Beranda » Pinjaman Online » Kapan SLIK OJK dan BI Checking Bersih Setelah Galbay? Ini Penjelasannya

Kapan SLIK OJK dan BI Checking Bersih Setelah Galbay? Ini Penjelasannya

Pernah mengalami galbay dan khawatir nama tercatat “hitam” selamanya di sistem perbankan? Isu soal yang tidak bisa dipulihkan setelah gagal bayar memang sering beredar di masyarakat.

Banyak yang mengira data SLIK OJK akan otomatis bersih setelah 5 tahun tanpa perlu melunasi . Faktanya, informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat.

Berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK, data kredit akan tersimpan dan diperbarui secara berkala oleh lembaga keuangan pelapor.

Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini untuk memahami mekanisme sebenarnya dan solusi realistis yang bisa ditempuh. Sebagai apresiasi telah membaca hingga akhir, tersedia juga link di bagian penutup artikel.

Sekilas tentang Sistem Informasi Kredit di Indonesia

Sebelum membahas durasi pembersihan data, penting untuk memahami dulu sistem pencatatan riwayat kredit yang berlaku di Indonesia saat ini.

Apa Itu SLIK OJK

SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan infrastruktur nasional yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan untuk menampung dan menyajikan data riwayat kredit seluruh debitur di Indonesia. Sistem ini resmi menggantikan fungsi sejak 1 Januari 2018.

Informasi yang tercatat dalam SLIK mencakup identitas debitur, jumlah plafon , riwayat pembayaran, hingga status kolektibilitas kredit. Seluruh bank dan lembaga keuangan yang terdaftar wajib melaporkan data nasabahnya ke sistem ini secara berkala setiap bulan.

Mulai 31 Juli 2025, OJK juga mewajibkan penyelenggara pinjaman online () yang berizin untuk menjadi pelapor SLIK. Jadi, riwayat pinjaman di platform fintech legal pun kini tercatat dalam sistem yang sama.

Apa Itu BI Checking atau IDI Historis

BI Checking sebenarnya adalah istilah lama yang merujuk pada sistem pengecekan riwayat kredit yang dikelola Bank Indonesia sejak tahun 1998. Nama resminya adalah Sistem Informasi Debitur (SID).

Nah, sejak pengalihan ke OJK pada 2018, istilah BI Checking secara teknis sudah tidak berlaku lagi. Namun masyarakat masih sering menggunakannya karena sudah terlanjur familiar. Fungsinya tetap sama, yaitu sebagai “rapor keuangan” yang menjadi bahan pertimbangan lembaga keuangan sebelum menyetujui pengajuan kredit baru.

Kapan Tepatnya Data Galbay Dihapus dari SLIK OJK

Ini bagian yang paling banyak ditanyakan. Berapa lama sebenarnya data kredit macet tersimpan di sistem SLIK?

Perhitungan Setelah Kredit Dilunasi

Jika kredit sudah dilunasi, status akan diperbarui menjadi “Lunas” dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pelunasan dilaporkan kreditur ke OJK. Ini adalah waktu untuk perubahan status dari “Macet” (Kol 5) menjadi “Lunas”.

Namun perlu dipahami bahwa meskipun status sudah berubah menjadi lunas, jejak riwayat kredit macet tetap tercatat dalam histori selama 24 bulan (2 tahun) terakhir. Artinya, bank lain yang melakukan pengecekan masih bisa melihat bahwa debitur tersebut pernah mengalami kredit bermasalah.

Secara umum, lembaga keuangan biasanya fokus menilai riwayat 2-3 tahun terakhir saat memproses pengajuan kredit baru. Data lama bisa “tertutup” oleh track record baru yang baik jika debitur konsisten membayar tepat waktu.

Perhitungan Jika Kredit Dihapus Buku (Write Off)

Banyak yang salah mengira hapus buku berarti utang sudah hilang. Faktanya tidak demikian.

Hapus buku atau write off adalah tindakan administratif dari pihak bank untuk mengeluarkan kredit macet dari neraca keuangan mereka. Secara akuntansi, utang tersebut sudah dianggap sebagai kerugian oleh bank.

Tapi secara hukum, kewajiban debitur untuk melunasi utang masih tetap ada. Bank atau pihak yang ditunjuk tetap berhak melakukan penagihan. Status “Hapus Buku” di SLIK justru dianggap negatif oleh lembaga keuangan lain karena menunjukkan kredit macet yang sangat bermasalah.

