Fintech peer to peer lending PT Dana Kini Indonesia atau yang dikenal sebagai Danakini resmi berhenti beroperasi. Pengumuman ini datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa platform ini tidak lagi aktif sejak Oktober 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam menghadapi rencana perubahan kepemilikan. Perubahan ini melibatkan calon pemegang saham baru yang akan mengambil alih operasional bisnis.
Alasan di Balik Penghentian Operasional Danakini
Langkah penghentian operasi Danakini bukanlah keputusan mendadak. Ini merupakan bagian dari proses transisi bisnis yang telah direncanakan sebelumnya. Perusahaan juga mengalihkan portofolio pinjaman ke entitas multifinance-nya, yaitu Danakini Finance.
1. Rencana Perubahan Kepemilikan
Salah satu faktor utama yang mendorong penghentian operasi Danakini adalah rencana perubahan kepemilikan. Perusahaan ingin memastikan transisi yang mulus dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. Alih Fokus ke Bisnis Multifinance
Dengan berhentinya layanan pinjaman online, Danakini beralih ke model bisnis multifinance. Ini memungkinkan perusahaan untuk tetap beroperasi dalam ekosistem keuangan dengan pendekatan yang berbeda.
Dampak terhadap Pengguna dan Pemilik Dana
Berhentinya operasional Danakini tentu berdampak pada pengguna dan para lender yang telah menyalurkan dana melalui platform ini. OJK memastikan bahwa semua kewajiban kepada pengguna dan lender harus tetap dipenuhi.
1. Penyelesaian Kewajiban kepada Lender
Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada lender sebelum benar-benar tutup. Ini mencakup pengembalian dana yang belum dicairkan dan penyelesaian pinjaman yang masih berjalan.
2. Penghapusan Aplikasi dari Platform Digital
Sejak 1 Oktober 2025, aplikasi Danakini tidak lagi tersedia di App Store maupun Google Play. Ini menjadi tanda nyata bahwa platform ini tidak lagi melayani pengguna baru atau transaksi aktif.
Tren Keluarnya Fintech Lending dari Pasar
Kepergian Danakini bukan kasus yang berdiri sendiri. Industri fintech lending di Indonesia tengah mengalami perubahan besar, dengan beberapa pemain besar memilih keluar dari bisnis.
1. Maucash Juga Hentikan Operasi
Sebelumnya, Maucash yang merupakan bagian dari Astra Grup juga menghentikan operasionalnya. OJK telah mencabut izin usaha Maucash sejak Desember 2025.
2. Regulasi yang Ketat
Semakin ketatnya pengawasan dari OJK membuat beberapa perusahaan fintech mempertimbangkan kembali model bisnis mereka. Banyak yang memilih mundur daripada menghadapi risiko regulasi yang tinggi.
Perbandingan Fintech yang Berhenti Operasi
Berikut adalah perbandingan antara Danakini dan Maucash terkait waktu berhenti operasi dan alasan utama:
| Fintech | Tanggal Berhenti Operasi | Alasan Utama |
|---|---|---|
| Danakini | Oktober 2025 | Perubahan kepemilikan |
| Maucash | Desember 2025 | Permintaan sukarela |
Apa yang Harus Dilakukan Pengguna?
Bagi pengguna yang masih memiliki transaksi aktif atau dana belum dicairkan, beberapa langkah penting perlu diperhatikan.
1. Cek Status Pinjaman atau Dana
Pastikan untuk memeriksa status pinjaman atau dana yang belum dicairkan melalui platform resmi atau email yang dikirim oleh Danakini.
2. Hubungi Customer Service
Jika ada pertanyaan, pengguna masih bisa menghubungi layanan pelanggan untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait penyelesaian transaksi.
3. Ikuti Arah OJK
OJK akan terus memantau proses penyelesaian kewajiban Danakini. Pengguna disarankan untuk mengikuti informasi resmi dari OJK agar tidak tertinggal update penting.
Regulasi Fintech Lending Kini Lebih Ketat
Perubahan ini mencerminkan kondisi industri yang semakin ketat dalam hal pengawasan. OJK terus memperbarui aturan agar industri fintech bisa tumbuh secara sehat dan melindungi konsumen.
1. Penerapan TWP90 yang Ketat
Tingkat Waktu Pelunasan 90 hari (TWP90) menjadi salah satu indikator utama dalam pengawasan fintech lending. Fintech dengan TWP90 tinggi bisa mendapat sanksi atau bahkan pencabutan izin.
2. Penekanan pada Kepatuhan Regulasi
Fintech yang tidak memenuhi standar kepatuhan terhadap regulasi akan lebih mudah dijatuhi sanksi. Ini membuat banyak perusahaan mempertimbangkan ulang bisnis mereka.
Proyeksi Industri Fintech ke Depan
Meski ada sejumlah fintech yang keluar dari pasar, industri ini tetap memiliki potensi pertumbuhan. Namun, hanya perusahaan yang kuat secara regulasi dan operasional yang akan bertahan.
1. Peningkatan Kualitas Layanan
Fintech yang bertahan cenderung menawarkan layanan yang lebih transparan dan aman. Ini menjadi nilai tambah di tengah maraknya pinjol ilegal.
2. Fokus pada Inklusi Keuangan
Fintech juga terus berperan dalam mendukung inklusi keuangan, terutama di daerah terpencil. Namun, pendekatan ini harus tetap sejalan dengan aturan yang berlaku.
Disclaimer
Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu. Keputusan penghentian operasi Danakini dan Maucash adalah kebijakan internal perusahaan yang disetujui oleh OJK. Informasi yang disajikan didasarkan pada rilis resmi dan pengumuman dari pihak berwenang per Maret 2026.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.




