Industri fintech di Tanah Air kembali mendapat sorotan terkait maraknya praktik pinjaman online ilegal. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan revisi terhadap RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk memperkuat aturan terhadap pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ikut bersuara, menyambut baik rencana penguatan regulasi tersebut.
Pinjol ilegal kerap kali beroperasi tanpa izin resmi, menggunakan metode penagihan yang kasar, bahkan sampai melanggar hukum. Praktik ini tidak hanya merugikan pengguna, tapi juga mencoreng reputasi fintech legal yang sudah berizin dan diawasi.
OJK mencatat, sejak awal tahun 2026 hingga akhir Februari, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal. Belum lagi satu entitas investasi ilegal yang juga diblokir. Angka ini menunjukkan bahwa meski pengawasan diperketat, praktik ilegal masih terus bermunculan.
Mengapa Revisi RUU P2SK Jadi Solusi Penting?
Revisi RUU P2SK menjadi penting karena regulasi yang ada saat ini dinilai belum cukup tajam untuk menangani praktik ilegal di sektor digital financing. AFPI menilai, perlunya penegasan landasan hukum pidana agar pelaku ilegal bisa dijerat lebih efektif.
Entjik Djafar, Ketua Umum AFPI, menyampaikan bahwa kejahatan digital seperti pinjol ilegal, fraud, dan scam telah merusak ekosistem fintech yang legal. Ia menegaskan bahwa pengaturan saat ini belum cukup spesifik dalam menyasar penyalahgunaan teknologi.
Selain itu, revisi RUU P2SK juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari praktik kejahatan digital, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
1. Penyebab Maraknya Pinjol Ilegal
-
Kurangnya edukasi keuangan masyarakat
Banyak pengguna yang terjebak pinjol ilegal karena kurang paham risiko dan cara membedakan platform legal dan ilegal. -
Kemudahan akses teknologi
Aplikasi pinjol ilegal kerap disebar melalui media sosial atau situs ilegal, membuatnya mudah dijangkau tanpa filter. -
Aturan yang belum tegas
Hukuman terhadap pelaku ilegal masih dirasa ringan, sehingga tidak cukup menjadi deterrent.
2. Peran OJK dan Satgas PASTI dalam Pemberantasan Pinjol Ilegal
-
Penindakan aktif terhadap entitas ilegal
OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan identifikasi dan pemblokiran situs serta aplikasi ilegal. -
Koordinasi lintas lembaga
OJK bekerja sama dengan sejumlah instansi seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bareskrim Polri, dan BAPPEBTI. -
Edukasi dan kampanye perlindungan konsumen
Selain penindakan, OJK juga aktif melakukan edukasi agar masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan layanan keuangan digital.
3. Tips Menghindari Pinjol Ilegal
-
Cek izin di OJK
Pastikan platform pinjol memiliki izin dari OJK. Informasi ini bisa dicek di situs resmi OJK. -
Hindari bunga tinggi dan penagihan kasar
Pinjol ilegal kerap menawarkan bunga tinggi dan menggunakan cara penagihan yang intimidatif. -
Gunakan hanya platform terpercaya
Pilih pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi OJK serta memiliki reputasi baik di masyarakat.
Perbandingan Pinjol Legal vs Ilegal
| Aspek | Pinjol Legal | Pinjol Ilegal |
|---|---|---|
| Izin Operasional | Terdaftar dan diawasi OJK | Tanpa izin resmi |
| Bunga Pinjaman | Sesuai ketentuan OJK | Sering kali melebihi ketentuan |
| Metode Penagihan | Profesional dan sesuai hukum | Kasar dan mengancam |
| Keamanan Data | Terjamin dan sesuai regulasi | Rawan disalahgunakan |
| Transparansi Biaya | Jelas dan terbuka | Sering kali tersembunyi |
Statistik Penindakan Pinjol Ilegal oleh OJK (Jan-Feb 2026)
| Jenis Entitas | Jumlah yang Diblokir |
|---|---|
| Pinjol Ilegal | 951 entitas |
| Investasi Ilegal | 2 entitas |
| Total | 953 entitas |
Disclaimer: Data di atas bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan laporan resmi dari OJK.
Harapan ke Depan
Revisi RUU P2SK yang diusulkan AFPI diharapkan bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal. Dengan adanya aturan yang lebih tegas, diharapkan industri fintech bisa tumbuh lebih sehat dan masyarakat lebih terlindungi.
Penguatan pengawasan dan penindakan juga harus terus dilakukan agar praktik ilegal tidak terus menerus merusak kepercayaan publik terhadap fintech. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak pinjol ilegal.
Perubahan regulasi ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menjaga masa depan ekosistem keuangan digital Indonesia yang lebih aman dan berkelanjutan.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.




