Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan Usaha dan Ekosistem Bullion periode 2026–2031. Peluncuran ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem emas nasional sekaligus mendukung hilirisasi sektor keuangan berbasis logam mulia. Kolaborasi lintas sektor, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjadi fondasi penting dalam penyusunan roadmap ini.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi besar sektor emas sebagai instrumen investasi yang stabil dan bernilai strategis. Dengan roadmap yang telah disusun, diharapkan pengembangan kegiatan usaha bullion bisa lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
Tujuan dan Penyusunan Roadmap Bullion 2026–2031
1. Tujuan Utama Roadmap Bullion
Roadmap ini dirancang sebagai panduan strategis untuk mengembangkan ekosistem bullion dari hulu hingga hilir. Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola industri emas, meningkatkan transparansi, serta mendorong inovasi dalam kegiatan usaha berbasis emas.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong hilirisasi sektor pertambangan dan industri emas. Dengan begitu, nilai tambah bisa ditangkap secara langsung oleh ekonomi dalam negeri.
2. Proses Penyusunan Roadmap
Penyusunan roadmap ini dilakukan secara kolaboratif oleh berbagai pihak, termasuk OJK, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan stakeholder dari berbagai elemen ekosistem bullion. Prosesnya melibatkan berbagai tahapan, mulai dari identifikasi tantangan, analisis peluang, hingga penyusunan rencana aksi jangka panjang.
Roadmap ini bukan dokumen statis. Ia dirancang sebagai living document yang bisa disesuaikan seiring perkembangan dinamika ekonomi dan pasar emas nasional maupun global.
Inisiatif Strategis dalam Pengembangan Ekosistem Bullion
3. Regulasi Baru untuk ETF Emas
Pada Februari 2026, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas, atau dikenal sebagai ETF Emas. Regulasi ini hadir untuk memperluas akses investasi emas melalui instrumen pasar modal.
ETF Emas diharapkan menjadi alternatif investasi yang lebih likuid dan transparan. Instrumen ini memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi emas tanpa harus menyimpan fisiknya secara langsung.
4. Pengembangan Kegiatan Usaha Bullion
Sebagai bagian dari implementasi roadmap, OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi lembaga jasa keuangan untuk mengembangkan produk dan layanan berbasis emas. Termasuk dalam hal ini adalah tabungan emas, deposito emas, hingga jasa titipan emas.
5. Inovasi Tokenisasi Emas
OJK terus mendorong inovasi dalam ekosistem keuangan, salah satunya melalui uji coba tokenisasi emas. Sejauh ini, telah tercatat 3.750 gram emas berhasil di-tokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar.
Tokenisasi emas membawa sejumlah manfaat penting, seperti fraksionalisasi (pemecahan unit emas hingga satuan terkecil), efisiensi transaksi, dan peningkatan transparansi. Ini adalah langkah maju dalam digitalisasi aset berwujud.
Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Ekosistem Bullion
6. Peran PT Pegadaian dan BSI
PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi dua lembaga utama yang berperan dalam pengelolaan emas nasional. Per Februari 2026, total pengelolaan emas oleh kedua lembaga ini mencapai 153,05 ton.
PT Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton. Dari jumlah tersebut, 94 ton berasal dari captive gadai, dan 40,59 ton merupakan kelolaan Kegiatan Usaha Bullion (KUBL). Nilai aset ini setara dengan Rp102 triliun.
Sementara itu, BSI mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton senilai Rp7,9 triliun, penitipan emas 2,44 ton senilai Rp7,5 triliun, serta simpanan emas 26,62 kg senilai Rp80,57 miliar.
7. Fatwa Syariah untuk Kegiatan Usaha Bullion
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga turut mendukung pengembangan ekosistem bullion dengan menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026. Fatwa ini memberikan kepastian hukum syariah terhadap kegiatan usaha bullion.
Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat yang menjalankan prinsip syariah bisa lebih percaya diri dalam berinvestasi emas. Ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat industri emas nasional dengan basis yang lebih luas.
Potensi dan Prospek Sektor Emas Nasional
8. Dinamika Harga Emas Global
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa harga emas global mengalami kenaikan signifikan. Dari US$3.000 per ons troi, kini harga emas sudah melampaui US$5.000 per ons troi.
Lonjakan harga ini menunjukkan bahwa emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik. Kenaikan sekitar 60% dalam setahun menunjukkan bahwa sektor ini memiliki potensi besar sebagai penyangga stabilitas ekonomi nasional.
9. Rantai Nilai Emas yang Lengkap
Sektor emas memiliki rantai nilai yang cukup panjang, mulai dari penambangan, pemurnian, produksi perhiasan, hingga pengembangan produk keuangan. Ini menjadikan sektor ini sebagai salah satu komoditas strategis yang bisa memberikan multiplier effect terhadap perekonomian.
Dengan roadmap yang telah disusun, diharapkan semua elemen dalam rantai nilai ini bisa terintegrasi dengan baik dan saling mendukung.
Tantangan dan Harapan ke Depan
10. Kolaborasi sebagai Kunci Sukses
Pengembangan ekosistem bullion tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat. OJK dan Kementerian Koordinator Perekonomian terus mendorong kolaborasi lintas sektor agar roadmap bisa diimplementasikan secara optimal.
11. Adaptasi terhadap Perubahan Dinamis
Roadmap ini dirancang untuk bisa beradaptasi dengan perubahan ekonomi dan teknologi. Dengan pendekatan yang fleksibel, diharapkan ekosistem bullion bisa terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
Data Pengelolaan Emas oleh Lembaga Jasa Keuangan (Februari 2026)
| Lembaga | Jenis Produk | Volume | Nilai |
|---|---|---|---|
| PT Pegadaian | Tabungan Emas | 19,25 ton | Rp55,05 triliun |
| PT Pegadaian | Bullion Trading | 15,07 ton | Rp11,37 triliun |
| PT Pegadaian | Jasa Titipan Korporasi | 3,7 ton | Rp10,57 triliun |
| PT Pegadaian | Deposito Emas | 2,25 ton | Rp6,4 triliun |
| BSI | Perdagangan Emas | 2,78 ton | Rp7,9 triliun |
| BSI | Penitipan Emas | 2,44 ton | Rp7,5 triliun |
| BSI | Simpanan Emas | 26,62 kg | Rp80,57 miliar |
Disclaimer: Data di atas bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan ekosistem bullion nasional. Informasi ini hanya sebagai gambaran umum dan bukan merupakan rekomendasi investasi.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.




