Pernah merasa gaji baru masuk tapi sudah habis duluan buat bayar tagihan paylater? Fenomena ini ternyata bukan cerita satu dua orang saja, tapi sudah jadi masalah nasional yang tercatat resmi di data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater memang menawarkan kemudahan luar biasa. Cukup satu klik, barang impian langsung bisa dibawa pulang tanpa perlu bayar saat itu juga. Tapi di balik kemudahan itu, total pembiayaan BNPL di Indonesia sudah menembus Rp 30,36 triliun per November 2024, dengan tren kredit macet yang terus merangkak naik. Faktanya, lebih dari separuh pengguna yang gagal bayar berasal dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun.
Nah, beredar banyak isu yang menyebut paylater sepenuhnya berbahaya dan harus dihindari. Pernyataan itu tidak sepenuhnya benar. Paylater bukan musuh, selama digunakan dengan bijak dan sesuai kemampuan finansial.
Artikel ini akan membongkar data sebenarnya, meluruskan informasi yang tidak akurat, sekaligus memberikan solusi konkret agar paylater tidak jadi bumerang keuangan. Sebagai apresiasi sudah membaca sampai akhir, ada link Dana Kaget yang bisa diklaim di bagian penutup artikel. Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini.
Lonjakan Pengguna Paylater di Indonesia dan Risiko yang Mengikuti

Pertumbuhan industri paylater di Indonesia bisa dibilang sangat agresif dalam beberapa tahun terakhir. Layanan ini sudah terintegrasi di hampir semua platform e-commerce dan aplikasi digital, mulai dari Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Blibli, Traveloka, hingga Gojek dan Grab.
Berdasarkan data OJK, total pembiayaan BNPL per November 2024 mencapai Rp 30,36 triliun, tumbuh 47,59 persen secara tahunan (year on year). Pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan sendiri tercatat Rp 8,59 triliun, melonjak 61,9 persen. Sementara dari sisi perbankan, baki debet kredit BNPL mencapai Rp 21,77 triliun yang disalurkan kepada 24,51 juta rekening.
Angka itu menunjukkan betapa masifnya adopsi paylater di masyarakat Indonesia. Jadi, bukan soal layanannya yang salah, melainkan cara penggunaannya yang seringkali kebablasan.
Bukti Data OJK Soal Kredit Macet Paylater
Sebelum membahas lebih dalam soal risiko, penting untuk melihat data resmi terlebih dahulu. Berikut gambaran angka kredit macet yang dicatat OJK.
Dilansir dari Kompas.com, kredit macet di industri fintech P2P lending per Desember 2024 mencapai Rp 2,01 triliun. Dari jumlah itu, 74,74 persen berasal dari peminjam individu. Kelompok usia 19 sampai 34 tahun (Gen Z dan milenial) menyumbang 52,01 persen dari total kredit macet, sementara kelompok usia 35 sampai 54 tahun berkontribusi 41,49 persen.
Yang lebih mengkhawatirkan, rasio kredit macet atau Non-Performing Financing (NPF) paylater perusahaan pembiayaan sempat menyentuh 9,74 persen, jauh di atas batas aman OJK sebesar 5 persen. Per April 2025, tingkat wanprestasi (TWP90) industri pinjaman daring tercatat 2,93 persen dan terus menunjukkan tren kenaikan.
Berikut tabel ringkasan tren kredit macet paylater berdasarkan data OJK:
| Periode | Rasio Kredit Macet (NPF/TWP90) | Keterangan |
|---|---|---|
| September 2024 | 2,60% | Tren mulai naik |
| Oktober 2024 | 2,76% | Naik 16 bps |
| November 2024 | 2,92% | Naik konsisten |
| Desember 2024 | 2,60% (TWP90 P2P) | Outstanding macet Rp 2,01 triliun |
| April 2025 | 2,93% | Tertinggi, naik dari Maret 2,77% |
| September 2025 | 2,82% | Naik 44 bps YoY |
Data di atas bersumber dari statistik resmi OJK dan dapat berubah sesuai pembaruan data berkala yang dilakukan regulator.
Kenapa Paylater Bisa Menjebak Secara Finansial
Banyak yang bertanya, kok bisa paylater yang terlihat “ringan” justru bikin kondisi keuangan makin berat? Jawabannya ada di dua faktor utama, yaitu biaya tersembunyi dan faktor psikologis.
