Beranda » Ekonomi Bisnis » RUU P2SK Perlu Disesuaikan, OJK dan AFPI Sepakat Atasi Maraknya Pinjol Ilegal

RUU P2SK Perlu Disesuaikan, OJK dan AFPI Sepakat Atasi Maraknya Pinjol Ilegal

Industri fintech di Tanah Air kembali mendapat sorotan terkait maraknya praktik pinjaman online ilegal. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan revisi terhadap RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk memperkuat aturan terhadap ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ikut bersuara, menyambut baik rencana penguatan regulasi tersebut.

Pinjol ilegal kerap kali beroperasi tanpa izin resmi, menggunakan metode yang kasar, bahkan sampai melanggar hukum. Praktik ini tidak hanya merugikan pengguna, tapi juga mencoreng reputasi fintech legal yang sudah berizin dan diawasi.

OJK mencatat, sejak awal tahun hingga akhir Februari, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal. Belum lagi satu entitas investasi ilegal yang juga diblokir. Angka ini menunjukkan bahwa meski pengawasan diperketat, praktik ilegal masih terus bermunculan.

Mengapa Revisi RUU P2SK Jadi Solusi Penting?

Revisi RUU P2SK menjadi penting karena regulasi yang ada saat ini dinilai belum cukup tajam untuk menangani praktik ilegal di sektor digital financing. AFPI menilai, perlunya penegasan landasan hukum pidana agar pelaku ilegal bisa dijerat lebih efektif.

Entjik Djafar, Ketua Umum AFPI, menyampaikan bahwa kejahatan digital seperti pinjol ilegal, fraud, dan scam telah merusak ekosistem fintech yang legal. Ia menegaskan bahwa saat ini belum cukup spesifik dalam menyasar penyalahgunaan teknologi.

Selain itu, revisi RUU P2SK juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari praktik kejahatan digital, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Baca Juga:  Pilihan TWS Earbuds Kualitas Premium di Tahun 2026 yang Ramah di Kantong Pengguna

1. Penyebab Maraknya Pinjol Ilegal

  1. Kurangnya edukasi keuangan masyarakat
    Banyak pengguna yang terjebak pinjol ilegal karena kurang paham dan cara membedakan platform legal dan ilegal.

  2. Kemudahan akses teknologi
    pinjol ilegal kerap disebar melalui media sosial atau situs ilegal, membuatnya mudah dijangkau tanpa filter.

  3. Aturan yang belum tegas
    Hukuman terhadap pelaku ilegal masih dirasa ringan, sehingga tidak cukup menjadi deterrent.

2. Peran OJK dan Satgas PASTI dalam Pemberantasan Pinjol Ilegal

  1. Penindakan aktif terhadap entitas ilegal
    OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan identifikasi dan pemblokiran situs serta aplikasi ilegal.

  2. Koordinasi lintas lembaga
    OJK bekerja sama dengan sejumlah instansi seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, , dan BAPPEBTI.

  3. Edukasi dan kampanye perlindungan konsumen
    Selain penindakan, OJK juga aktif melakukan edukasi agar masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan layanan keuangan digital.

3. Tips Menghindari Pinjol Ilegal

  1. Cek izin di OJK
    Pastikan platform pinjol memiliki izin dari OJK. Informasi ini bisa dicek di situs resmi OJK.

  2. Hindari bunga tinggi dan penagihan kasar
    Pinjol ilegal kerap menawarkan bunga tinggi dan menggunakan cara penagihan yang intimidatif.

  3. Gunakan hanya platform terpercaya
    Pilih pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi OJK serta memiliki reputasi baik di masyarakat.

Perbandingan Pinjol Legal vs Ilegal

Aspek Pinjol Legal Pinjol Ilegal
Izin Operasional Terdaftar dan diawasi OJK Tanpa izin resmi
Bunga Pinjaman Sesuai ketentuan OJK Sering kali melebihi ketentuan
Metode Penagihan Profesional dan sesuai hukum Kasar dan mengancam
Keamanan Data Terjamin dan sesuai regulasi Rawan disalahgunakan
Transparansi Biaya Jelas dan Sering kali tersembunyi
Baca Juga:  Waspada! OJK Soroti Skema Penipuan Modus Operandi Kloning Nama Perusahaan Asing untuk Celah Kepercayaan Publik

Statistik Penindakan Pinjol Ilegal oleh OJK (Jan-Feb 2026)

Jenis Entitas Jumlah yang Diblokir
Pinjol Ilegal 951 entitas
Investasi Ilegal 2 entitas
Total 953 entitas

Disclaimer: Data di atas bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan laporan resmi dari OJK.

Harapan ke Depan

Revisi RUU P2SK yang diusulkan AFPI diharapkan bisa menjadi payung hukum yang untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal. Dengan adanya aturan yang lebih tegas, diharapkan industri fintech bisa tumbuh lebih sehat dan masyarakat lebih terlindungi.

Penguatan pengawasan dan penindakan juga harus terus dilakukan agar praktik ilegal tidak terus menerus merusak kepercayaan publik terhadap fintech. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak pinjol ilegal.

Perubahan regulasi ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menjaga masa depan Indonesia yang lebih aman dan berkelanjutan.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Karangbendo

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.