Beranda » Ekonomi Bisnis » Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, dan Polri di Coretax 2026, Deadline 31 Maret!

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, dan Polri di Coretax 2026, Deadline 31 Maret!

Sudah aktivasi akun Coretax tapi bingung cara lapor SPT Tahunan? Tenang, bukan cuma satu-dua orang yang merasakan hal serupa.

Mulai tahun pajak 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax DJP. Sistem baru ini resmi menggantikan DJP Online yang selama ini digunakan, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2025.

Nah, tetap sama yaitu 31 2026 untuk tahun pajak 2025. Simak panduan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala.

Apa Itu Coretax DJP dan Mengapa Wajib Digunakan

Sebelum masuk ke tutorial, penting untuk memahami apa sebenarnya Coretax DJP ini.

Coretax DJP merupakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform yang lebih modern dan efisien.

Berbeda dengan DJP Online yang berbasis e-Filing terpisah, Coretax menggabungkan fungsi pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak dalam satu ekosistem. Berdasarkan DJP per Januari 2026, sudah lebih dari 9,87 juta Wajib Pajak yang mengaktifkan akun Coretax mereka.

Jadi, mengapa ASN, TNI, dan Polri wajib menggunakan Coretax? Jawabannya sederhana.

Pemerintah melalui SE MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas mewajibkan seluruh aparatur negara untuk beralih ke sistem baru ini. Tujuannya adalah mempermudah administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT di lingkungan pemerintahan.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026

Kapan tepatnya deadline pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025?

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Tanggal ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak orang pribadi, termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Perlu dicatat bahwa tanggal tersebut merupakan batas akhir, bukan pelaporan. Artinya, semakin cepat melaporkan akan semakin baik untuk menghindari antrean sistem atau kendala teknis menjelang deadline.

Berikut ringkasan jadwal penting yang perlu diingat:

Keterangan Tanggal
Periode Tahun Pajak Januari – Desember 2025
Mulai Pelaporan SPT 1 Januari 2026
Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026

Jadwal di atas dapat berubah sesuai kebijakan DJP, jadi pastikan untuk memantau informasi resmi secara berkala.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT

Sebelum mulai mengisi SPT di Coretax, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan terlebih dahulu.

Kelengkapan dokumen akan sangat memengaruhi kelancaran proses pelaporan. Berikut daftar dokumen yang diperlukan:

  • Bukti Potong A1 (BPA1) – Dokumen utama yang berisi rincian penghasilan dan pajak yang sudah dipotong oleh instansi pemberi kerja
  • NPWP atau NIK – Sebagai identitas Wajib Pajak untuk login ke Coretax
  • Passphrase Coretax – Kode rahasia yang dibuat saat aktivasi akun
  • Data Harta – Daftar aset yang dimiliki per 31 Desember 2025 (tabungan, kendaraan, properti, dll)
  • Data Utang – Daftar kewajiban finansial yang masih berjalan
  • Data Anggota – Untuk perhitungan PTKP jika memiliki tanggungan

Untuk ASN, TNI, dan Polri, bukti potong A1 biasanya sudah tersedia secara otomatis di sistem Coretax karena terintegrasi dengan data pemberi kerja.

Cara Login dan Aktivasi Akun Coretax DJP

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan akun Coretax sudah aktif.

Bagi yang belum memiliki akun, proses registrasi dapat dilakukan melalui portal resmi Coretax. Berikut cara login dan aktivasi akun:

  1. Buka browser dan akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Pilih opsi “Daftar” jika belum memiliki akun
  3. Masukkan NIK dan ikuti proses verifikasi data
  4. Buat passphrase sebagai kode otorisasi untuk tangan elektronik
  5. Setelah berhasil, login menggunakan NPWP/NIK dan password yang sudah dibuat

Bagi yang sebelumnya sudah terdaftar di DJP Online, data akan otomatis termigrasi ke Coretax. Namun tetap perlu melakukan aktivasi ulang dan membuat passphrase baru.

Jika mengalami kendala saat registrasi, segera hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax

Setelah akun aktif dan dokumen siap, saatnya masuk ke proses utama pelaporan SPT.

