Beranda » Ekonomi Bisnis » Cara Membuat NPWP Online Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak, Ini Langkahnya!

Cara Membuat NPWP Online Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak, Ini Langkahnya!

Butuh NPWP tapi malas antre di kantor pajak? Tenang, sekarang proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak bisa dilakukan langsung dari HP dalam hitungan menit.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan sistem Coretax per 1 Januari 2025, menggantikan platform e-Registration yang sudah tidak bisa diakses lagi.

Melalui sistem baru ini, siapa pun bisa mengajukan NPWP secara online tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Kabar baiknya, proses verifikasi berlangsung cepat—bahkan bisa selesai dalam waktu kurang dari 24 jam jika data yang diinput valid dan lengkap.

Nah, bagi yang masih bingung harus mulai dari mana, simak panduan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini.

Artikel ini akan membahas syarat, langkah daftar, hingga tips agar pengajuan NPWP online langsung disetujui tanpa kendala.

Apa Itu NPWP dan Kenapa Wajib Dimiliki

Cara Daftar NPWP Online 2026 via Coretax DJP, Lebih Cepat dari Ereg Pajak!

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. Nomor ini terdiri dari 16 digit yang kini terintegrasi langsung dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), sesuai kebijakan One NIK One NPWP dari DJP.

Jadi, memiliki NPWP bukan sekadar kewajiban pajak semata. Nomor ini juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi keuangan dan pekerjaan.

Berikut beberapa fungsi penting NPWP dalam kehidupan sehari-hari:

  • Syarat melamar pekerjaan di perusahaan swasta maupun instansi
  • Pengajuan kredit atau pinjaman di bank dan lembaga keuangan
  • Pembukaan rekening tabungan, deposito, atau investasi
  • Pendaftaran dan perizinan
  • Pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak

Selain itu, pemilik NPWP mendapatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah dibandingkan yang belum memiliki. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, tarif PPh 21 bagi wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tambahan 20% lebih tinggi dari tarif normal.

Syarat Membuat NPWP Online 2025

Sebelum memulai proses pendaftaran di Coretax, pastikan semua dokumen dan data pendukung sudah siap. Persyaratan ini berbeda tergantung status pekerjaan dan jenis wajib pajak yang akan didaftarkan.

Untuk Karyawan

Bagi pekerja kantoran, pegawai swasta, PNS, atau karyawan kontrak, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan Dukcapil
  • Nomor (KK)
  • Alamat email aktif untuk menerima notifikasi dan link aktivasi
  • Nomor HP aktif yang bisa menerima SMS OTP

Untuk Pelaku Usaha dan Freelancer

Bagi wiraswasta, pedagang, pemilik UMKM, atau pekerja lepas, dokumen yang diperlukan sedikit berbeda:

  • KTP elektronik dan NIK aktif
  • Nomor Kartu
  • Alamat tempat usaha atau lokasi kegiatan
  • Surat pernyataan bermeterai tentang jenis dan lokasi usaha (untuk usaha tertentu)
  • Email dan nomor HP aktif

Nah, yang perlu diperhatikan adalah memastikan data NIK sudah valid dan sinkron dengan database Dukcapil. Jika ada ketidaksesuaian data, proses pendaftaran bisa tertunda hingga data diperbarui di kantor Dispendukcapil setempat.

Cara Membuat NPWP Online Lewat HP via Coretax DJP

Proses pendaftaran NPWP melalui Coretax terbilang sederhana dan bisa diselesaikan dalam waktu 15-30 menit saja. Seluruh tahapan dilakukan secara digital tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut panduan lengkap langkah demi langkah yang bisa diikuti.

Buat Akun di coretax.pajak.go.id

Langkah adalah membuat akun di portal resmi Coretax DJP.

