Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan adanya tren kenaikan pada tingkat risiko kredit macet atau TWP90 di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Per Februari 2026, angka tersebut menyentuh posisi 4,54 persen.
Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan posisi Januari 2026 yang berada di level 4,38 persen. Jika ditarik lebih jauh ke belakang, lonjakan ini cukup terasa mengingat pada Februari 2025, angka TWP90 tercatat masih berada di kisaran 2,78 persen.
Dinamika Risiko Kredit Macet Fintech
Meskipun angka 4,54 persen masih berada di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen, situasi ini memerlukan perhatian serius. Kondisi tersebut menandakan bahwa industri pinjaman daring sedang menghadapi tantangan dalam menjaga kualitas portofolio pembiayaan di tengah dinamika ekonomi yang fluktuatif.
Peningkatan risiko ini tidak terjadi tanpa alasan. Berikut adalah rincian perbandingan data TWP90 dalam kurun waktu satu tahun terakhir:
| Periode Waktu | Persentase TWP90 |
|---|---|
| Februari 2025 | 2,78% |
| Januari 2026 | 4,38% |
| Februari 2026 | 4,54% |
Data di atas menunjukkan adanya tren kenaikan yang konsisten sepanjang awal tahun 2026. Perlu diingat bahwa angka-angka tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah seiring dengan kebijakan perusahaan serta kondisi ekonomi makro yang memengaruhi daya beli masyarakat.
Langkah Strategis Menekan Kredit Macet
Menanggapi kondisi tersebut, OJK memberikan arahan tegas kepada seluruh penyelenggara fintech lending untuk segera melakukan pembenahan internal. Fokus utama diarahkan pada penguatan tata kelola perusahaan agar penyaluran dana tetap berada di jalur yang aman dan berkelanjutan.
Untuk merespons tantangan tersebut, terdapat beberapa langkah krusial yang didorong oleh regulator bagi para pelaku industri:
- Memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh agar setiap potensi kredit bermasalah dapat terdeteksi lebih dini.
- Meningkatkan kualitas Electronic Know Your Customer (e-KYC) guna memastikan validitas data calon peminjam.
- Mengoptimalkan sistem credit scoring yang lebih akurat untuk menyaring profil risiko peminjam secara lebih selektif.
- Menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudent dalam setiap keputusan pemberian pinjaman guna menjaga perlindungan konsumen.
Penerapan langkah-langkah di atas diharapkan mampu menciptakan ekosistem pinjaman daring yang lebih sehat. Selain itu, selektivitas dalam menyalurkan pembiayaan menjadi kunci utama agar perusahaan tidak terjebak dalam akumulasi kredit macet yang lebih besar di masa depan.
Faktor Penyebab Penurunan Kemampuan Bayar
Penurunan kemampuan bayar dari sebagian peminjam menjadi faktor utama yang memicu kenaikan angka TWP90. Kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, baik di tingkat domestik maupun global, memberikan tekanan nyata terhadap arus kas para peminjam.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) turut menyoroti fenomena ini. Selain faktor makro ekonomi, terdapat beberapa poin penyebab yang memengaruhi kualitas pembiayaan di industri ini:
- Kondisi ekonomi yang belum stabil memberikan dampak langsung pada stabilitas pendapatan peminjam.
- Adanya kasus-kasus spesifik pada sejumlah penyelenggara fintech lending yang memengaruhi kepercayaan publik.
- Penurunan daya beli masyarakat yang berujung pada kesulitan dalam memenuhi kewajiban cicilan tepat waktu.
Melihat kondisi tersebut, AFPI memberikan imbauan keras kepada seluruh anggotanya. Para penyelenggara diminta untuk bersikap lebih konservatif dan disiplin dalam menjalankan operasional bisnis agar angka TWP90 dapat ditekan kembali ke bawah level 3 persen.
Pertumbuhan Industri di Tengah Tantangan
Di balik kenaikan angka kredit macet, industri fintech P2P lending sebenarnya masih menunjukkan performa pertumbuhan yang cukup impresif. Data per Februari 2026 mencatat outstanding pembiayaan mencapai Rp 100,69 triliun.
Pencapaian ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 25,75 persen secara tahunan atau Year on Year (YoY). Berikut adalah ringkasan performa industri fintech lending per Februari 2026:
- Total Outstanding Pembiayaan: Rp 100,69 triliun.
- Pertumbuhan Tahunan (YoY): 25,75 persen.
- Target TWP90 dari AFPI: Di bawah 3 persen.
Pertumbuhan yang signifikan ini membuktikan bahwa minat masyarakat terhadap layanan pinjaman daring masih sangat tinggi. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana menyeimbangkan antara pertumbuhan bisnis yang agresif dengan manajemen risiko yang ketat.
Keberhasilan industri dalam menjaga keseimbangan ini akan sangat bergantung pada kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi yang ada. Pengawasan yang lebih ketat dari OJK serta komitmen dari pelaku industri untuk menerapkan standar operasional yang lebih baik menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sektor keuangan digital di Indonesia.
Disclaimer: Data yang disajikan dalam artikel ini berdasarkan informasi terkini per April 2026. Angka statistik, regulasi, dan kondisi pasar dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan otoritas terkait dan perkembangan situasi ekonomi global maupun domestik. Pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada kanal resmi OJK untuk mendapatkan data terbaru dan akurat.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.





