Beranda » Ekonomi Bisnis » Biaya Balik Nama Motor 2026, Ini Tarif Resmi Sesuai PP 76 Tahun 2020 dan Cara Urusnya di Samsat

Biaya Balik Nama Motor 2026, Ini Tarif Resmi Sesuai PP 76 Tahun 2020 dan Cara Urusnya di Samsat

Baru saja membeli motor bekas dari tetangga atau showroom? Langkah pertama yang tidak boleh dilewatkan adalah mengurus balik nama .

Proses ini bukan sekadar formalitas administratif. Balik nama motor menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan sekaligus mempermudah urusan tahunan di kemudian hari.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setiap perubahan kepemilikan wajib didaftarkan ulang di Kantor Samsat sesuai domisili pemilik baru.

Nah, banyak yang bertanya soal berapa biaya pastinya dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Artikel ini akan mengulas secara lengkap rincian biaya, persyaratan dokumen, hingga prosedur balik nama motor di tahun berdasarkan regulasi resmi yang berlaku.

Pengertian dan Tujuan Balik Nama Motor

Balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru yang tercatat secara resmi di Samsat.

Proses ini melibatkan perubahan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain karena jual-beli, balik nama juga diperlukan ketika pemilik kendaraan pindah domisili ke provinsi lain.

Tujuan utamanya jelas: memastikan legalitas kepemilikan kendaraan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Tanpa balik nama, pemilik baru akan kesulitan saat membayar pajak tahunan karena data kepemilikan masih atas nama orang lain.

Dasar Hukum Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Regulasi yang mengatur tarif balik nama kendaraan bermotor tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan menjadi acuan resmi Korlantas Polri dalam menetapkan biaya penerbitan dokumen kendaraan. Tarif yang tercantum bersifat nasional, meskipun biaya administrasi bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Rincian Biaya Balik Nama Motor 2026

Sebelum ke Samsat, ada baiknya menyiapkan anggaran sesuai komponen biaya berikut ini.

1. Biaya Administrasi

Setiap proses balik nama dikenakan biaya administrasi yang dibayarkan di loket Samsat.

Besarannya bervariasi mulai dari Rp35.000 hingga Rp100.000 tergantung kebijakan daerah masing-masing. Biaya ini mencakup pengurusan berkas dan validasi dokumen.

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk mendanai santunan korban kecelakaan lalu lintas.

Besaran SWDKLLJ yang harus dibayarkan:

  • Rp35.000 untuk sepeda motor
  • Rp143.000 untuk mobil pribadi (bukan angkutan umum)

3. Biaya Penerbitan STNK Baru

Penerbitan STNK baru menjadi bagian wajib dalam proses balik nama karena data kepemilikan harus diperbarui.

Baca Juga:  Pajak Sektor Baja Diduga Bocor Rp 4 Triliun Per Tahun, DJP Bidik 40 Perusahaan

Tarifnya berdasarkan PP 76 Tahun 2020:

  • Rp100.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga
  • Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

4. Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor)

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor juga diterbitkan ulang saat balik nama.

Rincian biayanya:

  • Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga
  • Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

5. Biaya Penerbitan BPKB Baru

BPKB merupakan dokumen kepemilikan utama yang wajib diperbarui atas nama pemilik baru.

Tarif penerbitan BPKB:

  • Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga
  • Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

PKB dan Kewajiban Pajak Tahunan

Selain komponen biaya di atas, pemilik baru juga wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak maupun yang sedang berjalan.

PKB merupakan pajak tahunan yang besarannya ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan dan tahun pembuatan. Semakin tua usia kendaraan, umumnya nilai PKB semakin menurun.

Jika motor yang dibeli memiliki tunggakan pajak, maka seluruh tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses balik nama bisa dilanjutkan. Jadi, pastikan mengecek status pajak kendaraan sebelum melakukan transaksi pembelian.

Tabel Perbandingan Biaya Balik Nama Motor dan Mobil 2026

Berikut ringkasan estimasi biaya balik nama untuk memudahkan perhitungan anggaran.

Komponen Biaya Motor (Roda 2/3) Mobil (Roda 4+)
Biaya Administrasi Rp35.000 – Rp100.000 Rp35.000 – Rp100.000
SWDKLLJ Rp35.000 Rp143.000
Penerbitan STNK Rp100.000 Rp200.000
Penerbitan TNKB Rp60.000 Rp100.000
Penerbitan BPKB Rp225.000 Rp375.000
Estimasi Total (Tanpa PKB) Rp455.000 – Rp520.000 Rp853.000 – Rp918.000

Estimasi di atas belum termasuk PKB dan denda keterlambatan pajak (jika ada). Biaya dapat berubah sesuai kebijakan daerah dan regulasi terbaru.

