Dinamika industri keuangan digital di Indonesia kembali mencuri perhatian publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya 18 penyelenggara layanan pinjaman daring atau fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki tingkat risiko kredit macet atau TWP90 di atas 5% per Februari 2026.
Angka tersebut menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku industri dalam menjaga kualitas aset di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif. Fenomena ini sekaligus memberikan gambaran nyata mengenai risiko yang melekat pada sektor pembiayaan berbasis teknologi di tanah air.
Dominasi Sektor Produktif dalam Kredit Macet
Peningkatan angka kredit macet ini tidak terjadi secara merata di semua lini bisnis. Berdasarkan data yang dihimpun OJK, mayoritas penyelenggara yang mencatatkan TWP90 di atas ambang batas 5% didominasi oleh segmen produktif.
Kondisi ini dipicu oleh karakteristik usaha, terutama pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada perputaran arus kas dan stabilitas kondisi pasar. Ketika pasar mengalami tekanan, kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran sering kali terganggu secara langsung.
OJK menegaskan bahwa tingginya angka kredit macet ini bukan disebabkan oleh keterbatasan data dalam proses penilaian kredit. Penyelenggara telah memanfaatkan berbagai instrumen pendukung seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Fintech Data Center (FDC) untuk memitigasi risiko.
Berikut adalah perbandingan tren angka TWP90 industri fintech lending dalam kurun waktu satu tahun terakhir untuk memberikan perspektif mengenai kenaikan yang terjadi:
| Periode | Angka TWP90 Industri |
|---|---|
| Februari 2025 | 2,78% |
| Januari 2026 | 4,38% |
| Februari 2026 | 4,54% |
Data di atas menunjukkan adanya tren peningkatan yang konsisten dalam setahun terakhir. Meskipun secara agregat angka 4,54% masih berada di bawah ambang batas 5%, posisi ini sudah semakin mendekati batas aman yang ditetapkan oleh regulator.
Langkah Tegas OJK Terhadap Penyelenggara
Menanggapi kondisi tersebut, OJK tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah-langkah pengawasan yang ketat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan stabilitas industri tetap terjaga dan melindungi kepentingan para pemberi dana atau lender.
Terdapat beberapa tahapan tindakan yang dilakukan oleh regulator terhadap 18 penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5% tersebut:
- Pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Kewajiban penyusunan rencana perbaikan kualitas pembiayaan secara komprehensif.
- Pemantauan berkala terhadap pelaksanaan langkah perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara.
- Evaluasi mendalam terhadap model bisnis dan manajemen risiko perusahaan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka kredit macet agar kembali ke level yang lebih sehat. Selain itu, perbaikan kualitas pembiayaan menjadi kunci utama bagi penyelenggara untuk mempertahankan kepercayaan publik di masa depan.
Pertumbuhan Pembiayaan di Tengah Risiko
Di balik tantangan kredit macet, industri fintech P2P lending di Indonesia sebenarnya masih menunjukkan performa yang cukup impresif dari sisi penyaluran dana. Pertumbuhan pembiayaan tetap berjalan meski risiko kredit sedang mengalami tekanan.
Per Februari 2026, total outstanding pembiayaan fintech P2P lending tercatat mencapai Rp 100,69 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 25,75% secara year on year (YoY).
Pertumbuhan yang signifikan ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan akses pendanaan melalui platform digital masih sangat tinggi. Masyarakat dan pelaku usaha tetap menjadikan fintech sebagai alternatif utama untuk mendapatkan modal kerja maupun kebutuhan konsumtif.
Namun, pertumbuhan yang cepat ini harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam proses seleksi debitur. Keseimbangan antara ekspansi bisnis dan manajemen risiko menjadi tantangan terbesar bagi seluruh pelaku industri di tahun 2026.
Disclaimer: Data yang disajikan dalam artikel ini merujuk pada laporan OJK per Februari 2026. Angka dan kondisi industri dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan dinamika pasar serta kebijakan regulasi yang berlaku. Informasi ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi atau keputusan finansial.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.






