Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menerapkan laporan keuangan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 117 yang berlaku efektif sepenuhnya pada tahun 2026. Meskipun proses uji coba paralel telah berjalan sejak tahun lalu, sejumlah pelaku industri asuransi umum dilaporkan masih menghadapi kendala signifikan dalam proses implementasi standar akuntansi baru tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Budi Herawan, mengungkapkan bahwa keterbatasan teknologi dan sistem informasi menjadi salah satu hambatan utama bagi perusahaan asuransi. Selain masalah teknis, ketersediaan tenaga audit yang menguasai standar tersebut juga sangat terbatas. Saat ini, mayoritas perusahaan yang berhasil menyelesaikan laporan tersebut adalah perusahaan besar yang menggunakan jasa auditor dari kantor akuntan publik berskala global. Biaya audit yang tinggi menjadi beban tersendiri bagi perusahaan dengan kapasitas modal yang lebih kecil.
Pengamat asuransi sekaligus anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia, Wahju Rohmanti, menjelaskan bahwa penerapan standar ini sangat berat bagi perusahaan yang masih menggunakan pencatatan manual. Hal ini karena regulasi tersebut mewajibkan pengakuan pendapatan per polis dan valuasi liabilitas yang harus diperbarui sesuai dengan asumsi tahun berjalan. Kondisi ini menuntut adanya investasi besar pada sistem otomatisasi akuntansi yang biasanya hanya dimiliki oleh perusahaan berskala besar.
Menanggapi kendala ini, pihak asosiasi memprediksi kemungkinan hanya ada sekitar 10 perusahaan asuransi umum besar yang mampu memenuhi tenggat waktu pada April 2026. Sehubungan dengan kondisi tersebut, asosiasi berencana untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan regulator guna mengupayakan pemberian relaksasi atau perpanjangan waktu bagi perusahaan asuransi yang memiliki keterbatasan tertentu. Otoritas Jasa Keuangan disebut telah memahami situasi di lapangan melalui rangkaian koordinasi yang dilakukan sebelumnya.
Asosiasi juga telah menjembatani pertemuan antara pelaku industri dengan Ikatan Akuntan Indonesia untuk membahas kompetensi auditor dalam menangani standar baru ini. Keputusan akhir mengenai batas waktu pelaporan dan potensi relaksasi sepenuhnya tetap berada di bawah wewenang regulator.
Disclaimer: Informasi mengenai kebijakan regulasi, jadwal implementasi, serta proyeksi jumlah perusahaan yang terdampak bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan keputusan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan dan kebijakan pemerintah. Data terkait jumlah perusahaan merupakan estimasi berdasarkan kondisi pasar saat laporan ini dibuat.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.
