Beranda » Pinjaman Online » Contoh Surat Pengaduan ke OJK untuk Pinjaman Online, Lengkap dengan Format dan Cara Pengirimannya

Contoh Surat Pengaduan ke OJK untuk Pinjaman Online, Lengkap dengan Format dan Cara Pengirimannya

Pernah mengalami teror dari pinjaman online yang menghubungi seluruh kontak di ponsel? Atau bunga pinjaman yang tiba-tiba membengkak jauh melampaui kesepakatan awal?

Sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 61.869 pengaduan masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari angka tersebut, 24.281 pengaduan berasal dari korban pinjaman online ilegal. Artinya, masalah pinjol bermasalah bukan sekadar curhatan di media sosial, melainkan persoalan nyata yang butuh penanganan resmi.

Banyak korban sebenarnya ingin melapor, tapi bingung harus mulai dari mana. Isu yang beredar menyebutkan pengaduan ke OJK tidak akan ditanggapi atau prosesnya berbelit. Faktanya, OJK menyediakan beberapa kanal pengaduan yang bisa diakses secara , baik online maupun offline. Surat pengaduan yang disusun dengan format dan bukti yang tepat justru menjadi senjata paling efektif untuk menyelesaikan masalah.

Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini, mulai dari contoh surat pengaduan, format resmi, hingga cara pengirimannya. Sebagai apresiasi sudah membaca sampai akhir, ada link Dana Kaget yang bisa diklaim di bagian penutup artikel.

Kenapa Surat Pengaduan ke OJK Penting untuk Korban Pinjaman Online

Melaporkan masalah pinjaman online lewat media sosial memang bisa viral, tapi tidak selalu menghasilkan penyelesaian hukum yang jelas. Surat pengaduan resmi ke OJK justru memiliki kekuatan lebih karena tercatat dalam sistem dan wajib ditindaklanjuti sesuai regulasi.

OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan memiliki wewenang untuk memanggil, memeriksa, bahkan mencabut izin penyelenggara fintech lending yang terbukti melanggar aturan. Sejak 2017 hingga Januari 2026, OJK telah menghentikan dan memblokir 14.006 entitas keuangan ilegal, di mana mayoritas berupa pinjaman online ilegal.

Nah, pengaduan tertulis menjadi dasar bagi OJK untuk menindak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang bermasalah. Tanpa aduan resmi, OJK tidak memiliki pemicu untuk melakukan investigasi terhadap kasus individu.

Dasar Hukum Pengaduan Konsumen ke OJK

Sebelum menyusun surat pengaduan, penting untuk memahami landasan hukum yang melindungi hak konsumen di sektor pinjaman online. Regulasi ini menjadi dasar kekuatan surat pengaduan yang diajukan.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen

Regulasi utama yang saat ini berlaku adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang sebelumnya menjadi payung hukum perlindungan konsumen.

Berdasarkan regulasi dari ojk.go.id, POJK 22/2023 memuat tujuh prinsip utama pelindungan konsumen, yaitu edukasi yang memadai, , perlakuan adil, perlindungan aset dan data konsumen, penanganan pengaduan yang efektif, penegakan kepatuhan, serta persaingan yang sehat.

Peraturan ini juga secara tegas mengatur bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu (di luar hari libur nasional) pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan konsumen.

Hak Konsumen dalam Layanan Pinjaman Online

POJK 22/2023 juga menegaskan sejumlah hak yang melekat pada setiap konsumen layanan keuangan, termasuk pengguna pinjaman online. Beberapa hak penting yang dilindungi antara lain:

  • Hak mendapatkan informasi produk dan layanan secara transparan sebelum menyetujui perjanjian
  • Hak atas perlindungan data pribadi dan larangan penyebaran informasi tanpa persetujuan tertulis
  • Hak mengajukan pengaduan dan mendapat penyelesaian sengketa yang efisien
  • Hak mendapat perlakuan adil tanpa diskriminasi dalam proses penagihan
  • Hak memperoleh pembelaan hukum dari OJK jika terjadi pelanggaran

Selain POJK, perlindungan konsumen juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara khusus melarang penggunaan data pribadi tanpa persetujuan yang sah.

