Beranda » Ekonomi Bisnis » OJK Terbitkan Aturan Baru: Free Float 10% hingga 15% untuk Emiten yang Go Public 2026

OJK Terbitkan Aturan Baru: Free Float 10% hingga 15% untuk Emiten yang Go Public 2026

Sejumlah perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Indonesia (BEI) pada tahun ini harus memenuhi aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah kewajiban memiliki minimal 15%. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham serta memastikan transparansi dalam perdagangan.

Free float sendiri merujuk pada persentase saham yang berada di tangan dan dapat diperdagangkan bebas di pasar. Semakin tinggi free float, semakin besar potensi saham tersebut untuk diperdagangkan secara aktif. Dengan menerapkan batas minimal 15%, OJK ingin mendorong efisiensi pasar dan mengurangi praktik manipulasi harga oleh pemegang saham mayoritas.

Aturan Free Float: Penjelasan dan Tujuan Penerapan

Free float menjadi indikator penting dalam menilai kualitas saham suatu . Emiten dengan free float tinggi cenderung lebih stabil dan likuid, karena sahamnya tersebar luas di kalangan investor. Sebaliknya, saham dengan free float rendah rentan terhadap volatilitas harga yang tinggi.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan free float minimal 10% untuk emiten baru. Namun, melihat dinamika pasar dan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas investasi, ketentuan ini dinaikkan menjadi 15% mulai tahun ini. Perubahan ini juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik (good corporate governance).

1. Persyaratan Free Float bagi Emiten Baru

Emiten yang akan go public dan melantai di BEI pada tahun ini wajib memenuhi kewajiban free float sebesar 15%. Artinya, minimal 15% dari total saham yang diterbitkan harus berada di tangan investor publik, bukan pemilik utama atau afiliasinya.

2. Penyesuaian Struktur Kepemilikan

Untuk memenuhi ketentuan ini, calon emiten perlu melakukan penyesuaian struktur kepemilikan sebelum pencatatan saham. Hal ini bisa dilakukan melalui penjualan saham tambahan kepada investor publik atau penawaran saham perdana () yang memadai agar mencapai rasio free float yang ditetapkan.

3. Evaluasi oleh OJK dan Bapepam

Setelah proses IPO selesai, OJK dan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan ) akan melakukan evaluasi terhadap kepemilikan saham. Jika ditemukan ketidaksesuaian, emiten bisa dikenai sanksi administratif atau bahkan pencabutan pencatatan.

Baca Juga:  BNI Pastikan Hanya 1 Pelaku dalam Kasus Penggelapan Dana Gereja Selama Tahun 2026 Ini

Dampak Aturan Baru bagi Emiten

Aturan free float 15% membawa dampak signifikan bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa. Di satu sisi, ini bisa menjadi tantangan karena perlu mengalokasikan lebih banyak saham untuk publik. Namun, di sisi lain, ini justru bisa meningkatkan daya tarik saham di mata dan institusi.

Perusahaan yang memiliki free float tinggi biasanya lebih diminati oleh , karena dianggap lebih transparan dan likuid. Ini juga membuka peluang bagi perusahaan untuk mendapatkan valuasi yang lebih tinggi di pasar modal.

Perbandingan Free Float Sebelum dan Sesudah Aturan Baru

Parameter Sebelum Aturan Baru (Sebelum 2024) Setelah Aturan Baru (2024)
Free Float Minimal 10% 15%
Tujuan Utama Meningkatkan likuiditas Meningkatkan likuiditas dan tata kelola
Dampak bagi Emiten Relatif Perlu penyesuaian kepemilikan
Reaksi Pasar Terbatas Lebih selektif terhadap emiten baru

Tips Memenuhi Kewajiban Free Float

Bagi perusahaan yang ingin melantai di tahun ini, mempersiapkan diri sejak dini sangat penting. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil agar memenuhi ketentuan free float 15% tanpa mengganggu struktur kepemilikan internal.

1. Rencanakan IPO dengan Alokasi Publik yang Memadai

Perusahaan perlu merancang penawaran saham perdana dengan alokasi minimal 15% untuk investor publik. Ini bisa dilakukan melalui penawaran umum saham (public offering) atau penjualan saham langsung ke pasar.

2. Libatkan Konsultan Sekuritas dan Hukum

Konsultan dapat membantu menyusun strategi penjualan saham yang sesuai dengan regulasi dan kepentingan pemilik modal. Mereka juga bisa memastikan bahwa proses IPO berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan OJK.

3. Evaluasi Kepemilikan Internal

Sebelum IPO, manajemen perusahaan sebaiknya mengevaluasi kepemilikan saham internal. Jika diperlukan, saham mayoritas bisa dikurangi melalui mekanisme penjualan saham tambahan ke publik.

Potensi Tantangan dan Solusi

Meskipun aturan ini bertujuan baik, tidak semua perusahaan siap menghadapinya. Beberapa emiten kecil atau keluarga mungkin enggan melepaskan kontrol atau menjual saham dalam jumlah besar. Ini bisa menjadi penghalang dalam memenuhi kewajiban free float.

Baca Juga:  Prudential Syariah Dorong Kesadaran Finansial Generasi Muda Lewat Inovasi dan Edukasi

Namun, dengan pendekatan yang tepat, tantangan ini bisa diatasi. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan skema penjualan bertahap atau melibatkan investor strategis yang bisa membantu memenuhi kuota publik tanpa mengorbankan kontrol perusahaan.

Peran Investor dalam Meningkatkan Kualitas Pasar Modal

Investor juga memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas aturan free float. Dengan lebih selektif memilih saham yang memiliki free float tinggi, investor secara tidak langsung mendorong emiten untuk memenuhi standar yang lebih baik.

Ini juga membuka peluang bagi investor untuk menghindari saham yang likuiditasnya rendah atau rentan manipulasi. Dengan begitu, pasar modal Indonesia bisa menjadi lebih sehat dan menarik bagi investor lokal maupun asing.

Kesimpulan

Penerapan aturan free float 15% oleh OJK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan stabilitas pasar modal Indonesia. Meski menuntut penyesuaian dari emiten baru, aturan ini berpotensi membawa manfaat jangka panjang, terutama dalam hal likuiditas dan transparansi.

Perusahaan yang ingin melantai di tahun ini perlu mempersiapkan diri lebih awal dan memahami dengan baik ketentuan yang berlaku. Dengan strategi yang tepat, memenuhi kewajiban free float bukan hanya soal ketaatan regulasi, tetapi juga investasi jangka panjang dalam reputasi dan nilai perusahaan.

Disclaimer: Aturan dan ketentuan terkait free float dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan OJK. Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku hingga tanggal publikasi dan tidak mengikat secara hukum.

Erna Agnesa
Reporter at Desa Karangbendo

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.