Baru saja membeli motor bekas dari tetangga atau showroom? Langkah pertama yang tidak boleh dilewatkan adalah mengurus balik nama kendaraan.
Proses ini bukan sekadar formalitas administratif. Balik nama motor menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan sekaligus mempermudah urusan pajak tahunan di kemudian hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setiap perubahan kepemilikan kendaraan bermotor wajib didaftarkan ulang di Kantor Samsat sesuai domisili pemilik baru.
Nah, banyak yang bertanya soal berapa biaya pastinya dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Artikel ini akan mengulas secara lengkap rincian biaya, persyaratan dokumen, hingga prosedur balik nama motor di tahun 2026 berdasarkan regulasi resmi yang berlaku.
Pengertian dan Tujuan Balik Nama Motor
Balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru yang tercatat secara resmi di Samsat.
Proses ini melibatkan perubahan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain karena jual-beli, balik nama juga diperlukan ketika pemilik kendaraan pindah domisili ke provinsi lain.
Tujuan utamanya jelas: memastikan legalitas kepemilikan kendaraan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Tanpa balik nama, pemilik baru akan kesulitan saat membayar pajak tahunan karena data kepemilikan masih atas nama orang lain.
Dasar Hukum Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Regulasi yang mengatur tarif balik nama kendaraan bermotor tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan menjadi acuan resmi Korlantas Polri dalam menetapkan biaya penerbitan dokumen kendaraan. Tarif yang tercantum bersifat nasional, meskipun biaya administrasi bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Rincian Biaya Balik Nama Motor 2026
Sebelum ke Samsat, ada baiknya menyiapkan anggaran sesuai komponen biaya berikut ini.
1. Biaya Administrasi
Setiap proses balik nama dikenakan biaya administrasi yang dibayarkan di loket Samsat.
Besarannya bervariasi mulai dari Rp35.000 hingga Rp100.000 tergantung kebijakan daerah masing-masing. Biaya ini mencakup pengurusan berkas dan validasi dokumen.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk mendanai santunan korban kecelakaan lalu lintas.
Besaran SWDKLLJ yang harus dibayarkan:
- Rp35.000 untuk sepeda motor
- Rp143.000 untuk mobil pribadi (bukan angkutan umum)
3. Biaya Penerbitan STNK Baru
Penerbitan STNK baru menjadi bagian wajib dalam proses balik nama karena data kepemilikan harus diperbarui.
Tarifnya berdasarkan PP 76 Tahun 2020:
- Rp100.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga
- Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
4. Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor)
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor juga diterbitkan ulang saat balik nama.
Rincian biayanya:
- Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga
- Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
5. Biaya Penerbitan BPKB Baru
BPKB merupakan dokumen kepemilikan utama yang wajib diperbarui atas nama pemilik baru.
Tarif penerbitan BPKB:
- Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga
- Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
PKB dan Kewajiban Pajak Tahunan
Selain komponen biaya di atas, pemilik baru juga wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak maupun yang sedang berjalan.
PKB merupakan pajak tahunan yang besarannya ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan dan tahun pembuatan. Semakin tua usia kendaraan, umumnya nilai PKB semakin menurun.
Jika motor yang dibeli memiliki tunggakan pajak, maka seluruh tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses balik nama bisa dilanjutkan. Jadi, pastikan mengecek status pajak kendaraan sebelum melakukan transaksi pembelian.
Tabel Perbandingan Biaya Balik Nama Motor dan Mobil 2026
Berikut ringkasan estimasi biaya balik nama untuk memudahkan perhitungan anggaran.
| Komponen Biaya | Motor (Roda 2/3) | Mobil (Roda 4+) |
|---|---|---|
| Biaya Administrasi | Rp35.000 – Rp100.000 | Rp35.000 – Rp100.000 |
| SWDKLLJ | Rp35.000 | Rp143.000 |
| Penerbitan STNK | Rp100.000 | Rp200.000 |
| Penerbitan TNKB | Rp60.000 | Rp100.000 |
| Penerbitan BPKB | Rp225.000 | Rp375.000 |
| Estimasi Total (Tanpa PKB) | Rp455.000 – Rp520.000 | Rp853.000 – Rp918.000 |
Estimasi di atas belum termasuk PKB dan denda keterlambatan pajak (jika ada). Biaya dapat berubah sesuai kebijakan daerah dan regulasi terbaru.