  1. Buka browser di HP, kemudian akses alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pada halaman utama, klik tombol “Daftar di sini” atau “New Registration”
  3. Pilih jenis wajib pajak “Perorangan” untuk pendaftaran NPWP pribadi
  4. Sistem akan menampilkan pertanyaan tentang kepemilikan NIK
  5. Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” jika sudah punya e-KTP
  6. Selanjutnya pilih “Aktivasi NIK” untuk menjadikan NIK sebagai NPWP 16 digit

Setelah itu, masukkan alamat email aktif dan kode captcha yang ditampilkan. Sistem akan mengirimkan link aktivasi ke email yang didaftarkan. Cek folder inbox atau spam, kemudian klik link tersebut untuk mengaktifkan akun.

Isi Formulir Pendaftaran NPWP

Setelah akun aktif, login ke portal Coretax dan lanjutkan pengisian data pendaftaran NPWP.

  1. Data Identitas – Isi nama lengkap sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta status pernikahan
  2. Verifikasi NIK dan KK – Masukkan 16 digit NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk validasi data dengan Dukcapil
  3. Verifikasi Kontak – Input nomor HP aktif, kemudian klik “Verify” untuk menerima kode OTP via SMS
  4. Alamat Domisili – Isi alamat tempat tinggal saat ini secara lengkap, lalu klik “Mark Address” untuk tagging lokasi
  5. Alamat KTP – Jika sama dengan domisili, klik “Copy from Domicile”; jika berbeda, isi manual sesuai data KTP
  6. Verifikasi Wajah – Unggah foto selfie atau ambil foto langsung menggunakan kamera HP untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
  7. Data Penghasilan – Pilih sumber penghasilan (karyawan, usaha, atau pekerjaan bebas) dan metode pembukuan yang sesuai
Baca Juga:  Cek NPWP Online dengan NIK KTP, Begini Cara Tahu Status Aktif atau Tidak Lewat Coretax

Untuk karyawan, pilih opsi “Simple Bookkeeping” pada bagian metode pembukuan. Sedangkan untuk pengusaha yang mampu membuat laporan keuangan, bisa memilih “Financial Statement”.

Kirim Permohonan dan Tunggu Verifikasi

Sebelum mengirim pengajuan, periksa kembali seluruh data yang sudah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan ketik atau ketidaksesuaian informasi.

  1. Centang kotak pernyataan yang menyatakan data yang diisi sudah benar dan lengkap
  2. Klik tombol “Submit Application” atau “Kirim Pengajuan”
  3. Sistem akan memproses permohonan secara otomatis

Jika semua data valid dan sesuai dengan database Dukcapil, NPWP akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital (PDF) dan dikirimkan ke email yang terdaftar. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit hingga maksimal 1×24 jam.

Berapa Lama NPWP Online Jadi

Waktu penerbitan NPWP online melalui Coretax sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan data yang diinput.

Kondisi Data Estimasi Waktu Keterangan
Data lengkap dan valid Beberapa menit – 1 jam NPWP langsung aktif
Perlu verifikasi tambahan 1-3 hari kerja Menunggu validasi petugas
Data tidak sesuai Dukcapil Tertunda Perlu update data di Dispendukcapil

Berdasarkan praktik terbaru tahun 2025, rata-rata proses penerbitan NPWP online hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam jika semua data sudah sesuai. Setelah disetujui, kartu NPWP elektronik (e-NPWP) bisa langsung diunduh dalam format PDF dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik.

Cara Cek Status Pengajuan NPWP

Setelah mengirim permohonan, status pengajuan bisa dipantau langsung melalui dashboard akun Coretax.

  1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan email dan yang sudah didaftarkan
  2. Akses menu “Status Permohonan” atau “Application Status” di halaman utama
  3. Sistem akan menampilkan informasi apakah pengajuan masih diproses, sudah disetujui, atau memerlukan perbaikan data

Jika NPWP sudah diterbitkan, nomor dan dokumen PDF bisa diunduh langsung dari portal. Notifikasi juga akan dikirimkan ke email yang terdaftar.

Nah, apabila status masih “dalam proses” lebih dari 5 hari kerja, segera hubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 untuk menanyakan kendala yang terjadi.

