Proses likuidasi PT Investree Radhika Jaya masih terus bergulir, dan salah satu langkah penting yang baru saja diselesaikan adalah verifikasi tagihan dari para lender. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Tim Likuidasi telah mengumumkan hasil akhir dari tahap verifikasi ini. Total tagihan yang berhasil diverifikasi mencapai Rp 151,78 miliar dari 1.708 tagihan lender.
Sebagian besar tagihan ini berasal dari individu maupun entitas korporasi yang pernah menggunakan layanan Investree sebelum izinnya dicabut pada Oktober 2024. Meski sebagian besar telah terverifikasi, masih ada sejumlah kecil tagihan yang belum bisa diproses karena kurangnya dokumen pendukung.
Status Verifikasi Tagihan Lender
Verifikasi tagihan menjadi bagian krusial dalam proses likuidasi. Hasilnya menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran dari aset yang tersisa. Berdasarkan data resmi, 1.708 dari total 1.717 pengajuan dinyatakan sebagai tagihan terverifikasi. Sementara itu, 9 tagihan lainnya ditandai sebagai "tidak terverifikasi sementara".
Empat dari sembilan tagihan yang tidak terverifikasi berasal dari perusahaan besar, seperti PT Kekal Indonesia Adikarya dan PT Inovasi Niaga Indonesia. Alasan utamanya adalah ketidaklengkapan dokumen atau tidak adanya bukti penerimaan dana pinjaman. Lima sisanya berasal dari perseorangan yang juga menghadapi kendala serupa.
Kesempatan Ajukan Keberatan
Bagi pihak yang tagihannya belum terverifikasi, masih ada jalan untuk mengajukan keberatan. Tim Likuidasi memberikan waktu hingga 25 Februari 2026 pukul 17.00 WIB untuk mengirimkan dokumen tambahan. Pengajuan bisa dilakukan melalui email resmi [email protected].
Ini adalah kesempatan terakhir bagi para kreditur untuk melengkapi data dan memperjuangkan haknya dalam proses pembagian aset hasil likuidasi. Jika tidak merespons dalam waktu yang ditentukan, tagihan mereka akan dianggap gugur.
Rincian Tagihan Terverifikasi
Berikut adalah rincian beberapa tagihan lender korporasi yang telah terverifikasi:
| Nama Perusahaan | Nilai Tagihan |
|---|---|
| BPR Supra Artapersada | Rp 2,77 miliar |
| PT Bank Danamon Indonesia | Rp 9,9 miliar |
| PT Bank Raya Indonesia | Rp 18,04 miliar |
| PT Bank Amar Indonesia | Rp 13,37 miliar |
Total nilai tagihan yang terverifikasi mencapai Rp 151,78 miliar. Angka ini menjadi dasar awal untuk proses pembagian aset selanjutnya.
Tahapan Verifikasi Tagihan
Proses verifikasi tidak dilakukan sembarangan. Ada beberapa tahapan yang dilalui agar hasilnya akurat dan transparan:
1. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
Setiap pengajuan tagihan dicek kelengkapannya. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai langsung ditolak atau ditandai untuk klarifikasi tambahan.
2. Verifikasi Data Fisik dan Non-Fisik
Tim Likuidasi memverifikasi data berdasarkan dokumen fisik seperti kontrak pinjaman dan bukti transfer, serta data non-fisik seperti catatan sistem internal Investree.
3. Pencocokan dengan Catatan Keuangan Internal
Catatan keuangan internal yang berhasil dipulihkan menjadi acuan penting. Ini membantu memastikan bahwa jumlah tagihan sesuai dengan data yang ada sebelum likuidasi dimulai.
Periode Pengajuan Tagihan
Periode pengajuan tagihan berlangsung selama 60 hari kalender, dari 9 April 2025 hingga 8 Juni 2025. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (4) POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selama periode itu, Tim Likuidasi membuka kanal resmi untuk menerima pengajuan tagihan dari para lender. Pengumuman resmi juga telah disiarkan melalui Berita Negara Republik Indonesia, media nasional, dan situs resmi Investree.
Rencana Kerja Tim Likuidasi
Setelah verifikasi tagihan selesai, Tim Likuidasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Berikut adalah jadwal rencana kerja selengkapnya:
1. Pengelolaan Aset dan Penagihan Piutang (Juni 2025 – Februari 2027)
Tahap ini mencakup inventarisasi aset, rekonsiliasi dana, dan penagihan piutang dari para borrower. Termasuk juga penanganan kasus borrower yang sedang dalam proses pailit atau PKPU.
2. Audit dan Penyusunan Neraca Likuidasi (Februari 2026 – Juli 2026)
Audit dilakukan oleh akuntan publik independen. Hasilnya akan disampaikan ke OJK dan digunakan untuk menyusun neraca sementara likuidasi yang akan diumumkan secara resmi.
3. Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi (Februari 2027 – Mei 2027)
Pembagian aset akan dilakukan berdasarkan prioritas dan proporsionalitas tagihan. Pihak yang tidak mengambil haknya dalam periode tertentu akan kehilangan kesempatan tersebut.
Sumber Dana Pembayaran Tagihan
Dana untuk pembayaran tagihan berasal dari dua sumber utama. Pertama, hasil inventarisasi aset milik Investree. Kedua, penagihan atau pelunasan dari borrower yang masih dalam proses identifikasi dan verifikasi.
Meski proses ini memakan waktu lama, OJK menjamin bahwa semua langkah dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Informasi terbaru akan terus diumumkan melalui situs resmi Investree.
Disclaimer
Data dan informasi dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah seiring perkembangan proses likuidasi. Pembaca disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari Tim Likuidasi melalui situs https://www.investree.id atau email [email protected] untuk informasi terbaru.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.




