Beranda » Pinjaman Online » Benarkah Galbay Lazada PayLater Bikin DC Datang ke Rumah? Ini Fakta dan Aturan OJK Terbaru

Benarkah Galbay Lazada PayLater Bikin DC Datang ke Rumah? Ini Fakta dan Aturan OJK Terbaru

Telat bayar Lazada PayLater dan khawatir debt collector (DC) tiba-tiba muncul di depan pintu ? Kekhawatiran ini wajar mengingat banyaknya cerita yang beredar di media sosial tentang penagihan langsung ke alamat.

Nah, isu tentang keberadaan DC lapangan Lazada PayLater memang kerap menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna layanan paylater. Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini untuk mendapatkan fakta yang sebenarnya berdasarkan regulasi resmi OJK dan AFPI.

Faktanya, Lazada PayLater memang bekerja sama dengan mitra pembiayaan yang sudah memiliki izin dari Otoritas Keuangan (OJK). Artinya, seluruh proses penagihan wajib mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan regulator. Artikel ini akan mengupas tuntas fakta di lapangan, aturan penagihan terbaru, hingga langkah solutif yang bisa dilakukan saat mengalami gagal bayar.

Mengenal Sistem Lazada PayLater

Cara Aktifkan Lazada PayLater 2026, Syarat Terbaru dan Tips Lolos Verifikasi

Lazada PayLater merupakan fitur pembayaran kredit yang memungkinkan transaksi di platform e-commerce Lazada tanpa harus membayar secara langsung. Sistem ini menganut konsep “beli sekarang, bayar nanti” dengan opsi pembayaran dalam 30 hari atau cicilan hingga 12 bulan.

Jadi, perlu dipahami bahwa Lazada sendiri bukan lembaga pembiayaan. Platform ini hanya menyediakan fitur paylater yang pendanaannya berasal dari mitra fintech atau multifinance yang sudah berizin OJK.

Kemitraan dengan Akulaku Finance Indonesia

Berdasarkan dokumen RIPLAY yang dipublikasikan, salah satu mitra utama pembiayaan Lazada PayLater adalah PT (AFI). Perusahaan ini merupakan entitas yang sudah mengantongi izin resmi dari OJK sebagai perusahaan pembiayaan.

Berikut skema kerja sama yang berlaku:

Aspek Keterangan
Penyedia Fitur Lazada Indonesia
Mitra Pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia, Atome, dan mitra lainnya
Status Legalitas Terdaftar dan diawasi OJK
Maksimal 6% per bulan (dapat berubah sesuai kebijakan)
Denda Keterlambatan 0,3% per hari dari jumlah angsuran

Konsekuensinya, kebijakan penagihan yang diterapkan akan mengikuti prosedur dari mitra pembiayaan masing-masing. Informasi ini berdasarkan data resmi Akulaku Finance Indonesia dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Fakta DC Lapangan yang Perlu Diluruskan

Banyak isu beredar yang menyebutkan bahwa DC Lazada PayLater akan langsung mendatangi rumah begitu telat bayar sehari. Informasi ini tidak sepenuhnya akurat dan perlu diklarifikasi.

Berdasarkan berbagai sumber dan pengalaman pengguna, keberadaan DC lapangan Lazada PayLater memang ada. Namun, proses penagihan tidak serta-merta langsung ke kunjungan rumah.

Kondisi yang Membuat DC Melakukan Kunjungan

Penagihan lapangan biasanya menjadi opsi terakhir setelah berbagai upaya lain tidak membuahkan hasil. Berikut tahapan umum sebelum DC mendatangi alamat:

  1. Notifikasi melalui aplikasi dan SMS (hari ke-1 hingga ke-7)
  2. Telepon dari tim internal penagihan (hari ke-7 hingga ke-30)
  3. Intensifikasi panggilan dan pesan WhatsApp (hari ke-30 hingga ke-60)
  4. Pengalihan ke pihak ketiga untuk tunggakan di atas 90 hari
  5. Kunjungan DC lapangan jika tidak ada respons sama sekali

Singkatnya, DC cenderung datang ke rumah ketika tunggakan sudah melewati 30 hari dan tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi. Beberapa pengguna melaporkan kunjungan DC setelah keterlambatan mencapai 2 hingga 3 bulan.

Wilayah Operasional DC Lazada PayLater

Isu yang menyebutkan DC lapangan hanya ada di Jabodetabek ternyata tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan laporan dari berbagai daerah, jangkauan DC sudah cukup luas.

Wilayah Status Jangkauan DC Keterangan
Jabodetabek Aktif Jangkauan paling luas
Medan Aktif Sudah ada laporan kunjungan
Bandung Aktif Sudah ada laporan kunjungan
Makassar Aktif Sudah ada laporan kunjungan
Daerah Luar Pulau Jawa Terbatas Jangkauan masih berkembang

Perlu dicatat bahwa tidak adanya kunjungan DC bukan berarti tunggakan akan dihapus. Penagihan tetap berjalan melalui telepon dan pesan, serta catatan kredit tetap tercatat di SLIK OJK.