Kesalahan Umum yang Bikin NPWP Ditolak

Banyak pengajuan NPWP online yang gagal diproses karena kesalahan teknis yang sebenarnya bisa dihindari. Berikut beberapa penyebab umum penolakan beserta solusinya.

Kesalahan Penyebab Solusi
NIK tidak tervalidasi Data NIK belum terintegrasi dengan Dukcapil Update data di kantor Dispendukcapil
Email tidak aktif Link aktivasi tidak bisa diterima Gunakan email yang sering dibuka
Foto tidak sesuai Verifikasi biometrik gagal Ambil foto dengan pencahayaan baik
Alamat tidak lengkap Tagging lokasi tidak akurat Isi alamat detail dengan RT/RW lengkap
Nomor KK salah Tidak dengan data Dukcapil Periksa ulang nomor KK terbaru

Singkatnya, kegagalan pendaftaran paling sering disebabkan oleh ketidaksesuaian data dengan database Dukcapil. Sebelum mendaftar, pastikan NIK dan KK sudah terupdate di kantor kependudukan terlebih dahulu.

Tips Agar Pengajuan NPWP Cepat Disetujui

Supaya proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum dan saat mengisi formulir Coretax.

  • Gunakan data sesuai KTP – Nama, alamat, dan tanggal lahir harus persis sama dengan yang tertera di e-KTP
  • Pastikan NIK sudah aktif – Cek status NIK melalui layanan online Dukcapil sebelum mendaftar
  • Siapkan email yang sering dibuka – Link aktivasi dan notifikasi NPWP dikirim melalui email
  • Gunakan koneksi internet stabil – Proses upload foto dan verifikasi membutuhkan koneksi yang lancar
  • Ambil foto selfie dengan baik – Pastikan wajah terlihat jelas, pencahayaan cukup, dan tidak ada objek penghalang
  • Periksa ulang sebelum submit – Kesalahan ketik sekecil apa pun bisa menyebabkan penolakan
  • Simpan bukti pengajuan – Screenshot atau catat nomor tiket permohonan untuk keperluan tracking

Dengan persiapan yang matang, pengajuan NPWP online bisa disetujui dalam waktu singkat tanpa perlu revisi berulang kali.

Manfaat NPWP untuk Keuangan dan Pekerjaan

Memiliki NPWP memberikan banyak kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama yang berkaitan dengan administrasi keuangan dan profesional.

Untuk Keperluan Pekerjaan:

  • Menjadi syarat wajib saat melamar kerja di perusahaan besar
  • Dibutuhkan untuk proses onboarding karyawan baru
  • Memudahkan perusahaan dalam menghitung dan melaporkan PPh 21

Untuk Keperluan Keuangan:

  • Membuka rekening tabungan, deposito, atau rekening investasi
  • Mengajukan KPR, , atau pinjaman lainnya
  • Melakukan di atas nominal tertentu yang memerlukan identitas pajak

Untuk Pelaku Usaha:

  • Pendaftaran izin usaha dan NIB melalui OSS
  • Mengikuti tender proyek pemerintah atau swasta
  • Membangun kredibilitas bisnis di mata mitra dan supplier
Baca Juga:  Jangan Asal Gabung NPWP Suami Istri, Ini Hal Penting yang Wajib Dipahami Lebih Dulu

Jadi, meski belum memiliki penghasilan yang memenuhi batas wajib pajak, memiliki NPWP tetap memberikan banyak keuntungan praktis dalam kehidupan sehari-hari.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP

Maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak perlu diwaspadai. DJP secara resmi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pesan, telepon, atau tautan mencurigakan yang mengaku dari petugas pajak.

Berikut ciri-ciri penipuan yang perlu dihindari:

  • Meminta transfer uang atau biaya pendaftaran NPWP (pendaftaran NPWP GRATIS)
  • Mengirimkan link selain yang berakhiran pajak.go.id
  • Meminta data pribadi sensitif seperti PIN atau password
  • Menggunakan nomor HP pribadi, bukan nomor resmi DJP

Perlu diingat, DJP hanya menghubungi wajib pajak melalui nomor resmi 1500200 atau KPP terdaftar. Jika menerima pesan atau telepon mencurigakan, segera abaikan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi.