Bunga Tersembunyi dan Biaya Keterlambatan
Isu yang sering beredar menyebut paylater itu “gratis” atau “tanpa bunga.” Informasi ini tidak sepenuhnya akurat. Memang ada promo bunga 0 persen untuk tenor 1 bulan di beberapa platform, tapi begitu masuk cicilan 3 sampai 12 bulan, bunga langsung berlaku.
Berikut perbandingan bunga paylater di beberapa platform populer:
| Platform | Bunga per Bulan | Denda Keterlambatan |
|---|---|---|
| Shopee (SPayLater) | Mulai 2,95% | 5% dari total tagihan |
| Tokopedia (Kredivo) | 2,5% (1 bln), 2,6% (6-12 bln) | Sesuai kebijakan platform |
| TikTok Paylater | 2,5% (1 bln), 5% (12 bln) | Persentase dari tagihan |
| Traveloka PayLater | 2,25% – 4,8% | 5% per bulan dari sisa tagihan |
| Blibli PayLater | Admin 2-3% per transaksi | 10% dari tagihan |
Data bunga di atas bersifat umum berdasarkan informasi dari masing-masing platform per Oktober 2025, dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru serta regulasi OJK.
Nah, coba bayangkan, belanja Rp 1 juta dengan cicilan 12 bulan dan bunga 2,95 persen per bulan. Total yang harus dibayar bisa jadi sekitar Rp 1.354.000. Telat bayar satu kali? Tambah denda 5 persen. Efek snowball inilah yang sering tidak disadari sampai tagihan menumpuk.
Psikologi “Buy Now Pay Later” dan Overconsumption
Faktor kedua yang jarang dibahas adalah jebakan psikologis. Paylater menciptakan ilusi bahwa uang yang digunakan “bukan uang sendiri,” padahal itu adalah utang.
Kemudahan satu klik tanpa proses verifikasi ketat membuat dorongan belanja impulsif makin sulit dikontrol. Barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan jadi terasa “murah” karena cicilannya terlihat kecil. Ketika limit naik, godaan belanja makin besar, padahal penghasilan tidak ikut naik.
Berdasarkan data OJK, sebanyak 50,11 persen pengguna paylater yang menunggak berada di rentang usia 20 sampai 30 tahun. Kelompok ini dinilai masih memiliki keterbatasan dalam pengelolaan keuangan dan sering menggunakan paylater tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar.
Risiko Masuk Daftar SLIK OJK dan Dampaknya
Ini bagian yang paling sering disepelekan. Banyak pengguna tidak tahu bahwa gagal bayar paylater bisa berdampak jangka panjang pada riwayat kredit.
Sejak 31 Juli 2025, berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, seluruh penyelenggara pinjaman daring (termasuk paylater) wajib melaporkan data debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Artinya, setiap keterlambatan pembayaran sekarang tercatat secara resmi, sama seperti kredit bank atau kartu kredit.
Skor kredit di SLIK terbagi menjadi 5 tingkatan kolektibilitas:
| Skor (KOL) | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Lancar | Pembayaran tepat waktu, tidak ada tunggakan |
| 2 | Dalam Perhatian Khusus | Tunggakan 1 – 90 hari |
| 3 | Kurang Lancar | Tunggakan 91 – 120 hari |
| 4 | Diragukan | Tunggakan 121 – 180 hari |
| 5 | Macet | Tunggakan lebih dari 180 hari |
Informasi skor kolektibilitas di atas mengacu pada POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Dampak skor KOL 3 ke atas sangat serius. Pengajuan KPR, KTA, kredit kendaraan, bahkan kartu kredit bisa langsung ditolak. Catatan ini tidak bisa dihapus begitu saja dan akan tersimpan dalam sistem selama bertahun-tahun. Jadi, telat bayar paylater Rp 200 ribu bisa menutup peluang KPR ratusan juta di masa depan.
Cara Aman Menggunakan Paylater Tanpa Terjebak Utang
Solusinya bukan menghindari paylater sepenuhnya, melainkan menggunakannya secara bijak. Berikut panduan konkret yang bisa diterapkan.
Aturan Rasio Utang Ideal Menurut OJK
OJK merekomendasikan agar total cicilan utang tidak melebihi 30 persen dari penghasilan bulanan. Ini termasuk semua jenis cicilan, mulai dari KPR, kredit motor, kartu kredit, sampai paylater.