Jenis Pelanggaran Pinjaman Online yang Bisa Diadukan ke OJK

Tidak semua ketidaknyamanan dengan pinjaman online bisa langsung diadukan ke OJK. Berikut jenis pelanggaran yang memenuhi kriteria untuk dilaporkan:

  • Pengenaan bunga melebihi ketentuan. Per 2026, batas maksimal bunga pinjaman konsumtif adalah 0,1% per hari dan total pengembalian tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman (Lock Cap). Data ini berdasarkan SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 dan kesepakatan AFPI dengan OJK, serta dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
  • Penagihan dengan intimidasi, kekerasan verbal, atau ancaman. Termasuk menghubungi pihak ketiga (keluarga, rekan ) untuk mempermalukan peminjam.
  • Penyebaran data pribadi tanpa izin. Misalnya menyebarkan foto KTP, informasi pinjaman, atau tangkapan layar percakapan ke kontak di ponsel.
  • Akses data berlebihan pada perangkat. Pinjol legal hanya boleh mengakses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi (dikenal dengan istilah CAMILAN). Permintaan akses ke galeri foto, kontak, atau SMS merupakan pelanggaran.
  • Penagihan di luar jam dan hari yang ditentukan. Penagihan yang dilakukan di luar pukul 08.00-20.00 atau pada hari libur nasional tanpa persetujuan konsumen.
  • Praktik pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Seluruh operasional pinjaman online tanpa izin OJK bisa dilaporkan untuk diblokir.

Contoh Surat Pengaduan ke OJK untuk Pinjaman Online

Bagian ini menyajikan format dan contoh surat pengaduan yang bisa langsung digunakan sebagai referensi. Pastikan setiap surat memuat kronologi yang jelas dan didukung bukti yang relevan.

Format Surat Pengaduan Resmi

Surat pengaduan ke OJK sebaiknya mengikuti struktur resmi agar mudah diproses. Berikut komponen yang wajib ada dalam surat:

  1. Kop surat (jika mewakili lembaga) atau identitas lengkap pengirim
  2. Tanggal penulisan surat
  3. Tujuan surat: Kepada Yth. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen
  4. Perihal: Pengaduan terhadap [nama platform pinjaman online]
  5. Identitas pelapor: Nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon, email
  6. Identitas terlapor: Nama platform/aplikasi pinjaman online, nomor perjanjian atau ID pinjaman
  7. Kronologi kejadian: Uraian masalah secara berurutan dengan tanggal yang jelas
  8. Bukti pendukung: Daftar dokumen yang dilampirkan
  9. Permintaan/tuntutan: Apa yang diharapkan dari pengaduan ini
  10. Tanda tangan dan nama lengkap

Contoh Surat Pengaduan Bunga Berlebihan


Jakarta, 7 Februari 2026

Kepada Yth. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen Gedung Radius Prawiro, Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10110

Perihal: Pengaduan Pengenaan Bunga Melebihi Ketentuan oleh Platform Pinjaman Online “XYZ Finance”

Dengan hormat,

Baca Juga:  Aset Industri Keuangan Syariah Capai 3.390 Triliun Rupiah dengan Pertumbuhan 9,25% 2026

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad Fauzi NIK: 3201XXXXXXXXXXXX Alamat: Jl. Merdeka No. 45, RT 03/RW 05, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat No. Telepon: 0812-XXXX-XXXX Email: [email protected]

Dengan ini mengajukan pengaduan terhadap:

Nama Platform: XYZ Finance (PT XYZ ) ID Pinjaman: PJ-20260115-XXXXX Tanggal Pinjaman: 15 Januari 2026 Nominal Pinjaman: Rp3.000.000 Tenor: 90 hari

Adapun kronologi permasalahan sebagai berikut:

Pada tanggal 15 Januari 2026, saya mengajukan pinjaman melalui aplikasi XYZ Finance sebesar Rp3.000.000 dengan tenor 90 hari. Dalam perjanjian awal yang ditampilkan di aplikasi, bunga tertera sebesar 0,1% per hari dengan total pengembalian Rp3.270.000.

