Beranda » Ekonomi Bisnis » Fintech Danakini Resmi Tutup Usaha Usai Ganti Pemilik, OJK Catat Resmi Mundur dari Industri

Fintech Danakini Resmi Tutup Usaha Usai Ganti Pemilik, OJK Catat Resmi Mundur dari Industri

Fintech peer to peer lending PT Dana Kini Indonesia atau yang dikenal sebagai Danakini resmi berhenti beroperasi. Pengumuman ini datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa platform ini tidak lagi aktif sejak Oktober 2025.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi dalam menghadapi rencana perubahan kepemilikan. Perubahan ini melibatkan calon yang akan mengambil alih operasional bisnis.

Alasan di Balik Penghentian Operasional Danakini

Langkah penghentian operasi Danakini bukanlah keputusan mendadak. Ini merupakan bagian dari proses transisi bisnis yang telah direncanakan sebelumnya. Perusahaan juga mengalihkan portofolio pinjaman ke entitas multifinance-nya, yaitu Danakini Finance.

1. Rencana Perubahan Kepemilikan

Salah satu faktor utama yang mendorong penghentian operasi Danakini adalah rencana perubahan kepemilikan. Perusahaan ingin memastikan transisi yang mulus dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2. Alih Fokus ke Bisnis Multifinance

Dengan berhentinya layanan , Danakini beralih ke model bisnis multifinance. Ini memungkinkan perusahaan untuk tetap beroperasi dalam dengan pendekatan yang berbeda.

Dampak terhadap Pengguna dan Pemilik Dana

Berhentinya operasional Danakini tentu berdampak pada pengguna dan para lender yang telah menyalurkan dana melalui platform ini. OJK memastikan bahwa semua kewajiban kepada pengguna dan lender harus tetap dipenuhi.

1. Penyelesaian Kewajiban kepada Lender

Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada lender sebelum benar-benar tutup. Ini mencakup pengembalian dana yang belum dicairkan dan penyelesaian pinjaman yang masih berjalan.

2. Penghapusan Aplikasi dari Platform Digital

Sejak 1 Oktober 2025, aplikasi Danakini tidak lagi tersedia di App Store maupun Google Play. Ini menjadi tanda nyata bahwa platform ini tidak lagi melayani pengguna baru atau aktif.

Baca Juga:  BNI Siapkan Dana Rp 905,48 Miliar untuk Buyback Saham di Tengah Gejolak Pasar Global

Tren Keluarnya Fintech Lending dari Pasar

Kepergian Danakini bukan kasus yang berdiri sendiri. Industri di Indonesia tengah mengalami perubahan besar, dengan beberapa pemain besar memilih keluar dari bisnis.

1. Maucash Juga Hentikan Operasi

Sebelumnya, Maucash yang merupakan bagian dari Astra Grup juga menghentikan operasionalnya. OJK telah mencabut Maucash sejak Desember 2025.

2. Regulasi yang Ketat

Semakin ketatnya pengawasan dari OJK membuat beberapa perusahaan fintech mempertimbangkan kembali model bisnis mereka. Banyak yang memilih mundur daripada menghadapi risiko regulasi yang tinggi.

Perbandingan Fintech yang Berhenti Operasi

Berikut adalah perbandingan antara Danakini dan Maucash terkait waktu berhenti operasi dan alasan utama:

Fintech Tanggal Berhenti Operasi Alasan Utama
Danakini Oktober 2025 Perubahan kepemilikan
Maucash Desember 2025 Permintaan sukarela

Apa yang Harus Dilakukan Pengguna?

Bagi pengguna yang masih memiliki transaksi aktif atau dana belum dicairkan, beberapa langkah penting perlu diperhatikan.

1. Cek Status Pinjaman atau Dana

Pastikan untuk memeriksa status pinjaman atau dana yang belum dicairkan melalui platform resmi atau email yang dikirim oleh Danakini.

2. Hubungi Customer Service

Jika ada pertanyaan, pengguna masih bisa menghubungi layanan pelanggan untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait penyelesaian transaksi.

3. Ikuti Arah OJK

OJK akan terus memantau proses penyelesaian kewajiban Danakini. Pengguna disarankan untuk mengikuti informasi resmi dari OJK agar tidak tertinggal update penting.

Regulasi Fintech Lending Kini Lebih Ketat

Perubahan ini mencerminkan kondisi industri yang semakin ketat dalam hal pengawasan. OJK terus memperbarui aturan agar industri fintech bisa tumbuh secara sehat dan melindungi konsumen.

Baca Juga:  Bank Mandiri Pastikan Penyaluran 5 Triliun Dana SAL Fokus pada Sektor Produktif 2026

1. Penerapan TWP90 yang Ketat

Tingkat Waktu Pelunasan 90 hari (TWP90) menjadi salah satu indikator utama dalam pengawasan fintech lending. Fintech dengan TWP90 tinggi bisa mendapat sanksi atau bahkan pencabutan izin.

2. Penekanan pada Kepatuhan Regulasi

Fintech yang tidak memenuhi standar kepatuhan terhadap regulasi akan lebih mudah dijatuhi sanksi. Ini membuat banyak perusahaan mempertimbangkan ulang bisnis mereka.

Proyeksi Industri Fintech ke Depan

Meski ada sejumlah fintech yang keluar dari pasar, industri ini tetap memiliki potensi pertumbuhan. Namun, hanya perusahaan yang secara regulasi dan operasional yang akan bertahan.

1. Peningkatan Kualitas Layanan

Fintech yang bertahan cenderung menawarkan layanan yang lebih transparan dan aman. Ini menjadi nilai tambah di tengah maraknya pinjol .

2. Fokus pada Inklusi Keuangan

Fintech juga terus berperan dalam mendukung inklusi keuangan, terutama di daerah terpencil. Namun, pendekatan ini harus tetap sejalan dengan aturan yang berlaku.

Disclaimer

Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu. Keputusan penghentian operasi Danakini dan Maucash adalah kebijakan internal perusahaan yang disetujui oleh OJK. Informasi yang disajikan didasarkan pada rilis resmi dan pengumuman dari pihak berwenang per Maret 2026.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.