Baca Juga:  Pembiayaan Paylater Capai Rp 11,94 Triliun, Tumbuh 75% Sepanjang 2025 Menurut OJK

Aturan Penagihan Terbaru dari OJK 2025

Seluruh proses penagihan pinjol dan paylater legal wajib mematuhi regulasi yang ditetapkan OJK. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 dan diperkuat dengan POJK 40/2024.

Jam Operasional dan Larangan bagi DC

OJK telah menetapkan batasan ketat terkait waktu dan cara penagihan. Berdasarkan regulasi terbaru, berikut ketentuan yang wajib dipatuhi:

Waktu Penagihan yang Diizinkan:

  • Pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat
  • Penagihan di luar jam tersebut harus berdasarkan persetujuan tertulis dari nasabah

Larangan bagi DC:

  • Menggunakan ancaman atau intimidasi
  • Melakukan kekerasan fisik maupun verbal
  • Mempermalukan nasabah di depan umum atau media sosial
  • Menghina SARA, harkat, dan martabat
  • Menagih ke kontak darurat untuk meminta pembayaran
  • Menyebarkan data pribadi nasabah

Jadi, jika mengalami penagihan yang melanggar ketentuan di atas, nasabah berhak melaporkan ke OJK atau AFPI. Pasal 306 UU PPSK bahkan mengatur pidana penjara 2 hingga 10 tahun dan denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar bagi pelaku yang melanggar.

Peran AFPI dalam Sertifikasi Penagih

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki peran krusial dalam mengawasi praktik penagihan. Berdasarkan pedoman yang dipublikasikan di laman resmi afpi.or.id, berikut ketentuannya:

  • Seluruh agen penagihan wajib memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI
  • Perusahaan jasa penagihan pihak ketiga harus terdaftar di AFPI
  • Penagihan oleh pihak ketiga hanya untuk tunggakan di atas 90 hari
  • Perusahaan fintech bertanggung jawab penuh atas tindakan DC-nya

Singkatnya, DC yang datang ke rumah seharusnya membawa surat tugas resmi, identitas diri, dan sertifikat profesi penagihan dari AFPI. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, nasabah berhak menolak proses penagihan.

Dampak Galbay terhadap Keuangan dan Kredit

Alih-alih fokus berlebihan pada kekhawatiran DC lapangan, ada baiknya memahami risiko yang pasti terjadi saat gagal bayar Lazada PayLater.

Perhitungan Denda dan Batas Maksimal

Denda keterlambatan Lazada PayLater dihitung harian dan terus berjalan selama tunggakan belum dilunasi. Berdasarkan aturan OJK terbaru yang berlaku secara bertahap:

Tahun Denda Maksimal per Hari Keterangan
2024 0,3% Dari jumlah angsuran
2025 0,2% Dari jumlah angsuran
2026 0,1% Dari jumlah angsuran

Kabar baiknya, AFPI menetapkan bahwa total seluruh biaya termasuk bunga dan denda maksimal hanya 100% dari pokok pinjaman. Artinya, jika meminjam Rp1.000.000, total yang harus dibayar maksimal Rp2.000.000.

Simulasi Perhitungan:

  • Tagihan angsuran: Rp500.000
  • Telat bayar: 30 hari
  • Denda per hari (2025): 0,2% x Rp500.000 = Rp1.000
  • Total denda 30 hari: Rp30.000
  • Total yang harus dibayar: Rp530.000

Pengaruh pada SLIK OJK

Dampak yang sering diabaikan adalah catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal diwajibkan melaporkan data ke SLIK berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Konsekuensi catatan kredit buruk:

  • Pengajuan kredit di bank atau fintech lain bisa ditolak
  • Limit berpotensi diturunkan
  • Pengajuan KPR atau menjadi lebih sulit
  • Catatan tidak langsung hilang meskipun sudah melunasi

Nah, catatan di SLIK OJK akan tersimpan selama 24 bulan sejak tanggal pelaporan terakhir. Jadi meskipun tunggakan sudah dilunasi, riwayat keterlambatan tetap terlihat oleh lembaga keuangan lain.

Langkah Solutif Saat Mengalami Tunggakan

Bagi yang sudah terlanjur menunggak, sikap kooperatif dan komunikasi terbuka adalah kunci utama. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Jangan Menghindar dari Komunikasi

Mengabaikan panggilan atau notifikasi justru memperbesar kemungkinan kunjungan DC. Angkat telepon dan jelaskan kondisi keuangan dengan jujur.

2. Ajukan Keringanan atau Restrukturisasi

Berdasarkan pedoman AFPI, nasabah berhak mengajukan:

  • Perpanjangan jangka waktu pembayaran
  • cicilan atau potongan denda
  • Restrukturisasi jadwal pembayaran

3. Bayar Sebagian Jika Memungkinkan

Pembayaran sebagian menunjukkan itikad baik dan bisa mengurangi intensitas penagihan.

