Beranda » Ekonomi Bisnis » Hindari Keterlambatan Bayar Pajak! Fiskus Pandeglang Kenalkan Fitur Deposit Coretax ke Bendahara

Hindari Keterlambatan Bayar Pajak! Fiskus Pandeglang Kenalkan Fitur Deposit Coretax ke Bendahara

Kantor (KPP) Pratama Pandeglang menggelar kelas pajak bagi bendahara di Kabupaten Pandeglang terkait penggunaan Coretax , Rabu (29/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan , sekaligus mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pajak oleh instansi pemerintah.

Salah satu materi utama yang disampaikan adalah fitur deposit pajak dalam Coretax DJP, yang memungkinkan instansi melakukan penyetoran lebih awal guna menghindari keterlambatan pembayaran. Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pandeglang Widi Mursito menyampaikan bahwa kelas pajak ini dirancang untuk mendorong bendahara pemerintah memahami Coretax DJP secara menyeluruh.

“Melalui kelas pajak ini, kami mendorong bendahara pemerintah untuk memahami penggunaan Coretax DJP secara komprehensif sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan lebih tertib, tepat waktu, dan akuntabel,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (8/2/2026).

Sementara itu, penyuluh pajak KPP Pratama Pandeglang Ramadhan Yuda menjelaskan bahwa pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT di lingkungan instansi pemerintah kini dilakukan melalui mekanisme impersonating.

Mekanisme ini telah berlaku sejak diberlakukannya Coretax DJP pada Januari 2025.

Ramadhan juga menegaskan bahwa bendahara pemerintah wajib mengaktivasi akun Coretax DJP menggunakan pribadi.

“Setelah bendahara login dengan akun pribadinya, barulah dapat ditetapkan sebagai Person In Charge (PIC) instansi pemerintah pada sistem Coretax DJP,” jelasnya.

Baca Juga:  Bank Mega Manfaatkan Isu Coretax untuk Tingkatkan Loyalitas Nasabah

Setiap transaksi belanja pemerintah, instansi wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut rincian kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi bendahara instansi pemerintah melalui Coretax DJP.

Jenis Pajak Kewajiban Bendahara
PPh (Pajak Penghasilan) Pemotongan atas transaksi belanja pemerintah
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Pemungutan atas pembelian barang/ kena pajak
PPnBM (Pajak Penjualan Barang ) Pemungutan atas pengadaan barang mewah tertentu

Seluruh kewajiban tersebut kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP dengan mekanisme impersonating.

Lebih lanjut, Ramadhan turut menjelaskan fitur deposit pajak dalam Coretax DJP.

Fitur ini memungkinkan instansi pemerintah melakukan penyetoran pajak lebih awal, sehingga risiko keterlambatan pembayaran dapat diminimalkan.

Dengan fitur deposit, bendahara tidak perlu menunggu tenggat waktu penyetoran untuk melakukan pembayaran.

Langkah ini dinilai penting mengingat keterlambatan penyetoran pajak dapat berpotensi menimbulkan sanksi administrasi bagi instansi terkait.

Dari kelas pajak tersebut, KPP Pratama Pandeglang berharap bendahara instansi pemerintah semakin memahami kewajiban perpajakannya.

Tak hanya itu, bendahara juga diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan Coretax DJP dalam pelaksanaan administrasi perpajakan secara efektif dan akuntabel.***

Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1817200/edukasi-bendahara-soal-coretax-fiskus-ungkap-manfaat-fitur-deposit