Otoritas Jasa Keuangan telah merilis Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi memiliki Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis. Menanggapi aturan yang akan berlaku efektif tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025 tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia sedang melakukan koordinasi intensif dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyatakan di Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Februari 2026, bahwa ketiga asosiasi tersebut tengah merumuskan skema kolaborasi bagi perusahaan asuransi yang tidak mampu membentuk Dewan Penasihat Medis secara mandiri. Menurutnya, kendala utama yang dihadapi oleh sejumlah perusahaan asuransi, baik umum, jiwa, maupun syariah, adalah tingginya biaya yang dibutuhkan untuk membentuk dewan tersebut.
Dewan Penasihat Medis sendiri diwajibkan beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu. Tugas utama dewan ini adalah memberikan nasihat medis, mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, serta memberikan rekomendasi terkait perkembangan layanan medis terbaru kepada perusahaan asuransi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong efisiensi klaim kesehatan di industri asuransi nasional.
Otoritas Jasa Keuangan memberikan waktu masa transisi selama satu tahun bagi perusahaan untuk menerapkan kewajiban ini. Berdasarkan ketentuan, pembentukan dewan tersebut dapat dilakukan secara mandiri, melalui skema gabungan antarperusahaan, atau bekerja sama dengan pihak ketiga. AAUI menekankan bahwa sinergi antar-asosiasi menjadi kunci agar aturan ini dapat diimplementasikan tanpa memberatkan beban finansial perusahaan anggota.
Penting untuk dicatat bahwa informasi mengenai kebijakan, tenggat waktu regulasi, dan skema kolaborasi asosiasi ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan serta hasil kesepakatan final antar-asosiasi asuransi. Data pendapatan premi dan rincian teknis operasional dewan penasihat juga bergantung pada kondisi pasar serta kepatuhan masing-masing perusahaan asuransi.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.
