Beranda » Ekonomi Bisnis » Tanggapan OJK Terkait Keputusan KPPU Soal Pelanggaran Suku Bunga Fintech di Tahun 2026

Tanggapan OJK Terkait Keputusan KPPU Soal Pelanggaran Suku Bunga Fintech di Tahun 2026

Dunia industri sedang diramaikan dengan kabar mengejutkan dari Komisi Pengawas Persaingan (KPPU). Sebanyak 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi.

Akibat putusan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini, para penyelenggara pinjaman online tersebut dijatuhi sanksi denda dengan nilai total mencapai Rp 755 miliar. Keputusan ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.

Respons Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap untuk mencermati sekaligus menghormati putusan yang dikeluarkan oleh KPPU. Pihak regulator menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi yang selama ini dipermasalahkan sebenarnya disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Code of Conduct tahun 2018.

Langkah tersebut dulunya diambil sebagai tindak lanjut atas arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik bunga tinggi. Selain itu, aturan tersebut bertujuan membedakan layanan pinjaman online legal dengan pinjaman online ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

OJK kini terus memantau perkembangan lending pasca putusan tersebut agar layanan pendanaan tetap berjalan normal. Penguatan pengawasan terus dilakukan melalui berbagai regulasi seperti POJK 10/2022 dan SEOJK 19/2023 yang menekankan transparansi serta tata kelola yang baik.

Baca Juga:  Tekanan Jual Masih Membayangi Sektor Perbankan Besar di Sesi Awal Perdagangan 27/3/2026

Langkah AFPI dan Industri

Menanggapi putusan tersebut, pihak asosiasi menyatakan keberatan dan berencana menempuh jalur lanjutan. Berikut adalah poin-poin utama terkait langkah yang diambil oleh industri:

  1. Pengajuan Banding: Seluruh anggota asosiasi yang terdampak sedang mempersiapkan segala keperluan administratif dan hukum untuk atas putusan KPPU.
  2. Operasional Tetap Normal: Meskipun ada putusan denda, kegiatan operasional platform fintech lending dipastikan tetap berjalan seperti biasa.
  3. Kewajiban Nasabah: Seluruh kewajiban pembayaran pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian tetap harus dipenuhi oleh nasabah sebagaimana mestinya.

Industri menilai bahwa penetapan batas atas manfaat ekonomi selama ini merupakan upaya perlindungan konsumen dan bukan bentuk pemufakatan jahat. Pihak asosiasi merasa bahwa langkah tersebut sudah berada dalam koridor arahan OJK pada masa itu untuk mencegah praktik predatory lending.

Rincian dan Pertimbangan Denda KPPU

Besaran denda yang dijatuhkan KPPU kepada 97 perusahaan tersebut bervariasi tergantung pada hasil pemeriksaan majelis komisi. Berikut adalah rincian mengenai pengenaan sanksi tersebut:

Kategori Denda Keterangan
Denda Tertinggi Rp 102, miliar (dikenakan pada PT Pembiayaan Digital Indonesia/AdaKami)
Denda Terendah Rp 1 miliar (dikenakan pada 52 penyelenggara)
Dasar Penentuan Faktor kooperatif, peran dalam perkara, dan kemampuan bayar

Perbedaan nominal denda ini didasarkan pada kombinasi berbagai faktor yang meringankan maupun memberatkan selama proses persidangan. Nilai Rp 1 miliar sendiri ditetapkan sebagai denda dasar yang berlaku di setiap perkara yang ditangani oleh KPPU.

Baca Juga:  BSI Siapkan Uang Tunai Rp 45 Triliun pada Periode Ramadan dan Lebaran 2026

Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga yang tidak sehat di antara para terlapor. Praktik ini dinilai mengurangi intensitas persaingan dan menghambat dinamika kompetisi yang seharusnya terjadi secara alami di pasar pinjaman daring.

Selain sanksi denda, KPPU juga memberikan kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kesenjangan regulasi di masa depan dan membatasi peran asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat informatif dan didasarkan pada yang tersedia saat berita diturunkan. Kebijakan hukum, status banding, serta regulasi terkait fintech lending dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan proses hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.