Pemerintah tengah mempertimbangkan penambahan likuiditas sebesar Rp 100 triliun ke sektor perbankan. Langkah ini menarik perhatian, terutama di tengah kondisi likuiditas perbankan yang tergolong sehat. Lalu, apa sebenarnya urgensi dari rencana ini?
Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan memang masih lebih tinggi dibandingkan penyaluran kredit. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Januari 2026 menunjukkan DPK tumbuh 13,48% secara tahunan, sementara kredit hanya naik 9,96% yoy. Perbandingan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana pertumbuhan kredit lebih tinggi dari DPK.
Mengapa Pemerintah Ingin Tambah Likuiditas?
Likuiditas yang tinggi saat ini sebenarnya belum menjadi masalah serius bagi sebagian besar bank. Namun, pemerintah melihat potensi dari dana menganggur untuk dioptimalkan. Tujuannya bukan sekadar parkir dana, tapi agar bisa disalurkan menjadi stimulus ekonomi.
Rencana ini juga hadir dengan skema yang lebih fleksibel dibandingkan suntikan sebelumnya. Dana bisa ditarik kembali sewaktu-waktu untuk kebutuhan belanja negara. Ini memberikan ruang manuver yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran.
Namun, belum ada kejelasan teknis terkait pelaksanaan rencana ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masih ada kajian lebih lanjut yang perlu dilakukan sebelum eksekusi.
1. Penyebab Tertundanya Penyaluran Kredit
Salah satu alasan utama penambahan likuiditas belum serta merta mendorong kredit adalah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Permintaan kredit dari pelaku usaha masih terbatas karena ketidakpastian kebijakan dan risiko geopolitik.
Banyak pengusaha justru memilih melunasi kredit yang sudah ada daripada mengajukan pinjaman baru. Ini terjadi karena beban bunga yang tinggi di tengah lesunya permintaan pasar.
2. Dampak PHK Terhadap Daya Beli
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akhir tahun lalu turut menyusutkan daya beli masyarakat. Terutama kalangan menengah ke bawah yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Moody’s dan Fitch juga telah memperingatkan risiko ini. Dunia usaha pun menjadi lebih hati-hati dalam mengembangkan bisnis, yang pada akhirnya menekan pertumbuhan kredit.
3. Tingginya Undisbursed Loan
Hingga Januari 2026, jumlah undisbursed loan mencapai Rp 2.506 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa banyak dana yang disetujui namun tidak cair. Ini adalah sinyal bahwa masalah bukan pada sisi likuiditas, melainkan pada permintaan.
4. Risiko Penarikan Dana oleh Pemerintah
Suntikan likuiditas bukanlah bantuan gratis. Bank harus mengembalikan dana dengan bunga sebesar 80% dari BI rate. Ditambah lagi, ada risiko penarikan sewaktu-waktu oleh pemerintah.
Hal ini tentu menambah beban bank, terutama saat pertumbuhan kredit masih di kisaran single digit. Bank harus berpikir ulang bagaimana menempatkan dana tambahan ini secara efektif.
5. Likuiditas Bank Belum Mengalami Masalah Serius
Sejumlah bank mengaku belum mengalami tekanan likuiditas yang signifikan. Likuiditas di awal tahun ini tergolong normal, bahkan lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, peningkatan LDR menjadi salah satu indikator yang perlu diwaspadai. Misalnya, BTN mencatat LDR naik dari 83,65% menjadi 94,13% dalam setahun.
6. Penerimaan Positif dari Kalangan Bank
Sejumlah bank menyambut baik rencana penambahan likuiditas ini. Direktur Network & Retail Funding BTN, Rully Setiawan, menyebut suntikan dana sebelumnya membantu bank tidak berebut dana dari masyarakat.
Ia juga menyatakan bahwa dana tersebut memungkinkan bank menyalurkan kredit ke berbagai segmen, bukan hanya KPR tapi juga UMKM.
7. Peran Bank Syariah dalam Menyerap DPK
Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat pertumbuhan DPK sebesar 16,2% yoy, sebagian besar didukung oleh suntikan likuiditas dari pemerintah. Ini menunjukkan bahwa bank syariah juga turut merasakan manfaat dari kebijakan ini.
8. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan
BSI mengaku masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait rencana penambahan likuiditas. Namun, secara umum bank menyambut baik kebijakan yang bertujuan mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
9. Potensi Stimulus untuk UMKM dan Ekspor
Dengan likuiditas yang lebih tinggi, bank bisa mendorong pembiayaan ke segmen UMKM dan ekspor. Ini sejalan dengan target pemerintah untuk memperkuat basis ekonomi dari bawah.
10. Evaluasi Kebijakan untuk Jangka Panjang
Langkah ini sebaiknya tidak hanya menjadi solusi jangka pendek. Evaluasi kebijakan jangka panjang diperlukan agar likuiditas bisa disalurkan secara efektif dan berkelanjutan.
Perbandingan Pertumbuhan DPK dan Kredit (Januari 2025 vs 2026)
| Indikator | Januari 2025 | Januari 2026 |
|---|---|---|
| Pertumbuhan DPK | 5,51% yoy | 13,48% yoy |
| Pertumbuhan Kredit | 10,27% yoy | 9,96% yoy |
| LDR | 87,64% | 84,93% |
Kesimpulan
Penambahan likuiditas Rp 100 triliun bukan sekadar soal mengisi kekosongan dana di perbankan. Ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong ekspansi kredit dan daya beli masyarakat. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan yang mendukung.
Bank memang belum mengalami tekanan likuiditas serius, tapi tantangan utamanya adalah rendahnya permintaan kredit. Solusi jangka panjang harus fokus pada pemulihan kepercayaan dunia usaha dan peningkatan daya beli masyarakat.
Disclaimer: Data dan angka dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan informasi hingga Maret 2026. Kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi dapat berubah sewaktu-waktu.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.




