Beranda » Ekonomi Bisnis » Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online dan Offline, Syarat Lengkap hingga Contoh SKU 2026

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online dan Offline, Syarat Lengkap hingga Contoh SKU 2026

Pernah ditolak saat mengajukan pinjaman modal usaha hanya karena tidak punya Surat Keterangan Usaha?

Nah, situasi seperti ini sebenarnya bisa dihindari sejak awal. Surat Keterangan Usaha atau SKU merupakan dokumen legalitas dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku UMKM di Indonesia. Berdasarkan Kementerian dan UKM, jutaan pelaku usaha mikro masih belum memiliki dokumen ini sehingga kesulitan mengakses permodalan dan program pemerintah. Informasi lengkap seputar pengurusan administrasi desa termasuk SKU bisa diakses melalui desakarangbendo.id sebagai referensi terpercaya.

Jadi, bagaimana sebenarnya cara membuat SKU yang benar? Prosesnya kini bisa dilakukan secara offline melalui kelurahan atau desa, maupun online via sistem OSS (Online Single Submission) dari BKPM. Artikel ini akan membahas langkah lengkap, syarat dokumen, contoh format, hingga tips agar pengajuan tidak ditolak.

Apa Itu Surat Keterangan Usaha dan Fungsinya untuk UMKM

Sebelum masuk ke tahapan pembuatan, penting untuk memahami definisi dan fungsi dokumen ini terlebih dahulu.

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat. Dokumen ini menyatakan bahwa seseorang benar memiliki dan menjalankan usaha di wilayah administratif tersebut. SKU menjadi bukti legalitas awal yang diakui secara administratif oleh pemerintah daerah.

Fungsi SKU sangat krusial bagi pelaku UMKM. Berikut beberapa manfaat utamanya:

  • Syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN
  • Persyaratan mendaftar program bantuan UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM
  • Dasar pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha di kantor pajak
  • Syarat perubahan tarif listrik dari rumah tangga ke bisnis di
  • Kelengkapan administrasi untuk mengikuti tender atau kerja sama dengan instansi pemerintah
  • Bukti legalitas saat mengurus izin usaha lanjutan seperti di OSS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, pemerintah terus mendorong formalisasi usaha mikro melalui kemudahan pengurusan dokumen legalitas termasuk SKU.

Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Mengurus SKU

Persiapan dokumen yang lengkap akan memperlancar proses pengurusan SKU. Tidak perlu bolak-balik ke kantor kelurahan atau kecamatan jika semua persyaratan sudah siap sejak awal.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi 2 lembar
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi 2 lembar
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (background merah)
  • Surat pengantar dari RT dan RW setempat
  • Formulir permohonan SKU (tersedia di kantor kelurahan/desa)
  • Foto lokasi usaha (tampak depan dan dalam) untuk beberapa daerah tertentu

Beberapa wilayah mungkin meminta dokumen tambahan seperti:

  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan (jika menyewa tempat usaha)
  • Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lokasi usaha
  • Surat keterangan domisili usaha

Nah, regulasi persyaratan bisa berbeda di setiap daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat. Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke kantor kelurahan atau desa sebelum mengurus SKU.

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Offline

Pengurusan SKU secara offline masih menjadi pilihan utama banyak pelaku usaha. Prosesnya melibatkan tiga tingkat administrasi yaitu RT/RW, kelurahan atau desa, dan kecamatan.

Mengurus Surat Pengantar dari RT dan RW

Langkah pertama adalah mendapatkan surat pengantar dari ketua RT dan RW di lingkungan tempat usaha beroperasi.

  1. Datang ke rumah ketua RT dengan membawa KTP dan KK asli
  2. Sampaikan maksud untuk mengurus Surat Keterangan Usaha
  3. Isi formulir surat pengantar yang disediakan oleh RT
  4. Tunggu tanda tangan dan cap dari ketua RT
  5. Lanjutkan ke kantor RW untuk mendapatkan tanda tangan dan cap ketua RW
  6. Pastikan surat pengantar mencantumkan jenis usaha dan alamat lengkap

Proses di tingkat RT/RW biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja. Tidak ada biaya resmi yang dikenakan, meski beberapa warga memberikan administrasi sukarela.

Mengajukan Permohonan di Kelurahan atau Desa

Setelah surat pengantar RT/RW siap, tahap selanjutnya adalah pengajuan di kantor kelurahan atau desa.

