Pernah dengar cerita investor yang tiba-tiba rugi puluhan juta hanya dalam hitungan hari? Atau mungkin pernah melihat saham yang meroket 100% dalam seminggu, lalu anjlok tanpa jejak?
Fenomena ini bukan mitos. Praktik manipulasi saham atau yang dikenal dengan istilah “saham gorengan” masih marak terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengkritik OJK dan BEI agar serius memberantas praktik ini sepanjang akhir 2025. Simak panduan lengkap dari banjoo.id berikut ini untuk memahami cara mengenali dan menghindari jebakan saham gorengan.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas mulai dari definisi, ciri-ciri, hingga langkah konkret agar portofolio tetap aman dari manipulasi pasar.
Fenomena Saham Gorengan yang Kembali Mencuat di 2025
Isu saham gorengan sebenarnya bukan hal baru di pasar modal Indonesia. Namun, intensitas pembicaraan meningkat drastis setelah kritik keras dari Menkeu Purbaya.
Mengapa Topik Ini Kembali Viral?
Setidaknya ada tiga faktor yang membuat saham gorengan kembali menjadi sorotan publik.
Pertama, jumlah investor ritel di Indonesia melonjak signifikan. Data OJK per November 2025 mencatat total investor pasar modal mencapai 19,32 juta SID (Single Investor Identification). Angka ini naik hampir 30% dibanding tahun sebelumnya.
Kedua, lebih dari 54% investor tersebut berasal dari Gen Z dan milenial. Kelompok usia ini umumnya masih minim pengalaman dan rentan tergiur iming-iming profit instan.
Ketiga, kritik langsung dari pejabat setingkat Menteri Keuangan tentu membuat perhatian publik dan regulator tertuju kembali pada masalah ini.
Dampak bagi Kepercayaan Pasar Modal
Maraknya saham gorengan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal. Jika praktik ini terus dibiarkan, investor muda yang baru mulai berinvestasi bisa kapok dan enggan kembali.
Padahal, pemerintah sedang gencar mendorong pendalaman pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional.
Apa Sebenarnya Saham Gorengan dan Siapa Bandarnya?
Sebelum membahas cara menghindarinya, penting untuk memahami dulu definisi dan mekanisme saham gorengan.
Definisi Saham Gorengan
Saham gorengan adalah istilah untuk saham yang harga dan volumenya sengaja dimanipulasi oleh sekelompok pihak dengan modal besar. Kelompok ini sering disebut “bandar” dalam istilah pasar.
Tujuannya sederhana. Menciptakan ilusi kenaikan harga tajam dalam waktu singkat agar menarik minat investor ritel.
Setelah harga tinggi dan banyak yang tertarik membeli, bandar akan menjual sahamnya dalam jumlah besar (dumping). Harga pun anjlok dan investor ritel yang terlambat keluar menanggung kerugian.
Siapa Itu Bandar?
Bandar bisa berupa individu, kelompok, atau bahkan institusi yang memiliki modal sangat besar. Mereka memanfaatkan saham-saham berkapitalisasi kecil yang mudah dikendalikan.
Berdasarkan regulasi OJK, praktik ini termasuk manipulasi pasar yang dilarang dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pola Pump and Dump
Praktik saham gorengan umumnya mengikuti pola klasik bernama pump and dump.
- Fase Pump: Harga saham dipompa naik secara artifisial melalui transaksi masif dan penyebaran rumor positif
- Fase Dump: Bandar menjual seluruh kepemilikannya saat harga sudah tinggi, menyebabkan harga jatuh drastis
Pola ini biasanya terjadi dalam hitungan hari hingga minggu.
Tanda-Tanda Saham Sedang Digoreng yang Sering Terlewat
Mengenali saham gorengan sebenarnya tidak terlalu sulit jika tahu indikatornya. Berikut ciri-ciri yang wajib diwaspadai.
1. Kenaikan Harga Tidak Masuk Akal
Harga saham melonjak puluhan hingga ratusan persen dalam waktu singkat. Tidak ada kabar, aksi korporasi, atau kinerja fundamental yang mendukung lonjakan tersebut.
Jika sebuah saham naik 50% dalam seminggu tanpa berita resmi, patut dicurigai.
2. Kapitalisasi Pasar Kecil
Saham gorengan biasanya berasal dari emiten lapis tiga dengan market cap kecil. Jumlah saham beredar (free float) yang terbatas memudahkan bandar mengendalikan harga.
