Beranda » Ekonomi Bisnis » Tanggapan Resmi Adapundi Mengenai Keputusan KPPU Soal Aturan Suku Bunga Pinjaman 2026

Tanggapan Resmi Adapundi Mengenai Keputusan KPPU Soal Aturan Suku Bunga Pinjaman 2026

digital tanah air tengah diramaikan oleh kabar mengejutkan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebanyak 97 penyelenggara layanan fintech peer to peer (P2P) lending dinyatakan melanggar aturan terkait penetapan suku dalam perkara nomor 05/KPPU-I/2025.

Salah satu pemain besar yang terdampak, PT Info Tekno Siaga atau yang dikenal sebagai Adapundi, secara tegas menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Pihak manajemen menilai bahwa keputusan majelis hakim KPPU belum sepenuhnya mencerminkan dinamika serta perkembangan regulasi yang berlaku di industri pinjaman online saat ini.

Alasan Penolakan Putusan KPPU

Adapundi berpendapat bahwa operasional selama ini selalu berjalan di bawah koridor pengawasan pemerintah. Segala kebijakan yang diterapkan, termasuk penetapan batas maksimum manfaat , diklaim sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan untuk menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen.

Bagi perusahaan, langkah yang diambil bukanlah upaya untuk membatasi persaingan usaha, melainkan respons terhadap kondisi pasar pada periode tersebut. Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan perusahaan dalam menanggapi putusan denda sebesar Rp 10,6 miliar tersebut:

  1. Penentuan pasar bersangkutan yang dinilai belum akurat.
  2. Tidak terpenuhinya unsur perjanjian dalam Pasal 5 .
  3. Keseragaman tingkat bunga dianggap sebagai parallel conduct atau pendekatan industri yang wajar, bukan kartel.
  4. Adanya intervensi pemerintah dalam penetapan batas atas bunga sebagai langkah perlindungan masyarakat dari praktik predatory lending.

Transisi menuju proses hukum yang lebih tinggi kini menjadi fokus utama bagi para pelaku industri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fakta-fakta persidangan yang dianggap belum terakomodasi dapat diuji kembali di pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Strategi 7 Perusahaan Asuransi dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Sepanjang Tahun 2026

Langkah Hukum dan Dampak Operasional

Menghadapi situasi ini, Adapundi telah memutuskan untuk menempuh jalur banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah ini dipandang sebagai hak hukum perusahaan untuk mencari keadilan atas putusan yang telah dijatuhkan.

Di sisi lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) juga menyatakan sikap senada terkait putusan tersebut. Berikut adalah tahapan dan sikap yang diambil oleh industri dalam merespons situasi hukum ini:

  1. Melakukan koordinasi intensif antar platform anggota asosiasi.
  2. Menyiapkan berkas banding sebagai langkah hukum formal.
  3. Memastikan operasional layanan tetap berjalan normal bagi pengguna dan mitra.
  4. Memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan pemangku kepentingan.

Tabel di bawah ini merangkum posisi dan respons pihak-pihak terkait terhadap putusan KPPU terkait penetapan suku bunga:

Pihak Posisi Terhadap Putusan Langkah Strategis
KPPU Menilai terjadi pelanggaran Pasal 5 UU No 5/1999 Menjatuhkan denda Rp 755 miliar total
Adapundi Keberatan dan tidak sepakat Mengajukan banding ke Pengadilan Niaga
AFPI Menyayangkan putusan majelis Mendukung anggota menempuh jalur hukum

Penjelasan mengenai data di atas menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam antara regulator persaingan usaha dan pelaku industri. Sementara KPPU melihat adanya kesepakatan , pihak industri justru menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan demi perlindungan konsumen dari jeratan pinjaman .

Komitmen Layanan di Tengah Dinamika Hukum

Meskipun sedang menghadapi proses hukum yang cukup menantang, Adapundi memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Fokus utama perusahaan tetap pada penyaluran pinjaman yang sehat serta peningkatan bagi masyarakat luas.

Baca Juga:  Lembaga Fitch Pertahankan Peringkat BBB dengan Prospek Negatif bagi BRI di Tahun 2026

Operasional perusahaan akan terus mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pedoman perilaku yang disusun oleh asosiasi. Hal ini dilakukan guna memastikan integritas ekosistem tetap terjaga di tengah ketidakpastian hukum yang sedang berlangsung.

Ke depannya, industri fintech diharapkan dapat terus berkembang dengan tetap mengedepankan prinsip inklusi keuangan. Sinergi antara pelaku usaha dan regulator menjadi kunci agar inovasi di digital tidak terhambat oleh sengketa regulasi yang berkepanjangan.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik yang tersedia hingga saat ini. Data mengenai nominal denda, status hukum, dan keputusan perusahaan dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan berjalannya proses banding di pengadilan.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.