Kontak Layanan dan Pengaduan DJP

Jika mengalami kendala selama proses pendaftaran NPWP atau membutuhkan informasi lebih lanjut, berikut kanal layanan resmi yang bisa dihubungi:

Kanal Layanan Kontak Jam Operasional
Kring Pajak (Telepon) 1500200 atau 021-1500200 08.00 – 16.00 WIB
Email Informasi [email protected] 24 jam
Email Pengaduan [email protected] 24 jam
Live Chat www.pajak.go.id 08.00 – 16.00 WIB
Portal Pengaduan Online pengaduan.pajak.go.id 24 jam
Twitter/X @kring_pajak Jam kerja
Faksimile (021) 5251245 Jam kerja

Selain kanal di atas, layanan WhatsApp pajak juga tersedia di masing-masing KPP. Daftar nomor WhatsApp resmi bisa diakses melalui linktr.ee/kringpajak_whatsapp.

Untuk kunjungan langsung, datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai domisili. Informasi alamat dan kontak KPP seluruh Indonesia bisa dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Penutup

Membuat NPWP online lewat HP kini jauh lebih mudah berkat hadirnya sistem Coretax dari DJP. Prosesnya cepat, gratis, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus mengantre di kantor pajak.

Yang terpenting adalah memastikan semua data NIK dan KK sudah valid di Dukcapil sebelum memulai pendaftaran.

Informasi dalam artikel desakarangbendo.id disusun berdasarkan panduan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan PMK Nomor 81 Tahun 2024, namun kebijakan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan terbaru.

Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu proses pendaftaran NPWP berjalan lancar. Terima kasih sudah membaca, dan semoga urusannya dimudahkan!


FAQ

Tidak, seluruh proses pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax sepenuhnya GRATIS dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada pihak yang meminta pembayaran untuk pembuatan NPWP, itu adalah penipuan.

Jika data NIK dan KK valid serta sesuai dengan database Dukcapil, proses penerbitan NPWP bisa selesai dalam hitungan menit hingga maksimal 1×24 jam. Untuk kasus yang memerlukan verifikasi tambahan, prosesnya bisa memakan waktu 1-3 hari kerja.

Bisa. Sistem Coretax DJP mendukung akses dari berbagai perangkat termasuk smartphone. Pastikan HP memiliki kamera yang berfungsi baik untuk proses verifikasi wajah dan koneksi internet yang stabil.

“Aktivasi NIK” digunakan untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP 16 digit sekaligus membuat akun Coretax. Sedangkan “Hanya Registrasi” hanya untuk membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Pilih “Aktivasi NIK” jika ingin langsung mendapatkan NPWP.

Jika NIK tidak tervalidasi, kemungkinan data NIK belum terintegrasi dengan database Dukcapil. Langkah yang perlu dilakukan adalah mengunjungi kantor Dispendukcapil setempat untuk memperbarui atau menyinkronkan data kependudukan terlebih dahulu.

NPWP format lama (15 digit) masih berlaku, namun untuk mengakses layanan Coretax, pemilik NPWP lama perlu melakukan sinkronisasi NIK melalui proses registrasi di portal Coretax. Format NPWP baru menggunakan 16 digit yang terintegrasi dengan NIK.

Tidak semua orang wajib memiliki NPWP. NPWP wajib dimiliki oleh individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, yaitu memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, memiliki NPWP tetap bermanfaat untuk berbagai keperluan administrasi meski penghasilan belum memenuhi batas PTKP.

Setelah NPWP diterbitkan, kartu NPWP elektronik (e-NPWP) dalam format PDF akan dikirimkan ke email yang didaftarkan. Selain itu, dokumen tersebut juga bisa diunduh langsung dari dashboard akun Coretax di menu profil atau dokumen.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Karangbendo

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.