Namun pada tagihan pertama tanggal 15 Februari 2026, total tagihan yang muncul mencapai Rp4.950.000, jauh melebihi kesepakatan awal. Setelah dihitung, bunga yang dikenakan setara dengan 0,65% per hari, melebihi batas maksimal yang ditetapkan OJK dan AFPI.

Saya telah berupaya menghubungi customer service XYZ Finance melalui email dan fitur chat di aplikasi pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026, namun tidak mendapat respons yang memuaskan.

Berdasarkan hal tersebut, saya memohon agar OJK dapat:

  1. Menindaklanjuti pengaduan ini dengan memanggil pihak XYZ Finance
  2. Memerintahkan XYZ Finance menghitung ulang total tagihan sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti melanggar regulasi

Sebagai bukti pendukung, bersama surat ini saya lampirkan:

  1. Fotokopi KTP
  2. Tangkapan layar perjanjian pinjaman di aplikasi
  3. Tangkapan layar tagihan yang tidak sesuai
  4. Bukti komunikasi dengan customer service XYZ Finance
  5. Mutasi rekening terkait pencairan dan pembayaran

Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Ahmad Fauzi


Contoh Surat Pengaduan Debt Collector Intimidatif


Surabaya, 7 Februari 2026

Kepada Yth. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen Gedung Radius Prawiro, Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10110

Perihal: Pengaduan Penagihan Intimidatif dan Penyebaran Data Pribadi oleh Platform “ABC Pinjam”

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Siti Rahayu NIK: 3578XXXXXXXXXXXX Alamat: Jl. Raya Darmo No. 78, Surabaya, Jawa Timur No. Telepon: 0858-XXXX-XXXX Email: [email protected]

Dengan ini mengajukan pengaduan terhadap:

Nama Platform: ABC Pinjam ID Pinjaman: ABC-20251210-XXXXX Tanggal Pinjaman: 10 Desember 2025 Nominal Pinjaman: Rp2.000.000 Status: Keterlambatan 20 hari

Kronologi permasalahan:

Pada tanggal 10 Desember 2025, saya mengajukan pinjaman di aplikasi ABC Pinjam sebesar Rp2.000.000 dengan tenor 60 hari. Jatuh tempo tanggal 8 Februari 2026. Per tanggal pengaduan ini dibuat, saya mengalami keterlambatan pembayaran selama 20 hari karena kendala finansial.

Sejak tanggal 10 Februari 2026, saya menerima pesan ancaman dari nomor yang mengaku sebagai debt collector ABC Pinjam. Pesan tersebut berisi kata-kata kasar, ancaman akan menyebarkan data pinjaman ke seluruh kontak di ponsel, serta ancaman mendatangi rumah.

Pada tanggal 15 Februari 2026, tanpa persetujuan saya, pihak penagih mengirimkan pesan ke 12 kontak di ponsel saya (termasuk atasan di kantor dan kerabat) yang memuat informasi nominal pinjaman dan status keterlambatan. Hal ini sangat merugikan secara psikologis dan profesional.

Penagihan juga dilakukan pada pukul 22.30 WIB dan 05.00 WIB, jauh di luar jam penagihan yang diperbolehkan.

