Puluhan anggota Polri di Polres Cilegon, Banten, mengikuti kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax DJP pada Jumat (13/2/2026).
Kegiatan yang difasilitasi langsung oleh petugas pajak dari KPP Pratama Cilegon ini bertujuan memberikan pendampingan kepada anggota kepolisian dalam menggunakan sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut.
Penggunaan Coretax DJP memang masih menjadi hal baru bagi mayoritas wajib pajak, termasuk kalangan aparatur negara seperti polisi. Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Hisyam Prasetya menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan yang bertujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui Coretax. Sistem ini memungkinkan wajib pajak mengakses, mengisi, dan mengirimkan SPT secara daring dengan tampilan yang lebih ramah pengguna,” ujar Hisyam, dikutip dari pajak.go.id, Jumat (13/2/2026).
Lebih lanjut, Hisyam menekankan bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban formal.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas pajak memaparkan tahapan pelaporan SPT Tahunan secara terperinci.
Berikut rangkuman materi yang disampaikan kepada peserta:
| No | Tahapan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Aktivasi Akun Coretax DJP | Registrasi dan verifikasi akun di portal Coretax |
| 2 | Pembuatan Kode Otorisasi (KO) DJP | Kode keamanan untuk validasi identitas wajib pajak |
| 3 | Pengisian Data SPT | Input data sesuai bukti potong dan dokumen pendukung |
| 4 | Verifikasi Data | Pengecekan ulang data sebelum pengiriman |
| 5 | Pengiriman SPT | Submit SPT secara daring melalui sistem Coretax DJP |
Seluruh tahapan tersebut disampaikan secara praktis agar peserta dapat langsung mempraktikkannya.
Hisyam juga menekankan pentingnya memastikan data yang di-input sesuai dengan bukti potong dan dokumen pendukung lainnya guna menghindari kesalahan administrasi.
Sesi tanya jawab berlangsung cukup aktif.
Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan seputar kendala teknis dalam penggunaan Coretax DJP.
Beberapa permasalahan yang paling banyak ditanyakan antara lain:
- Lupa kata sandi akun Coretax DJP
- Perbedaan status pelaporan antara pegawai dengan satu atau lebih sumber penghasilan
- Mekanisme pembetulan SPT apabila terjadi kesalahan pengisian
Beberapa peserta menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini karena dinilai membantu mengurangi keraguan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri.
Di tengah era digitalisasi, pemahaman terhadap sistem baru seperti Coretax DJP menjadi hal krusial agar proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.
Sama seperti wajib pajak lainnya, seluruh anggota Polri wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahun.
Berdasarkan rekap pemberitaan DDTCNews, polisi di berbagai daerah cukup aktif melakukan aktivasi akun Coretax DJP sebagai persiapan lapor SPT tahun 2026.
Langkah Polres Cilegon menggandeng KPP Pratama Cilegon ini menjadi contoh sinergi antara institusi kepolisian dan otoritas pajak dalam mendorong kepatuhan perpajakan di lingkungan aparatur negara.
Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1817330/polisi-diajari-pakai-coretax-punya-kewajiban-lapor-spt-tahunan
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.




