Beranda » Pinjaman Online » 7 Risiko Pakai Paylater dan Cara Menghindarinya

7 Risiko Pakai Paylater dan Cara Menghindarinya

Siapa yang tidak tergiur dengan tombol “Bayar Nanti” saat checkout belanja online? Kemudahan paylater memang menggoda, tapi sudahkah memahami konsekuensi di baliknya?

Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di Indonesia mencatat pertumbuhan fantastis hingga Rp30,36 triliun pada November 2024, naik 47,59% dibandingkan tahun sebelumnya menurut data OJK.

Angka ini menunjukkan betapa masifnya adopsi layanan kredit digital di kalangan masyarakat, terutama generasi milenial dan Gen Z. Sayangnya, tidak semua pengguna memahami risiko tersembunyi yang bisa menghantui keuangan jangka panjang mereka.

Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini untuk memahami 7 risiko pakai paylater beserta cara menghindarinya. Data dalam artikel ini bersumber dari OJK, regulasi POJK 32 Tahun 2025, serta praktik industri terkini yang berlaku di . Sebagai apresiasi sudah membaca sampai akhir, tersedia link dana kaget di bagian penutup artikel.

Paylater Bukan Uang Gratis, Ini Realitanya

Awas Jebakan Paylater! Begini Cara Pakai yang Benar Agar Keuangan Tetap Sehat di 2026

Banyak pengguna menganggap paylater sebagai “uang tambahan” yang bisa dipakai sesuka hati. Padahal faktanya, paylater adalah fasilitas kredit yang wajib dikembalikan beserta bunga dan biaya lainnya.

Berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL yang diterbitkan OJK pada Desember 2025, seluruh transaksi paylater dari fintech legal kini tercatat secara real-time di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Artinya, setiap keterlambatan pembayaran akan mempengaruhi skor kredit dan berdampak pada pengajuan kredit di masa depan.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK, menegaskan bahwa riwayat pembayaran cicilan paylater dapat mempengaruhi riwayat kredit konsumen secara langsung. Status ini bisa menyebabkan pengajuan KPR, KKB, hingga lamaran kerja di instansi tertentu ditolak karena pemohon dinilai berisiko tinggi.

7 Risiko Paylater yang Wajib Diketahui

Berikut adalah tujuh risiko utama penggunaan paylater yang sering diabaikan pengguna. Memahami risiko ini sejak awal akan membantu mengambil keputusan finansial yang lebih bijak.

1. Tercatat di SLIK OJK Meski Cuma Aktifkan Fitur

Nah, ini yang paling jarang diketahui. Banyak orang mengira catatan kredit baru muncul ketika ada tunggakan.

Faktanya, begitu mengaktifkan fitur paylater dari platform legal, data sudah masuk ke SLIK OJK. Perusahaan paylater seperti SPayLater, GoPay Later, dan Kredivo bekerja sama dengan bank sebagai penyedia dana melalui skema Joint Finance atau Channeling. Secara hukum, utang tercatat sebagai , bukan sekadar utang aplikasi.

Status kolektibilitas kredit dibagi menjadi lima tingkat: Kol 1 (lancar), Kol 2 (dalam perhatian khusus), Kol 3 (kurang lancar), Kol 4 (diragukan), hingga Kol 5 (macet). Catatan buruk ini akan tersimpan dalam sistem dan bisa diakses oleh seluruh saat mengajukan kredit baru.

2. Bunga Efektif Lebih Tinggi dari Kartu Kredit

Isu yang beredar menyebut paylater lebih murah dari kartu kredit ternyata tidak sepenuhnya akurat.

Berdasarkan data terkini, berikut perbandingan bunga beberapa platform paylater:

  • SPayLater: 2,95% per bulan untuk tenor 3-12 bulan
  • Kredivo: 0% untuk 30 hari, 2,6% per bulan untuk tenor 6-12 bulan
  • GoPay Later: 2,63% – 6,75% per bulan tergantung tenor
  • Traveloka PayLater: 2,25% – 4,80% per bulan
  • Indodana: 3% flat per bulan untuk tenor 3-12 bulan

Sementara bunga kartu kredit umumnya berkisar 1,75% – 2% per bulan. Jadi, bunga paylater secara umum justru lebih tinggi, terutama untuk tenor panjang. Data ini dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing platform dan periode promo yang berlaku.

3. Denda Keterlambatan Bisa Berlipat Ganda

Terlambat sehari saja, denda sudah mengintai.

Denda keterlambatan paylater bervariasi tergantung platform:

  • SPayLater: 5% per bulan dari total tagihan
  • Livin’ Paylater (Mandiri): 4% per bulan dari tagihan tertunggak
  • BCA Paylater: 3% dari total tagihan
  • GoPay Later: 0,3% per hari dari nominal tagihan tertunggak (maksimal 100% dari nilai )

Singkatnya, tagihan Rp100.000 yang terlambat dibayar bisa membengkak menjadi Rp105.000 hanya dalam sebulan. Denda ini akan terus terakumulasi setiap bulannya selama tagihan belum dilunasi.