Berdasarkan hal tersebut, saya memohon agar OJK dapat:

  1. Menindaklanjuti praktik penagihan intimidatif oleh ABC Pinjam
  2. Menghentikan penyebaran data pribadi yang dilakukan tanpa izin
  3. Memberikan sanksi tegas sesuai POJK 22 Tahun 2023 dan UU Perlindungan Data Pribadi

Bukti pendukung yang dilampirkan:

  1. Fotokopi KTP
  2. Tangkapan layar pesan ancaman dari debt collector (beserta timestamp)
  3. Tangkapan layar pesan yang dikirim ke kontak pribadi saya
  4. Bukti log panggilan di luar jam penagihan
  5. Tangkapan layar perjanjian pinjaman

Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan dengan harapan mendapat penanganan yang adil. Terima kasih.

Hormat saya,

Siti Rahayu


Dokumen Pendukung yang Harus Dilampirkan

Surat pengaduan tanpa bukti pendukung akan sulit diproses oleh OJK. Berikut dokumen yang sebaiknya disiapkan sebelum mengajukan pengaduan:

  • KTP (fotokopi atau scan)
  • Tangkapan layar perjanjian pinjaman dari aplikasi
  • Tangkapan layar rincian tagihan dan bunga yang dikenakan
  • Bukti transfer pencairan dan pembayaran (mutasi rekening)
  • Tangkapan layar chat, SMS, atau pesan ancaman dari debt collector (pastikan timestamp terlihat jelas)
  • Rekaman panggilan telepon (jika ada dan diizinkan secara hukum)
  • Tangkapan layar pesan yang dikirim ke pihak ketiga tanpa izin
  • Surat atau bukti bahwa pengaduan sudah pernah disampaikan ke platform bersangkutan (internal dispute resolution)

Jadi, pastikan semua bukti dikumpulkan secara kronologis dan tersimpan dalam format yang mudah dibaca. OJK akan memproses pengaduan lebih jika bukti yang dilampirkan lengkap dan relevan.

Cara Mengirim Surat Pengaduan ke OJK

OJK menyediakan beberapa kanal resmi untuk menerima pengaduan konsumen. Berikut pilihan yang bisa digunakan beserta prosedurnya.

Melalui Surat Resmi ke Kantor OJK

Surat pengaduan fisik dapat dikirim langsung atau melalui pos ke alamat kantor pusat OJK.

Alamat: Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Perkantoran Bank Indonesia Menara Radius Prawiro, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10110

Pastikan surat dilengkapi seluruh dokumen pendukung dalam format fotokopi. Simpan salinan surat dan bukti pengiriman sebagai dokumentasi pribadi.

Melalui Portal APPK (Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen)

Cara paling praktis untuk mengajukan pengaduan secara online adalah melalui portal APPK OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan
  2. Pilih jenis layanan “Pengaduan”
  3. Isi formulir elektronik dengan data diri lengkap
  4. Tuliskan kronologi permasalahan secara detail
  5. Unggah dokumen pendukung dalam format PDF atau gambar
  6. Pastikan nomor telepon dan email aktif untuk menerima notifikasi tindak lanjut
  7. Simpan nomor tiket pengaduan yang diberikan sistem untuk memantau status

Portal APPK beroperasi 24 jam dan bisa diakses dari perangkat apa pun. Status pengaduan juga bisa dicek secara berkala melalui menu “Cek Status Pengaduan” di situs yang sama.

Melalui Kontak OJK 157

Bagi yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung tanpa surat tertulis, OJK menyediakan layanan Kontak 157 yang bisa dihubungi melalui beberapa cara:

  • Telepon: 157 (jam operasional Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB)
  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Email: [email protected]

Saat menghubungi Kontak 157, siapkan data diri, nomor perjanjian pinjaman, dan kronologi singkat masalah. Petugas akan memberikan nomor tiket layanan untuk tracking pengaduan.

Berikut ringkasan kanal pengaduan resmi OJK:

Kanal Pengaduan Kontak/Alamat Jam Operasional Keterangan
Portal APPK Online kontak157.ojk.go.id 24 Jam Bisa upload dokumen langsung
Telepon 157 Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB Gratis dari telepon rumah
WhatsApp 081-157-157-157 Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB Respon cepat via chat
Email [email protected] 24 Jam (respons hari kerja) Bisa lampirkan dokumen
Surat Resmi Gedung Radius Prawiro, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10110 Jam kerja kantor Kirim via pos atau datang langsung

Semua kanal pengaduan di atas bersifat gratis dan resmi disediakan oleh OJK. Pilih kanal yang paling sesuai dengan kebutuhan dan jenis bukti yang dimiliki.

