Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak mengeluarkan aturan baru terkait peningkatan limit investasi saham milik perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) menjadi 20%.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah ramainya perbincangan publik soal rencana pemerintah menaikkan batas investasi asuransi dan dapen di pasar modal.
Ogi menjelaskan, secara regulasi baik melalui POJK, PMK, maupun PP yang mengatur asuransi, Taspen, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Asabri, aturan investasi sebenarnya sudah cukup longgar.
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, batas investasi saham per emiten untuk asuransi dan dapen rata-rata sebesar 8%. Sementara secara kumulatif, total investasi saham dapat mencapai hingga 50%.
Berikut perbandingan aturan investasi yang berlaku saat ini dengan rencana pemerintah.
| Komponen | Aturan Saat Ini | Rencana Pemerintah |
|---|---|---|
| Limit saham per emiten | 8% | 20% (akumulasi instrumen) |
| Limit kumulatif investasi saham | Hingga 50% | Belum ada perubahan |
| Jenis saham yang diizinkan | Semua saham listed | Dibatasi saham LQ45 |
| Status regulasi | Berlaku | Masih rencana |
Data di atas berdasarkan ketentuan POJK yang berlaku saat ini dan pernyataan resmi pejabat terkait per Februari 2026.
Ogi menegaskan bahwa angka 20% yang ramai diperbincangkan bukanlah limit baru untuk investasi saham per emiten.
“Ya kalau yang dimaksud 20%, itu akumulasi (beberapa instrumen investasi). Tidak ada aturan baru, di saham tetap 8%,” pungkas Ogi usai PTIJK di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dengan kata lain, angka 20% tersebut merujuk pada akumulasi dari beberapa instrumen investasi secara bersamaan, bukan limit khusus untuk saham saja.
Sebelumnya, pemerintah memang berencana menaikkan limit investasi dapen dan asuransi di pasar modal dari 8% ke 20%. Rencana ini merupakan bagian dari strategi untuk mendorong kredibilitas pasar modal Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan membebaskan dapen dan asuransi memasukkan dananya ke bursa hingga batasan 20%.
“Kita akan bebaskan lagi ke 20%, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45,” katanya.
Meski membuka ruang lebih besar, pemerintah menetapkan syarat ketat. Dapen dan asuransi dilarang membeli saham gorengan.
Kemungkinan besar, investasi hanya diperbolehkan masuk ke saham-saham berkapitalisasi besar yang tergabung dalam indeks LQ45. Pembatasan ini bertujuan meminimalkan risiko kerugian akibat volatilitas saham berkapitalisasi kecil.
Selain saham, ruang investasi juga masih terbuka lebar di instrumen pasar modal lain seperti reksa dana dan Surat Berharga Negara (SBN).
Pembatasan tersebut dilakukan dalam rangka melindungi pemegang polis. Menurut Purbaya, risiko besar akan muncul jika dapen dan asuransi masuk ke saham gorengan.
Ogi juga menegaskan dana yang diinvestasikan merupakan dana kelolaan asuransi dan dapen yang tetap harus mampu memenuhi kewajiban klaim kepada nasabah.
Meski demikian, Ogi mengakui terdapat tantangan layaknya “ayam dan telur” di industri ini. Perusahaan asuransi dan dapen baru akan berinvestasi lebih agresif apabila aspek keamanan dan risikonya terjaga dengan baik.
“Harusnya pemerintah memberi insentif lainnya. Seperti apa? Apa pajak atau ada yang lainnya? Itu kan kita tunggu gitu. Ini kan market kan dia supply and demand,” jelas Ogi.
OJK menegaskan tidak akan mengubah regulasi yang ada saat ini. Fokus utama regulator adalah mencari solusi agar investasi asuransi dan dapen menjadi lebih menarik dengan risiko yang terkelola secara baik.
Ke depan, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendorong peran asuransi dan dapen sebagai investor institusi di pasar modal, khususnya pada instrumen berisiko rendah hingga menengah.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.

