Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menggelar kelas pajak bagi bendahara instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Pandeglang terkait penggunaan Coretax DJP, Rabu (29/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan, sekaligus mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pajak oleh instansi pemerintah.
Salah satu materi utama yang disampaikan adalah fitur deposit pajak dalam Coretax DJP, yang memungkinkan instansi melakukan penyetoran lebih awal guna menghindari keterlambatan pembayaran. Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pandeglang Widi Mursito menyampaikan bahwa kelas pajak ini dirancang untuk mendorong bendahara pemerintah memahami Coretax DJP secara menyeluruh.
“Melalui kelas pajak ini, kami mendorong bendahara pemerintah untuk memahami penggunaan Coretax DJP secara komprehensif sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan lebih tertib, tepat waktu, dan akuntabel,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (8/2/2026).
Sementara itu, penyuluh pajak KPP Pratama Pandeglang Ramadhan Yuda menjelaskan bahwa pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT di lingkungan instansi pemerintah kini dilakukan melalui mekanisme impersonating.
Mekanisme ini telah berlaku sejak diberlakukannya Coretax DJP pada Januari 2025.
Ramadhan juga menegaskan bahwa bendahara pemerintah wajib mengaktivasi akun Coretax DJP menggunakan NIK pribadi.
“Setelah bendahara login dengan akun pribadinya, barulah dapat ditetapkan sebagai Person In Charge (PIC) instansi pemerintah pada sistem Coretax DJP,” jelasnya.
Setiap transaksi belanja pemerintah, instansi wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut rincian kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi bendahara instansi pemerintah melalui Coretax DJP.
| Jenis Pajak | Kewajiban Bendahara |
|---|---|
| PPh (Pajak Penghasilan) | Pemotongan atas transaksi belanja pemerintah |
| PPN (Pajak Pertambahan Nilai) | Pemungutan atas pembelian barang/jasa kena pajak |
| PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) | Pemungutan atas pengadaan barang mewah tertentu |
Seluruh kewajiban tersebut kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP dengan mekanisme impersonating.
Lebih lanjut, Ramadhan turut menjelaskan fitur deposit pajak dalam Coretax DJP.
Fitur ini memungkinkan instansi pemerintah melakukan penyetoran pajak lebih awal, sehingga risiko keterlambatan pembayaran dapat diminimalkan.
Dengan fitur deposit, bendahara tidak perlu menunggu tenggat waktu penyetoran untuk melakukan pembayaran.
Langkah ini dinilai penting mengingat keterlambatan penyetoran pajak dapat berpotensi menimbulkan sanksi administrasi bagi instansi terkait.
Dari kelas pajak tersebut, KPP Pratama Pandeglang berharap bendahara instansi pemerintah semakin memahami kewajiban perpajakannya.
Tak hanya itu, bendahara juga diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan Coretax DJP dalam pelaksanaan administrasi perpajakan secara efektif dan akuntabel.***
Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1817200/edukasi-bendahara-soal-coretax-fiskus-ungkap-manfaat-fitur-deposit
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.




