Beranda » Ekonomi Bisnis » Waspada Penipuan Pajak! Ini Modus Terbaru dan Cara Melaporkannya

Waspada Penipuan Pajak! Ini Modus Terbaru dan Cara Melaporkannya

Pernah tiba-tiba dapat pesan WhatsApp dari “Kantor Pajak” yang minta klik link atau unduh file tertentu?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat dan pegawai DJP. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Nah, buat yang ingin memahami modus penipuan pajak secara lengkap beserta cara melaporkannya, desakarangbendo.id menyajikan informasi komprehensif berdasarkan data resmi dari otoritas pajak dan kanal pengaduan terpercaya.

Apa Itu Penipuan Pajak dan Mengapa Semakin Marak

Penipuan pajak merupakan tindak kejahatan di mana pelaku menggunakan identitas palsu sebagai petugas atau institusi pajak untuk memperoleh keuntungan finansial secara ilegal. Modusnya beragam, mulai dari meminta transfer uang hingga mencuri korban.

Fenomena ini semakin marak seiring dengan digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun DJP, penipu memanfaatkan beberapa momentum untuk melancarkan aksinya.

Berikut beberapa latar belakang yang kerap digunakan penipu:

  • Pemadanan NIK dan NPWP
  • Konfirmasi data perpajakan
  • Implementasi aplikasi Coretax DJP
  • Mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP

Jadi, ketika ada kebijakan baru dari DJP, penipu langsung memanfaatkan situasi tersebut untuk menjebak korban yang belum memahami prosedur resmi.

Modus Penipuan Pajak yang Wajib Dikenali

Penipu terus mengembangkan cara-cara baru untuk menjerat korban. Berdasarkan investigasi DJP, setidaknya ada empat modus utama yang paling sering digunakan.

Modus Lewat WhatsApp dan File APK

Modus ini termasuk yang paling berbahaya karena melibatkan malware. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai petugas pajak.

Setelah itu, korban diminta mengunduh file dengan format .apk yang diklaim sebagai dokumen resmi atau aplikasi pajak. Padahal, file tersebut berisi program jahat yang bisa mencuri data perbankan, password, hingga OTP dari ponsel korban.

Perlu diingat, DJP tidak pernah mengirimkan file .apk melalui WhatsApp atau platform perpesanan lainnya.

Modus Tautan Palsu Aplikasi M-Pajak dan Coretax

Penipu mengirimkan tautan palsu yang menyerupai situs resmi pajak. Link tersebut biasanya mengarah ke halaman login palsu yang dirancang untuk mencuri kredensial akun perpajakan korban.

Modus ini semakin marak sejak implementasi Coretax DJP. Pelaku memanfaatkan kebingungan masyarakat terkait sistem baru untuk menyebarkan tautan phishing.

Singkatnya, selalu pastikan URL yang diakses adalah pajak.go.id, bukan domain lain yang mirip.

Modus Telepon Mengatasnamakan Pejabat DJP

Teknik social engineering via telepon masih menjadi andalan penipu. Pelaku menelepon korban dengan mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP.

Dalam percakapan, korban diintimidasi dengan ancaman atau masalah terkait pajak. Ujung-ujungnya, korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.

Menurut keterangan resmi DJP, petugas pajak tidak pernah meminta transfer uang secara langsung melalui telepon.

Baca Juga:  Polisi Cilegon Diajari Pakai Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan

Modus Tagihan Pajak dan Pengembalian Pajak Palsu

Modus ini memanfaatkan dua pendekatan yang berlawanan. , pelaku menakut-nakuti korban dengan tagihan pajak palsu yang harus segera dilunasi.

Kedua, pelaku menjanjikan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dengan syarat korban membayar biaya administrasi terlebih dahulu. Ada juga varian yang meminta korban membeli meterai elektronik melalui tautan palsu.

Faktanya, proses restitusi pajak dilakukan melalui prosedur resmi di kantor pajak dan tidak memerlukan biaya tambahan.

Ciri-ciri Penipuan Pajak yang Mudah Dikenali

Mengenali tanda-tanda penipuan sejak awal bisa mencegah kerugian finansial. Berikut karakteristik komunikasi yang patut dicurigai:

Ciri Penipuan Komunikasi Resmi DJP
Mengirim file .apk via WhatsApp Tidak pernah mengirim file .apk
Meminta transfer uang ke rekening pribadi Pembayaran hanya melalui kanal resmi (bank persepsi, )
Menggunakan nomor HP biasa Menggunakan nomor resmi atau Kring Pajak 1500200
Link mengarah ke domain selain pajak.go.id Selalu menggunakan domain pajak.go.id
Memaksa dengan ancaman atau batas waktu singkat Memberikan waktu yang cukup sesuai prosedur
Menjanjikan restitusi instan dengan biaya Proses restitusi gratis melalui prosedur resmi

Tabel di atas menunjukkan perbedaan mendasar antara modus penipuan dan komunikasi resmi dari DJP. Jika menemukan salah satu ciri penipuan tersebut, sebaiknya abaikan dan segera laporkan.

Cara Melaporkan Penipuan Pajak

Melaporkan penipuan tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga membantu mencegah korban lainnya. Ada beberapa saluran resmi yang bisa digunakan untuk mengadukan kasus penipuan pajak.