  1. Datang ke kantor kelurahan atau desa pada jam kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB)
  2. Ambil nomor antrean di loket pelayanan
  3. Serahkan berkas persyaratan lengkap kepada petugas
  4. Isi formulir permohonan SKU dengan data yang akurat
  5. Tunggu verifikasi data oleh petugas kelurahan
  6. Petugas akan melakukan pengecekan kebenaran data usaha
  7. Jika disetujui, SKU akan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa

Estimasi waktu penerbitan SKU di tingkat kelurahan berkisar 1-3 hari kerja. Beberapa kelurahan menerapkan layanan satu hari jadi untuk permohonan yang lengkap.

Pengesahan SKU di Kantor Kecamatan

Tahap akhir adalah pengesahan atau legalisasi SKU di kantor kecamatan. Pengesahan ini memperkuat status legalitas dokumen.

  1. Bawa SKU yang sudah ditandatangani lurah ke kantor kecamatan
  2. Serahkan dokumen ke bagian pelayanan umum
  3. Petugas akan memberikan nomor registrasi dan stempel kecamatan
  4. Tunggu proses pengesahan oleh camat atau pejabat yang berwenang
  5. Ambil SKU yang sudah disahkan
Baca Juga:  BCA Expoversary 2026 Hadirkan Lebih dari 50 UMKM Binaan dan 28 Desa Wisata di ICE BSD

Setelah mendapat stempel kecamatan, SKU sudah sah digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan perbankan.

Tahapan Lokasi Estimasi Waktu Biaya
Surat Pengantar Kantor RT dan RW 1-2 hari kerja Gratis
Penerbitan SKU Kelurahan/Desa 1-3 hari kerja Gratis
Pengesahan Kantor Kecamatan 1-2 hari kerja Gratis
Total Proses 3-7 hari kerja Gratis (tanpa pungutan)

Perlu diketahui bahwa pembuatan SKU tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Jika ada oknum yang meminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan ke Ombudsman RI.

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Online via OSS

Bagi pelaku usaha yang tidak punya banyak waktu untuk datang langsung ke kantor pemerintahan, tersedia opsi pembuatan SKU secara online. Prosesnya dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Singkatnya, OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang berlaku di seluruh Indonesia.

Langkah Registrasi Akun OSS

Sebelum mengajukan SKU online, pemohon harus memiliki akun OSS terlebih dahulu.

  1. Buka situs resmi OSS di alamat oss.go.id melalui browser
  2. Klik tombol “Daftar” pada halaman utama
  3. Pilih jenis pendaftaran “Perorangan” untuk usaha mikro dan kecil
  4. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP
  5. Sistem akan melakukan verifikasi data dengan database Dukcapil
  6. Isi data pribadi seperti nama lengkap, alamat aktif, dan nomor telepon
  7. Buat username dan password yang mudah diingat
  8. Klik link verifikasi yang dikirim ke email
  9. Login ke akun OSS menggunakan username dan password yang sudah dibuat

Pastikan NIK yang dimasukkan valid dan terdaftar di Dukcapil. Jika terjadi kendala verifikasi, hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Proses Pengisian Data dan Penerbitan SKU Digital

Setelah berhasil login, lanjutkan dengan pengisian data usaha untuk mendapatkan SKU .

  1. Pilih menu “Perizinan Berusaha” di dashboard
  2. Klik “Permohonan Baru” untuk usaha yang belum terdaftar
  3. Pilih skala usaha “Mikro” atau “Kecil” sesuai omzet tahunan
  4. Lengkapi data usaha meliputi:
    • Nama usaha
    • Jenis/bidang usaha berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
    • Alamat lengkap lokasi usaha
    • Jumlah tenaga kerja
    • Modal usaha
    • Omzet per tahun
  5. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto lokasi usaha
  6. Periksa kembali semua data yang diisi
  7. Klik “Simpan” dan “Ajukan Permohonan”
  8. Tunggu proses verifikasi oleh sistem
  9. Jika disetujui, SKU digital akan terbit dan bisa diunduh dalam format PDF

Keuntungan mengurus SKU online adalah proses lebih cepat, bisa dilakukan dari rumah, dan dokumen langsung tersimpan secara digital di sistem OSS.

