Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas merespons maraknya praktik jual beli rekening bank di media sosial yang diduga kuat terkait aktivitas judi online (judol).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melalui keterangan tertulis pada Minggu (15/2/2026).
OJK menyebut praktik ini bersifat ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.
Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini mengenai respons OJK, dasar hukum yang dilanggar, serta konsekuensi berat yang mengancam pelaku.
Dian Ediana Rae menegaskan bahwa praktik jual beli rekening bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” kata Dian.
Prinsip APU-PPT sendiri merupakan kerangka regulasi yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk memastikan setiap transaksi dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menerapkan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC) secara ketat.
Beberapa kewajiban utama yang diatur dalam POJK tersebut meliputi:
- Memastikan calon nasabah membuka rekening dan melakukan transaksi untuk diri sendiri atau kepentingan pemilik manfaat (Beneficial Owner)
- Menerapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh
- Melakukan pemantauan transaksi dan profiling nasabah secara berkala
Berdasarkan penilaian risiko, OJK terus mendorong perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan.
Salah satu langkah konkret yang diminta OJK adalah pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan bagi pemilik rekening mencurigakan.
Lebih lanjut, OJK juga meminta bank memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan.
Pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah juga harus dilakukan secara berkala oleh pihak perbankan.
OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.
Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekeningnya, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.
Artinya, meskipun rekening telah dijual atau diserahkan ke pihak lain, konsekuensi hukum tetap melekat pada pemilik asli yang namanya terdaftar di bank.
“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” imbuh Dian.
Dalam menangani penyalahgunaan rekening, OJK tidak bekerja sendiri.
Koordinasi lintas lembaga terus dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Aparat Penegak Hukum (APH), serta Penyedia Jasa Keuangan.
Pertukaran informasi secara berkala antarinstansi menjadi strategi utama guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan rekening.
Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik jual beli rekening yang selama ini menjadi celah bagi aktivitas ilegal, khususnya judi online.***
Sumber: https://finance.detik.com/moneter/d-8357186/jual-beli-rekening-marak-di-medsos-ojk-buka-suara
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.