Persyaratan Dokumen Balik Nama Motor
Sebelum mendatangi Samsat, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap agar prosesnya berjalan lancar.
- KTP asli dan fotokopi (sesuai domisili)
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi jual beli atau bukti transaksi yang sah
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
- Materai Rp10.000 untuk pengesahan dokumen
Pastikan semua fotokopi dalam kondisi jelas dan mudah dibaca. Dokumen yang buram atau tidak lengkap bisa memperlambat proses verifikasi.
Prosedur Balik Nama Motor di Samsat
Proses balik nama dilakukan langsung di Kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Samsat dengan membawa kendaraan dan seluruh dokumen persyaratan
- Lakukan cek fisik kendaraan di area yang disediakan untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin
- Ambil dan isi formulir pendaftaran balik nama di loket yang tersedia
- Serahkan berkas ke petugas untuk proses verifikasi
- Tunggu panggilan untuk pembayaran di loket kasir
- Bayar seluruh biaya termasuk PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi
- Tunggu penerbitan STNK dan TNKB baru (biasanya selesai di hari yang sama)
- Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditentukan (biasanya 1-2 minggu kemudian)
Waktu penyelesaian bisa berbeda di setiap Samsat. Beberapa daerah sudah menerapkan sistem antrian online yang bisa diakses melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dari Korlantas Polri.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi
Maraknya kasus penipuan mengatasnamakan Samsat atau calo ilegal membuat kehati-hatian sangat diperlukan.
Beberapa modus yang sering terjadi antara lain penawaran jasa balik nama dengan harga sangat murah, permintaan transfer ke rekening pribadi, atau pihak yang mengaku bisa mempercepat proses dengan bayaran tambahan. Hindari semua tawaran mencurigakan dan selalu urus langsung di Kantor Samsat resmi.
Jika mengalami kendala atau menemukan indikasi penipuan, segera hubungi layanan resmi berikut:
| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center Korlantas Polri | 1500-669 | Informasi dan pengaduan kendaraan bermotor |
| Aplikasi Signal | Download di Play Store / App Store | Samsat Digital Nasional |
| Website Korlantas | korlantas.polri.go.id | Informasi resmi kendaraan bermotor |
| PT Jasa Raharja | 1500-020 | Informasi SWDKLLJ dan klaim asuransi |
Selalu pastikan mengurus dokumen kendaraan melalui jalur resmi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Penutup
Mengurus balik nama motor memang membutuhkan waktu dan biaya, tetapi prosesnya tidak serumit yang dibayangkan jika semua dokumen sudah dipersiapkan dengan lengkap.
Dengan mengikuti prosedur resmi di Samsat dan membawa persyaratan yang sesuai, proses ini bisa selesai dalam satu hari kerja untuk penerbitan STNK dan TNKB.
Informasi biaya dalam artikel ini berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kelancaran proses balik nama kendaraan. Terima kasih sudah membaca, dan semoga urusannya lancar tanpa kendala!
FAQ
Proses balik nama motor umumnya membutuhkan waktu 1 hari kerja untuk penerbitan STNK dan TNKB baru. Sementara untuk BPKB baru, biasanya memerlukan waktu 1-2 minggu tergantung kebijakan Samsat setempat.
Bisa. Proses balik nama motor dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bermaterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemilik asli dan KTP penerima kuasa.
Seluruh tunggakan PKB beserta dendanya harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses balik nama bisa dilanjutkan. Sebaiknya cek status pajak kendaraan sebelum melakukan transaksi pembelian.
Saat ini proses balik nama tetap harus dilakukan langsung di Kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan. Namun, pendaftaran antrian bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Tanpa balik nama, pemilik baru akan kesulitan saat membayar pajak tahunan dan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Jika terjadi masalah hukum terkait kendaraan, pemilik lama yang namanya masih tercatat bisa ikut terlibat.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.