Aspek Offline (Kelurahan) Online (OSS)
Waktu Proses 3-7 hari kerja 1-3 hari kerja
Biaya Gratis Gratis
Lokasi Pengurusan Datang langsung ke RT, RW, Kelurahan, Kecamatan Dari rumah via internet
Format Dokumen Fisik (kertas) Digital (PDF)
Kelebihan Interaksi langsung dengan petugas Praktis, waktu dan tenaga
Kekurangan Perlu waktu dan transportasi Butuh stabil

Contoh Format Surat Keterangan Usaha yang Benar

Mengetahui format SKU yang benar akan membantu memahami kelengkapan dokumen yang diterima. Berikut contoh format standar Surat Keterangan Usaha yang umum digunakan di Indonesia.

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA [NAMA DAERAH]

KECAMATAN [NAMA KECAMATAN]

KELURAHAN/DESA [NAMA KELURAHAN/DESA]

Alamat: Jl. [Nama Jalan] No. [Nomor], Kode Pos [XXXXX]

SURAT KETERANGAN USAHA

Nomor: [XXX/SKU/KEL/II/2026]

 

Yang bertanda tangan di bawah ini, Lurah/Kepala Desa [Nama Kelurahan/Desa], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten/Kota [Nama Daerah], menerangkan bahwa:

 
Nama: [NAMA LENGKAP PEMILIK USAHA]
NIK: [NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN]
Tempat/Tanggal Lahir: [TEMPAT], [TANGGAL LAHIR]
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: [ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP]
 

Berdasarkan pengamatan kami, yang bersangkutan benar memiliki usaha:

 
Nama Usaha: [NAMA USAHA]
Jenis Usaha: [JENIS/BIDANG USAHA]
Alamat Usaha: [ALAMAT LOKASI USAHA]
 

Demikian Surat Keterangan Usaha ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

[Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun]

Lurah/Kepala Desa [Nama Kelurahan/Desa]




[NAMA LURAH/KEPALA DESA]

NIP. [NOMOR INDUK PEGAWAI]

Format di atas merupakan contoh standar yang digunakan di banyak kelurahan dan desa. Namun, setiap daerah mungkin memiliki format yang sedikit berbeda sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Masa Berlaku SKU dan Cara Perpanjangannya

Surat Keterangan Usaha memiliki masa berlaku yang terbatas. Memahami ketentuan ini penting agar legalitas usaha tetap terjaga.

Berdasarkan praktik umum di berbagai daerah, masa berlaku SKU adalah 1 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, pemilik usaha wajib mengurus perpanjangan jika masih membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan administratif.

Berikut langkah perpanjangan SKU:

  1. Siapkan SKU lama yang sudah habis masa berlakunya
  2. Lengkapi dokumen persyaratan seperti saat pengajuan baru (KTP, KK, surat pengantar RT/RW)
  3. Datang ke kantor kelurahan atau desa
  4. Isi formulir permohonan perpanjangan SKU
  5. Serahkan berkas ke petugas pelayanan
  6. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SKU baru
  7. Lakukan pengesahan ulang di kantor kecamatan jika diperlukan

Beberapa daerah memungkinkan perpanjangan secara online melalui sistem pelayanan terpadu daerah. Cek ketersediaan layanan ini di website resmi pemerintah kabupaten atau kota setempat.

Ketentuan Keterangan
Masa Berlaku 1 tahun sejak tanggal penerbitan
Waktu Ideal Perpanjangan 1 bulan sebelum masa berlaku habis
Biaya Perpanjangan Gratis (tidak dipungut biaya)
Konsekuensi Telat Perpanjang SKU tidak berlaku, harus mengurus dari awal

Informasi masa berlaku bisa berbeda di setiap daerah sesuai peraturan daerah yang berlaku. Selalu konfirmasi ke kelurahan atau desa terkait untuk memastikan ketentuan terbaru.

Baca Juga:  Pemkab Labusel Lepas 147 Calon Haji Tahun 2026 dengan Prosesi Upah-Upah Penuh Khidmat

Tips Agar Pengajuan SKU Tidak Ditolak

Agar proses pengurusan SKU berjalan lancar tanpa penolakan, perhatikan beberapa tips berikut ini.

