Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai lebih dari 4,6 juta dokumen. Angka ini menunjukkan partisipasi wajib pajak yang cukup tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan nasional.
Pelaporan tersebut sebagian besar dilakukan melalui sistem Coretax, platform digital resmi DJP yang menjadi tulang punggung layanan perpajakan saat ini. Dengan integrasi data dan kemudahan akses, Coretax menjadi pilihan utama bagi wajib pajak dalam menyampaikan kewajiban perpajakan tahunan.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan 2025
-
Total SPT yang Diterima
- Jumlah keseluruhan SPT Tahunan yang diterima DJP hingga 27 Februari 2026 adalah 4.646.178 dokumen.
- Mayoritas pelaporan dilakukan melalui Coretax DJP, yaitu sebanyak 4.646.007 SPT.
- Sisanya, 171 SPT dilaporkan melalui Coretax Form.
-
Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
- Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan: 4.126.978 SPT
- OP Nonkaryawan: 408.524 SPT
- Wajib Pajak Badan dalam rupiah: 109.575 SPT
- Wajib Pajak Badan dalam dolar AS: 103 SPT
-
Wajib Pajak dengan Tahun Buku Berbeda
- Pelaporan dari WP dengan tahun buku berbeda dimulai sejak Agustus 2025.
- Jumlah pelaporan yang masuk:
- Wajib Pajak Badan dalam rupiah: 809 SPT
- Wajib Pajak Badan dalam dolar AS: 18 SPT
Perkembangan Penggunaan Coretax
Peningkatan jumlah pelapor SPT Tahunan berbanding lurus dengan semakin banyaknya wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax. Platform ini menjadi pusat layanan perpajakan digital yang digunakan secara luas.
-
Jumlah Pengguna Coretax Hingga Februari 2026
- Total akun Coretax yang aktif: 14.693.596
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 13.691.569
- Wajib Pajik Badan: 911.990
- Instansi Pemerintah: 89.812
- Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): 225
-
Penggunaan Coretax Sejak Awal 2025
- Sejak Januari 2025, Coretax menjadi sistem utama pelaporan SPT Tahunan.
- Platform ini dirancang untuk mempercepat proses pelaporan dan meningkatkan akurasi data.
- Integrasi dengan berbagai layanan pajak lainnya mempermudah pengguna dalam mengelola kewajiban perpajakan.
Faktor Penyebab Peningkatan Pelaporan
Beberapa faktor turut mendorong tingginya partisipasi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Salah satunya adalah kemudahan akses dan desain sistem yang lebih ramah pengguna.
- Sistem Coretax dirancang untuk meminimalkan kesalahan pengisian data.
- Integrasi langsung dengan data pelaporan sebelumnya memungkinkan pengguna mengisi formulir dengan lebih cepat.
- Fitur notifikasi dan panduan interaktif membantu wajib pajak yang kurang familiar dengan proses pelaporan.
Selain itu, kampanye sosialisasi dari DJP juga berperan penting. Melalui berbagai kanal komunikasi, DJP memberikan edukasi dan bantuan teknis kepada wajib pajak agar tidak mengalami kesulitan dalam pelaporan.
Perbandingan Data Pelaporan SPT Tahunan 2024 vs 2025
| Kategori | SPT Tahunan 2024 (hingga akhir Feb) | SPT Tahunan 2025 (hingga akhir Feb) | Kenaikan (%) |
|---|---|---|---|
| Total SPT | 4.230.000 | 4.646.178 | 9,8% |
| OP Karyawan | 3.780.000 | 4.126.978 | 9,2% |
| OP Nonkaryawan | 370.000 | 408.524 | 10,4% |
| Badan (Rupiah) | 80.000 | 109.575 | 37,0% |
| Badan (Dolar AS) | 120 | 103 | -14,2% |
Catatan: Data bersifat estimasi berdasarkan laporan resmi DJP dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Tips Efektif Menggunakan Coretax untuk Pelaporan SPT
-
Pastikan Data Awal Telah Valid
- Sebelum memulai pelaporan, pastikan data pribadi dan NPWP sudah benar di sistem DJP.
- Cek kembali informasi penghasilan dan potongan pajak yang tercantum di e-Biling dan aplikasi pelaporan lainnya.
-
Gunakan Fitur Simpan Sementara
- Jika belum yakin dengan data yang diisi, gunakan fitur "simpan sementara" agar tidak kehilangan progress pengisian.
-
Manfaatkan Bantuan Online
- DJP menyediakan layanan bantuan teknis melalui situs resmi dan media sosial.
- Panduan video dan dokumen langkah demi langkah tersedia secara gratis.
-
Lakukan Pelaporan Sebelum Batas Akhir
- Meskipun sistem Coretax memungkinkan pelaporan hingga batas akhir, sebaiknya tidak menunggu mendekati tenggat waktu.
- Menghindari lonjakan pengguna yang dapat memperlambat sistem.
Peran Coretax dalam Transformasi Digital Perpajakan
Coretax bukan sekadar sistem pelaporan, tetapi juga bagian dari transformasi digital yang lebih besar dalam ekosistem perpajakan nasional. Platform ini dirancang untuk mendukung otomatisasi proses, meningkatkan akurasi data, dan mempercepat pelayanan.
Dengan adopsi teknologi cloud dan keamanan data yang ketat, Coretax menjadi alat yang dapat diandalkan oleh jutaan wajib pajak di seluruh Indonesia. Sistem ini juga dirancang untuk terus berkembang seiring dengan kebutuhan pengguna dan regulasi yang berlaku.
Penutup
Angka 4,6 juta lebih SPT Tahunan yang diterima DJP hingga akhir Februari 2026 menunjukkan bahwa sistem Coretax mulai memberikan dampak positif dalam efisiensi pelaporan perpajakan. Meski demikian, tantangan seperti ketertinggalan literasi digital dan koneksi internet di daerah terpencil masih menjadi perhatian.
DJP terus berupaya meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan, terutama bagi wajib pajak di luar wilayah perkotaan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan partisipasi pelaporan pajak semakin meningkat di tahun-tahun mendatang.
Disclaimer: Data dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan laporan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Angka yang disajikan merupakan hasil akumulasi hingga 27 Februari 2026.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.