Secara garis besar, proses pelaporan SPT di Coretax terbagi menjadi lima tahap. Setiap tahap memiliki langkah spesifik yang perlu diikuti dengan teliti.

Tahap 1 – Login dan Unduh Bukti Potong A1

Tahap awal ini bertujuan untuk mengakses dan mengunduh dokumen bukti potong yang diperlukan.

  1. Login ke akun Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Klik menu “Portal Saya” kemudian pilih “Dokumen Saya”
  3. Klik ikon panah melingkar untuk memuat seluruh dokumen yang tersedia
  4. Cari dan pilih file Bukti Potong A1 (BPA1)
  5. Gulir ke kanan dan klik “Unduh” untuk menyimpan dokumen
Baca Juga:  Pejabat Pajak dan Bea Cukai Terjerat OTT KPK, Menkeu Sebut Jadi Momentum Reformasi

Dokumen BPA1 ini berisi informasi penghasilan bruto, penghasilan neto, dan pajak yang sudah dipotong selama satu tahun pajak.

Tahap 2 – Membuat Konsep SPT

Setelah bukti potong tersedia, langkah selanjutnya adalah membuat draft SPT Tahunan.

  1. Klik menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” di dashboard
  2. Pilih “Konsep SPT” lalu klik “Buat Konsep SPT”
  3. Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi kemudian klik “Lanjut”
  4. Pilih jenis periode SPT Tahunan
  5. Tentukan periode dan tahun pajak: Januari 2025 – Desember 2025
  6. Klik “Lanjut” untuk melanjutkan
  7. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi data SPT

Konsep SPT ini nantinya bisa disimpan dan diedit sebelum dikirimkan secara resmi.

Tahap 3 – Pengisian Induk SPT

Bagian induk SPT merupakan inti dari formulir pelaporan yang berisi data utama Wajib Pajak.

A. Sumber Penghasilan dan Metode Pencatatan

Untuk ASN, TNI, dan Polri, pilih sumber penghasilan “Pekerjaan” dan metode pembukuan “Pencatatan”.

B. Identitas Wajib Pajak

Data identitas akan terisi otomatis oleh sistem berdasarkan data registrasi. Periksa kembali kebenaran informasi yang ditampilkan.

Untuk status kewajiban perpajakan suami-istri, kolom ini diisi jika menjalankan pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT). Jika tidak, biarkan kosong.

C. Ikhtisar Penghasilan Neto

Bagian ini berisi pertanyaan terkait sumber penghasilan. Untuk ASN, TNI, Polri dengan satu pemberi kerja:

  • Poin 1.a: Pilih “Ya”
  • Poin 1.b.1, 1.c, dan 1.d: Pilih “Tidak”

D. Perhitungan Pajak Terutang

Sebagian besar kolom di bagian ini akan terisi otomatis oleh sistem:

  • Penghasilan neto setahun → terisi otomatis
  • Penghasilan neto setelah pengurangan → terisi otomatis
  • PTKP → pilih sesuai status (TK/0, K/0, K/1, dst)
  • Penghasilan Kena Pajak → terisi otomatis
  • PPh terutang → terisi otomatis

Berikut referensi tarif PTKP yang berlaku:

Status PTKP Keterangan Nominal per Tahun
TK/0 Tidak Kawin, Tanpa Tanggungan Rp54.000.000
K/0 Kawin, Tanpa Tanggungan Rp58.500.000
K/1 Kawin, 1 Tanggungan Rp63.000.000
K/2 Kawin, 2 Tanggungan Rp67.500.000
K/3 Kawin, 3 Tanggungan Rp72.000.000

Nominal PTKP di atas berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

E. Kredit Pajak

Bagian ini mencatat pajak yang sudah dipotong pemberi kerja:

  • Poin 10a: Pilih “Ya”
  • Poin 10b dan 10c: Tidak diisi
  • Poin 10d: Pilih “Tidak”
  • Poin 11a, 11b, 11c: Terisi otomatis oleh sistem

F. Bagian Lainnya

Untuk bagian pembetulan (F), pengembalian (G), dan angsuran PPh 25 (H), umumnya tidak perlu diisi untuk kasus standar. Pilih “Tidak” pada poin 13a hingga 13c.