Baca Juga:  OJK Resmi Bubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya, Ini Nasib Uang Peserta yang Tertahan

Singkatnya, data tidak akan bersih otomatis meskipun sudah di-write off. Satu-satunya cara legal untuk mengubah status adalah dengan menyelesaikan seluruh kewajiban dan mendapatkan Surat Keterangan Lunas dari kreditur.

Apakah BI Checking Masih Berlaku Saat Ini

Secara sistem, BI Checking sudah tidak digunakan lagi sejak 2018. Seluruh fungsi pencatatan dan pengecekan riwayat kredit sekarang terintegrasi dalam SLIK OJK.

Jadi ketika seseorang menyebut ingin “membersihkan BI Checking”, yang dimaksud sebenarnya adalah memperbaiki data di SLIK OJK. Prosesnya tetap sama, yaitu melunasi utang terlebih dahulu, lalu memastikan kreditur melaporkan perubahan status ke sistem OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa SLIK bukan daftar hitam atau blacklist. Informasi di dalamnya hanya merupakan salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit, bukan satu-satunya faktor penentu.

Tabel Perbandingan Durasi Penyimpanan Data

Berikut ringkasan durasi penyimpanan data kredit berdasarkan kondisi yang berbeda:

Kondisi Kredit Durasi Update Status Durasi Histori Tersimpan
Kredit Dilunasi Penuh Maks. 30 hari kerja 24 bulan (rolling)
Kredit Direstrukturisasi Maks. 30 hari kerja 24 bulan (rolling)
Kredit Hapus Buku (Write Off) Tetap tercatat hingga dilunasi Tidak terhapus otomatis
Kredit Tidak Dibayar Status macet terus dilaporkan Tetap tercatat selamanya

Data dalam tabel di atas bersifat umum berdasarkan praktik industri perbankan dan dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing lembaga keuangan.

Kesalahpahaman Umum yang Perlu Diluruskan

Beberapa isu yang sering beredar di masyarakat perlu diklarifikasi agar tidak menyesatkan.

Data SLIK otomatis bersih setelah 5 tahun tanpa dibayar. Faktanya, tidak ada mekanisme penghapusan otomatis berdasarkan waktu tanpa pelunasan. Selama utang belum diselesaikan, bank pelapor berhak terus melaporkan status macet ke sistem SLIK. Data tersebut akan tetap ada dan mempengaruhi penilaian kredit di masa depan.

Ada jasa yang bisa menghapus data SLIK secara instan. Ini adalah . Data SLIK tidak bisa dihapus atau dimanipulasi oleh pihak ketiga manapun secara ilegal. Satu-satunya cara legal adalah menyelesaikan kewajiban ke kreditur, kemudian kreditur tersebut yang akan mengupdate datanya ke OJK.

Sekali masuk daftar hitam, tidak bisa pinjam selamanya. SLIK bukan daftar hitam. Meskipun pernah memiliki riwayat kredit kurang lancar, bank atau lembaga keuangan tetap bisa memberikan kredit selama aspek lain memenuhi syarat. Keputusan akhir tetap ada di masing-masing lembaga berdasarkan analisis prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).

Cara Cek Status SLIK OJK Secara Mandiri

Pengecekan riwayat kredit bisa dilakukan secara gratis melalui layanan resmi OJK. Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan dari rumah.

Langkah Pengecekan Online via iDebku:

  1. Buka situs resmi idebku.ojk.go.id melalui browser
  2. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama
  3. Isi data diri sesuai kategori debitur (perorangan/badan usaha)
  4. Unggah dokumen identitas (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  5. Unggah foto selfie sambil memegang KTP
  6. Ajukan permohonan dan simpan nomor pendaftaran
  7. Tunggu hasil yang akan dikirim via maksimal 1 hari kerja

Layanan ini dibuka dalam beberapa sesi setiap hari kerja dengan kuota terbatas:

Sesi Waktu Mulai Keterangan
Sesi I 07.00 WIB Sampai kuota terpenuhi
Sesi II 09.00 WIB Sampai kuota terpenuhi
Sesi III 12.00 WIB Sampai kuota terpenuhi
Sesi IV 14.00 WIB Sampai kuota terpenuhi

Selain online, pengecekan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor OJK terdekat pada hari kerja pukul 09.00-15.00 WIB dengan membawa KTP asli.