Kelengkapan Dokumen

  • Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang ke kantor
  • Fotokopi dokumen dalam jumlah cukup (minimal 2 lembar per dokumen)
  • Bawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi

Keakuratan Data

  • Isi formulir dengan data yang sesuai KTP dan KK
  • Pastikan alamat usaha ditulis dengan benar dan lengkap
  • Jenis usaha harus sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya

Legalitas Lokasi Usaha

  • Pastikan lokasi usaha tidak melanggar peruntukan tata ruang
  • Jika menyewa tempat, siapkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik
  • Usaha tidak boleh berada di kawasan terlarang seperti bantaran sungai atau area hijau

Waktu Pengurusan

  • Datang di awal jam kerja untuk menghindari antrean panjang
  • Hindari pengurusan di akhir bulan karena biasanya lebih ramai
  • Pilih hari Selasa sampai Kamis karena cenderung lebih sepi dibanding Senin dan Jumat

Komunikasi dengan Petugas

  • Sampaikan maksud dengan jelas dan sopan
  • Tanyakan jika ada hal yang kurang dipahami
  • Simpan nomor kontak petugas untuk konfirmasi status permohonan

Waspada Penipuan dan Informasi Kontak Resmi

Dalam proses pengurusan SKU, waspadai potensi penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Berikut informasi penting yang perlu diperhatikan.

Ciri-ciri Penipuan yang Harus Diwaspadai:

  • Permintaan biaya di luar ketentuan resmi (pembuatan SKU seharusnya gratis)
  • Tawaran pengurusan cepat dengan imbalan uang melalui calo
  • Permintaan data pribadi sensitif seperti PIN ATM atau kode OTP
  • Link website palsu yang menyerupai situs OSS resmi

Kontak Resmi Pengaduan:

Instansi Layanan Kontak
OSS BKPM Bantuan Perizinan Online oss.go.id | Hotline: 1500-042
Ombudsman RI Pengaduan Maladministrasi ombudsman.go.id | Hotline: 137
LAPOR! Pengaduan Pelayanan Publik lapor.go.id | SMS: 1708
Kementerian Koperasi dan UKM Informasi UMKM kemenkopukm.go.id

Jika mengalami kendala atau menemukan indikasi pungutan liar, segera laporkan melalui kanal pengaduan di atas. Seluruh layanan pengaduan tersebut tidak dipungut biaya.

Penutup

Membuat Surat Keterangan Usaha merupakan langkah awal yang penting bagi setiap pelaku UMKM untuk menjalankan bisnis secara legal. Prosesnya kini semakin mudah dengan dua pilihan yaitu offline melalui kelurahan dan kecamatan, atau online via sistem OSS dari BKPM.

Perlu diingat bahwa informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Untuk mendapatkan informasi terkini, disarankan untuk menghubungi kantor kelurahan, desa, atau dinas terkait di wilayah setempat.

Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu kelancaran pengurusan dokumen legalitas usaha. Terima kasih sudah membaca, semoga usaha yang dijalankan semakin berkembang dan sukses.

 

FAQ Seputar Surat Keterangan Usaha

 
 
Proses pembuatan SKU secara offline membutuhkan waktu 3-7 hari kerja, mencakup pengurusan di RT/RW, kelurahan, dan pengesahan di kecamatan. Sementara untuk pengurusan online via OSS, prosesnya lebih cepat yaitu sekitar 1-3 hari kerja setelah semua data terverifikasi.
 
Pembuatan Surat Keterangan Usaha tidak dipungut biaya alias gratis, baik secara offline maupun online. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017. Jika ada oknum yang meminta biaya, segera laporkan ke Ombudsman RI melalui hotline 137.
 
SKU adalah surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan keberadaan usaha di wilayah tersebut. NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS dan berlaku sebagai izin usaha resmi. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sudah digantikan oleh NIB sejak berlakunya sistem OSS.
 
Ya, SKU merupakan salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti legalitas usaha saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Namun, beberapa bank juga mensyaratkan NIB sebagai dokumen tambahan.
 
Masa berlaku SKU umumnya adalah 1 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah habis masa berlaku, pemilik usaha perlu mengurus perpanjangan di kelurahan atau desa dengan dokumen persyaratan yang sama seperti pengajuan awal.
 
Usaha rumahan atau home industry juga disarankan memiliki SKU sebagai bukti legalitas, terutama jika ingin mengakses permodalan dari bank, mendaftar program bantuan UMKM pemerintah, atau mengurus NPWP usaha. Proses pengurusannya sama dengan usaha pada umumnya.
 
Jika NIK tidak terverifikasi di sistem OSS, kemungkinan data kependudukan belum terupdate di database Dukcapil. Solusinya adalah menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk melakukan pemutakhiran data. Setelah data terupdate, coba registrasi kembali di OSS.
 
SKU dari kelurahan bersifat lokal dan menerangkan keberadaan usaha di wilayah tersebut. Untuk keperluan nasional atau lintas daerah, disarankan melengkapi dengan NIB dari OSS yang berlaku secara nasional dan diakui di seluruh Indonesia.
 
 

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.