Lapor ke Direktorat Jenderal Pajak

DJP menyediakan berbagai kanal untuk verifikasi informasi sekaligus pelaporan penipuan. Berikut daftar saluran resmi yang bisa dihubungi:

Saluran Kontak Keterangan
Kring Pajak 1500200 Call center resmi DJP
Pengaduan [email protected] Untuk pengaduan tertulis
Twitter/X @kring_pajak Akun resmi terverifikasi
Website Pengaduan pengaduan.pajak.go.id Portal pengaduan online
Live Chat pajak.go.id Tersedia di website resmi
Kantor Pajak KPP terdekat Datang langsung untuk konfirmasi

Untuk hasil terbaik, siapkan bukti-bukti penipuan seperti screenshot percakapan, nomor telepon pelaku, atau tautan yang dikirimkan.

Lapor ke Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Komunikasi dan (Komdigi) juga menyediakan platform khusus untuk melaporkan . Berikut kanal yang tersedia:

Melalui platform ini, nomor telepon dan tautan yang dilaporkan bisa diblokir sehingga tidak memakan korban lain.

Lapor ke Aparat Penegak Hukum

Untuk kasus penipuan yang sudah mengakibatkan kerugian finansial, pelaporan ke kepolisian sangat dianjurkan. Berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Kumpulkan semua bukti penipuan (screenshot, rekaman, bukti transfer)
  2. Datangi kantor polisi terdekat atau Polda setempat
  3. Buat laporan polisi di unit Cyber Crime atau Tindak Pidana Tertentu
  4. Simpan nomor laporan polisi untuk pemantauan perkembangan kasus

Berdasarkan UU ITE dan KUHP, pelaku penipuan bisa dijerat hukuman pidana penjara dan denda.

Tips Agar Tidak Menjadi Korban Penipuan Pajak

Pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan. Berikut langkah-langkah praktis untuk menghindari jebakan penipu pajak:

  1. Verifikasi dulu, respons kemudian. Jangan langsung percaya pesan atau telepon yang mengatasnamakan DJP. Konfirmasi ke saluran resmi terlebih dahulu.
  2. Jangan pernah unduh file .apk dari sumber tidak dikenal. File jenis ini bisa berisi malware yang mencuri data pribadi dan finansial.
  3. Periksa URL dengan teliti. Pastikan alamat website yang diakses adalah pajak.go.id, bukan domain tiruan seperti pajak-go.com atau djp-online.net.
  4. Jangan berikan data sensitif melalui telepon atau chat. Informasi seperti NIK, NPWP, password, atau OTP tidak boleh dibagikan kepada siapapun.
  5. Waspadai tekanan dan ancaman. Petugas pajak resmi tidak akan mengintimidasi atau memaksa dengan batas waktu yang tidak masuk akal.
  6. informasi dari sumber resmi. Ikuti akun media sosial resmi DJP untuk mendapatkan informasi terbaru tentang kebijakan perpajakan.
  7. Gunakan aplikasi resmi. Download M-Pajak hanya dari Google Play Store atau App Store, bukan dari tautan yang dikirim via chat.
Baca Juga:  Menkeu Purbaya Perintahkan Audit Restitusi Pajak Bernilai Besar, Ini Alasannya!

Saluran Kontak Resmi untuk Pengaduan

Berikut rangkuman lengkap saluran pengaduan dari berbagai instansi terkait penipuan pajak:

Instansi Saluran Pengaduan Fungsi
DJP Kemenkeu 1500200 / [email protected] Verifikasi dan pengaduan pajak
Komdigi aduannomor.id / aduankonten.id Blokir nomor dan konten penipuan
Kepolisian RI patrolisiber.id / Kantor Polisi Terdekat Proses hukum pidana
OJK 157 / [email protected] Jika terkait layanan keuangan

Tabel di atas bisa dijadikan referensi cepat ketika menghadapi situasi mencurigakan terkait penipuan pajak.

Penutup

Penipuan pajak memang semakin canggih seiring perkembangan . Namun dengan memahami modus operandi dan ciri-cirinya, risiko menjadi korban bisa diminimalisir.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi DJP Kemenkeu per Februari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Untuk informasi paling aktual, selalu cek langsung ke situs pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.

Terima kasih sudah membaca sampai tuntas. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa membantu terhindar dari jeratan penipu pajak. Tetap waspada dan selalu verifikasi sebelum bertindak!

FAQ

 
 
Pesan resmi DJP tidak pernah meminta unduh file .apk, tidak meminta transfer uang ke rekening pribadi, dan selalu menggunakan domain pajak.go.id. Jika ragu, konfirmasi langsung ke Kring Pajak 1500200.
 
DJP memang memiliki layanan WhatsApp resmi, namun tidak pernah mengirimkan file .apk atau meminta data sensitif melalui platform tersebut. Nomor WhatsApp resmi DJP bisa diverifikasi melalui situs pajak.go.id.
 
Segera ganti password akun perpajakan dan perbankan, aktifkan verifikasi dua langkah, scan perangkat dengan antivirus, dan laporkan ke Kring Pajak 1500200 serta Komdigi melalui aduankonten.id.
 
Tidak ada biaya untuk proses restitusi pajak. Berdasarkan ketentuan DJP, seluruh proses pengembalian kelebihan pajak dilakukan secara gratis melalui prosedur resmi di kantor pajak. Jika ada pihak meminta biaya, itu adalah penipuan.
 
Aplikasi M-Pajak resmi hanya tersedia di Google Play Store dan App Store. Pastikan developer yang tertera adalah Direktorat Jenderal Pajak. Jangan pernah mengunduh dari tautan yang dikirim via WhatsApp atau SMS.
 
Nomor telepon penipu bisa dilaporkan melalui aduannomor.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital. Sertakan bukti berupa screenshot percakapan atau rekaman telepon untuk mempercepat proses pemblokiran.
 
 

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.