3. Volume Transaksi Melonjak Tiba-Tiba
Saham yang sebelumnya sepi tiba-tiba ramai diperdagangkan. Lonjakan volume ini tidak disertai informasi material atau aksi korporasi yang wajar.
4. Fundamental Tidak Mendukung
Laporan keuangan perusahaan cenderung buruk atau tidak konsisten. Ada kasus di mana perusahaan rugi terus-menerus tapi harga sahamnya justru meroket.
5. Masuk Daftar UMA BEI
UMA (Unusual Market Activity) adalah peringatan dari BEI untuk saham dengan pergerakan tidak wajar. Saham yang sering masuk daftar ini patut diwaspadai.
6. Ramai di Media Sosial Tidak Resmi
Saham gorengan sering didukung promosi agresif di grup Telegram, Twitter/X, atau YouTube. Modus umumnya adalah menyebarkan “bisikan” tanpa dasar analisis jelas.
7. Minim Liputan Analis Kredibel
Saham gorengan jarang dianalisis secara resmi oleh sekuritas ternama. Pembahasannya hanya ramai di forum-forum tidak resmi.
Berikut tabel perbandingan untuk memudahkan identifikasi:
| Aspek | Saham Gorengan | Saham Sehat |
|---|---|---|
| Pergerakan Harga | Naik/turun ekstrem tanpa alasan | Sesuai sentimen dan fundamental |
| Kapitalisasi Pasar | Kecil (lapis 3) | Menengah hingga besar |
| Fundamental | Buruk/tidak konsisten | Baik dan tercatat rapi |
| Volume Transaksi | Lonjakan tiba-tiba | Konsisten, likuiditas tinggi |
| Liputan Media | Ramai di grup tidak resmi | Dianalisis sekuritas kredibel |
| Status UMA | Sering masuk daftar | Jarang/tidak pernah |
Tabel di atas bisa menjadi panduan cepat sebelum memutuskan membeli sebuah saham.
Strategi Melindungi Portofolio dari Manipulasi Pasar
Setelah memahami ciri-cirinya, berikut langkah konkret untuk menghindari jebakan saham gorengan.
1. Lakukan Analisis Fundamental Secara Mandiri
Ini adalah fondasi utama investasi sehat. Sebelum membeli, pastikan sudah mempelajari laporan keuangan perusahaan.
Perhatikan beberapa indikator penting:
- Pendapatan dan laba bersih 3-5 tahun terakhir
- Rasio utang terhadap ekuitas (DER)
- Arus kas operasional
- Return on Equity (ROE)
- Price to Earnings Ratio (PER)
Jika fundamental buruk tapi harga meroket, itu adalah red flag.
2. Hindari FOMO dan Rumor Tidak Jelas
FOMO (Fear of Missing Out) adalah musuh utama investor pemula. Jangan mudah tergiur hanya karena melihat saham naik tinggi atau mendengar bisikan dari grup investasi.
Setiap keputusan harus didasarkan pada analisis, bukan emosi.
3. Pilih Saham dengan Likuiditas Tinggi
Saham yang masuk indeks LQ45 atau IDX30 umumnya lebih aman karena:
- Kapitalisasi pasar besar
- Likuiditas tinggi
- Diawasi ketat regulator
- Fundamental terpantau publik
4. Pantau Daftar UMA dan Berita Resmi
Biasakan mengecek pengumuman resmi dari BEI sebelum membeli. Berikut langkah praktisnya:
- Buka website resmi BEI di idx.co.id
- Masuk ke menu “Berita” atau “Pengumuman”
- Cari kategori “Unusual Market Activity”
- Ketik kode saham yang ingin dicek
- Perhatikan riwayat UMA dalam 6 bulan terakhir
Jika saham sering masuk daftar UMA, pertimbangkan ulang sebelum membeli.
Kritik Pedas Menkeu Purbaya untuk OJK dan BEI
Isu saham gorengan mendapat sorotan tajam dari pejabat tertinggi di sektor keuangan.
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa?
Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 2020.
Purbaya merupakan lulusan Teknik Elektro ITB dan meraih gelar Ph.D di bidang Ekonomi dari Purdue University, Amerika Serikat.
Isi Kritik Purbaya
Dalam berbagai kesempatan sepanjang Oktober hingga Desember 2025, Purbaya menyampaikan kritik tegas. Dilansir dari Kompas.com, Purbaya meminta BEI dan OJK menindak tegas pelaku saham gorengan jika ingin mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah.
