JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) M. Idaham mendesak dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membahas enam usulan perpajakan bagi agen asuransi pada Kamis, 19 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan untuk memperoleh kejelasan penerapan aturan dan menghindari perbedaan tafsir yang berlarut-larut. “Kami mendesak ada FGD resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut. Persoalan ini menyangkut kepastian hukum serta keberlangsungan profesi agen asuransi di Indonesia,” ujar Idaham.
Enam isu utama yang diajukan sejak April 2024 itu mencakup peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen sebagai pekerja lepas, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Core Tax, serta klarifikasi atas kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi agen.
Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, mengungkapkan hingga kini organisasi belum menerima tanggapan resmi atas surat permohonan audiensi yang telah dikirimkan. “Bagi kami, ini soal kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, PAAI akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan secara terukur, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan,” tegas Henny.
Henny menambahkan bahwa ketidakjelasan aturan berisiko menimbulkan dampak luas. “Jika tidak ada kejelasan, potensinya bukan hanya ketidakpastian hukum, juga penurunan keberlangsungan profesi, meningkatnya beban kepatuhan yang tidak seimbang, hingga melemahnya ekosistem perlindungan keuangan masyarakat. Dampak luasnya bisa pada menurunnya literasi dan penetrasi asuransi nasional,” tambahnya.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, memberikan penjelasan teknis terkait akar masalah. Ia menyatakan bahwa agen asuransi adalah pekerja lepas yang terikat di satu perusahaan dimana PPh dan PPN sudah dipungut oleh perusahaan asuransi. “Kami sudah memberi masukan ke Ditjen Pajak tetapi mereka tetap pada pendirian sesuai UU. Akibatnya, agen dengan omzet di atas Rp 4,80 miliar tidak bisa melapor SPT Tahunan dengan norma karena sistem Core Tax mengunci dan mewajibkan pembukuan,” jelas Sandy.
Sandy mengatakan pemaksaan penggunaan pembukuan berpotensi membuka celah bagi agen untuk membebankan biaya secara besar-besaran. “Pemaksaan penggunaan pembukuan justru membuka celah bagi agen untuk membebankan biaya sebesar-besarnya demi pengembangan agensi, yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ucapnya.
Sandy juga menyampaikan harapan agar pimpinan DJP dapat segera menindaklanjuti permohonan pertemuan. “Kami berharap Dirjen Pajak segera menemui kami,” pintanya.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.