Persyaratan Dokumen Balik Nama Motor

Sebelum mendatangi Samsat, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap agar prosesnya berjalan lancar.

  • KTP asli dan fotokopi (sesuai domisili)
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi jual beli atau bukti transaksi yang sah
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
  • Hasil fisik kendaraan dari Samsat
  • Materai Rp10.000 untuk pengesahan dokumen

Pastikan semua fotokopi dalam jelas dan mudah dibaca. Dokumen yang buram atau tidak lengkap bisa memperlambat proses verifikasi.

Prosedur Balik Nama Motor di Samsat

Proses balik nama dilakukan langsung di Kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Samsat dengan membawa kendaraan dan seluruh dokumen persyaratan
  2. Lakukan cek fisik kendaraan di area yang disediakan untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin
  3. Ambil dan isi formulir pendaftaran balik nama di loket yang tersedia
  4. Serahkan berkas ke petugas untuk proses verifikasi
  5. Tunggu panggilan untuk pembayaran di loket kasir
  6. Bayar seluruh biaya termasuk PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi
  7. Tunggu penerbitan STNK dan TNKB baru (biasanya selesai di hari yang sama)
  8. Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditentukan (biasanya 1-2 minggu kemudian)

Waktu penyelesaian bisa berbeda di setiap Samsat. Beberapa daerah sudah menerapkan sistem antrian online yang bisa diakses melalui aplikasi Signal (Samsat Nasional) dari Korlantas Polri.

Baca Juga:  DJP Ungkap Modus Penipuan Baru Lewat File APK dan Tautan Palsu M-Pajak, Masyarakat Diminta Waspada!

Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi

Maraknya kasus penipuan mengatasnamakan Samsat atau calo membuat kehati-hatian sangat diperlukan.

Beberapa modus yang sering terjadi antara lain penawaran jasa balik nama dengan harga sangat murah, permintaan transfer ke rekening pribadi, atau pihak yang mengaku bisa mempercepat proses dengan bayaran tambahan. semua tawaran mencurigakan dan selalu urus langsung di Kantor Samsat resmi.

Jika mengalami kendala atau menemukan indikasi penipuan, segera hubungi layanan resmi berikut:

Layanan Kontak Keterangan
Call Center Korlantas Polri 1500-669 Informasi dan pengaduan kendaraan bermotor
Aplikasi Signal Download di Play Store / App Store Samsat Digital Nasional
Website Korlantas korlantas.polri.go.id Informasi resmi kendaraan bermotor
PT Jasa Raharja 1500-020 Informasi SWDKLLJ dan klaim asuransi

Selalu pastikan mengurus dokumen kendaraan melalui jalur resmi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Penutup

Mengurus balik nama motor memang membutuhkan waktu dan biaya, tetapi prosesnya tidak serumit yang dibayangkan jika semua dokumen sudah dipersiapkan dengan lengkap.

Dengan mengikuti prosedur resmi di Samsat dan membawa persyaratan yang sesuai, proses ini bisa selesai dalam satu hari kerja untuk penerbitan STNK dan TNKB.

Informasi biaya dalam artikel ini berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kelancaran proses balik nama kendaraan. Terima kasih sudah membaca, dan semoga urusannya lancar tanpa kendala!


FAQ

Proses balik nama motor umumnya membutuhkan waktu 1 hari kerja untuk penerbitan STNK dan TNKB baru. Sementara untuk BPKB baru, biasanya memerlukan waktu 1-2 minggu tergantung kebijakan Samsat setempat.

Bisa. Proses balik nama motor dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bermaterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemilik asli dan KTP penerima kuasa.

Seluruh tunggakan PKB beserta dendanya harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses balik nama bisa dilanjutkan. Sebaiknya cek status pajak kendaraan sebelum melakukan transaksi pembelian.

Saat ini proses balik nama tetap harus dilakukan langsung di Kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan. Namun, pendaftaran antrian bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Tanpa balik nama, pemilik baru akan kesulitan saat membayar pajak tahunan dan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Jika terjadi masalah hukum terkait kendaraan, pemilik lama yang namanya masih tercatat bisa ikut terlibat.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Karangbendo

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.