Beranda » Perbankan » SLIK Bukan Penentu! OJK Minta Bank Tidak Asal Tolak Pengajuan Kredit Masyarakat

SLIK Bukan Penentu! OJK Minta Bank Tidak Asal Tolak Pengajuan Kredit Masyarakat

Otoritas Jasa (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan () bukan instrumen mutlak bagi untuk menolak pengajuan kredit masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, di Padang, Senin (9/2/2026).

Roni menyebut SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai , hanyalah alat bantu bagi lembaga keuangan untuk memotret karakter dan riwayat calon debitur.

Keputusan akhir pemberian kredit sepenuhnya berada di tangan bank berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, bukan semata-mata berdasarkan catatan SLIK masa lalu nasabah. Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini.

Roni Nazra secara tegas menyentil fenomena perbankan yang kerap menjadikan SLIK sebagai alasan mudah untuk menolak permohonan nasabah.

Praktik tersebut dinilai tidak fair karena bank tidak memberikan penjelasan lebih mendalam kepada calon debitur mengenai alasan sebenarnya di balik penolakan tersebut.

“Data SLIK bukan mandatori untuk menyetujui atau menolak pengajuan kredit masyarakat. Kadang-kadang bank-bank itu mengkambinghitamkan SLIK,” ucapnya.

Lebih lanjut, Roni menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi OJK maupun aturan internal perbankan yang secara eksplisit melarang pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan catatan SLIK bermasalah.

“Tidak atau pun aturan bank yang menyatakan tidak bisa memberikan pinjaman pada masyarakat yang SLIKnya bermasalah. Sebab ada pertimbangan lain yang juga menjadi penilaian untuk penyaluran kredit,” tuturnya.

Roni Nazra mengimbau perbankan untuk lebih bijak dan objektif dalam melakukan penilaian kredit.

Selain riwayat SLIK, terdapat sejumlah faktor lain yang seharusnya menjadi pertimbangan bank dalam memutuskan persetujuan kredit, antara lain:

  • Karakter dan itikad baik calon debitur
  • Prospek dan kelayakan usaha yang dijalankan
  • Kemampuan bayar berdasarkan kondisi keuangan terkini
  • Nilai jaminan atau yang diajukan

Penilaian kredit yang menyeluruh mencerminkan prinsip kehati-hatian perbankan yang sesungguhnya, bukan sekadar mengandalkan satu instrumen seperti SLIK.

Sementara bagi masyarakat, penting untuk proaktif mengecek status kredit secara mandiri melalui layanan iDEB (Informasi Debitur) di situs resmi OJK.

Jika terdapat tunggakan atau kewajiban lama yang belum diselesaikan, segera lakukan pelunasan agar reputasi keuangan tetap terjaga.

Langkah ini akan memperkuat posisi calon debitur saat mengajukan kredit baru di kemudian hari.

Terkait kondisi perbankan di Sumbar, berikut data penyaluran kredit dan rasio kredit bermasalah hingga penutupan tahun 2025 berdasarkan Sumbar.

Indikator 2024 2025 Keterangan
Penyaluran Kredit dan Pembiayaan Rp73,36 triliun* Rp73,86 triliun Tumbuh 0,68%
Rasio (Kredit Bermasalah) 2,10% 2,67% Naik, perlu perhatian

*) Angka estimasi berdasarkan pertumbuhan 0,68% dari data 2025, sesuai laporan OJK Sumbar.

Meskipun penyaluran kredit tumbuh tipis, rasio NPL mengalami peningkatan dari 2,10% pada 2024 menjadi 2,67% pada 2025.

Angka ini masih berada di bawah ambang batas aman yang ditetapkan OJK sebesar 5%, namun tetap perlu diwaspadai oleh pelaku industri perbankan di wilayah Sumbar.

Ke depan, OJK Sumbar diharapkan terus mengawasi praktik penyaluran agar tetap prudent sekaligus inklusif bagi masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan.***

Sumber: https://rri.co.id/keuangan/2170651/ojk-jangan-kambinghitamkan-slik-untuk-menolak-pengajuan-kredit

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.