Baca Juga:  Limit Investasi Asuransi di Saham Jadi 20%? Ini Penjelasan Lengkap OJK

Proses Tindak Lanjut Pengaduan oleh OJK

Setelah surat pengaduan dikirim, OJK tidak langsung menghubungi pihak terlapor. Ada tahapan proses yang dilalui sebelum pengaduan ditindaklanjuti secara penuh.

Pertama, OJK akan melakukan verifikasi kelengkapan data dan dokumen. Jika ada kekurangan, petugas akan menghubungi pelapor untuk meminta dokumen tambahan melalui nomor telepon atau email yang dicantumkan.

Setelah verifikasi selesai, OJK meneruskan pengaduan kepada platform pinjaman online yang bersangkutan. Platform diberi waktu untuk memberikan respons dan penjelasan. Jika ternyata platform tidak merespons atau responsnya tidak memuaskan, OJK akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Untuk pinjaman online ilegal (tidak terdaftar di OJK), prosesnya berbeda. OJK akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Kementerian Komunikasi dan , serta kepolisian untuk melakukan pemblokiran dan penindakan.

Dilansir dari Kontan.co.id, Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK telah menghentikan 14.006 entitas ilegal sejak 2017 hingga Januari 2026, termasuk 10.733 pinjaman online ilegal.

Tips Penting Agar Pengaduan Cepat Diproses

Mengajukan pengaduan saja tidak cukup. Ada beberapa langkah strategis yang bisa mempercepat proses penanganan oleh OJK:

  • Ajukan pengaduan ke platform terlebih dahulu (internal dispute resolution). OJK mensyaratkan konsumen sudah pernah mencoba menyelesaikan masalah langsung dengan platform sebelum mengajukan pengaduan ke regulator. Simpan bukti komunikasinya.
  • Tulis kronologi secara runut dan jelas. Gunakan format tanggal yang konsisten dan urutkan kejadian dari awal hingga saat pengaduan dibuat. Hindari narasi emosional yang tidak relevan.
  • Lampirkan bukti selengkap mungkin. Semakin lengkap bukti, semakin cepat verifikasi oleh OJK. Prioritaskan tangkapan layar dengan timestamp yang jelas.
  • Cantumkan nomor kontak aktif. Petugas OJK akan menghubungi pelapor jika membutuhkan klarifikasi. Pastikan nomor telepon dan email yang dicantumkan aktif dan rutin dicek.
  • Pantau status pengaduan secara berkala. Gunakan nomor tiket yang diberikan untuk mengecek progres di portal APPK atau melalui Kontak 157.
  • Ajukan juga ke AFPI untuk pinjol legal. Jika platform yang dilaporkan terdaftar sebagai anggota AFPI, pengaduan tambahan melalui situs afpi.or.id bisa mempercepat penyelesaian karena AFPI memiliki mekanisme sanksi internal bagi anggotanya.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK dan Kontak Resmi Entitas Terkait

Ini bagian yang sering terlewat. Di tengah banyaknya kasus pinjol bermasalah, muncul juga modus baru yang mengatasnamakan OJK, AFPI, atau lembaga hukum tertentu. Pelaku biasanya menjanjikan “penghapusan utang pinjol” dengan meminta transfer sejumlah .

OJK sudah berulang kali menegaskan bahwa layanan pengaduan bersifat gratis. Tidak ada pihak manapun yang berhak memungut biaya atas nama OJK untuk menyelesaikan pengaduan konsumen.

