BANYUWANGI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi Yoppy Bayu Irawan menegaskan akan melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam serta usaha karaoke yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 Hijriah pada Jumat, 20 Februari 2026. Langkah ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 237 Tahun 2026 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Pengelola Karaoke, Tempat Hiburan, Restoran/Café dan Rumah Makan.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh ketentuan dalam surat edaran ini dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Yoppy Bayu Irawan. Pengawasan akan diperkuat dengan melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Banyuwangi melalui patroli berkala dan pemantauan langsung.
Yoppy menyatakan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan. “Tentunya kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Namun apabila ada yang tetap membandel, ada sanksi yang akan diterapkan,” ujarnya. Penegakan aturan ini disebutnya sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan penghormatan terhadap bulan suci.
Kepala Satpol PP Banyuwangi itu juga mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Kepatuhan bersama akan menciptakan Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhidmatan di Banyuwangi,” jelas Yoppy. Surat Edaran Nomor 237 Tahun 2026 sebelumnya telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.