Baca Juga:  Survei Terbaru Ungkap Alasan Anak Muda Pilih PayLater untuk Gaya Hidup di 2026

4. Mengganggu Rasio Utang untuk KPR

Dampak paylater ternyata bisa menghancurkan impian memiliki rumah.

Bank penyalur KPR seperti BTN, Mandiri, dan BCA memiliki sistem yang secara otomatis menyaring berdasarkan data SLIK OJK. Banyak generasi milenial dan Gen Z gagal akad kredit rumah subsidi hanya karena tunggakan paylater senilai Rp200.000 yang terlupakan.

Bank menilai karakter debitur dari kedisiplinan membayar utang kecil. Jika utang kecil saja macet, bank berasumsi risiko gagal bayar pada cicilan rumah yang bernilai jutaan akan sangat besar. Rasio utang terhadap penghasilan (Debt to Income Ratio) yang ideal maksimal 30%, dan paylater akan masuk perhitungan ini.

5. Risiko Penagihan Agresif dari Pihak Ketiga

Sesuai regulasi OJK, fintech legal memiliki hak untuk melakukan penagihan, termasuk menggunakan jasa pihak ketiga atau Debt Collector.

Meskipun OJK mengatur etika penagihan (tidak boleh ada ancaman fisik atau verbal), kedatangan penagih ke rumah atau kantor tentu memberikan tekanan sosial yang besar. Berdasarkan data OJK, sepanjang 2025 telah ditemukan 61.341 nomor telepon debt collector yang dilaporkan korban dan sudah diajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital.

Untuk paylater ilegal, kondisinya jauh lebih parah. Penagihan bisa berupa teror ke seluruh kontak di , penyebaran data pribadi (doxing), hingga ancaman yang meresahkan.

6. Data Pribadi Berpotensi Disalahgunakan

Risiko ini terutama mengancam pengguna paylater ilegal.

Paylater ilegal biasanya meminta akses berlebihan ke data pribadi seperti kontak telepon, galeri foto, daftar aplikasi, hingga lokasi. Data ini digunakan untuk menekan dan mempermalukan korban saat melakukan penagihan. Sepanjang 2025, OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data pengguna.

Bahkan untuk paylater legal, data pribadi tetap dikumpulkan untuk keperluan verifikasi dan analisis kredit. Pastikan hanya menggunakan platform yang terdaftar OJK dan memiliki sertifikasi seperti ISO 27001.

7. Memicu Kebiasaan Konsumtif dan Gali Lubang Tutup Lubang

Ini adalah risiko psikologis yang paling berbahaya.

Kemudahan akses paylater memicu impulsif. Ketika satu tagihan macet, pengguna sering tergoda menggunakan aplikasi paylater lain untuk menutup utang sebelumnya. Pola ini menciptakan efek bola salju (snowball effect) yang berbahaya.

Utang yang awalnya satu juta bisa berkembang menjadi puluhan juta karena akumulasi bunga dari berbagai aplikasi. Kondisi ini tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga menyebabkan stres berkepanjangan dan gangguan kesehatan mental.

Cara Menghindari Risiko Paylater

Paylater tidak sepenuhnya buruk jika digunakan dengan bijak. Berikut langkah-langkah untuk meminimalisir risiko:

  1. Cek legalitas platform melalui website OJK (ojk.go.id) atau WhatsApp 081-157-157-157 sebelum mengaktifkan fitur paylater
  2. Hitung kemampuan bayar dengan memastikan cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan
  3. Pilih tenor terpendek untuk menghindari akumulasi bunga yang membengkak
  4. Bayar tepat waktu atau bahkan sebelum jatuh tempo untuk menjaga skor kredit tetap baik
  5. Hindari gali lubang tutup lubang dengan tidak menggunakan paylater untuk membayar tagihan paylater lain
  6. Cek SLIK secara berkala melalui layanan iDeb OJK di idebku.ojk.go.id untuk memantau status kredit
  7. Siapkan minimal 3-6 bulan pengeluaran sebelum menggunakan fasilitas kredit apapun

Sebelum menggunakan layanan paylater, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara platform legal dan ilegal. Berikut perbandingannya:

Aspek Paylater Legal (Terdaftar OJK) Paylater Ilegal
Status Legalitas Terdaftar dan diawasi OJK Tidak terdaftar, beroperasi ilegal
Bunga dan Biaya Transparan, sesuai regulasi AFPI Tidak transparan, bunga sangat tinggi
Akses Data Terbatas (Camera, Microphone, Location untuk e-KYC) Berlebihan (kontak, galeri, SMS)
Penagihan Sesuai etika OJK, tidak intimidatif Teror, ancaman, penyebaran data
Perlindungan Konsumen Bisa mengadu ke OJK jika ada masalah Tidak ada jalur pengaduan resmi
Dampak SLIK Tercatat resmi, bisa membangun skor kredit positif Tidak tercatat tapi berisiko penipuan
Contoh Platform SPayLater, GoPay Later, Kredivo, Akulaku Aplikasi tidak dikenal dengan iming-iming cair cepat tanpa syarat

Per Januari 2026, terdapat 95 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK. Sementara sepanjang 2025, OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal.

Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi

Jika mengalami masalah dengan paylater atau menemukan indikasi penipuan, segera hubungi kanal resmi berikut:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga:  Mau Aktifkan TikTok PayLater? Ini Syarat, Cara, dan Limit Kredit Hingga Rp10 Juta

Kementerian Komunikasi dan Digital

  • Website Aduan Konten: aduankonten.id

Kepolisian Untuk kasus pidana seperti ancaman atau penyebaran data pribadi, laporan dapat dibuat di kantor polisi terdekat atau melalui website resmi Polri.

Sebelum menggunakan layanan paylater, pastikan untuk selalu mengecek legalitas platform melalui website OJK atau menghubungi WhatsApp resmi OJK. Jangan tergiur dengan iming-iming pencairan cepat tanpa verifikasi yang jelas.

Penutup

Paylater adalah alat keuangan yang bisa bermanfaat jika digunakan dengan bijak dan penuh kesadaran. Risiko terbesar bukan pada layanannya, tetapi pada ketidakpahaman pengguna terhadap konsekuensi jangka panjang yang menyertainya.

Mulai dari tercatat di SLIK OJK, bunga yang lebih tinggi dari kartu kredit, hingga dampak psikologis kebiasaan konsumtif, semua risiko ini perlu dipahami sebelum mengklik tombol “Aktifkan”. Dengan pemahaman yang baik dan disiplin dalam mengelola keuangan, paylater bisa menjadi solusi finansial yang membantu, bukan jebakan utang yang menyiksa.

Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai. Semoga informasi yang disajikan bermanfaat untuk mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas. Data dan informasi dalam artikel ini bersumber dari OJK, POJK 32 Tahun 2025, serta praktik industri terkini dan dapat berubah sesuai kebijakan regulator.

Jika link dana kaget sudah habis atau tidak aktif, silakan cek artikel terbaru kami karena di setiap artikel kami tiap hari ada link dana kaget terbaru.

https://link.dana.id/danakaget?c=sn9apmqbv&r=hHrDkq&orderId=20260201101214251115010300166003761669423


FAQ Seputar Risiko Paylater

Ya, untuk paylater dari platform yang terdaftar OJK, aktivasi fitur sudah tercatat di SLIK OJK meskipun belum melakukan transaksi apapun. Hal ini karena platform paylater bekerja sama dengan bank melalui skema Joint Finance atau Channeling. Pastikan memahami konsekuensi ini sebelum mengaktifkan fitur paylater.
Catatan kredit di SLIK OJK akan tersimpan selama 24 bulan (2 tahun) setelah status kredit dinyatakan lunas. Artinya, jika pernah memiliki status Kol 5 (macet), catatan tersebut baru akan bersih sepenuhnya 2 tahun setelah melunasi seluruh kewajiban. Selama periode tersebut, pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan lain berpotensi ditolak.
Pengecekan status SLIK OJK bisa dilakukan secara gratis melalui layanan iDeb OJK di website idebku.ojk.go.id. Siapkan KTP dan foto selfie untuk proses verifikasi. Data SLIK biasanya diperbarui setiap bulan sekitar tanggal 20 ke atas. Jika menemukan ketidaksesuaian data, bisa mengajukan koreksi langsung ke OJK atau lembaga keuangan terkait.
Secara hukum perdata, perjanjian dengan pinjol ilegal dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Pemerintah pernah menghimbau untuk tidak perlu membayar tagihan pinjol ilegal. Namun untuk menghindari teror berkepanjangan, banyak ahli menyarankan jika memiliki dana, cukup kembalikan dana pokok yang benar-benar diterima, lalu blokir semua kontak mereka dan laporkan ke OJK.
Berdasarkan regulasi terbaru dari OJK, mulai 1 Januari 2027 nasabah paylater wajib memenuhi syarat: minimal berusia 18 tahun atau telah menikah, dan memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan. Regulasi ini bertujuan melindungi konsumen dari jebakan utang (debt trap), terutama bagi mereka yang tingkat literasi keuangannya belum memadai.
Ciri paylater ilegal: tidak terdaftar di OJK, bunga dan denda tidak transparan, meminta akses kontak dan galeri HP, alamat kantor fiktif, dan penagihan menggunakan intimidasi. Untuk memastikan legalitas, cek di website OJK (ojk.go.id) atau WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157. Per Januari 2026, hanya ada 95 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar resmi.
Ya, sangat mempengaruhi. Bank penyalur KPR akan memeriksa riwayat SLIK OJK calon debitur. Tunggakan paylater sekecil apapun bisa menyebabkan pengajuan KPR ditolak karena bank menilai karakter debitur dari kedisiplinan membayar utang. Selain itu, saldo paylater yang aktif juga akan dihitung dalam rasio utang terhadap penghasilan (DTI), yang idealnya tidak melebihi 30%.
Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Karangbendo

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.