Berikut daftar kontak resmi yang bisa digunakan untuk verifikasi dan pengaduan:

Lembaga Kontak Resmi Fungsi
OJK 157 / WA 081-157-157-157 / [email protected] Pengaduan konsumen sektor jasa keuangan
AFPI afpi.or.id (menu Pengaduan) Pengaduan terhadap anggota pinjol legal
LAPS SJK lfrfrm.ojk.go.id Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Satgas PASTI waspadainvestasi.ojk.go.id Pelaporan entitas keuangan ilegal
Kepolisian RI patrolisiber.id / Kantor polisi terdekat Tindak pidana (ancaman, pemerasan, pencurian data)

Jika ada pihak yang menghubungi dan mengaku dari lembaga di atas, selalu lakukan verifikasi melalui kontak resmi yang tercantum dalam tabel. Jangan pernah memberikan data pribadi atau mentransfer uang ke rekening pribadi.

Penutup

Mengadukan masalah pinjaman online ke OJK bukan hal yang rumit selama format surat, bukti, dan kronologi sudah disiapkan dengan baik. Langkah ini jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan viralitas di media sosial, karena pengaduan resmi memiliki kekuatan hukum dan tercatat dalam sistem OJK.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi OJK, POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta regulasi AFPI yang berlaku hingga 2026. Seluruh data dan regulasi dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari masing-masing lembaga, sehingga disarankan untuk selalu memverifikasi ke sumber resmi sebelum mengambil tindakan.

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga panduan ini bermanfaat dan bisa membantu siapa saja yang sedang menghadapi masalah dengan pinjaman online. Jika link Dana Kaget di bawah sudah habis atau tidak aktif, silakan cek artikel terbaru kami karena di setiap artikel setiap hari selalu ada link Dana Kaget baru. Jangan lupa juga join channel Telegram desakarangbendo.id untuk mendapatkan informasi berita terbaru dan link Dana Kaget terkini.

https://link.dana.id/danakaget?c=sf67s5kpj&r=hHrDkq&orderId=20260206101214573915010300166003762352707


FAQ Seputar Pengaduan Pinjaman Online ke OJK
Tidak. Seluruh layanan pengaduan konsumen melalui OJK bersifat gratis, baik melalui portal APPK, telepon 157, WhatsApp, email, maupun surat resmi. Jika ada pihak yang meminta bayaran atas nama OJK, itu bisa dipastikan penipuan.
Waktu penanganan bervariasi tergantung kompleksitas kasus. Secara umum, OJK akan memberikan respons awal dalam beberapa hari kerja setelah verifikasi dokumen selesai. Proses mediasi hingga penyelesaian bisa memakan waktu beberapa minggu. Selalu pantau status melalui nomor tiket pengaduan.
Bisa. Pengaduan terhadap pinjol ilegal akan diteruskan ke Satgas PASTI untuk dilakukan pemblokiran dan penindakan. OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta kepolisian untuk menghentikan operasional pinjol ilegal.
Ya, OJK menganjurkan konsumen untuk menyelesaikan masalah melalui mekanisme internal platform terlebih dahulu (internal dispute resolution). Jika dalam waktu yang wajar tidak ada penyelesaian, barulah pengaduan ke OJK bisa diajukan. Simpan bukti komunikasi dengan platform sebagai lampiran pengaduan.
Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi OJK di ojk.go.id pada menu “Fintech Lending” atau menghubungi Kontak 157. Per Desember 2025, terdapat 95 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Data ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru.
OJK wajib menjaga kerahasiaan data pelapor sesuai regulasi yang berlaku. Data pribadi yang diserahkan hanya digunakan untuk keperluan penanganan pengaduan dan tidak akan disebarluaskan ke pihak yang tidak berwenang.
Selain OJK, pengaduan juga bisa diajukan ke AFPI (untuk pinjol legal anggota AFPI), LAPS SJK (untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan), Kepolisian (untuk kasus pidana seperti ancaman dan pemerasan), serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk pemblokiran aplikasi ilegal.
Nurkasmini Nikmawati
Reporter at Desa Karangbendo

Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.