Lebih jauh, dilansir dari Antara, Purbaya bahkan meminta pelaku manipulasi saham dihukum secara tegas. Menurutnya, praktik ini merusak kepercayaan publik dan berpotensi membuat investor muda kapok berinvestasi.
Alasan di Balik Kritik
Purbaya khawatir maraknya saham gorengan menurunkan minat Gen Z yang kini mendominasi hampir 54% investor pasar modal. Jika praktik ini tidak ditekan, kepercayaan publik terhadap pasar modal bisa menurun drastis.
Langkah Regulator Berantas Praktik Goreng Saham
Kritik dari Menkeu tidak diabaikan. OJK dan BEI langsung merespons dengan berbagai langkah strategis.
Penguatan Sistem Pengawasan
OJK menegaskan akan memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas transaksi tidak wajar. Dilansir dari Bisnis.com, cakupan pengawasan diperluas termasuk informasi yang bisa menyesatkan investor ritel.
Sistem surveillance akan ditingkatkan dengan teknologi lebih canggih untuk mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan secara real-time.
Investigasi Masif Bersama Aparat
Pemerintah melalui OJK mulai melakukan investigasi masif terhadap praktik saham gorengan. Proses ini melibatkan Bareskrim Polri untuk kasus-kasus yang terindikasi pidana.
Revisi Regulasi dan POJK
OJK sedang mematangkan definisi saham gorengan dalam Peraturan OJK (POJK) agar penegakan hukum lebih tegas. Selain itu, ketentuan mengenai minimum free float dan transparansi kepemilikan akan diperketat.
Peningkatan Literasi Investor
OJK dan BEI gencar melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama investor muda. Program literasi keuangan diperluas hingga ke kampus-kampus dan komunitas investasi.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Manipulasi
Praktik goreng saham bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum dengan sanksi tegas.
Dasar Hukum
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal:
Pasal 91 menyatakan setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa.
Pasal 92 mengatur larangan melakukan transaksi yang sengaja diciptakan agar harga efek naik, turun, atau tetap untuk mempengaruhi pihak lain.
Pasal 93 melarang penyebaran informasi yang menyesatkan terkait efek.
Jenis Sanksi
Pelaku manipulasi pasar bisa dikenakan:
- Sanksi administratif: Denda dalam nominal signifikan
- Sanksi pidana: Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar
Pada Januari 2025, OJK menjatuhkan denda total Rp14 miliar kepada 19 pelaku dan 12 perusahaan efek yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
| Jenis Pelanggaran | Dasar Hukum | Sanksi Maksimal |
|---|---|---|
| Transaksi semu | Pasal 91 UU PM | Pidana + denda Rp15 M |
| Manipulasi harga | Pasal 92 UU PM | Pidana + denda Rp15 M |
| Informasi menyesatkan | Pasal 93 UU PM | Pidana + denda Rp15 M |
Sanksi ini berlaku untuk perorangan maupun korporasi yang terbukti terlibat.
Tips Investasi Aman untuk Generasi Muda
Dengan dominasi Gen Z dan milenial di pasar modal, edukasi menjadi sangat penting. Berikut panduan praktis untuk berinvestasi dengan aman.
Mulai dari Instrumen Lebih Aman
Jika masih pemula, pertimbangkan untuk memulai dari reksa dana saham atau ETF. Instrumen ini dikelola manajer investasi profesional sehingga risiko lebih terukur.
Tetapkan Alokasi Dana Khusus
Jangan pernah menginvestasikan uang yang masih dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. Alokasikan dana khusus yang memang siap dengan risiko fluktuasi.
Diversifikasi Portofolio
Sebarkan investasi ke beberapa saham dari sektor berbeda. Prinsip “jangan taruh semua telur dalam satu keranjang” tetap berlaku.
Manfaatkan Sumber Edukasi Resmi
OJK dan BEI menyediakan banyak materi edukasi gratis:
- Website OJK: ojk.go.id
- Website BEI: idx.co.id
- Galeri Investasi di kampus-kampus
- Program Sekolah Pasar Modal BEI
Waspada Penipuan Investasi
Selain saham gorengan, waspada juga terhadap modus penipuan investasi lainnya. Jika ada yang menjanjikan return tidak wajar (misal 20% per bulan), hampir pasti itu penipuan.
