Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Bastama Mitra Persada Insurance Broker. Keputusan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan adanya perubahan nama perusahaan yang sebelumnya bernama PT Bastama Mitra Persada.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui situs resmi OJK, pemberian izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/PD.02/2026 yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2026. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyatakan bahwa perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak ditetapkannya keputusan dewan komisioner tersebut.
Dengan adanya pemberlakuan izin usaha yang baru, PT Bastama Mitra Persada Insurance Broker memiliki kewajiban untuk selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dalam menjalankan seluruh kegiatan bisnisnya. Selain itu, perusahaan pialang asuransi tersebut diwajibkan untuk senantiasa mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT Bastama Mitra Persada Insurance Broker merupakan perusahaan broker asuransi yang tercatat telah berdiri sejak tahun 2006. Perusahaan ini menjalankan operasionalnya di kantor yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 22 A B, Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
Disclaimer: Data dan informasi dalam berita ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan serta perkembangan regulasi di sektor jasa keuangan. Seluruh rincian mengenai izin usaha dan status perusahaan bergantung pada ketetapan resmi otoritas yang berwenang.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.
