Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Darmansyah, membawa visi ambisius untuk memperkuat fondasi lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Ia menyiapkan lima pilar strategis sebagai pondasi utama penguatan kelembagaan OJK ke depan. Langkah ini dianggap krusial, terutama di tengah tantangan pertumbuhan ekonomi nasional yang membutuhkan dukungan kuat dari sektor keuangan.
Dengan total dana pihak ketiga perbankan yang sudah menyentuh angka Rp 10.000 triliun dan penyaluran kredit sekitar Rp 8.000 triliun, tekanan terhadap OJK semakin besar. Apalagi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029, Indonesia masih butuh investasi tambahan sebesar Rp 13.000 triliun. Darmansyah percaya bahwa OJK harus siap menjadi garda terdepan dalam mendukung target itu.
Lima Pilar Penguatan OJK Menuju Kelembagaan yang Kuat
Rencana Darmansyah tidak sekadar retorika belaka. Ia merancang lima pilar yang saling terkait dan mendukung satu sama lain. Kelimanya dirancang untuk menjawab tantangan modernisasi, efisiensi operasional, dan respons terhadap dinamika sektor jasa keuangan yang terus berevolusi.
1. Keberlanjutan Sumber Pendanaan OJK
Salah satu tantangan utama OJK adalah ketergantungan pada pendanaan dari industri jasa keuangan dan APBN. Darmansyah menyadari bahwa kapasitas fiskal negara terbatas, sehingga mencari sumber pendanaan alternatif menjadi prioritas.
Tanpa pendanaan yang stabil dan memadai, OJK akan kesulitan menjalankan tugas pengawasan secara optimal. Apalagi sektor jasa keuangan terus berkembang pesat, terutama dengan maraknya fintech dan platform digital.
2. Transformasi Organisasi dan SDM OJK
Transformasi organisasi menjadi pilar kedua yang tak kalah penting. Darmansyah menilai bahwa OJK sering tertinggal dalam menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan industri.
Untuk itu, peningkatan kapasitas SDM dan pemanfaatan teknologi seperti supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech) menjadi fokus utama. Tujuannya agar OJK bisa lebih cepat dan tepat dalam pengambilan keputusan.
3. Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Infrastruktur fisik OJK saat ini belum sepenuhnya mendukung pengawasan lintas sektor secara terintegrasi. Darmansyah mengusulkan konsolidasi kantor pusat dalam satu lokasi untuk meningkatkan efisiensi koordinasi.
Selain itu, penguatan infrastruktur juga dibutuhkan di kantor regional. Ini penting untuk meningkatkan layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat luas.
4. Penguatan Sinergi Kelembagaan
OJK tidak bekerja sendirian. Darmansyah menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari DPR, kementerian, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Sinergi ini diharapkan bisa meningkatkan stabilitas sistem keuangan dan membangun kepercayaan publik terhadap OJK.
5. Peningkatan Penegakan Hukum dan Integritas Pasar
Di tengah maraknya investasi ilegal dan kejahatan finansial digital, penguatan penegakan hukum menjadi sangat krusial. Darmansyah mencontohkan kerja sama OJK dengan Bareskrim Polri sebagai langkah nyata.
Integritas pasar harus terus dijaga agar investor lokal maupun asing merasa aman berinvestasi di Indonesia.
Implementasi Bertahap Menuju Optimalisasi
Rencana lima pilar ini tidak akan langsung diterapkan secara serentak. Darmansyah merancang implementasi dalam beberapa fase:
- 2026 – Konsolidasi internal OJK.
- 2027–2028 – Fase akselerasi pengembangan.
- 2029–2030 – Optimalisasi penerapan seluruh pilar.
Langkah ini dirancang agar transisi bisa berjalan mulus tanpa mengganggu operasional harian OJK.
Dampak Strategi Ini bagi Ekosistem Jasa Keuangan
Strategi ini bukan hanya soal internal OJK. Ada dampak luas yang dirasakan oleh berbagai pihak:
- Penegakan Hukum: Semakin ketat dan terkoordinasi.
- Investor: Mendapat perlindungan hukum yang lebih baik.
- Ekosistem Finansial: Lebih stabil dan transparan.
- Target Ekonomi 2029: Dukungan regulasi yang kuat bisa dorong realisasi target investasi.
- Teknologi Pengawasan: Pemanfaatan suptech dan regtech akan tingkatkan akurasi pengawasan.
Tabel Perbandingan Capaian dan Target OJK (2025–2030)
| Indikator | 2025 | Target 2030 |
|---|---|---|
| Dana Pihak Ketiga | Rp 10.000 T | >Rp 13.000 T |
| Penyaluran Kredit | Rp 8.000 T | Disesuaikan target ekonomi |
| Jumlah Kantor Regional OJK | 34 | 40+ |
| Kasus Investasi Ilegal Ditangani | ±1.200 kasus/tahun | ±1.500 kasus/tahun |
| Integrasi Teknologi Pengawasan | Dasar | Tingkat Lanjut |
Catatan: Data bersifat estimasi dan dapat berubah tergantung kondisi makro ekonomi serta kebijakan pemerintah.
Harapan Besar ke Depan
Dengan lima pilar ini, Darmansyah ingin menjadikan OJK sebagai lembaga yang tidak hanya tangguh, tetapi juga adaptif dan inovatif. Di masa depan, OJK diharapkan bisa menjadi model pengawas sektor jasa keuangan yang diacu di tingkat internasional.
Langkah-langkah konkret ini juga menunjukkan bahwa OJK tidak hanya fokus pada pengawasan, tapi juga pada kontribusi nyata terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia hingga Maret 2026. Data dan rencana kebijakan dapat berubah seiring perkembangan situasi dan regulasi yang berlaku.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.




