Beranda » Ekonomi Bisnis » NPWP Istri Dinonaktifkan Otomatis oleh DJP, Begini Penjelasan Resmi Kantor Pajak Tolitoli

NPWP Istri Dinonaktifkan Otomatis oleh DJP, Begini Penjelasan Resmi Kantor Pajak Tolitoli

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pajak Tolitoli secara menjelaskan kebijakan penonaktifan Nomor Pokok (NPWP) istri yang berlaku otomatis sejak 25 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari proses cleansing data administrasi perpajakan yang dilakukan melalui sistem .

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor DJP Tolitoli, Arnaldo, untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait status NPWP istri dalam satu .

Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini mengenai dasar kebijakan, mekanisme penonaktifan, hingga opsi pengaktifan kembali NPWP istri.

Arnaldo menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan NPWP istri didasarkan pada sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip Family Tax Unit.

Dalam sistem ini, kepala keluarga yang memiliki NPWP menjadi pihak yang mewakili seluruh kewajiban perpajakan keluarga, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan () untuk istri dan .

“Di Indonesia kita menganut kebijakan Family Tax Unit. Artinya untuk kepala keluarga yang memiliki NPWP, dialah sebenarnya yang mewakili pemenuhan kewajiban untuk pelaporan SPT Tahunan, termasuk mewakili istri dan juga anak,” ucap Arnaldo.

Dengan prinsip ini, penghasilan istri yang tidak melakukan pemisahan harta dengan suami secara otomatis digabungkan dalam satu kewajiban pajak keluarga.

Proses penonaktifan NPWP istri dilakukan secara otomatis oleh sistem Coretax berdasarkan data yang telah diperbarui oleh wajib pajak.

Arnaldo menegaskan bahwa per 25 Januari 2026, DJP telah menjalankan proses cleansing data administrasi perpajakan secara .

Baca Juga:  Polisi Cilegon Diajari Pakai Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan

“Per 25 Januari 2026 kemarin, DJP sudah melakukan cleansing. Artinya jika wajib pajak sudah mencantumkan istri sebagai tanggungannya, maka secara otomatis NPWP istri akan dinonaktifkan,” ujarnya.

Berikut syarat agar penonaktifan NPWP istri berlaku otomatis:

  • Suami telah memiliki NPWP aktif
  • Istri tercantum sebagai anggota keluarga atau tanggungan dalam sistem Coretax
  • Tidak ada pernyataan pisah harta dari pihak suami di Coretax

Penting untuk dipahami, kebijakan ini bukan penghapusan NPWP, melainkan penyesuaian status administrasi perpajakan.

Penonaktifan NPWP istri membawa perubahan langsung terhadap kewajiban pelaporan SPT Tahunan dalam satu keluarga.

Setelah NPWP istri dinonaktifkan, kewajiban penyampaian SPT Tahunan sepenuhnya berada pada suami sebagai kepala keluarga.

Berikut kewajiban SPT sebelum dan sesudah kebijakan ini berlaku:

Aspek Sebelum Cleansing Sesudah Cleansing (25 Januari 2026)
Status NPWP Istri Aktif (terpisah) Dinonaktifkan otomatis
Kewajiban SPT Istri Wajib lapor sendiri Tidak perlu lapor sendiri
Pelaporan Penghasilan Istri Di SPT masing-masing Digabung dalam SPT suami
Hak Perpajakan Keluarga Tetap berlaku Tetap berlaku, tidak hilang

Data dalam tabel di atas berdasarkan penjelasan resmi DJP Tolitoli per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai ketentuan terbaru.

DJP Tolitoli menegaskan bahwa seluruh penghasilan keluarga tetap harus dilaporkan secara benar dan lengkap dalam SPT Tahunan suami.

Meski NPWP istri dinonaktifkan, kebijakan ini tidak bersifat permanen.

Arnaldo menjelaskan bahwa istri yang menjalankan usaha sendiri atau memilih untuk memisahkan harta dengan suami tetap bisa mengaktifkan kembali NPWP-nya.

Baca Juga:  Hindari Keterlambatan Bayar Pajak! Fiskus Pandeglang Kenalkan Fitur Deposit Coretax ke Bendahara

“Jika istri perlu mengaktifkan kembali NPWP, maka hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan pengajuan pengaktifan kembali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arnaldo menggarisbawahi satu hal penting terkait mekanisme pisah harta di Coretax.

Suami wajib menyatakan secara jelas dalam daftar keluarga di sistem Coretax bahwa istri memilih untuk pisah harta.

“Ini dalam rangka penyederhanaan. Jadi tidak perlu lagi istri untuk melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan itu lagi, karena sudah suami yang melakukan. Kecuali memang istri memilih untuk pisah harta dan di-state dengan jelas oleh suami di Coretax,” ujarnya.

Tanpa pernyataan tersebut, sistem Coretax tidak dapat membaca status pisah harta sehingga NPWP istri akan tetap dalam nonaktif.

DJP Tolitoli mengimbau masyarakat yang masih memiliki pertanyaan terkait kebijakan penonaktifan NPWP istri untuk berkonsultasi langsung dengan petugas pajak di kantor pelayanan terdekat.

Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang dan terhindar dari kesalahpahaman terkait hak serta kewajiban perpajakan keluarga.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.