Tips Menjaga Kesehatan Riwayat Kredit

Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menjaga skor kredit tetap sehat:

  • Bayar cicilan tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo
  • Jangan mengajukan terlalu banyak kredit dalam waktu berdekatan
  • Lunasi utang bermasalah secepat mungkin dan minta Surat Keterangan Lunas
  • Cek SLIK secara berkala minimal 6 bulan sekali untuk memastikan data akurat
  • Jika ada kesalahan data, segera ajukan koreksi ke lembaga keuangan terkait
  • Hindari pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK

Jika kondisi keuangan sedang sulit, jangan ragu menghubungi kreditur untuk membahas kemungkinan restrukturisasi. Ini jauh lebih baik daripada diam dan membiarkan status kredit semakin memburuk.

Baca Juga:  OJK Terapkan Aturan Baru untuk Fintech Lending, Simak Penjelasan dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi

Banyak modus penipuan yang mengatasnamakan jasa pembersihan SLIK atau BI Checking. Waspadai pihak-pihak yang menjanjikan penghapusan data kredit dengan imbalan sejumlah uang.

Kontak Resmi OJK untuk Pengaduan:

  • Telepon: 157 (Kontak OJK)
  • Email: [email protected]
  • Website Pengaduan: kontak157.ojk.go.id
  • : 081-157-157-157
  • Layanan: 07.45 – 16.50 WIB (Hari Kerja)

Pelaporan Penipuan Keuangan:

Alamat Kantor Pusat OJK: Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10710

Jika mengalami kendala terkait data SLIK yang tidak sesuai, langkah pertama adalah menghubungi lembaga keuangan pelapor untuk meminta klarifikasi dan koreksi. Jika tidak mendapat respons dalam 14 hari kerja, baru ajukan pengaduan ke OJK melalui kanal di atas.

Penutup

Data SLIK OJK tidak akan bersih secara otomatis tanpa ada upaya pelunasan dari debitur. Status kredit baru akan diperbarui maksimal 30 hari kerja setelah kreditur melaporkan pelunasan ke sistem OJK.

Meskipun status sudah lunas, riwayat kredit bermasalah tetap tercatat dalam histori selama 24 bulan terakhir secara rolling.

Kunci utamanya adalah melunasi kewajiban, meminta Surat Keterangan Lunas, dan membangun kembali track record kredit yang positif secara konsisten.

Jangan percaya jasa-jasa ilegal yang menjanjikan pembersihan data SLIK secara instan karena itu adalah penipuan.

Informasi dalam artikel desakarangbendo.id bersifat edukatif dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari OJK. Untuk kepastian hukum, disarankan mengakses sumber resmi atau berkonsultasi dengan pihak yang kompeten.

Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai. Semoga informasinya bermanfaat dan bisa membantu merencanakan langkah keuangan yang lebih baik ke depannya. Jika link dana kaget di bawah sudah tidak aktif atau habis, silakan cek artikel terbaru kami karena di setiap artikel tiap hari tersedia link dana kaget terbaru.

https://link.dana.id/danakaget?c=sn9apmqbv&r=hHrDkq&orderId=20260201101214251115010300166003761669423


FAQ Seputar SLIK OJK dan BI Checking

Status kredit akan diperbarui menjadi “Lunas” dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah pelunasan dilaporkan kreditur ke OJK. Namun, riwayat kredit bermasalah tetap tercatat dalam histori selama 24 bulan terakhir secara rolling.

Tidak. Ini adalah isu yang tidak benar. Selama utang belum dilunasi, bank pelapor berhak terus melaporkan status macet ke sistem SLIK. Data tersebut tidak akan terhapus secara otomatis berdasarkan waktu tanpa ada upaya pelunasan.

BI Checking adalah sistem lama yang dikelola Bank Indonesia sejak 1998. Sejak 1 Januari 2018, fungsinya dialihkan ke SLIK OJK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan. Fungsinya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit debitur.

Pengecekan gratis bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id dengan mendaftar, mengunggah KTP, dan menunggu hasil yang dikirim via email maksimal 1 hari kerja. Bisa juga datang langsung ke kantor OJK terdekat.

Ya, mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pinjaman online (P2P lending) yang terdaftar dan berizin OJK wajib menjadi pelapor SLIK. Jadi, riwayat pinjaman di platform fintech legal akan tercatat dan mempengaruhi skor kredit.

Hapus buku adalah tindakan administratif bank untuk mengeluarkan kredit macet dari neraca keuangan mereka. Secara hukum, kewajiban debitur untuk melunasi tetap ada. Status ini justru dianggap negatif oleh lembaga keuangan lain.

Tidak bisa dan ini adalah modus penipuan. Data SLIK tidak bisa dihapus oleh pihak ketiga manapun secara ilegal. Satu-satunya cara legal adalah menyelesaikan kewajiban ke kreditur, lalu kreditur yang akan mengupdate data ke OJK.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.