4. Dokumentasikan Setiap Komunikasi

Simpan bukti percakapan, screenshot, dan rekaman telepon sebagai perlindungan jika terjadi pelanggaran.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Lazada PayLater

Modus penipuan sering mengincar nasabah yang sedang dalam tekanan finansial. Waspadai ciri-ciri berikut:

  • Mengaku bisa menghapus tunggakan dengan imbalan tertentu
  • Meminta transfer ke rekening pribadi
  • Menawarkan jasa pelunasan dengan diskon besar
  • Menghubungi melalui nomor tidak resmi
Baca Juga:  Kapan SLIK OJK dan BI Checking Bersih Setelah Galbay? Ini Penjelasannya

Kontak Layanan Resmi dan Pengaduan

Berikut daftar kontak resmi untuk bantuan dan pengaduan:

Instansi/Layanan Kontak Fungsi
Customer Service Lazada Live Chat di aplikasi Lazada Pertanyaan umum dan pengaduan
Akulaku Finance [email protected] | 1500920 Negosiasi pembayaran
OJK 157 | [email protected] Pengaduan pelanggaran
AFPI pengaduan.afpi.or.id Laporan penagihan tidak etis
Satgas PASTI waspadainvestasi.ojk.go.id Laporan pinjol ilegal

Pastikan hanya berkomunikasi melalui kanal resmi yang tercantum di aplikasi atau website resmi masing-masing instansi.

Penutup

Keberadaan DC lapangan Lazada PayLater memang fakta yang tidak bisa dipungkiri, terutama untuk tunggakan yang sudah melewati batas waktu tertentu. Namun, seluruh proses penagihan wajib mengikuti koridor regulasi OJK dan AFPI yang melindungi hak-hak nasabah.

Yang lebih penting adalah memahami risiko finansial seperti denda harian dan catatan kredit di SLIK OJK yang berdampak jangka panjang. Sikap kooperatif dan komunikasi terbuka dengan pihak terkait menjadi langkah dalam menghadapi situasi ini.

Informasi dalam artikel desakarangbendo.id disusun berdasarkan regulasi OJK, pedoman AFPI, dan sumber-sumber terpercaya lainnya. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi.

Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat dan membantu mengambil keputusan finansial yang lebih bijak. Jangan lupa cek link dana kaget di akhir halaman sebagai apresiasi telah membaca sampai selesai!

https://link.dana.id/danakaget?c=sfsp2mty9&r=hHrDkq&orderId=20260130101214795315010300166003761214611


FAQ

Ya, Lazada PayLater memiliki DC lapangan melalui mitra pembiayaannya seperti Akulaku Finance Indonesia. Namun, kunjungan DC biasanya dilakukan setelah tunggakan melewati 30-90 hari dan nasabah tidak merespons upaya penagihan melalui telepon atau pesan.

Berdasarkan pengalaman pengguna, DC lapangan umumnya mulai melakukan kunjungan setelah keterlambatan mencapai 2 hingga 3 bulan. Sebelumnya, penagihan dilakukan melalui notifikasi aplikasi, SMS, telepon, dan pesan WhatsApp secara bertahap.

Tidak boleh. Berdasarkan regulasi OJK dan pedoman AFPI, DC dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, serta mempermalukan nasabah. Jika mengalami penagihan tidak etis, segera laporkan ke OJK di nomor 157 atau melalui website pengaduan AFPI.

Berdasarkan aturan OJK yang berlaku bertahap, denda keterlambatan untuk pinjaman konsumtif adalah 0,3% per hari (2024), 0,2% per hari (2025), dan 0,1% per hari (2026). Denda dihitung dari jumlah angsuran yang tertunggak, dengan total maksimal seluruh biaya 100% dari pokok pinjaman.

Ya, keterlambatan pembayaran Lazada PayLater berpotensi tercatat di SLIK OJK (sebelumnya dikenal sebagai BI Checking). Catatan ini akan tersimpan selama 24 bulan dan dapat memengaruhi pengajuan kredit di lembaga keuangan lain seperti bank, KPR, atau kartu kredit.

Hubungi customer service Lazada melalui live chat di aplikasi atau kontak mitra pembiayaan seperti Akulaku di 1500920 atau [email protected]. Sampaikan kondisi keuangan dengan jujur dan ajukan opsi perpanjangan waktu, diskon cicilan, atau restrukturisasi pembayaran.

Berdasarkan aturan OJK, penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut harus berdasarkan persetujuan tertulis dari nasabah. DC juga wajib membawa surat tugas resmi dan sertifikat profesi dari AFPI.

Tidak. Berdasarkan SE OJK Nomor 19 Tahun 2023, kontak darurat hanya boleh dihubungi untuk mengonfirmasi keberadaan nasabah yang tidak bisa dihubungi, bukan untuk diminta membayar utang. Jika mengalami penagihan ke kontak darurat untuk meminta pembayaran, hal tersebut merupakan pelanggaran yang bisa dilaporkan.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Karangbendo

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.