpuni. Menurut Budi, perusahaan yang telah berhasil menyelesaikan laporan PSAK 117 mayoritas menggunakan jasa perusahaan audit besar atau big four karena mereka telah memiliki pengalaman dengan standar IFRS 17. Namun, banyak perusahaan asuransi umum lainnya memilih Kantor Akuntan Publik di luar kelompok big four karena faktor efisiensi biaya. Kendalanya, banyak auditor dari KAP tersebut masih memiliki keterbatasan kompetensi dalam melakukan audit terhadap PSAK 117.

Guna mengatasi persoalan ini, AAUI bersama regulator telah memfasilitasi pertemuan dengan Ikatan Akuntan Indonesia untuk menjembatani kesulitan para auditor tersebut. Budi menambahkan bahwa laporan PSAK 117 yang telah diaudit seharusnya diserahkan paling lambat pada 30 April 2026. Akan tetapi, melihat perkembangan saat ini, AAUI memprediksi belum semua perusahaan asuransi umum mampu memenuhi tenggat waktu tersebut secara tepat.

AAUI berencana memantau kondisi hingga akhir 2026 untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan proses tutup buku versi PSAK 117, asosiasi akan mengajukan permohonan atau perpanjangan waktu kepada pihak otoritas. Budi menyebutkan bahwa OJK sudah memahami kendala tersebut melalui berbagai pertemuan yang telah dilakukan. Sejauh ini, data AAUI menunjukkan baru sekitar sepuluh perusahaan besar yang diperkirakan mampu memenuhi target pencapaian pada April 2026.

Baca Juga:  Perkembangan 2 izin perusahaan gadai yang naik kelas ke skala nasional pada tahun 2026

Pernyataan dalam artikel ini disusun berdasarkan informasi pada kurun waktu tertentu sehingga data jumlah perusahaan yang patuh, rincian kebijakan teknis, dan tenggat waktu resmi dapat berubah sewaktu waktu mengikuti regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan serta yang berlaku. Masyarakat dan pelaku industri diharapkan tetap merujuk pada ketentuan terkini.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.