Pada bagian Pernyataan Transaksi Lain (I):

  • Poin 14a: Pilih “Ya”
  • Poin 14b dan 14c: Pilih “Tidak”
  • Poin 14d, 14e, 14g: Terisi otomatis
  • Poin 14f: Pilih “Tidak”

Untuk Lampiran Tambahan (J), isi dengan “Tidak” pada poin 42 sampai 46.

Tahap 4 – Pengisian Lampiran

Lampiran SPT berisi data pendukung yang melengkapi informasi di induk SPT.

A. Harta pada Akhir Tahun Pajak

Daftar harta wajib dilaporkan secara lengkap dan jujur. Klik “Tambah” untuk memasukkan data harta baru.

Jenis harta yang perlu dilaporkan:

  • Kas dan setara kas (tabungan, deposito, giro)
  • Harta bergerak (kendaraan, perhiasan, elektronik)
  • Harta tidak bergerak (tanah, bangunan)
  • Investasi (saham, obligasi, reksadana)

B. Utang pada Akhir Tahun Pajak

Jika memiliki utang atau cicilan yang masih berjalan, laporkan saldo utang per 31 Desember 2025. Data utang tahun sebelumnya perlu diperbarui sesuai terkini.

C. Daftar Anggota Keluarga

Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan akan terisi otomatis dari Unit Pajak Keluarga. Jika ada perubahan, lakukan pembaruan data di bagian ini.

D. Penghasilan Neto dalam Negeri

Tabel penghasilan dari pekerjaan akan terisi otomatis berdasarkan Bukti Potong A1. Jika memiliki penghasilan dari sumber lain, tambahkan secara manual.

E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh

Bagian ini menampilkan seluruh bukti potong yang tercatat di sistem. Pastikan data sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Tahap 5 – Penyampaian dan Tanda Tangan Elektronik

Tahap terakhir adalah menyampaikan SPT secara resmi melalui tanda tangan elektronik.

  1. Centang pernyataan kebenaran pengisian data pada bagian induk
  2. Klik “Simpan Konsep” untuk menyimpan draft
  3. Klik “Bayar dan Lapor” untuk memproses penyampaian
  4. Pilih metode tanda tangan “Kode Otorisasi DJP”
  5. Masukkan passphrase yang sudah dibuat sebelumnya
  6. Klik “Konfirmasi Tanda Tangan”
  7. Klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses

Setelah berhasil, SPT akan berpindah ke menu “SPT Dilaporkan” dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) bisa diunduh.

Cara Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah SPT berhasil dilaporkan, jangan lupa untuk mengunduh BPE sebagai bukti sah pelaporan.

BPE merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa SPT sudah diterima oleh DJP. Dokumen ini penting untuk arsip pribadi dan keperluan administrasi di instansi.

Cara mengunduh BPE:

  1. Masuk ke menu “SPT Dilaporkan”
  2. Cari SPT yang sudah berhasil dikirim
  3. Klik ikon panah ke bawah untuk mengunduh BPE
  4. Klik ikon mata untuk melihat kembali isi SPT
  5. Klik ikon dokumen untuk mencetak halaman induk SPT

Simpan file BPE dengan baik karena dokumen ini mungkin diperlukan sewaktu-waktu untuk verifikasi .

Apakah ASN, TNI, dan Polri Wajib Bayar Pajak

Pertanyaan ini sering muncul, terutama di kalangan aparatur negara yang baru pertama kali mengurus SPT.

Jawabannya: Ya, wajib.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, maupun hakim tidak mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Isu yang beredar bahwa aparatur negara bebas pajak adalah tidak benar.

Baca Juga:  Daftar NPWP Online 2026 Lewat HP, 5 Menit Langsung Aktif Tanpa Antre KPP

Faktanya, gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan sudah otomatis dipotong pajak melalui mekanisme withholding tax. Pemotongan dilakukan langsung oleh bendahara instansi dan disetor ke kas negara, sama seperti mekanisme di sektor swasta.

Jadi, penghasilan yang diterima setiap bulan merupakan penghasilan bersih setelah pajak (take home pay). Kewajiban yang tersisa adalah melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi perpajakan.

Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan

Bagaimana jika terlambat melaporkan SPT? Ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan pelaporan SPT dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Jenis SPT Denda Keterlambatan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp100.000
SPT Tahunan PPh Badan Rp1.000.000
SPT Masa PPN Rp500.000
SPT Masa Lainnya Rp100.000

Selain denda, keterlambatan juga bisa berdampak pada catatan kepatuhan pajak yang tercatat di sistem DJP. Untuk ASN, TNI, dan Polri, ketidakpatuhan pajak berpotensi memengaruhi penilaian kinerja dan integritas kepegawaian.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP

Di tengah transisi ke sistem Coretax, mengatasnamakan DJP semakin marak.

Beberapa modus yang perlu diwaspadai:

  • Phishing via email atau WhatsApp – Pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs Coretax
  • Telepon dari “petugas pajak” – Meminta data pribadi atau pembayaran langsung
  • Aplikasi palsu – Aplikasi tidak resmi yang mengklaim sebagai Coretax mobile

Perlu diingat bahwa DJP tidak pernah meminta password, passphrase, atau kode OTP melalui telepon, email, atau pesan singkat. Selalu akses Coretax hanya melalui alamat resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke:

Layanan Kontak
Kring Pajak 1500200
Email Pengaduan DJP [email protected]
Website Resmi DJP www.pajak.go.id
Live Chat Pajak www.pajak.go.id (pojok kanan bawah)
Twitter/X DJP @kaboraborabot

Untuk bantuan langsung, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa identitas diri.

Penutup

Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP memang memerlukan penyesuaian, terutama bagi yang terbiasa dengan sistem DJP Online sebelumnya. Namun dengan mengikuti panduan di atas secara bertahap, prosesnya seharusnya bisa berjalan lancar.

Pastikan untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu 31 Maret 2026. Sistem Coretax biasanya mengalami lonjakan akses menjelang deadline yang bisa menyebabkan kendala teknis.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk informasi paling akurat dan terkini, selalu rujuk ke sumber resmi di pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga proses pelaporan SPT berjalan lancar dan tepat waktu!


FAQ

Tidak. Mulai tahun pajak 2025 (lapor di 2026), seluruh Wajib Pajak termasuk ASN, TNI, dan Polri wajib menggunakan Coretax DJP. Sistem DJP Online atau e-Filing lama sudah tidak digunakan lagi untuk pelaporan SPT Tahunan.

Passphrase dapat direset melalui menu “Lupa Passphrase” di portal Coretax atau dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa identitas diri. Proses reset biasanya memerlukan verifikasi data tambahan untuk keamanan.

Tidak perlu. Untuk ASN, TNI, dan Polri, bukti potong A1 biasanya sudah terintegrasi secara otomatis di sistem Coretax karena data dikirim langsung oleh bendahara instansi. Cukup periksa dan pastikan data sudah sesuai.

Jika dokumen sudah lengkap dan data bukti potong sudah tersedia di sistem, proses pelaporan bisa selesai dalam waktu 15-30 menit. Waktu bisa lebih lama jika harus menginput data harta dan utang secara manual atau mengalami kendala teknis.

Jika hasil perhitungan menunjukkan kurang bayar, lakukan pembayaran terlebih dahulu melalui kode billing yang dihasilkan sistem sebelum mengirimkan SPT. Pembayaran bisa dilakukan via internet banking, ATM, atau kantor pos.

Tergantung status perpajakan yang dipilih. Jika memilih status KK (Kepala Keluarga), istri tidak perlu lapor terpisah. Namun jika memilih PH (Pisah Harta) atau MT (Memilih Terpisah), masing-masing wajib melaporkan SPT sendiri.

Setelah berhasil mengirim SPT, dokumen akan otomatis berpindah ke menu “SPT Dilaporkan” di dashboard Coretax. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) juga bisa diunduh sebagai bukti resmi bahwa SPT sudah diterima oleh DJP.

Tidak ada perbedaan. Semua menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sama. Perbedaan hanya pada sumber data bukti potong yang berasal dari masing-masing instansi pemberi kerja (Kementerian, Mabes TNI, atau Mabes Polri).

Erna Agnesa
Reporter at Desa Karangbendo

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.