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi
Jika menemukan indikasi manipulasi pasar atau membutuhkan bantuan, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Hotline: 157
- Email: [email protected]
- Website: ojk.go.id
- WhatsApp: 081 157 157 157
Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Telepon: (021) 515 0515
- Email: [email protected]
- Website: idx.co.id
- Alamat: Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
- Website: bpkn.go.id
- Email: [email protected]
Satgas Waspada Investasi
- Website: waspadainvestasi.ojk.go.id
- Cek legalitas: sikapiuangmu.ojk.go.id
Pastikan selalu mengecek legalitas perusahaan sekuritas melalui website resmi OJK sebelum membuka rekening investasi.
Penutup
Saham gorengan memang terlihat menggiurkan dengan potensi profit besar dalam waktu singkat. Namun, di balik iming-iming tersebut tersimpan risiko kerugian yang jauh lebih besar, terutama bagi investor ritel yang tidak memiliki akses informasi seperti bandar.
Sentilan Menkeu Purbaya kepada OJK dan BEI menjadi momentum penting untuk membersihkan pasar modal dari praktik manipulatif. Sebagai investor, tugas utamanya adalah melindungi diri sendiri dengan edukasi, analisis yang matang, dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat dan membantu membuat keputusan investasi yang lebih bijak. Informasi dalam artikel ini berdasarkan data dan regulasi yang berlaku hingga Februari 2026, serta dapat berubah sesuai kebijakan regulator terbaru. Selamat berinvestasi dengan aman!
FAQ
Saham gorengan adalah saham yang harga dan volumenya sengaja dimanipulasi oleh sekelompok pihak (bandar) untuk menciptakan ilusi kenaikan harga. Tujuannya menarik investor ritel agar membeli, kemudian bandar menjual sahamnya saat harga tinggi sehingga harga anjlok dan investor ritel merugi.
Ciri utama saham gorengan antara lain: kenaikan harga ekstrem tanpa berita pendukung, kapitalisasi pasar kecil, volume transaksi melonjak tiba-tiba, fundamental perusahaan buruk, sering masuk daftar UMA BEI, dan ramai dibahas di grup media sosial tidak resmi.
Tidak selalu, tapi risikonya sangat tinggi. Beberapa trader bisa profit jika berhasil masuk dan keluar di waktu tepat. Namun, mayoritas investor ritel justru menjadi korban karena tidak punya akses informasi seperti bandar dan sering terlambat keluar saat harga anjlok.
Laporan bisa disampaikan ke OJK melalui hotline 157 atau email [email protected]. Sertakan bukti pendukung seperti screenshot transaksi atau informasi yang dianggap menyesatkan. Bisa juga melapor melalui WhatsApp OJK di 081 157 157 157.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pelaku manipulasi saham bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda serta sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Sanksi berlaku untuk perorangan maupun korporasi.
Tidak. Ada banyak emiten lapis 3 dengan fundamental bagus yang layak dipertimbangkan untuk investasi jangka panjang. Yang membedakan adalah pola pergerakan harga dan volume transaksinya. Saham sehat bergerak sesuai sentimen pasar dan kinerja perusahaan, bukan karena dimanipulasi.
UMA (Unusual Market Activity) adalah peringatan dari BEI untuk saham dengan pergerakan harga dan volume tidak wajar. Cara mengeceknya: buka idx.co.id, masuk menu Berita/Pengumuman, cari kategori Unusual Market Activity, lalu ketik kode saham yang ingin dicek.
Untuk pemula, disarankan memilih saham yang masuk indeks LQ45 atau IDX30 karena kapitalisasi besar, likuiditas tinggi, dan diawasi ketat regulator. Alternatif lain adalah memulai dari reksa dana saham atau ETF yang dikelola manajer investasi profesional.
Purbaya khawatir maraknya saham gorengan menurunkan kepercayaan investor, terutama Gen Z yang mendominasi 54% investor pasar modal. Ia meminta OJK dan BEI menindak tegas pelaku manipulasi sebagai syarat mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah.
Pump and dump adalah pola manipulasi klasik di mana bandar memompa harga saham naik (pump) melalui transaksi masif dan penyebaran rumor positif. Setelah harga tinggi dan banyak investor ritel masuk, bandar menjual seluruh kepemilikannya (dump) sehingga harga jatuh drastis.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.