Contoh sederhana: jika penghasilan Rp 5 juta per bulan, maka total cicilan semua utang idealnya tidak lebih dari Rp 1,5 juta. Jika cicilan motor sudah Rp 800 ribu, maka sisa ruang untuk paylater hanya Rp 700 ribu. Melebihi batas ini artinya sudah masuk zona bahaya secara finansial.
Checklist Sebelum Klik “Bayar dengan Paylater”
Sebelum memutuskan menggunakan paylater untuk bertransaksi, pastikan sudah melewati checklist berikut:
- Apakah barang ini kebutuhan atau sekadar keinginan?
- Apakah mampu melunasi dalam 1 bulan (agar terhindar dari bunga)?
- Apakah total cicilan masih di bawah 30 persen penghasilan?
- Sudahkah membaca rincian bunga, biaya admin, dan denda keterlambatan?
- Apakah ada uang darurat minimal 3 bulan pengeluaran yang tersimpan?
Jika jawabannya “tidak” untuk satu saja dari pertanyaan di atas, sebaiknya tunda dulu transaksinya. Lebih baik menabung dulu daripada menambah beban cicilan.
Alternatif Pembiayaan Selain Paylater
Bagi yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak, ada beberapa alternatif yang lebih aman:
- Dana darurat pribadi tetap menjadi opsi paling ideal. Idealnya simpanan darurat mencukupi 3 sampai 6 bulan pengeluaran.
- Pinjaman KTA bank biasanya menawarkan bunga lebih rendah dibanding paylater, sekitar 0,5 sampai 1,5 persen per bulan, meski prosesnya lebih ketat.
- Koperasi simpan pinjam yang terdaftar di Kementerian Koperasi bisa jadi pilihan untuk pinjaman kecil dengan bunga kompetitif.
- Program cicilan 0% kartu kredit di merchant tertentu bisa lebih menguntungkan, selama tagihan dilunasi tepat waktu.
Sesuai regulasi OJK, mulai 1 Januari 2027, nasabah BNPL wajib berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen agar layanan paylater tidak digunakan oleh kelompok yang belum siap secara finansial.
Waspada Penipuan dan Saluran Pengaduan Resmi
Di tengah maraknya penggunaan paylater, muncul juga berbagai modus penipuan yang perlu diwaspadai. Ada oknum yang mengaku bisa “membersihkan” catatan SLIK dengan biaya tertentu, ada pula yang menawarkan layanan paylater ilegal di luar pengawasan OJK.
Perlu ditegaskan, OJK tidak pernah memungut biaya atau meminta data pribadi melalui link tidak resmi. Jika menemukan indikasi penipuan atau mengalami masalah dengan layanan paylater, berikut saluran pengaduan resmi yang bisa dihubungi:
- Kontak OJK 157 (telepon), operasional Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB
- WhatsApp OJK: 081157157157
- Email: [email protected]
- Form pengaduan online: kontak157.ojk.go.id
- Cek skor kredit SLIK: idebku.ojk.go.id (gratis, tanpa dipungut biaya)
- Cek legalitas paylater/fintech: ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology
Pastikan hanya menggunakan layanan paylater yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum memberikan data pribadi seperti NIK, foto KTP, atau informasi keuangan lainnya.
Penutup
Paylater bukan musuh dan bukan pula alat ajaib. Layanan ini bisa jadi solusi finansial yang membantu, selama digunakan sesuai kemampuan dan dengan pemahaman penuh terhadap risiko bunga, denda, serta dampaknya terhadap skor kredit di SLIK OJK.
Semua data dan informasi dalam artikel desakarangbendo.id bersumber dari statistik resmi OJK, Kompas.com, Bisnis.com, CNBC Indonesia, dan regulasi terkait seperti POJK Nomor 11 Tahun 2024 serta POJK Nomor 40/POJK.03/2019. Data bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru dari regulator. Untuk informasi paling aktual, selalu cek langsung di ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak. Sebagai apresiasi, silakan klaim link Dana Kaget berikut:
https://link.dana.id/danakaget?c=sqr4le6fa&r=hHrDkq&orderId=20260204101214954715010300166003762145592
Jika link sudah habis atau tidak aktif, silakan cek artikel terbaru kami karena di setiap artikel setiap hari ada link Dana Kaget baru. Jangan lupa juga join channel Telegram desakarangbendo.id untuk mendapatkan informasi berita terbaru dan link Dana Kaget setiap hari.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.
